tag:blogger.com,1999:blog-88962577188149117422024-03-18T20:15:43.799-07:00Anton_YugiswaraANTON YUGISWARAhttp://www.blogger.com/profile/01997631009713591436noreply@blogger.comBlogger44125tag:blogger.com,1999:blog-8896257718814911742.post-46697612781860467182013-12-19T04:21:00.005-08:002013-12-19T04:21:30.069-08:00<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<br /></div>http://www.fxoffice.net/?tag=digital-clock
ANTON YUGISWARAhttp://www.blogger.com/profile/01997631009713591436noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8896257718814911742.post-71120122744202667902013-12-19T04:11:00.000-08:002013-12-19T04:11:23.011-08:00Kemiskinan Dan Kesenjangan Sosial Di Indonesia Pra Dan Pasca Runtuhnya Orde Baru<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div style="text-align: justify;">
<!--[if gte mso 9]><xml>
<w:WordDocument>
<w:View>Normal</w:View>
<w:Zoom>0</w:Zoom>
<w:TrackMoves/>
<w:TrackFormatting/>
<w:PunctuationKerning/>
<w:ValidateAgainstSchemas/>
<w:SaveIfXMLInvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid>
<w:IgnoreMixedContent>false</w:IgnoreMixedContent>
<w:AlwaysShowPlaceholderText>false</w:AlwaysShowPlaceholderText>
<w:DoNotPromoteQF/>
<w:LidThemeOther>EN-US</w:LidThemeOther>
<w:LidThemeAsian>X-NONE</w:LidThemeAsian>
<w:LidThemeComplexScript>X-NONE</w:LidThemeComplexScript>
<w:Compatibility>
<w:BreakWrappedTables/>
<w:SnapToGridInCell/>
<w:WrapTextWithPunct/>
<w:UseAsianBreakRules/>
<w:DontGrowAutofit/>
<w:SplitPgBreakAndParaMark/>
<w:DontVertAlignCellWithSp/>
<w:DontBreakConstrainedForcedTables/>
<w:DontVertAlignInTxbx/>
<w:Word11KerningPairs/>
<w:CachedColBalance/>
</w:Compatibility>
<w:BrowserLevel>MicrosoftInternetExplorer4</w:BrowserLevel>
<m:mathPr>
<m:mathFont m:val="Cambria Math"/>
<m:brkBin m:val="before"/>
<m:brkBinSub m:val="--"/>
<m:smallFrac m:val="off"/>
<m:dispDef/>
<m:lMargin m:val="0"/>
<m:rMargin m:val="0"/>
<m:defJc m:val="centerGroup"/>
<m:wrapIndent m:val="1440"/>
<m:intLim m:val="subSup"/>
<m:naryLim m:val="undOvr"/>
</m:mathPr></w:WordDocument>
</xml><![endif]--></div>
<div style="text-align: left;">
<!--[if gte mso 9]><xml>
<w:LatentStyles DefLockedState="false" DefUnhideWhenUsed="true"
DefSemiHidden="true" DefQFormat="false" DefPriority="99"
LatentStyleCount="267">
<w:LsdException Locked="false" Priority="0" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Normal"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="heading 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 7"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 8"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 9"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 7"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 8"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 9"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="35" QFormat="true" Name="caption"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="10" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Title"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="1" Name="Default Paragraph Font"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="11" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtitle"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="22" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Strong"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="20" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="59" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Table Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Placeholder Text"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="1" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="No Spacing"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Revision"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="34" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="List Paragraph"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="29" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Quote"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="30" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Quote"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="19" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="21" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="31" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Reference"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="32" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Reference"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="33" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Book Title"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="37" Name="Bibliography"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" QFormat="true" Name="TOC Heading"/>
</w:LatentStyles>
</xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]>
<style>
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt;
mso-para-margin-top:0in;
mso-para-margin-right:0in;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0in;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
mso-fareast-theme-font:minor-fareast;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;}
</style>
<![endif]-->
</div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-size: small;"><span style="font-family: Times,"Times New Roman",serif;"><strong></strong><strong>A. Latar Belakang Masalah</strong></span></span>
</div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-size: small;"><span style="font-family: Times,"Times New Roman",serif;">Semenjak gejolak dan kerusuhan sosial merebak di
berbagai daerah, kesenjangan sosial banyak dibicarakan. Beberapa pakar dan
pengamat masalah sosial menduga bahwa kerusuhan sosial berkaitan dengan
kesenjangan sosial. Ada yang sependapat dengan dugaan itu, tetapi ada yang
belum yakin bahwa penyebab kerusuhan sosial adalah kesenjangan sosial. Tidak
seperti kesenjangan ekonomi, kesenjangan sosial cukup sulit diukur secara
kuantitatif. Jadi, sulit menunjukkan bukti-bukti secara akurat. Namun, tidaklah
berarti kesenjangan sosial dapat begitu saja diabaikan dan dianggap tidak eksis
dalam perjalanan pembangunan selama ini. Di bagian ini dicoba menunjukkan
realitas dan proses merebaknya gejala kesenjangan sosial.</span></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-size: small;"><span style="font-family: Times,"Times New Roman",serif;">Untuk mempermudah pembahasan, kesenjangan sosial
diartikan sebagai kesenjangan (ketimpangan) atau ketidaksamaan akses untuk
mendapatkan atau memanfaatkan sumber daya yang tersedia. Sumber daya bisa
berupa kebutuhan primer, seperti pendidikan, kesehatan, perumahan, peluang
berusaha dan kerja, dapat berupa kebutuhan sekunder, seperti sarana
pengembangan usaha, sarana perjuangan hak azasi, sarana saluran politik, pemenuhan
pengembangan karir, dan lain-lain.</span></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-size: small;"><span style="font-family: Times,"Times New Roman",serif;">Kesenjangan sosial dapat disebabkan oleh adanya
faktor-faktor penghambat sehingga mencegah dan menghalangi seseorang untuk
memanfaatkan akses atau kesempatan-kesempatan yang tersedia. Secara teoritis
sekurang kurangnya ada dua faktor yang dapat menghambat. Pertama, faktor-faktor
yang berasal dari dalam diri seseorang (faktor internal). Rendahnya kualitas
sumberdaya manusia karena tingkat pendidikan (keterampilan) atau kesehatan
rendah atau ada hambatan budaya (budaya kemiskinan). Kesenjangan sosial dapat
muncul sebagai akibat dari nilai-nilai kebudayaan yang dianut oleh sekelompok
orang itu sendiri. Akibatnya, nilai-nilai luas, seperti apatis, cenderung
menyerah pada nasib, tidak mempunyai daya juang, dan tidak mempunyai orientasi
kehidupan masa depan. Dalam penjelasan Lewis (1969), kesenjangan sosial tipe
ini muncul karena masyarakat itu terkungkung dalam kebudayaan kemiskinan.</span></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-size: small;"><span style="font-family: Times,"Times New Roman",serif;">Kedua, faktor-faktor yang berasal dari luar
kemampuan seseorang. Hal ini dapat terjadi karena birokrasi atau ada
peraturan-peraturan resmi (kebijakan), sehingga dapat membatasi atau
memperkecil akses seseorang untuk memanfaatkan kesempatan dan peluang yang
tersedia. Dengan kata lain, kesenjangan sosial bukan terjadi karena seseorang
malas bekerja atau tidak mempunyai kemampuan sebagai akibat keterbatasan atau
rendahnya kualitas sumberdaya manusia, tetapi karena ada hambatan-hambatan atau
tekanan-tekanan struktural. Kesenjangan sosial ini merupakan salah satu
penyebab munculnya kemiskinan structural. Alfian, Melly G. Tan dan Selo
Sumarjan (1980:5) mengatakan, bahwa yang dimaksud dengan kemiskinan struktural
adalah kemiskinan yang diderita oleh suatu golongan masyarakat karena struktur
sosial masyarakat itu tidak dapat ikut menggunakan sumber-sumber pendapatan
yang sebenarnya tersedia bagi mereka. Kemiskinan struktural meliputi kekurangan
fasilitas pemukiman, kekurangan pendidikan, kekurangan komunikatif, kekurangan
fasilitas untuk mengembangkan usaha dan mendapatkan peluang kerja dan kekurangan
perlindungan hukum.</span></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-size: small;"><span style="font-family: Times,"Times New Roman",serif;">Faktor mana yang paling dominan menyebabkan
kesenjangan sosial. Kendati faktor internal dan kebudayaan (kebudayaan
kemiskinan) mempunyai andil sebagai penyebab kesenjangan sosial, tetapi tidak
sepenuhnya menentukan. Penjelasan itu setidaknya mengandung dua kelemahan.
Pertama, sangat normatif dan mengundang kecurigaan dan prasangka buruk pada
orang miskin serta mengesampingkan norma-norma yang ada (Baker, 1980:6). Kedua,
penjelasan itu cenderung membesar-besarkan kemapanan kemiskinan. Bukti-bukti
empiris menunjukkan bahwa kaum miskin senantiasa bekerja keras, mempunyai
aspirasi tentang kehidupan yang baik dan mempunyai motivasi untuk memperbaiki
kehidupan mereka. Mereka mampu menciptakan pemenuhan tutuntan kehidupan mereka
(periksa misalnya kajian Bromley dan Chris Gerry, 1979; Papanek dan
Kuncoroyakti, 1986; dan Pernia, 1994). Setiap saat orang miskin berusaha
memperbaiki kehidupan dengan cara bersalin dan satu usaha ke usaha lain dan
tidak mengenal putus asa (Sethuraman, 1981; Steele, 1985).</span></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-size: small;"><span style="font-family: Times,"Times New Roman",serif;">Jika demikian halnya, maka ihwal kesenjangan
sosial tidak semata-mata karena faktor internal dan kebudayaan, tetapi lebih
disebabkan oleh adanya hambatan structural yang membatasi serta tidak
memberikan peluang untuk memanfaatkan kesempatan-kesempatan yang tersedia.
Breman (1985:166) menggambarkan bahwa bagi yang miskin “jalan ke atas sering
kali dirintangi”, sedangkan: “jalan menuju ke bawah terlalu mudah dilalui”.
Dengan kata lain, gejala kesenjangan sosial dan kemampuan kemiskinan lebih
disebabkan adanya himpitan structural. Perlu dipertanyakan mengapa masyarakat
dan kaum miskin pasrah dengan keadaan itu? Ketidakberdayaan (politik) dan
kemiskinan kronis menyebabkan mereka mudah ditaklukkan dan dituntun untuk
mengikuti kepentingan dan kemauan elit penguasa dan pengusaha. Apalagi tatanan
politik dan ekonomi dikuasai oleh elit penguasa dan pengusaha.</span></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-size: small;"><span style="font-family: Times,"Times New Roman",serif;"><strong>B. Permasalahan</strong></span></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-size: small;"><span style="font-family: Times,"Times New Roman",serif;">Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka
permasalahan yang muncul adalah antara lain sebagai berikut :</span></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-size: small;"><span style="font-family: Times,"Times New Roman",serif;">“Apakah kebijakan pembangunan telah menciptakan
kemiskinan dan kesenjangan social di Indonesia pra dan pasca runtuhnya Orde
Baru“</span></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-size: small;"><span style="font-family: Times,"Times New Roman",serif;"><strong>C. Masalah Pembangunan: Kemiskinan Dan
Kesenjangan</strong></span></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-size: small;"><span style="font-family: Times,"Times New Roman",serif;"><strong>1. Kemiskinan</strong></span></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-size: small;"><span style="font-family: Times,"Times New Roman",serif;">a. <strong>Pandangan tentang kemiskinan</strong></span></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-size: small;"><span style="font-family: Times,"Times New Roman",serif;">Pebedaan pandangan dari setiap ahli tentang
kemiskinan merupakan hal yang wajar. Hal ini karena data, dan metode penelitian
yang berbeda , tetapi justru terletak pada latar belakang idiologisnya. Menurut
Weber (Swasono , 1987), ideology bukan saja menentukan macam masalah yang
dianggap penting, tetapi juga mempengaruhi cara mendefenisikan masalah sosial
ekonomis, dan bagaimana masalah sosial ekonomi itu diatasi. Kemiskinan
disepakati sebagai masalah yang bersifat sosial ekonomi, tetapi penyebab dan
cara mengatasinya terkait dengan ideologi yang melandasinya. Untuk memahami
ideologi tersebut ada tiga pandangan pemikiran yaitu konservatisme,
liberalisme, dan radikalisme (Swasono, 1987). Penganut masing-masing pandangan
memiliki cara pandang yang berbeda dalam menjelaskan kemiskinan. Kaum
konservatif memandang kemiskinan bermula dari karakteristik khas orang miskin
itu sendiri. Orang menjadi miskin karena tidak mau bekerja keras , boros, tidak
mempunyai rencana, kurang memiliki jiwa wiraswasta, fatalis, dan tidak ada
hasrat untuk berpartisipasi.</span></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-size: small;"><span style="font-family: Times,"Times New Roman",serif;">Menurut Oscar Lewis (1983), orang-orang miskin
adalah kelompok yang mempunyai budaya kemiskinan sendiri yang mencakup
karakteristik psikologis sosial, dan ekonomi. Kaum liberal memandang bahwa
manusia sebagai makhluk yang baik tetapi sangat dipengaruhi oleh lingkungan.
Budaya kemiskinan hanyalah semacam <em>realistic and situational adaptation </em>pada
linkungan yang penuh diskriminasi dan peluang yang sempit. Kaum radikal
mengabaikan budaya kemiskinan, mereka menekankan peranan struktur ekonomi,
politik dan sosial, dan memandang bahwa manusia adalah makhluk yang kooperatif,
produktif dan kreatif.</span></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-size: small;"><span style="font-family: Times,"Times New Roman",serif;">Philips dan Legates (1981) mengemukakan empat
pandangan tentang kemiskinan, yaitu <em><b>pertama</b></em>, kemiskinan dilihat
sebagai akibat dari kegagalan personal dan sikap tertentu khususnya ciri-ciri
sosial psikologis individu dari si miskin yang cendrung menghambat untuk
melakukan perbaikan nasibnya. Akibatnya, si miskin tidak melakukan rencana ke
depan, menabung dan mengejar tingkat pendidikan yang lebih tinggi. <em><b>Kedua</b></em>,
kemiskinan dipandang sebagai akibat dari sub budaya tertentu yang diturunkan
dari generasi ke generasi. Kaum miskin adalah kelompok masyarakat yang memiliki
subkultur tertentu yang berbeda dari golongan yang tidak miskin, seperti
memiliki sikap fatalis, tidak mampu melakukan pengendalian diri, berorientasi
pada masa sekarang, tidak mampu menunda kenikmatan atau melakukan rencana bagi
masa mendatang, kurang memiliki kesadaran kelas, atau gagal dalam melihat
faktor-faktor ekonomi seperti kesempatan yang dapat mengubah nasibnya. <em><b>Ketiga</b></em>,
kemiskinan dipandang sebagai akibat kurangnya kesempatan, kaum miskin selalu
kekurangan dalam bidang keterampilan dan pendidikan untuk memperoleh pekerjaan
dalam masyarakat. <em><b>Keempat</b></em>, bahwa kemiskinan merupakan suatu
ciri struktural dari kapitalisme, bahwa dalam masyarakat kapitalis segelintir
orang menjadi miskin karena yang lain menjadi kaya. Jika dikaitkan dengan
pandangan konservatisme, liberalisme dan radikalisme, maka poin pertama dan
kedua tersebut mencerminkan pandangan konservatif, yang cendrung mempersalahkan
kemiskinan bersumber dari dalam diri si miskin itu sendiri. Ketiga lebih
mencerminkan aliran liberalisme, yang cendrung menyalahkan ketidakmapuan
struktur kelembagaan yang ada. Keempat dipengaruhi oleh pandangan radikalis
yang mempersalahkan hakekat atau prilaku negara kapitalis.</span></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-size: small;"><span style="font-family: Times,"Times New Roman",serif;">Masing-masing pandangan tersebut bukan hanya
berbeda dalam konsep kemiskinan saja, tetapi juga dalam implikasi kebijakan
untuk menanggulanginya. Keban (1994) menjelaskan bahwa pandangan konservatif
cendrung melihat bahwa program-program pemerintah yang dirancang untuk mengubah
sikap mental si miskin merupakan usaha yang sia-sia karena akan memancing
manipulasi kenaikan jumlah kaum miskin yang ingin menikmati program pelayanan
pemerintah. Pemerintah juga dilihat sebagai pihak yang justru merangsang
timbulnya kemiskinan. Aliran liberal yang melihat si miskin sebagai pihak yang
mengalami kekurangan kesempatan untuk memperoleh pendidikan, pelatihan,
pekerjaan dan perumahan yang layak, cendrung merasa optimis tentang kaum miskin
dan menganggap mereka sebagai sumber daya yang dapat berkembang seperti halnya
orang-orang kaya. Bantuan program pemerintah dipandang sangat bermanfaat dan
perlu direalisasikan. Pandangan radikal memandang bahwa kemiskinan disebabkan
struktur kelembagaan seperti ekonomi dan politiknya, maka kebijakan yang dapat
ditempuh adalah dengan melakukan perubahan kelembagaan ekonomi dan politik
secara radikal.</span></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-size: small;"><span style="font-family: Times,"Times New Roman",serif;">Menurut Flanagan (1994), ada dua pandangan yang
berbeda tentang kemiskinan, yaitu <em>culturalist dan structuralist. </em>Kulturalis
cendrung menyalahkan kaum miskin, meskipun kesempatan ada mereka gagal
memanfaatkannya, karena terjebak dalam budaya kemiskinan. Strukturalis
beranggapan bahwa sumber kemiskinan tidak terdapat pada diri orang miskin,
tetapi adalah sebagai akibat dari perubahan priodik dalam bidang sosial dan
ekonomi seperti kehilangan pekerjaan, rendahnya tingkat upah, diskriminasi dan
sebagainya. Implikasi dari dua pandangan ini juga berbeda, terhadap konsep
kulturalis perlu dilakukan perubahan aspek kultural misalnya pengubahan
kebiasaan hidup. Hal ini akan sulit dan memakan waktu lama, dan biaya yang
tidak sedikit. Terhadap konsep kulturalis perlu dilakukan pengubahan struktur
kelembagaan seperti kelembagaan ekonomi, sosial dan kelembagaan lain yang
terkait.</span></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-size: small;"><span style="font-family: Times,"Times New Roman",serif;"><strong>2. Pengertian Kemiskinan</strong></span></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-size: small;"><span style="font-family: Times,"Times New Roman",serif;">Memahamai substansi kemiskinan merupakan langkah
penting bagi perencana program dalam mengatasi kemiskinan. Menurut Sutrisno
(1993), ada dua sudut pandang dalam memahami substansi kemiskinan di Indonesia.
Pertama adalah kelompok pakar dan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang
mengikuti pikiran kelompok <em>agrarian populism</em>, bahwa kemiskinan itu
hakekatnya, adalah masalah campur tangan yang terlalu luas dari negara dalam
kehidupan masyarakat pada umumnya, khususnya masyarakat pedesaan. Dalam
pandangan ini, orang miskin mampu membangun diri mereka sendiri apabila
pemerintah memberi kebebasan bagi kelompok itu untuk mengatur diri mereka
sendiri. Kedua, kelompok para pejabat, yang melihat inti dari masalah
kemiskinan sebagai masalah budaya. Orang menjadi miskin karena tidak memiliki
etos kerja yang tinggi, tidak meiliki jiwa wiraswasta, dan pendidikannya
rendah. Disamping itu, kemiskinan juga terkait dengan kualitas sumberdaya
manusia. Berbagai sudut pandang tentang kemiskinan di Indonesia dalam memahami
kemiskinan pada dasarnya merupakan upaya orang luar untuk memahami tentang
kemiskinan. Hingga saat ini belum ada yang mengkaji masalah kemiskinan dari
sudut pandang kelompok miskin itu sendiri.</span></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-size: small;"><span style="font-family: Times,"Times New Roman",serif;">Kajian Chambers (1983) lebih melihat masalah
kemiskinan dari dimensi si miskin itu sendiri dengan <em>deprivation trap, </em>tetapi
Chambers sendiri belum menjelaskan tentang alasan terjadinya <em>deprivation
trap </em>itu. Dalam tulisan ini dicoba menggabungkan dua sudut pandang dari
luar kelompok miskin, dengan mengembangkan lima unsur keterjebakan yang
dikemukakan oleh Chambers (1983), yaitu : (1) kemiskinan itu sendiri, (2)
kelemahan fisik, (3) Keterasingan, (4) Kerentanan, dan (5) Ketidak berdayaan.</span></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-size: small;"><span style="font-family: Times,"Times New Roman",serif;">Pengertian kemiskinan disampaikan oleh beberapa
ahli atau lembaga, diantaranya adalah BAPPENAS (1993) mendefisnisikan
keimiskinan sebagai situasi serba kekurangan yang terjadi bukan karena kehendak
oleh si miskin, melainkan karena keadaan yang tidak dapat dihindari dengan
kekuatan yang ada padanya. Levitan (1980) mengemukakan kemiskinan adalah
kekurangan barang-barang dan pelayanan-pelayanan yang dibutuhkan untuk mencapai
suatu standar hidup yang layak. Faturchman dan Marcelinus Molo (1994)
mendefenisikan bahwa kemiskinan adalah ketidakmampuan individu dan atau rumah tangga
untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Menurut Ellis (1994) kemiskinan merupakan
gejala multidimensional yang dapat ditelaah dari dimensi ekonomi, sosial
politik. Menurut Suparlan (1993) kemiskinan didefinisikan sebagai suatu standar
tingkat hidup yang rendah, yaitu adanya suatu tingkat kekurangan materi pada
sejumlah atau segolongan orang dibandingkan dengan standar kehidupan yang umum
berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Reitsma dan Kleinpenning (1994)
mendefisnisikan kemiskinan sebagai ketidakmampuan seseorang untuk memenuhi
kebutuhannya, baik yang bersifat material maupun non material. Friedman (1979)
mengemukakan kemiskinan adalah ketidaksamaan kesempatan untuk memformulasikan
basis kekuasaan sosial, yang meliptui : asset (tanah, perumahan, peralatan,
kesehatan), sumber keuangan (pendapatan dan kredit yang memadai), organisiasi
sosial politik yang dapat dimanfaatkan untuk mencapai kepentingan bersama,
jaringan sosial untuk memperoleh pekerjaan, barang atau jasa, pengetahuan dan
keterampilan yang memadai, dan informasi yang berguna. Dengan beberapa
pengertian tersebut dapat diambil satu poengertian bahwa kemiskinan adalah
suatu situasi baik yang merupakan proses maupun akibat dari adanya
ketidakmampuan individu berinteraksi dengan lingkungannya untuk kebutuhan
hidupnya.</span></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-size: small;"><span style="font-family: Times,"Times New Roman",serif;"><strong>3. Budaya Kemiskinan</strong></span></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-size: small;"><span style="font-family: Times,"Times New Roman",serif;">Sumarjan (1993) mengemukakan bahwa budaya
kemiskinan adalah tata hidup yang mengandung sistem kaidah serta sistem nilai
yang menganggap bahwa taraf hidup miskin disandang suatu masyarakat pada suatu
waktu adalah wajar dan tidak perlu diusahakan perbaikannya. Kemiskinan yang
diderita oleh masyarakat dianggap sudah menjadi nasib dan tidak mungkin
dirubah, karena itu manusia dan masyarakat harus menyesuaikan diri pada
kemiskinan itu, agar tidak merasa keresahan jiwa dan frustrasi secara
berkepanjangan. Dalam rangka budaya miskin ini, manusia dan masyarakat menyerah
kepada nasib dan bersikap tidak perlu, dan bahkan juga tidak mampu menggunakan
sumber daya lingkungan untuk mengubah nasib.</span></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-size: small;"><span style="font-family: Times,"Times New Roman",serif;">Menurut Oscar Lewis (1983), budaya kemiskinan
merupakan suatu adaptasi atau penyesuaian, dan sekaligus juga merupakan reaksi
kaum miskin terhadap kedudukan marginal mereka di dalam masyarakat yang
berstrata kelas, sangat individualist dan berciri kapitalisme. Budaya tersebut
mencerminkan suatu upaya mengatasi rasa putus asa dan tanpa harapan, yang
merupakan perwujudan dan kesadaran akan mustahilnya mencapai akses, dan lebih
merupakan usaha menikmati masalah yang tak terpecahkan (tak tercukupi syarat,
tidak sanggupan). Budaya kemiskinan melampaui batas-batas perbedaan daerah,
perbedaan pedesaan-perkotaan, perbedaan bangsa dan negara, dan memperlihatkan
perasaan yang mencolok dalam struktur keluarga, hubungan-hubungan antar
pribadi, orientasi waktu, sistem-sistem nilai, dan pola-pola pembelanjaan.</span></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-size: small;"><span style="font-family: Times,"Times New Roman",serif;">Menurut Lewis (1983), budaya kemiskinan dapat
terwujud dalam berbagai konteks sejarah, namun lebih cendrung untuk tumbuh dan
berkembang di dalam masyarakat yang memiliki seperangkat kondisi: (1) Sistem
ekonomi uang, buruh upahan dan sistem produksi untuk keuntungan, (2) tetap
tingginya tingkat pengangguran dan setengah pengangguran bagi tenaga tak
terampil; (3) rendahnya upah buruh; (4) tidak berhasilnya golongan
berpenghasilan rendah meningkatkan organisiasi sosial, ekonomi dan politiknya
secara sukarela maupun atas prakarsa pemerintah; (5) sistem keluarga bilateral
lebih menonjol daripada sistem unilateral; dan (6) kuatnya seperangkat
nilai-nilai pada kelas yang berkuasa yang menekankan penumpukan harta kekayaan
dan adanya kemungkinan mobilitas vertical, dan sikap hemat, serta adanya
anggapan bahwa rendahnya status ekonomi sebagai hasil ketidak sanggupan pribadi
atau memang pada dasarnya sudah rendah kedudukannya.</span></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-size: small;"><span style="font-family: Times,"Times New Roman",serif;">Budaya kemiskinan bukanlah hanya merupakan
adaptasi terhadap seperangkat syarat-syarat obyektif dari masyarakat yang lebih
luas, sekali budaya tersebut sudah tumbuh, ia cendrung melanggengkan dirinya
dari generasi ke generasi melaui pengaruhnya terhadap anak-anak. Budaya
kemiskinan cendrung berkembang bila sistem-sistem ekonomi dan sosial yang
berlapis-lapis rusak atau berganti, seperti masa pergantian feodalis ke
kapitalis atau pada masa pesatnya perubahan teknologi. Budaya kemiskinan juga
merupakan akibat penjajahan yakni struktur ekonomi dan sosial pribumi diobrak,
sedangkan atatus golongan pribumi tetap dipertahankan rendah, juga dapat tumbuh
dalam proses penghapusan suku. Budaya kemiskinan cendrung dimiliki oleh
masyarakat strata sosial yang lebih rendah, masyarakat terasing, dan warga
urban yang berasal dari buruh tani yang tidak memiliki tanah.</span></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-size: small;"><span style="font-family: Times,"Times New Roman",serif;">Menurut Parker Seymour dan Robert J. Kleiner
(1983) formulasi kebudayaan kemiskinan mencakup pengertian bahwa semua orang
yang terlibat dalam situasi tersebut memiliki aspirasi-aspirasi yang rendah
sebagai salah satu bentuk adaptasi yang realistis. Beberapa ciri kebudyaan
kemiskinan adalah : (1) fatalisme, (2) rendahnya tingkat aspirasi, (3)
rendahnya kemauan mengejar sasaran, (4) kurang melihat kemajuan pribadi , (5)
perasaan ketidak berdayaan/ketidakmampuan, (6) Perasaan untuk selalu gagal, (7)
Perasaan menilai diri sendiri negatif, (8) Pilihan sebagai posisi pekerja
kasar, dan (9) Tingkat kompromis yang menyedihkan. Berkaitan dengan budaya
sebagai fungsi adaptasi, maka suatu usaha yang sungguh-sungguh untuk mengubah
nilai-nilai yang tidak diinginkan ini menuju ke arah yang sesuai dengan
nilai-nilai golongan kelas menengah, dengan menggunakan metode-metodre
psikiatri kesejahteraan sosial-pendidikan tanpa lebih dahulu (ataupun secara
bersamaan) berusaha untuk secara berarti mengubah kenyataan kenyataan struktur
sosial (pendapatan, pekerjaan, perumahan, dan pola-pola kebudayaan membatasi
lingkup partisipasi sosial dan peyaluran kekuatan sosial) akan cendrung gagal.
Budaya kemiskinan bukannya berasal dari kebodohan, melainkan justru berfungsi bagi
penyesuaian diri.</span></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-size: small;"><span style="font-family: Times,"Times New Roman",serif;">Hal penting dalam membahas kemiskinan dan
kebudayaan adalah untuk mengetahui seberapa cepat orang-orang miskin akan
mengubah kelakuan mereka, jika mereka mendapat kesempatan-kesempatan baru; dan
macam hambatan atau halangan-halangan yang baik atau buruk yang akan timbul
dari reaksi tersebut terhadap situasi-situasi masa lampau. Untuk menentukan
macam kesempatan-kesempatan yang harus diciptaan untuk menghapus kemiskinan,
yaitu mendorong oang-orang msikin melakukan adapatasi terhadap kesempatan-kesempatan
yang bertentangan dengan pola-pola kebudayaan yang mereka pegang teguh dan cara
mereka dapat mempertahankan pola-pola kebudayaan yang mereka pegang teguh
tersebut agar tidak akan bertentangan dengan aspirasi-aspirasi lainnya. Hanya
orang-orang miskin yang tidak mampu menerima kesempatan-kesempatan karena
mereka tidak dapat membuang norma-norma kelakukan yang digolongkan sebagai
pendukung kebudayaan kelas bawah.</span></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-size: small;"><span style="font-family: Times,"Times New Roman",serif;">Akibat kemiskinan tersebut, sebahagian besar
penduduk Indonesia menghadapinya dengan nilai-nilai pasrah atau nrimo
(kemiskinan kebudayaan). Terbentuknya pola pikir dan prilaku pasrah itu dalam
jangka waktu yang lama akan berubah menjadi semacam “institusi permanen” yang
mengatur prilaku mereka dalam menyelesaikan problematika di dalam hidup mereka
atau krisis lingkungan mereka sendiri (Lewis, 1968 dalam Haba, 2001). Menurut
penganut paradigma kemiskinan kebudayaan ini, orang yang berada dalam kondisi
serupa tidak sanggup melihat peluang dan jalan keluar untuk memperbaiki
kehidupannya. Karakteristik kelompok ini terlihat dari pola substensi mereka
yang berorientasi dari tangan ke mulut (<em>from hand to mouth</em>) (Haba,
2001 ).</span></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-size: small;"><span style="font-family: Times,"Times New Roman",serif;"><strong>4. Kemiskinan Struktural</strong></span></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-size: small;"><span style="font-family: Times,"Times New Roman",serif;">Kemiskinan struktural menurut Selo Sumarjan
(1980) adalah kemiskinan yang diderita oleh suatu golongan masyarakat karena
struktur sosial masyarakat itu tidak dapat ikut menggunakan sumber pendapatan
yang sebenarnya tersedia bagi mereka. Kemiskinan strukturl adalah suasana
kemiskinan yang dialami oleh suatu masyarakat yang penyebab utamanya bersumber
pada struktur sosial, dan oleh karena itu dapat dicari pada struktur sosial
yang berlaku dalam masyarakat itu sendiri. Golongan kaum miskin ini terdiri
dari ; (1) Para petani yang tidak memiliki tanah sendiri, (2) Petani yang tanah
miliknya begitu kecil sehingga hasilnya tidak cukup untuk memberi makan kepada
dirinya sendiri dan keluargamnya, (3) Kaum buruh yang tidak terpelajar dan
tidak terlatih <em>(unskilled labourerds)</em>, dan (4) Para pengusaha tanpa
modal dan tanpa fasilitas dari pemerintah (golongan ekonomi lemah).</span></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-size: small;"><span style="font-family: Times,"Times New Roman",serif;">Kemiskinan struktural tidak sekedar terwujud
dengan kekurangan sandang dan pangan saja, kemiskinan juga meliputi kekurangan
fasilitas pemukiman yang sehat, kekurangan pendidikan, kekurangan komunikasi
dengan dunia sekitarnya, sosial yang mantap.</span></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-size: small;"><span style="font-family: Times,"Times New Roman",serif;">Beberapa ciri kemiskinan struktural, menurut
Alpian (1980) adalah (1) Tidak ada atau lambannya mobilitas sosial (yang miskin
akan tetap hidup dengan kemelaratanya dan yang kaya akan tetap menikmati
kemewahannya), (2) mereka terletak dalam kungkungan struktur sosial yang
menyebabkan mereka kekurangan hasrat untuk meningkatkan taraf hidupnya, dan (3)
Struktur sosial yang berlaku telah melahirkan berbagai corak rintangan yang
menghalangi mereka untuk maju. Pemecahan permasalahan kemiskinan akan bisa dilakukan
bilamana struktur sosial yang berlaku itu dirubah secara mendasar.</span></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-size: small;"><span style="font-family: Times,"Times New Roman",serif;">Soedjatmoko (1984) memberikan contoh kemiskinan
structural; (1) Pola stratifikasi (seperti dasar pemilikan dan penguasaan
tanah) di desa mengurangi atau merusak pola kerukukan dan ikatan timbal-balik
tradisional, (2) Struktur desa nelayan, yang sangat tergantung pada juragan di
desanya sebagai pemilik kapal, dan (3) Golongan pengrajin di kota kecil atau
pedesaan yang tergantung pada orang kota yang menguasai bahan dan pasarnya.
Hal-hal tersebut memiliki implikasi tentang kemiskinan structural : (1)
kebijakan ekonomi saja tidak mencukupi dalam usaha mengatasi
ketimpangan-ketimpangan struktural, dimensi struktural perlu dihadapi juga
terutama di pedesaan; dan (2) perlunya pola organisasi institusi masyarakat
pedesan yang disesuaikan dengan keperluannya, sebaga sarana untuk mengurangi
ketimpangan dan meningkatkan <em>bargaining power, </em>dan perlunya proses <em>Sosial
learning </em>yang spesifik dengan kondisi setempat.</span></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-size: small;"><span style="font-family: Times,"Times New Roman",serif;">Adam Malik (1980) mengemukakan bahwa untuk
mencari jalan agar struktur masyarakat Indonesia dapat diubah sedemikian rupa
sehingga tidak terdapat lagi di dalamnya <em>kemelaratan structural. </em>Bantuan
yang terpenting bagi golongan masyarakat yang menderita kemiskinan struktural
adalah bantuan agar mereka kemudian mampu membantu dirinya sendiri.
Bagaimanapun kegiatan pembangunan yang berorientasi pertumbuhan maupun
pemerataan tidak dapat mengihilangkan adanya kemiskinan struktural.</span></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-size: small;"><span style="font-family: Times,"Times New Roman",serif;">Pada hakekatnya perbedaan antara si kaya dengan
si miskin tetap akan ada, dalam sistem sosial ekonomi manapun. Yang lebih
diperlukan adalah bagaimana lebih memperkecil kesenjangan sehingga lebih
mendekati perasaan keadilan sosial. Sudjatmoko (1984) berpendapat bahwa,
pembangunan yang semata-mata mengutamakan pertumbuhan ekonomi akan
melanggengkan ketimpangan struktural. Pola <em>netes ke bawah </em>memungkinkan
berkembangnya perbedaan ekonomi, dan prilaku pola mencari nafkah dari pertanian
ke non pertanian, tetapi proses ini akan lamban dan harus diikuti dengan
pertumbuhan yang tinggi. Kemiskinan tidak dapat diatasi hanya dengan membantu
golongan miskin saja, tanpa menghadapi dimensi-dimensi struktural seperti
ketergntungan, dan eksploitasi. Permasalahannya adalah dimensi-dimensi
struktural manakah yang mempengarhui secara langsung terjadinya kemiskinan,
bagaimana ketepatan dimensi untuk kondisi sosial budaya setempat.</span></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-size: small;"><span style="font-family: Times,"Times New Roman",serif;">Sinaga dan White (1980) menunjukkan aspek-aspek
kelembagaan dan struktur agraris dalam kaitannya dengan distribusi pendapatan
kemiskinan: (1) penyebaranan teknologi, bahwa bukan teknologi itu sendiri,
tetapi struktur kelembagaan dalam masyarakat tenpat teknologi itu masuk yang
menentukan bahwa teknologi itu mempunyai dampak negatif atau positif terhadap
distribusi pendapatan (2) lembaga perkreditan pedesaan, perkereditan yang
menginginkan tercapainya pemerataan pendapatan, maka program perkreditan
tersebut justru harus diskriminatif, artinya subsidi justru harus diberikan
kepada petani kecil, bukan pemerataan berdasaran pemilikan atau penguasaan
lahannya; (3) kelembagaan yang mengatur distribusi penguasaan atas
faktor-faktor produksi di pedesaan turut menentukan tingkat pendapatan dari
berbagai golongan di masyarakat,karena tidak semata-mata ditentukan oleh
kekuatan faktor ekonomi (interaksi antara penawaran dan permintaan) saja: dan
(4) Struktur penguasaan atas sumber-sumber produksi bukan tenaga kerja
(terutama tanah dan modal) yang lebih merata dapat meningkatkan pendapatan
penduduk yang berada dibawahi garis kemiskinan.</span></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-size: small;"><span style="font-family: Times,"Times New Roman",serif;"><strong>D. Kebijakan Pembangunan dan Kesenjangan
Sosial</strong></span></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-size: small;"><span style="font-family: Times,"Times New Roman",serif;">Semenjak Orde Baru berkuasa, ada beberapa
kebijakan yang diterapkan dalam bidang ekonomi. Salah satu kebijakan adalah
memacu pertumbuhan ekonomi dengan mengeluarkan undang-undang Penanaman Modal
Asing dengan memberikan persyaratan dan peraturan-peraturan yang lebih ringan
dan menarik kepada investor dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya. Kegiatan
industri meningkat tajam dan sangat pada GDP mengalami kenaikan dari sekitar 9
persen pada tahun 1970 menjadi sekitar 17 persen pada tahun 1992 (Booth dan
McCawley, 1986:82 dan Sjahrir 1993:16). Pertumbuhan ekonomi juga mengalami
kenaikan. Pendek kata, selama Orde Baru perekonomian mengalamii kemajuan pesat.
Namun, bersamaan dengan itu ketimpangan sosial atau sekelompok kecil
masyarakat, terutama mereka yang memiliki akses dengan penguasa politik dan
ekonomi, sedangkan sebagian besar yang kurang atau hanya memperoleh sedikit
manfaat. Bahkan, ada masyarakat merasa dirugikan dan tidak mendapat manfaat
sama sekali. Kesenjangan sosial semakin terasa mengkristal dengan munculnya
gejala monopoli. Monopoli dan oligopoly dan memperkecil akses usaha kecil untuk
menggambarkan usaha mereka. Menurut Revrisond Baswer (dikutip dalam Bernes
(1995:1) hampir seluruh cabang produksi dikuasai oleh perusahaan konglomerat.
Perusahaan-perusahaan besar konglomerat menguasai berbagai kegiatan produksi
murni dari produksi, eksploitasi hasil hutan, konstruksi, industri otomotif,
transpotasi, perhotelan, makanan, perbankan, jasa-jasa keuangan, dan media
komunikasi. Diperkirakan 200 konglomerat menguasai 58 persen PDB. Usaha-usaha
rakyat yang kebanyakan kecil dan tradisional hanya menguasai 8 persen.
Kesenjangan sosial ini tidak hanya mengganggu pertumbuhan ekonomi rakyat tetapi
menyebabkan ekonomi rakyat mengalami proses marjinalisasi.</span></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-size: small;"><span style="font-family: Times,"Times New Roman",serif;">Selain kebijakan ekonomi, kebijakan yang diduga
turut menstrimulir kesenjangan social adalah kebijakan penataan lahan (tata
ruang). Penerapan kebijakan penataan lahan selama ini belum dapat mendatangkan
manfaat bagi masyarakat. Berbagai kekuatan dan kepentingan telah mempengaruhi
dalam penerapan. Tarik menarik berbagai kekuatan dan kepentingan telah
menimbulkan konflik antara pengusaha besar dan masyarakat. Dalam konflik
acapkali kepentingan masyarakat (publik) diabaikan dan cenderung mengutamakan
kepentingan sekelompok orang (pengusaha). Penelitian Suhendar (1994)
menyimpulkan bahwa: ”Kooptasi tanah-tanah : terutama di pedesaan oleh kekuatan
besar ekonomi dan luar komunitas semakin menggejala. Pembangunan sektor
ekonomi, seperti pembangunan kawasan industri, pabrik-pabrik, sarana wisata
telah menyita banyak lahan penduduk. Demikian pula, instansi-instansi
pemerintah memerlukan tanah untuk pembangunan perkantoran, instruktural
ekonomi, fasilitas sosial, perumahan, dan lain-lain. Di perkotaan, pemilik
modal (konglomerat) bekerja sama dengan birokrasi membeli tanah-tanah penduduk
untuk kepentingan pembangunan perumahan mewah, pusat perbelanjaan dan lain-lain.
Begitu pula di pedesaan pemilik modal menggusur penduduk dan memanfaatkan Iahan
untuk kepentingan agroindustri, perumahan mewah, dan lapangan golf. Dalam
banyak kasus, banyak tanah negara yang selama ini dikuasai penduduk dengan
status tidak jelas di jadikan sasaran dan cara termudah untuk menggusur
penduduk”</span></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-size: small;"><span style="font-family: Times,"Times New Roman",serif;">Dampak dari penerapan kebijakan penatagunaan
lahan antara lain adalah terjadinya marjinalisasi dan pemiskinan masyarakat
desa yang tanahnya dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan yang dalam banyak
hal belum dan kurang dapat memberikan keuntungan ekonomis bagi rakyat.</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
</div>
ANTON YUGISWARAhttp://www.blogger.com/profile/01997631009713591436noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8896257718814911742.post-22384176958233831042010-06-18T21:34:00.002-07:002010-06-18T21:35:34.080-07:00TUGAS ASURANSI<a href="http://ariessweetygirl.blogspot.com/2010/06/tugas-asuransi.html">TUGAS ASURANSI</a><br />Definisi Asuransimenurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian Bab 1, Pasal 1 : "Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan."Berdasarkan definisi tersebut dapat dikatakan bahwa asuransi merupakan salah satu cara pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mengalami musibah, yang dananya diambil dari iuran premi seluruh peserta asuransi.Sejarah asuransi di IndonesiaBisnis asuransi masuk ke Indonesia pada waktu penjajahan Belanda dan negara kita pada waktu itu disebut Nederlands Indie. Keberadaan asuransi di negeri kita ini sebagai akibat berhasilnya Bangsa Belanda dalam sektor perkebunan dan perdagangan di negeri jajahannya.Untuk menjamin kelangsungan usahanya, maka adanya asuransi mutlak diperlukan. Dengan demikian usaha pera.suransian di Indonesia dapat dibagi dalam dua kurun waktu, yakni zaman penjajahan sampai tahun 1942 dan zaman sesudah Perang Dunia II atau zaman kemerdekaan.Pada waktu pendudukan bala tentara Jepang selama kurang lebih tiga setengah tahun, hampir tidak mencatat sejarah perkembangan.Perusahaan-perusahaan asuransi yang ada di Hindia Belanda pada zaman penjajahan itu adalah :1. Perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh orang Belanda.2. Perusahaan-perusahaan yang merupakan Kantor Cabang dari Perusahaan Asuransi yang berkantor pusat di Belanda, Inggris dan di negeri lainnya.Dengan sistem monopoli yang dijalankan di Hindia Belanda, perkembangan asuransi kerugian di Hindia Belanda terbatas pada kegiatan dagang dan kepentingan bangsa Belanda, Inggris, dan bangsa Eropa lainnya. Manfaat dan peranan asuransi belum dikenal oleh masyarakat, lebih-lebih oleh masyarakat pribumi.Jenis asuransi yang telah diperkenalkan di Hindia Belanda pada waktu itu masih sangat terbatas dan sebagian besar terdiri dari asuransi kebakaran dan pengangkutan.Asuransi kendaraan bermotor masih belum memegang peran, karena jumlah kendaraan bermotor masih sangat sedikit dan hanya dimiliki oleh Bangsa Belanda dan Bangsa Asing lainnya. Pada zaman penjajahan tidak tercatat adanya perusahaan asuransi kerugian satupun.Selama terjadinya Perang Dunia II kegiatan perasuransian di Indonesia praktis terhenti, terutama karena ditutupnya pemsahaan- perusahaan asuransi milik Belanda dan Inggris.Manfaat AsuransiPeran penting asuransi dalam ekonomiDi tengah krisis keuangan tersebut, saatnya industri asuransi jiwa berbenah dan meningkatkan peran yang lebih signifikan. Dalam konteks dinamika pasar modal, perusahaan asuransi memiliki potensi untuk memobilisasi dana jangka panjang yang bersumber dari masyarakat, untuk kemudian dana tersebut dipompakan kembali ke dalam sistem ekonomi.Pada hakikatnya, perusahaan-perusahaan asuransi jiwa adalah lembaga keuangan yang mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk premi. Perusahaan asuransi kemudian menempatkan sebagian besar akumulasi dana nasabah tersebut secara hati-hati ke dalam pasar modal dan pasar uang melalui berbagai instrumen keuangan, misalnya obligasi, rekening bank, deposito, dan reksadana. Ketika para investor asing menarik dananya dari lantai bursa, ini merupakan momentum yang tepat bagi para investor domestik untuk berinvestasi di Pasar Modal Indonesia, termasuk di dalamnya investor institusi seperti perusahaan-perusahaan asuransi.Sebagai ilustrasi, hingga Triwulan III/2008, aset perusahaan-perusahaan asuransi jiwa nasional mencapai Rp103,37 Triliun. Sebagian besar aset ini diinvestasikan oleh perusahaan asuransi dalam berbagai bentuk instrumen investasi yang diperkenankan oleh regulator. Pada Triwulan III/2008, aset yang ditempatkan dalam portofolio investasi di Pasar Modal Nasional (dalam bentuk Corporate and Government Bond dan MTN) sebesar Rp27,11 Triliun (29% dari total aset). Selain itu, 30% dari total aset (Rp27,39 Triliun) ditempatkan pada instrumen reksadana, yang sebagian juga berisi instrumen investasi di Pasar Modal.Jadi, 59% aset perusahaan asuransi jiwa ditempatkan di Pasar Modal, 13% (Rp12,45 Triliun) ditempatkan dalam bentuk Time Deposit, dan sisanya ditempatkan pada instrumen pasar uang lain dan portofolio lain. Fakta ini menunjukkan bahwa industri asuransi jiwa berperan penting dalam mendukung eksistensi Pasar Modal Indonesia. Peran yang dimaksud ialah menggeliatkan kegiatan perekonomian masyarakat berupa penggalangan dana domestik dan menyalurkannya kembali ke dalam sistem ekonomi kita.Ketika Anda menempatkan dana dengan membayar premi polis asuransi di perusahaan asuransi sesuai dengan produk asuransi yang Anda beli, Anda mendapatkan proteksi dari munculnya beban finansial akibatnya munculnya kemalangan yang tak terduga. Pada saat yang sama, Anda pun berperan secara tidak langsung dalam hal terjadinya mobilisasi dana-dana masyarakat untuk diputar kembali oleh perusahaan asuransi sebagai sebuah investasi. Investasi tersebut mampu menyediakan dana yang dibutuhkan oleh dunia usaha untuk beroperasi dan memperluas usaha.Inilah saatnya bagi Anda untuk berperan bagi pembangunan Indonesia secara tidak langsung. Melalui kepemilikan polis asuransi jiwa oleh sebanyak mungkin masyarakat Indonesia, industri asuransi nasional bisa lebih berkembang perannya dalam menyelenggarakan skema perlindungan keuangan bagi masyarakat dan dunia usaha. Selain itu, industri asuransi jiwa bisa berfungsi sebagai perantara dan sekaligus sumber pendanaan bagi dunia usaha untuk kepentingan kemajuan ekonomi nasional. Demi kejayaan negeri tercinta, Anda bisa berperan melalui kepemilikan polis asuransi jiwa.Penjelasan terhadap fungsi makroekonomi asuransi dapat dilihat dari lima sudut pandang utama yaitu transfer resiko (risk transfer), penilaian berbasis resiko (risk-based pricing), mendorong hukum ganti rugi, fungsi investasi dari perusahaan asuransi, dan fungsi nasihat dalam manajemen resiko.Dari sisi transfer resiko, penyedia asuransi menyediakan keamanan bagi individu dan perusahaan serta memungkinkan mereka untuk mengambil aktivitas berisiko. Dengan asuransi umum, seseorang tidak perlu menyimpan dananya dalam simpanan yang lancar untuk berjaga-jaga terhadap resiko.Dalam upaya penilaian resiko, perusahaan asuransi menentukan tingkat premium yang merefleksikan kemungkinan kerugian, yang dihitung dengan melakukan perhitungan langsung berdasarkan pengumpulan resiko-resiko yang serupa atau dengan menghubungkan premium terhadap pengalaman klaim yang pernah terjadi sebelumnya. Jika premium merefleksikan resiko yang dihadapi perusahaan dengan benar, maka ada insentif untuk mengurangi resiko karena hal ini akan mengurangi hutang premium. Ketika harga asuransi meningkat, individu maupun perusahaan menghadapi insentif yang besar untuk memperbaiki perilakunya. Misalkan: Perokok maupun pembalap jalanan yang terkena asuransi kendaraan yang diwajibkan terpaksa memperbaiki perilakunya agar tidak terkena premium yang lebih besar. Hal ini akhirnya juga memberi dampak yang menguntungkan pada perekonomian secara keseluruhan.Box 1. Asuransi dan Penilaian Resiko …..”Industri Asuransi seharusnya terus mengembangkan produk-produk yang mengenakan harga yang tepat pada pengemudi yang baru saja memulai, untuk menyediakan insentif bagi mereka dalam memperoleh pengalaman menyetir, dan melihat keuntungan dalam pengalaman tersebut berdasarkan premium yang mereka bayar”…..(Greenaway, 2004, para 4.11)Asuransi umum juga mendorong terbentuknya sistem ganti rugi yang baik. Sistem ganti rugi (yang membayarkan kerusakan pada merek yang terkena dampak karena kecerobohan pihak lain) sulit untuk beroperasi efektif tanpa adanya pasar asuransi kewajiban yang sehat. Tanpa kehadiran asuransi kewajiban, pengadilan dapat menjatuhkan hukuman pembayaran kerusakan sebesar aset pencedera. Hal ini memungkinkan setiap orang atau organisasi yang terlibat dalam kegiatan yang berbahaya untuk beroperasi dalam tingkat aset yang minimum (judgement proof) untuk menghindari pembayaran kerusakan pada pihak-pihak ketiga.Sebagai hasilnya, pihak yang dicederari tidak dapat memperoleh kompensasi (dan oleh karena itu harus mengadu pada sistem yang berlaku), sementara jumlah yang dibayarkan akan tergantung pada kemampuan pencedera, bukan pada besarnya kerugian yang diderita pihak lain. Lebih lanjut, insentif pelaku untuk mengurangi resiko sebagian besar menghilang. Sebaliknya, perlakuan asuransi kewajiban yang efisien tidak hanya menyediakan sumber daya untuk mengkompensasi pihak yang dicederai dan insentif untuk menjaga, teatpi juga biaya yang lebih rendah dari skema berdasarkan sistem pembayaran pada pihak ketiga yang berlaku.Box 2. Hubungan antara Asuransi dan Kesepakatan Ganti Rugi Parson (2003) menekankan hubungan yang kuat antara asuransi kewajiban dan hukum ganti rugi dengan berpendapat bahwa pola kewajiban hukum, sebagaimana keputusan pengadilan, ditentukan oleh praktek pasar asuransi kewajiban lokal dan ketersediaan pembayaran. Lebih khusus, ia menyatakan bahwa ” tidak diragukan bahwa ketersediaan umum asuransi telah memberikan suatu peran dalam membangun suatu hukum (kewajiban). Dan kewajiban hukum kadang terbatas pada nilai yang menunjukkan asuransi pembayaran kewajiban”Untuk melaksanakan fungsi investasinya, perusahaan asuransi membangun aset setelah menerima premium yang dibayar di muka. Dengan berinvestasi secara produktif, pihak asuransi dapat menghasilkan tingkat penghasilan yang memungkinkan mereka membayarkan tingkat premium yang lebih rendah. Pihak asuransi bahkan dapat meningkatkan efisiensi dalam sistem keuangan dengan menjadi pihak penghubung keuangan, di mana mereka mengurangi biaya transaksi yang mempertemukan penyimpan dan peminjam. Pihak asuransi juga menghasilkan likuiditas dengan menggunakan pendapatan premium untuk menyediakan modal jangka panjang. Pihak asuransi juga memfasilitasi skala ekonomi dalam investasi. Dengan mengumpulkan jumlah yang besar dari ribuan pemegang polis, pihak asuransi dapat mencapai kebutuhan pembiayaan dari proyek-proyek besar, sehingga meningkatkan set proyek investasi yang mungkin dan mendorong efisiensi perekonomian.Terakhir, peran pihak asuransi dalam meningkatkan perekonomian muncul dari kemampuannya menyediakan nasihat manajemen resiko. Banyak kontrak asuransi komersial yang meliputi pemberian jasa manajemen resiko. Pihak asuransi mungkin melakukan penilaian terhadap potensi kehilangan, sebagai bagian dari proses penjaminan. Hal ini merupakan feature khusus yang disebut asuransi “resiko yang sang dijaga/highly protected”. Pihak asuransi mendukung banyak program-program kontrol-kerugian sebagaimana berupa pencegahan kebakaran, kesehatan dan keselamatan kerja, pencegahan kerugian industri, pengurangan kerusakan mobil, pencurian dan luka, dan banyak lagi. Hal ini mengurangi kerugian langsung maupun tidak langsung terhadap bisnis-bisnis dan individu. Perusahaan yang mencoba untuk mengansuransikan dirinya memiliki pengetahuan khusus yang diperlukan untuk mengurangi kerugian ini. Karena perusahaan asuransi menjamin sebagian, jika bukan semuanya dari resiko, mereka memiliki insentif yang kuat untuk mengurangi biaya-biaya kerugian.B. Manfaat Sosial Asuransi Umum terhadap masyarakat Dari sisi sosial, manfaat asuransi terhadap asuransi juga sangat besar. Dengan menolong masyarakat menghadapi dan mengelola resiko secara efektif, asuransi memberi kontribusi yang besar bagi hidup kita. Asuransi meningkatkan standar-standar yang ada dengan memberikan tekanan terhadap faktor-faktor yang mungkin menyebabkan ketidakamanan. Menurut Association of British Insurers, Asuransi memberikan lima keuntungan strategis secara tidak langsung (indirectly) pada masyarakat, yaitu: a) kebebasan dari hal yang dapat merusak struktur aset dan kewajiban seorang individu maupun bisnis; b) keamanan di rumah dan tempat kerja dari ancaman kecelakaan, perampokan, kebakaran dan bahaya alam; c) Kesehatan yang lebih baik dari investasi tambahan pada biaya medis dan penekanan pada rehabilitasi; d) kekayaan melalui dukungan terhadap semangat enterpreneur, inovasi dan pengambilan resiko; e) fleksibilitas dengan adanya kesesuaian dengan kondisi individu dan menghasilkan hidup ekonomi dan sosial yang tidak terlalu tergantung pada tindakan pemerintah.Asuransi yang membebaskan tidaklah berarti bahwa kita dapat berbuat apa saja bahkan melanggar kontrak perjanjian dengan pihak asuransi sekalipun. Kita tetap harus mematuhi kontrak asuransi berupa pembayaran premium, ketentuan dan larangan yang berlaku. Memberi kebebasan dalam konteks ini berarti asuransi menolong kita untuk mewujudkan tujuan kita dengan mentransformasi kekacauan yang mungkin terjadi menjadi resiko-resiko yang dapat dikelola.Tanpa asuransi misalkan, seorang pengendara akan mempertaruhkan seluruh asetnya setiap kali mereka meninggalkan garasi karena kecelakaan akan membuat mereka terbuka atas tuntutan terhadap kerusakan. Satu buah kejahatan dapat memberi kerusakan besar pada sebuah bisnis. Asuransi akan menjalankan teknologi baru dan produk-produk untuk diuji tanpa ketakutan, di mana sebelumnya kegagalan dapat saja membangkrutkan orang yang mencoba mempromosikan mereka. Tentu saja beberapa orang tetap akan mengambil peluang-peluang besar, tetapi jutaan dari kita akan mengikuti hidup yang lebih berhati-hati, tidak terlalu menantang dan kurang produktif karena adanya ketakutan akan kewajiban yang menghancurkan yang dapat kita telah kita miliki.Bahkan sesuatu yang terlihat biasa seperti pasar perumahan bergantung pada ketersediaan asuransi; jika asuransi rumah tidak ada, akan sukar untuk membayangkan keluarga-keluarga berharap untuk menginvestasikan seluruh kekayaannya dalam satu harta kekayaan. Oleh sebab itu, ekonomi modern, menciptakan kekayaan pada skala yang belum pernah ada sebelumnya, bergantung penuh pada asuransi.Dalam menciptakan keamanan, industri asuransi bekerjasama dengan erat dengan investigasi polisi. Namun demikian kontribusi utama asuransi datang dari pekerjaan setiap hari yang dilakukannya dengan pemegang polis melalui penelitian terhadap pencegahan kriminal. Hal ini mendorong penanganan yang lebih baik dari tindak kriminal dari waktu ke waktu. Sayangnya, sebagian dari pihak yang paling rentan terhadap kriminal merupakan yang paling tidak mampu untuk memperoleh keamanan tambahan karena kesulitan keuangan. Di negara-negara maju yang mengharuskan asuransi kendaraan, kelompok industri asuransi menilai mobil berdasarkan feature keamanannya dan mendorong pihak pemasok untuk meningkatkan keamanan mobil sehingga model mereka akan mendorong premium asuransi yang lebih rendah. Selain itu, asuransi juga menjamin keamanan terhadap kebakaran, keselamatan kerja dan asuransi mengemudi.Dampak asuransi terhadap peningkatan kemakmuran dilakukan dengan merobohkan batas terhadap bisnis, inovasi produk dan teknologi dengan menyediakan jaring pengaman bagi entrepreneur. Hal ini memutus rantai kecenderungan investor untuk menaruh uang mereka pada bidang “aman” daripada bidang yang mengubahkan. Industri minyak dan gas merupakan contoh yang baik atas industri dengan potensi resiko tinggi yang pembangunannya didukung oleh asuransi. Asuransi menolong untuk mengarahkan investasi dan mendorong peningkatan bisnis, dengan menunjukkan biaya-biaya riil dari resiko terhadap perusahaan individu dan industri-industri. Asuransi menutupi hampir semua biaya kewajiban bisnis. Tanpa asuransi, banyak perusahaan yang baik dapat tutup karena problem yang sangat sementara. Memiliki Asuransi berarti bahwa individu-individu dan bisnis-bisnis tidak perlu menjaga cadangan kas yang berlebihan untuk menjaga diri mereka terhadap resiko. Asuransi membebaskan mereka untuk mengeluarkan biaya dan berinvestasi.Industri asuransi yang kuat membuat hidup menjadi lebih fleksibel dan tidak tergantung pada pendanaan dari pemerintah. Dalam hal ini industri asuransi membuat hidup lebih mudah bagi pembayar pajak dengan mengurangi permintaan-permintaan yang mungkin seharusnya jatuh pada sistem kesejahteraan yang berlaku. Asuransi swasta sering dapat menyediakan benefit yang lebih ditujukan terhadap kebutuhan pengguna, dan dapat dilakukan dalam biaya yang lebih rendah, daripada yang kadang kala dapat disediakan oleh pemerintah. Hal ini juga memungkinkan bagi pihak yang dicederai untuk menuntut atas kerugian daripada mencari pertolongan dari pemerintah. Asuransi umum digambarkan dapat membayar perawatan rumah sakit akibat kecelakaan mengemudi bahkan juga akibat kecelakaan saat kerja.C. Manfaat Asuransi Umum dalam Menghadapi Perubahan IklimDalam dua abad terakhir, kegiatan manusia telah mendorong peningkatan gas rumah kaca, seperti karbon dioksida (CO2), di atmosfer yang menahan panas matahari seperti selimut, menghangatkan iklim di bumi dan menciptakan “pemanasan global”. Sejak revolusi industri suhu udara rata-rata di bumi telah meningkat tajam dan sangat cepat. Studi menunjukkan bahwa kenaikan suhu udara dalam tahun-tahun terakhir mungkin menyebabkan kenaikan dalam frekuensi dan parahnya bencana alam seperti badai tropis dan topan. Hal ini dan perubahan lainnya akan memberi konsekuensi yang besar bagi kehidupan di dunia.Komunitas bisnis dunia mulai menyadari bahwa perubahan iklim mungkin menyebabkan resiko fisik dan resiko yang berkaitan dengan cuaca pada masa mendatang. Wakil Chairman dari Merrill Lynch baru-baru ini menyatakan “Kita sedang melakukan eksperimen kimia yang besar dengan konsekuensi yang dahysat terhadap lingkungan kita, perekonomian kita, dan kehidupan manusia“. Sedangkan pihak dari Goldman Sach dalam pernyataan kebijakan lingkungannya pada tahun 2005 menyatakan bahwa perubahan iklim adalah salah satu dari tantangan lingkungan yang paling besar pada abad dua puluh satu dan berhubungan erat dengan masalah penting lainnya seperti pertumbuhan dan pembangunan ekonomi, penghapusan kemiskinan, akses pada air bersih, dan penawaran energi yang cukup.Beberapa penemuan keilmuan terakhir menyatakan beberapa fakta-fakta yang mengkhawatirkan, yaitu bahwa kenaikan permukaan air laut global diperkirakan akan meningkat minimum secara rata-rata sebesar 0,28 m pada abad ini. Selain itu resiko kebakaran hutan akan diperparah dengan trend alam seperti suhu udara yang meningkat, kondisi yang lebih kering. Perubahan iklim juga diperkirakan mempengaruhi siklus hidrologis, yang dapat menyebabkan banjir. Bahkan banjir sangat mungkin akan akan menyebabkan kerugian ekonomi utama di tahun-tahun mendatang. Suhu air laut yang lebih hangat juga akan sangat mungkin meningkatkan intensitas topan. Kesemua fakta ini disertai dengan pertumbuhan populasi yang besar dan peningkatan investasi di suatu daerah sangat rentan terhadap efek merusak dari perubahan iklim.Menurut Agenda Aksi yang disusun perusahaan asuransi dan WWF pada tahun 2006, ada banyak aktivitas yang dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi dan asosiasi industri. Dalam hal ini solusi yang berbeda akan sesuai dengan perusahaan-perusahaan yang berbeda tergantung pada produk-produk portofolio mereka, budaya perusahaan, dan hubungan dengan pemerintah lokal dan pusat. Contoh dari aktivitas yang dapat dilakukan pihak asuransi dan asosiasi industri untuk mengurangi dampak fisik terhadap perubahan iklim, atau beradaptasi terhadap dampaknya terdiri atas tiga langkah utama, yaitu: meningkatkan pengertian (understanding) akan masalah yang ada, mengirim sinyal resiko yang lebih kuat kepada masyarakat, serta bersiap dan beradaptasi terhadap perubahan iklim.Box 3. Adaptasi terhadap Perubahan Iklim Menurut Stern Review, bahwa“Adaptasi adalah satu-satunya respons yang tersedia terhadap dampak perubahan iklim yang akan muncul selama beberapa dekade ke depan, sebelum cara-cara pengurangan dampak (mitigation measures) tersebut dapat menunjukkan keefektifannya”.“Kemajuan dalam adaptasi masih berada dalam tingkat awal. Tekanan pasar sendiri tidak mungkin akan memberikan respons penuh yang penting untuk menghadapi resiko serius dari perubahan iklim”“Pemerintah memiliki peran dalam menyediakan kebijakan yang jelas untuk memandu adaptasi yang efektif dari individu-individu dan perusahaan dalam jangka menengah dan panjang“Asuransi dapat membantu meningkatkan pemahaman akan masalah perubahan iklim karena jangkauan dan sumber dayanya yang luas. Pihak asuransi dapat membentuk komisi untuk menganalisa skenario resiko yang mencakup prediksi dari ilmuwan yang terkemuka hingga model resiko asuransi yang ditawarkan oleh agen-agen pemodelan resiko. Studi-studi tersebut dapat menyediakan informasi yang baru dan lebih akurat mengenai resiko yang mungkin terjadi terhadap masyarakat, rumah-rumah, dan bisnis jika perubahan iklim yang besar benar-benar terjadi sebagaimana diprediksi. Pihak asuransi dalam hal ini dapat bekerja dengan para pemodel dan ilmuwan untuk meningkatkan akurasi model perubahan iklim. Dengan menciptakanpermintaan terhadap ilmu yang relevan secara ekonomi, perusahaan-perusahaan asuransi dapat menyediakan jasa yang besar terhadap masyarakat dan pelanggan mereka. Secara khusus, asuransi juga dapat membangun partnership dengan lembaga swadaya masyarakat yang bekerja dalam bidang lingkungan atau pihak-pihak lain untuk memberikan perspektif dan keahlian yang berbeda terhadap masalah dan membangun kekuatan kekuatan kerja sama multi sektor.Asuransi umum juga dapat membantu mengirimkan sinyal resiko sebagai upaya tidak langsung menangani perubahan iklim. Hal ini dilakukan dengan bekerja bersama pemerintah untuk memungkinkan penyesuaian terhada tingkat asuransi kepemilikan rumah dan asuransi kebanjiran. Perubahan ini akan membangun harga yang lebih tepat dan sinyal resiko kepada konsumen-konsumen dan bisnis-bisnis yang bergerak dalam area yang berisiko tinggi. Dalam hal ini kerjasama dalam hal fleksibilitas harga akan menjadi sangat penting. Asuransi juga dapat menyatakan dan menginformasikan resiko dan kemungkinan perubahan iklim dalam laporan tahunan maupun komunikasi perusahaan lainnya. Semakin banyak penanam modal institusi dan manajer uang yang menginginkan pemberian ifnromasi mengenai perubahan iklim dari perusahaan asuransi. Bahkan terdapat pula badan asosiasi investor yang dibentuk sebagai investor network on climate change yang mewakili 50 investor kelembagaan dan mengelola dana sebesar 3 trilyun dollar. Dalam banyak hal, asuransi juga dapat memberi insentif terhadap pengurangan emisi gas rumah kaca yang memperparah perubahan iklim melalui penggunaan bangunan efisien energi atau “green” dan penggunaaan kendaraan hybrid maupun efisien energi lainnya. Terakhir, asuransi dapat mengambil pendekatan proaktif dalam mempengaruhi perkembangan pemakaian lahan dan perencanaannya.Hal-hal yang dapat dikerjakan pihak asuransi untuk bersiap dan beradaptasi terhadap perubahan iklim secara langsung adalah mengadaptasi dampak perubahan lingkungan melalui promosi dan melakukan lobby terhadap bahan bangunan yang baik dan rancangan bangunan yang telah ditingkatkan. Dalam hal pengemudian kendaraan, pihak asuransi juga dapat memperketat prosedur pengamanan yang akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Diperlukan pula pemeriksaan bagaimana dampak fisik dari perubahan iklim dapat menciptakan kesempatan bisnis melalui perbaikan lingkungan dan produk-produk yang baru. Selain itu, pihak asuransi dapat pula melakukan operasi internal yang mempertimbangkan faktor-faktor perubahan iklim lainnya.Tujuan Asuransi • Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.• Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya• Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.• Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.• Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.• Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja).Daftar Istilah Asuransi1. Actuarial (aktuaria) – Fungsi pada suatu perusahaan asuransi yang menerapkan prinsip-prinsip matematika pada asuransi, termasuk mengkalkulasi/memperhitungkan daftar harga premi serta memastikan kesehatan perusahaan dari segi keuangan.2. Annuity (anuitas) – Anuitas memberikan suatu penghasilan tahunan tetap seumur hidup. Biasanya, sejumlah tunai uang diinvestasikan agar di kemudian hari dapat menghasilkan dana untuk memperoleh penghasilan tetap seumur hidup tersebut.3. Assignment (pengalihan hak) – Pengalihan sebagian atau keseluruhan hak untuk menerima penghasilan yang diperoleh dari suatu polis asuransi dari seseorang atau kesatuan, kepada orang atau kesatuan yang lain.4. Automatic Premium Loan/Non-Forfeiture Loan (pinjaman premi otomatis/pinjaman tanpa penebusan) – Apabila premi tidak dibayarkan pada jangka waktu masa tenggang dan polis memiliki nilai tunai yang mencukupi, ada suatu ketentuan yang menetapkan agar jumlah premi yang bersangkutan dibayar di muka secara otomatis. Adapun jumlah pinjaman premi yang masih terhutang dapat dikenakan bunga.5. Cash Value/Surrrender Value (nilai tunai/nilai tebusan) – Jumlah uang yang akan diterima oleh pemegang polis apabila ia menuangkan polis asuransi jiwanya yang memiliki manfaat nilai tabungan.6. Endowment Plan (program pemberian bantuan) – Jenis program asuransi ini memadukan baik manfaat proteksi maupun tabungan. Program asuransi ini membayarkan manfaat sejumlah tunai uang kepada pihak tertanggung apabila polis jatuh tempo. Program juga membayarkan jumlah tersebut pada saat tertanggung meninggal dunia, atau bilamana dapat diterapkan, saat tertanggung mengalami cacat yang menyeluruh dan bersifat permanen, dan apabila hal tersebut terjadi pada masa berlakunya polis.7. Grace Period (masa tenggang) – Jangka waktu setelah berakhirnya masa jatuh tanggal pembayaran premi di mana pembayaran premi masih bisa dilakukan tanpa dikenakan bunga. Selama jangka waktu ini, polis masih dianggap berlaku.8. Investment-linked Plan (program asuransi yang dikaitkan dengan investasi) – Premi-premi yang dibayarkan digunakan baik untuk membeli manfaat proteksi asuransi jiwa maupun unit-unit dalam suatu portofolio dana investasi. Harga unit-unit akan tergantung pada kinerja investasi dana.Maturity Date (tanggal jatuh tempo) – Tanggal yang telah disetujui pada saat mana suatu perusahaan asuransi membayarkan sejumlah tunai uang.9. Non-participating policy (polis yang tidak mengikutsertakan) – Suatu polis asuransi di mana pemegang polis tidak diikutsertakan dalam keuntungan perusahaan.10. Paid-up Value (nilai pembayaran di muka) – Ketentuan ini memberi hak kepada pemegang polis untuk menghentikan pembayaran premi-premi di kemudian hari setelah polis memperoleh nilai tunai. Polis tetap berlaku sesuai dengan jumlah uang pertanggungan yang telah berkurang nilainya.11. Participating Policy (polis yang mengikutsertakan) – Suatu polis asuransi di mana pemegang polis diikutsertakan dalam keuntungan perusahaan.12. Policy Lapse (polis lewat waktu) – Penghentian penanggungan asuransi sebagai akibat dari tidak dibayarnya premi-premi.13. Policy Loan (pinjaman polis) – Seorang pemegang polis yang membutuhkan uang tunai untuk jangka waktu sementara dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh pinjaman polis terhadap nilai pertanggungan dari polis tersebut. Pengenaan bunga mulai dihitung pada tanggal berlakunya pinjaman polis.14. Premium (premi) – Jumlah yang harus dibayarkan untuk memperoleh pertanggungan asuransi yang diinginkan.15. Regular Premium Policy (polis premi reguler) – Suatu polis yang menghendaki pembayaran premi secara berkala, sebagai contoh, bulanan, setiap empat bulan, setiap enam bulan atau tahunan.16. Reinstatement (pemberlakuan kembali) – Proses di mana seorang asuradur memberlakukan kembali suatu polis yang telah lewat waktu yang diakibatkan karena tidak dibayarnya premi-premi pembaruan.17. Rider (manfaat tambahan) – Rider merupakan manfaat tambahan yang dapat disertakan pada suatu program asuransi dasar, seperti program asuransi jiwa menyeluruh (whole life plan) atau program pemberian bantuan (endowment). Manfaat ini dirancang untuk memberikan tambahan proteksi keuangan dengan biaya yang lebih murah.18. Single Premium Policy (polis dengan premi sekali bayar) – Suatu polis yang hanya menghendaki sekali pembayaran premi yang dilakukan di muka.19. Sum Assured (jumlah yang tertanggung) – Jumlah uang jaminan yang dipertanggungkan kepada pemegang polis.20. Term Plan (program berjangka terbatas) – Jenis program asuransi semacam ini menawarkan proteksi/perlindungan asuransi jiwa untuk jangka waktu yang terbatas. Jumlah uang pertanggungan hanya dapat dibayarkan apabila tertanggung meninggal dunia, atau di mana dapat diterapkan, mengalami cacat yang bersifat menyeluruh dan permanen pada masa berlakunya program tersebut..21. Underwriting (penjaminan) – Proses penaksiran/penilaian dan penggolongan derajad risiko yang terkait pada calon tertaggung, serta pembuatan keputusan untuk menerima atau menolak risiko tersebut.22. Whole Life Plan (program asuransi jiwa menyeluruh) – Jenis program asuransi jiwa ini menawarkan proteksi/perlindungan seumur hidup terhadap kematian atau, apabila dapat diterapkan, cacat yang bersifat menyeluruh dan permanen, kepada tertanggung.Beberapa istilah asuransi yang digunakan disini antara lain: •Tertanggung, yaitu anda atau badan hukum yang memiliki atau berkepentingan atas harta benda yang diasuransikan.•Penanggung, merupakan pihak yang menerima premi asuransi dari Tertanggung dan menanggung risiko atas kerugian / musibah yang menimpa harta benda yang diasuransikan (Contoh Penanggung adalah PT. A.J. Central Asia Raya (CAR))Sumber : Kamus AsuransiBentuk hukum usaha perasuransianUU No 2/1992 pasal 7Bentuk badan hukum yang diperbolehkan bagi perusahaan asuransi adalah:1. untuk perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan reasuransi, badan hukum yang diperbolehkan perseroan terbatas atau koperasi. Apabila perusahaan itu milik negara, bentuk hukumnya adalah perseroan terbatas dan sering disebut perusahaan perseroan (persero)2. untuk perusahaan asuransi jiwa, bisa berbentuk perseroan terbatas, atau koperasi, atau usaha bersama (mutual)3. untuk perusahaan broker dan perusahaan adjuster, badan hukum yang diperbolehkan perseroan terbatas atau koperasi4. bagi perusahaan konsultan aktuaria dan agen asuransi, boleh perseroan terbatas atau koperasi, atau peroranganBentuk hukum perseroan terbatas telah diatur dalam UU No 1 tahun 1995, sedangkan bentuk hukum koperasi diatur dalam UU No 12 taun 1967.Tidak seperti bentuk hukum perseroan terbatas atau koperasi, yang keduanya telah ada dasar hukum atau undang-undangnya, bentuk hukum usaha bersama atau mutual belum ada aturan perundangannya. Perusahaan asuransi jiwa bersama Bumiputera 1912 yang merupakan perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia, yang didirikan zaman penjajahan Belanda, keberadaan badan hukum perusahaan tersebut belum ada dasar aturan hukumnya.Dalam bentuk badan hukum mutual ini pemegang polis sekaligus sebagai pemegang saham, yang berarti keuntungan dari asuransi ini menjadi haknya pemegang polis.4. KepemilikanUU No 2/1992 pasal 8Perusahaan perasuransian dapat dimiliki oleh orang per orang warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, badan hukum asing yang bergerak di bidang usaha perasuransian. Kepemilikan oleh badan hukum asing maksimum 80% dari seluruh modal saham. Ini berarti keberadaan perusahaan perasuransian asing harus dalam bentuk patungan (joint venture). Selanjutnya prosentase kepemilikan pihak asing ini secara berangsur-angsur harus berubah menjadi minoritas, atau dengan kata lain harus ada Indonesianisasi.5. Program Asuransi SosialUU No 2 tahun 1992 pasal 1 ayat 3Program asuransi sosial adalah program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu UU, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat.Contoh yang tergolong sebagai program asuransi sosial berdasarkan Undang-undang No 2/1992 adalah:1. Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (UU No 33 Tahun 1964)2. Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (UU No 34 Tahun 1964)3. Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No 3 Tahun 1992)Program asuransi untuk pegawai negeri sipil dan ABRI, yaitu meliputi asuransi tabungan hari tua (THT) dan asuransi kesehatan (askes) pada dasarnya bukan merupakan program asuransi sosial, melainkan merupakan asuransi yang bersifat captive.PP No 73 tahun 1992 pasal 32(1) Program asuransi sosial merupakan program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu undang-undang(2) Program asuransi sosial hanya dapat diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara yang dibentuk khusus untuk ituPP No 73 tahun 1992 pasal 33Perusahaan asuransi yang menyelenggarakan program asuransi sosial dilarang menyelenggarakan program asuransi lain selain Program Asuransi Sosial6. Penutupan Objek AsuransiUU No 2 tahun 1992 pasal 6(1) Penutupan asuransi atas objek asuransi harus didasarkan pada kebebasan memilih penanggung, kecuali bagi program asuransi sosial(2) Harus dilakukan dengan memperhatikan daya tampung perusahaan asuransi dan reasuransi dalam negeriPP No 73 tahun 1992 pasal 2Objek asuransi di Indonesia hanya dapat diasuransikan pada perusahaan yang mendapat ijin Menkeu, kecuali dalam hal:(a) tidak ada perusahaan asuransi di Indonesia, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, yang memiliki kemampuan menahan risiko asuransi dari objek yang bersangkutan; atau(b) tidak ada perusahaan asuransi yang bersedia melakukan penutupan asuransi atas objek yang bersangkutan; atau(c) pemilik objek asuransi yang bersangkutan bukan warga negara Indonesia atau bukan badan hukum Indonesia7. Persyaratan untuk memperoleh izin usahaUU No 2 tahun 1992 pasal 9(1) Setiap pihak yang melakukan usaha perasuransian wajib mendapat izin usaha dari Menteri, kecuali bagi program Asuransi Sosial(2) Untuk mendapat izin usaha tersebut, harus dipenuhi persyaratan mengenai:(a) Anggaran Dasar(b) Susunan Organisasi(c) Kepemilikan(d) Permodalan(e) Keahlian di bidang perasuransian(f) Kelayakan Rencana Kerja(g) Hal-hal lain yang mendukung pertumbuhan usaha asuransi secara sehat(3) Dalam hal terdapat kepemilikan pihak asing, maka untuk memperoleh izin usaha harus memenuhi persyaratan di atas serta ketentuan mengenai batas kepemilikan dan kepengurusan pihak asingBagian pertama. Persyaratan Umum Perusahaan PerasuransianPP No 73 tahun 1992 pasal 3(1) Perusahaan perasuransian dalam rangka melaksanakan kegiatan usahanya harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:(a) Dalam anggaran dasar dinyatakan bahwa:1. maksud dan tujuan pendirian perusahaan hanya untuk menjalankan salah satu jenis usaha perasuransian2. perusahaan tidak memberikan pinjaman subordinasi kepada pemegang saham(b) Susunan organisasi perusahaan sekurang-kurangnya meliputi fungsi-fungsi sebagai berikut:1. Bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, yaitu fungsi pengelolaan risiko, fungsi pengelolaan keuangan dan fungsi pelayanan;2. Bagi perusahaan pialang asuransi dan pialang reasuransi, yaitu fungsi pengelolaan keuangan dan fungsi pelayanan;3. Bagi perusahaan agen asuransi, penilai kerugian asuransi dan konsultan aktuaria, yaitu fungsi teknis sesuai dengan bidang jasa yang diselenggarakannya.(c) Memenuhi ketentuan permodalan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan(d) Mempekerjakan tenaga ahli sesuai dengan bidang usahanya dalam jumlah yang memadai untuk mengelola kegiatan usahanya(e) Melaksanakan pengelolaan perusahaan, yang sekurang-kurangnya didukung dengan:1. sistem pengembangan sumber daya manusia;2. sistem administrasi3. sistem pengelolaan dataPP No 73 tahun 1992 pasal 4(1) Perusahaan perasuransian yang seluruh pemiliknya WNI dan atau badan hukum Indonesia yang seluruh atau mayoritas pemiliknya WNI, seluruh anggota dewan komisaris dan pengurus harus WNI.(2) Anggota dewan komisaris dan anggota direksi perusahaan perasuransian yang di dalamnya terdapat penyertaan langsung pihak asing harus WNI dan WNA, atau seluruhnya WNIPP No 73 tahun 1992 pasal 5(1) Anggota dewan komisaris dan pengurus tersebut tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang perasuransian dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang perasuransian dan perekonomian, serta memiliki akhlak dan moral yang baik.(2) Sekurang-kurangnya separo dari jumlah anggota Pengurus harus memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang pengelolaan risiko(3) Pengurus tidak diperkenankan merangkap jabatan pada perusahaan lain, kecuali untuk jabatan komisarisPP No 73 tahun 1992 pasal 6(1) Modal disetor bagi perusahaan yang seluruh pemiliknya WNI dan atau badan hukum Indonesia yang seluruh pemilik atau mayoritas pemiliknya WNI, untuk masing-masing perusahaan perasuransian sekurang-kurangnya sebagai berikut:(a) Rp 3 M bagi perusahaan asuransi kerugian(b) Rp 2 M bagi perusahaan asuransi jiwa(c) Rp 10 M bagi perusahaan reasuransi(d) Rp 500 juta bagi perusahaan pialang asuransi(e) Rp 500 juta bagi perusahaan pialang reasuransi(2) Bila terdapat penyertaan langsung oleh pihak asing, modal disetor untuk masing-masing perusahaan perasuransian sekurang-kurangnya sebagai berikut:(a) Rp 15 M bagi perusahaan asuransi kerugian(b) Rp 4,5 M bagi perusahaan asuransi jiwa(c) Rp 30 M bagi perusahaan reasuransi(d) Rp 3 M bagi perusahaan pialang asuransi(e) Rp 3 M bagi perusahaan pialang reasuransi(3) Pada saat pendirian perusahaan, penyertaan langsung pihak asing dalam perusahaan perasuransian paling banyak 80%(4) Perusahaan perasuransian yang didalamnya terdapat penyertaan langsung oleh pihak asing harus memiliki perjanjian antar pemegang saham yang memuat kesepakatan mengenai rencana peningkatan kepemilikan saham pihak IndonesiaPP No 73 tahun 1992 pasal 7(1) pada awal pendirian, perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi harus menempatkan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh per seratus) dari modal disetor yang dipersyaratkan, dalam bentuk deposito berjangka dengan perpanjangan otomatis pada bank umum di Indonesia yang bukan afiliasi dari perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang bersangkutan(2) deposito dimaksud merupakan jaminan terakhir dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis.(3) penempatan deposito tersebut harus atas nama Menteri untuk kepentingan perusahaan yang bersangkutan(4) deposito dimaksud harus disesuaikan dengan perkembangan volume usaha yang besarnya ditetapkan oleh Menteri dengan ketentuan besarnya deposito dimaksud tidak kurang dari yang dipersyaratkan pada awal pendirian.(5) deposito dimaksud dapat dicairkan atas persetujuan Menteri berdasarkan:(a) atas permintaan likuidator dalam hal perusahaan dilikuidasi; atau(b) atas permintaan perusahaan ybs dalam hal izin usahanya dicabut atas permintaan perusahaan yang bersangkutan dengan ketentuan kewajibannya telah diselesaikanPP No 73 tahun 1992 pasal 8(1) Perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi harus menyelenggarakan ;(a) pengembangan sumber daya manusia yang dapat menunjang pengelolaan perusahaan secara profesional, pengembangan usaha secara sehat, adanya kemampuan dalam mengikuti perkembangan teknologi serta penyelenggaraan jasa asuransi secara tertib dan bertanggung jawab;(b) administrasi keuangan yang dapat menunjang ketertiban pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pengendalian intern perusahaan;(c) pengelolaan data yang dapat menunjang pelaksanaan fungsi pengelolaan risiko, pemasaran, penyelesaian klaim dan pelayanan kepada pemegan polis, serta memungkinkan tersedianya data yang relevan, akurat dan tepat waktu, untuk pemeriksaan dan pengawasan perusahaan maupun untuk analisis dalam rangka pengembangan perusahaan.(2) Perusahaan pialang asuransi dan pialang reasuransi harus menyelenggarakan fungsi pengembangan sumber daya manusia dan administrasi keuangan seperti dimaksud di atas(3) Perusahaan penilai kerugian asuransi dan perusahaan konsultan aktuaria harus menyelenggarakan fungsi pengembangan sumber daya manusia seperti dimaksud di atas.Bagian kedua. Perizinan Perusahaan PerasuransianPP No 73 tahun 1992 pasal 9(1) Pemberian izin bagi perusahaan perasuransian dilakukan dalam dua tahap, yaitu:(a) persetujuan prinsip;(b) izin usaha.(2) Permohonan persetujuan prinsip tidak berlaku bagi agen asuransi dan konsultan aktuaria(3) Permohonan persetujuan prinsip bagi perusahaan perasuransian diajukan kepada Menteri dengan melampirkan:(a) Anggaran Dasar perusahaan yang dibuat di hadapan notaris;(b) Rencana susunan organisasi perusahaan;(c) Rencana penggunaan tenaga ahli oleh perusahaan;(d) Rencana kerja perusahaan dalam garis besar;(e) Rancangan perjanjian kerjasama dengan pihak asing, dalam hal terdapat penyertaan langsung oleh pihak asing;(f) Program asuransi yang akan dipasarkan dan rencana reasuransinya, khusus bagi perusahaan asuransi;(4) Persetujuan prinsip berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun(5) Permohonan izin usaha perusahaan perasuransian disampaikan kepada Menteri dengan melampirkan:(a) Anggaran dasar perusahaan yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang;(b) Susunan organisasi perusahaan;(c) Bukti pemenuhan penyetoran modal disetor;(d) Surat pengangkatan tenaga ahli yang dipekerjakan oleh perusahaan;(e) Program kerja perusahaan serta rincian persiapan yang telah dilakukan;(f) Perjanjian kerjasama dengan pihak asing, dalam hal terdapat penyertaan langsung oleh pihak asing;(g) Contoh polis, perhitungan premi dan perjanjian reasuransi dari program asuransi yang akan dipasarkan bagi perusahaan asuransi;(h) Perjanjian retrosesi bagi perusahaan reasuransi;(i) Perjanjian keagenan dengan perusahaan asuransi yang diageni, bagi perusahaan agen asuransiPP No 73 tahun 1992 pasal 9Izin usaha dicabut, bila dalam 3 bulan setelah izin usaha ditetapkan, perusahaan perasuransian yang bersangkutan tidak menjalankan kegiatan usahanya.8. Persyaratan untuk membuka kantor cabangPP No 73 tahun 1992 pasal 29(1) Setiap pembukaan kantor cabang asuransi/reasuransi yang dalam kegiatannya mempunyai kewenangan untuk menerima atau menolak penutupan asuransi dan atau menandatangani polis dan atau menetapkan untuk membayar atau menolak klaim, harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Menteri(2) Untuk memperoleh izin pembukaan kantor cabang, perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi harus memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas(3) Kantor cabang harus memiliki tenaga ahli, sistem administrasi dan sistem pengolahan data yang memadai(4) Setiap pembukaan kantor perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi selain kantor cabang harus terlebih dahulu dilaporkan kepada Menteri(5) Setiap pembukaan kantor cabang perusahaan penunjang usaha asuransi dalam bentuk atau dengan nama apapun harus terlebih dahulu dilaporkan kepada MenteriPP No 73 tahun 1992 pasal 30(1) Izin pembukaan kantor cabang dapat dicabut, apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal izin pembukaan kantor cabang ditetapkan, kantor cabang yang bersangkutan tidak menjalankan kegiatan usahanya(2) Setiap penutupan kantor cabang wajib dilaporkan kepada MenteriKMK No 223 tahun 1993 pasal 11(1) Perusahaan asuransi atau reasuransi dapat membuka kantor cabang, apabila:(a) memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas dalam 4 (empat) triwulan terakhir;(b) memiliki tenaga ahli sekurang-kurangnya yang berkualifikasi ajun ahli asuransi kerugian dan atau ajun ahli asuransi jiwa yang akan dipekerjakan secara tetap pada kantor cabang yang akan dibuka;(c) memiliki sistem administrasi dan sistem pengelolaan data yang memenuhi fungsi pengendalian intern(2) Untuk memperoleh izin pembukaan kantor cabang, perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri, dengan melampirkan bukti pemenuhan persyaratan sebagai berikut:(a) rincian mengenai kewenangan dan tanggung jawab pimpinan cabang dalam penutupan polis asuransi, penetapan premi, penetapan besarnya komisi dan penyelesaian klaim;(b) surat pengangkatan tenaga ahli yang akan dipekerjakan pada kantor cabang dimaksud, berikut daftar riwayat hidup dengan bukti pendukungnya dan bukti kualifikasi dari tenaga ahli yang dipekerjakan;(c) penjelasan mengenai sistem administrasi dan sistem pengelolaan data(d) rencana keuangan kantor cabang;(e) alamat lengkap kantor cabang;(f) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kantor cabang PermalinkUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian.Macam- Macam AsuransiAsuransi dibedakan menjadi beberapa macam antara lain :Dua cabang utama dari asuransi pengangkutan,Yaitu :1. Asuransi Pengangkutan Laut.2. Asuransi Pengangkutan Darat.Asuransi kebakaran adalah asuransi yang tujuannya melindungi dari bahaya kebakaran.Asuransi Kredit, Jenis-jenis dalam asuransi kredit, Yaitu :l. Asuransi Piutang Dagang.2. Asuransi Deposito.3. Asuransi Kredit Pinjaman.4. Asuransi Obligasi.5. Asuransi Garansi bisnis Internasional.6. Asuransi Kredit Barang Dagang dalam Negeri.Asuransi Kesehatan, Tujuan asuransi kesehatan adalah membayar biaya Rumah sakit biayapengobatan dan mengsanti kerugian tertanggung atas hilangnya pendapatannya karena cedera akibat kecelakaan atau penyakit.Asuransi Sosial adalah alat untuk menghimpun resiko dengan memindahkannya pada organisasi yang biasanya adalah organisasi pemerintah, yang diharuskan oleh undang-undang untuk memberikan manfaat keuangan atau pelayanan kepada atau atas nama orang-orang yang diasuransikan itu pada wakfu terjadinya kerugian-kerugian tertentu yangtelah ditetapkan sebelumnya.Asuransi Tanggung Gugat.Asuransi tanggung gugat adalah asuransi untuk melindungi tertanggung terhadap kerugian yang timbul dari gugatan pihak ketiga karena kelalaian tertanggung.Asuransi Mobil.Asuransi mobil adalah asuransi yang digunakan untuk melindungi mobil akibat dari kecelakaan atau kehilangan.Reasuransi.Reasuransi adalah kontrak asuransi dimana sebuah perusahaan asuransi memindahkan semua atau sebagian risikonya kepada perusahaan lain. Tujuan utama dari perusahaan asuransi yang memindahkan risikonya adalah untuk melindungi dirinya terhadap kerugian dalam kasus tertentu yang melebihi jumlah tertentu.Pengertian Asuransi JiwaMenurut J. Tinggi Sianipar (1990 :5), definisi asuransi dapat dilihat dari sudut ekonomi adalah suatu cara / alat pemindahan resiko dari seseorang kepada orang lain Dengan adanya pemindahan resiko yang dilakukan melalui lembaga asuransi, maka apabila dimasa yang akan datang ada kerugian-kerugian yang diderita seseorang akibat resiko yang dihadapinya, maka kerugian termaksud dapat dialihkannya kepada orang lain, yaitu kepada siapa ia telah memindahkan resiko tersebut, Jadi secara lengkap definisi asuransi adalah suatu perjanjian kontrak antara penanggung dengan tertanggung dalam perjanjian mana penanggung berjanji akan mengganti setiap kerugian yang diderita oleh penanggung akibat dari suatu resiko yang disebutkan dalam perjanjian, resiko mana belum diketahui atau belum terjadi pada saat perjanjian diadakan (belum pasti). Atas kesediaanpenanggung memberikan penggantian seperti tersebut diatas, ia menerima sejumlah uang yang relatif kecil yang disebut premi.Tujuan Asuransi Jiwa1. Menjamin suafu estate dari mana para ahli waris dapat memperoleh penghasilan jikakepala keluarga meninggal dunia.2. Untuk menabung uang sebagai bagian dari estate hidup seseorang yang diadakan untuk penghasilan di masa depan.Tujuan yang pertama disebut proteksi atau perlindungan sedangkan yang kedua disebut dengan kebutuhan tabungan.Prinsip Asuransi JiwaPada prinsipnya Asuransi jiwa merupakan suatu bentuk kerjasama antara orang-orang yang ingin menghindarkan atau minimal mengurangi resiko yang diakibatkan oleh :a) Resiko kematian.b) Resiko hari tua.c) Resiko kecelakaan.Produk-Produk Asuransi JiwaProduk asuransi Jiwa pada dasarnya ada tiga :1. Asuransi Jiwa Berjangka (Term Life)Asuransi ini adalah jenis asuransi jiwa dimana kita membayar sejumlah uang tertentu kepada perusahaan asuransi, dan perusahaan akan melindungi kita selama jangka waktu tertentu dari risiko kematian. Apabila terjadi risiko selama jangka waktu tersebut ahli waris Kita akan menerima uang pertanggungan. Apabila jangka waktu itu selesai dantidak terjadi risiko maka kontrak selesai dan kita tidak akan mendapatkan apa-apa.2. Asuransi Jiwa Dwi Guna ( Endowment Life)Asuransi jenis ini hampir sama dengan asuransi jiwa berjangka hanya bedanya pada masa akhir asuransi jika tidak ada risiko pada kita maka kita tetap akan mendapatkan Uangpertanggungan.3. Asuransi Jiwa Seumur Hidup ( Whole Life).Asuransi ini sama seperti Asuransi Dwi Guna hanya bedanya, jangka waktumya seumur hidup. Artinya kita dirindungi selamanya (atau sampai umur 99 Tahun).Secara garis besar, asuransi terdiri dari tiga kategori, yaitu:Asuransi KerugianTerdiri dari asuransi untuk harta benda (property, kendaraan), kepentingan keuangan (pecuniary), tanggung jawab hukum (liability) dan asuransi diri (kecelakaan atau kesehatan).Asuransi JiwaPada hakekatnya merupakan suatu bentuk kerja sama antara orang-orang yang menghindarkan atau minimal mengurangi risiko yang diakibatkan oleh risiko kematian (yang pasti terjadi tetapi tidak pasti kapan terjadinya), risiko hari tua (yang pasti terjadi dan dapat diperkirakan kapan terjadinya, tetapi tidak pasti berapa lama) dan risiko kecelakaan (yang tidak pasti terjadi, tetapi tidak mustahil terjadi). Kerjasama mana dikoordinir oleh perusahaan asuransi, yang bekerja atas dasar hukum bilangan besar (the law of large numbers), yang menyebarkan risiko kepada orang-orang yang mau bekerjasama. Yang termasuk dalam program asuransi jiwa seperti : asuransi untuk pendidikan, pensiun, investasi, tahapan, kesehatan.Asuransi SosialAsuransi sosial adalah program asuransi wajib yang diselenggarakan pemerintah berdasarkan UU. Maksud dan tujuan asuransi sosial adalah menyediakan jaminan dasar bagi masyarakat dan tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan komersial.Sumber: Asuransi Jiwa Central Asia Raya (CAR)http://tiaphari.com/2008/01/26/mengerti-manfaat-asuransi-umum-menyadari-pentingnya-manajemen-resiko/.ANTON YUGISWARAhttp://www.blogger.com/profile/01997631009713591436noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8896257718814911742.post-73173382936415540102010-06-18T21:34:00.001-07:002010-06-18T21:34:22.614-07:00Jawaban Taks 4 - 5<a href="http://ariessweetygirl.blogspot.com/2010/06/jawaban-taks-4-5_10.html">Jawaban Taks 4 - 5</a><br />Task 4. International Economics - International Trade International Trade - 1SOAL!!1. Definisi 2. Jenis3. Ekspor :* Definisi* Manfaat* Tujuan* Prinsip * Kelebihan* Kelemahan* Unsur-Unsur (disertai penjelasan)* Jenis Kebijakan (disertai penjelasan)* Undang-Undang Yang Mengaturnya* Sanksi Hukum Pelanggaran* Prosedur * Hubungannya dengan Pasar Modal* Perkembangan Ekspor Indonesia4. Impor :* Definisi* Manfaat* Tujuan* Prinsip* Kelebihan* Kelemahan* Unsur-Unsur (disertai penjelasan)* Jenis Kebijakan (disertai penjelasan)* Undang-Undang Yang Mengaturnya* Sanksi Hukum Pelanggaran* Prosedur * Hubungannya dengan Pasar Modal* Perkembangan Impor IndonesiaJAWAB!!1) Perdagangan internasional ialah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu Negara dengan penduduk Negara lain atas dasar kesepakatan bersama.2) 1. Perdagangan bilateral, adalah perdagangan yang dilakukan oleh kedua negara dalam pertukaran barangdan jasa.2. Perdagangan regional, adalah perdagangan yang dilakukan dua negara atau lebih yang berada dalam satu kawasan atau wilayah tertentu.3. Perdagangan antar regional, adalah perdagangan yang dilakukan oleh satu wilayah tertentu dengan wilayah lain.4. Perdagangan multilateral, adalah perdagangan yang dilakukan oleh lebih dua negara yang dilakukan dari seluruh dunia.3.1) Ekspor adalah hubungan dagang melalui penjualan barang yang dihasilkan disuatu Negara ke Negara lain.3.2) a. dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.b. pendapatan Negara akan bertambah kerena adanya devisa.c. meningkatkan perekonomian rakyat.d. mendorong berkembangnya kegiatan industri.3.3) Tujuan ekspor adalah untuk meningkatkan pendapatan Negara (devisa Negara) dan memasarkan produk-produk dalam negeri ke dunia luar (global).4.1) Impor adalah hubungan dagang dengan cara membeli barang dari luar negeri untuk kebutuhan dalam negeri.4.2) a. dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.b. pendapatan Negara akan bertambah kerena adanya devisa.c. meningkatkan perekonomian rakyat.d. mendorong berkembangnya kegiatan industri.4.3) Tujuan impor adalah untuk memenuhi kebutuhan rakyat akan keanekaragaman kebutuhan yang ada, yang tidak dapat terpenuhi dengan produk dalam negeri.Task 5. International Economic - International Trade - Currency Exchange International Trade - Bursa Valuta AsingSOAL!!1. Definisi Bursa Valas2. Fungsi Bursa Valas3. Tujuan Bursa Valas4. Pihak Yang Terlibat Dalam Bursa Valas5. Obyek Bursa Valas6. Lokasi Bursa Valas7. Hubungan Bursa Valas Dengan Pasar Modal, Ekspor dan Impor8. Undang-Undang Tentang Bursa Valas9. Pelanggaran Yang Sering Terjadi Dalam Bursa Valas10. Sanksi Hukum Bagi Pelanggar Aturan Main Dalam Bursa Valas11. Perkembangan Bursa Valas Indonesia12. Perkembangan Bursa Valas Jawa Timur13. Perkembangan Bursa Valas ProbolinggoJAWAB!!1) Bursa valas merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu Negara terhadap mata uang Negara lainnya yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan.2) - mentransfer daya beli.- memudahkan transaksi perdagangan internasional.- memberi kesempatan pada masyarakat untuk menghindari resiko naik turunnya kurs valas.- memberikan tempat bagi para pedagang valuta asing untuk melakukan spekulasi.- memperlancar pemindahan dana dari suatu Negara ke Negara lain.3) Tujuan bursa valas adalah untuk memperdagangkan mata uang Negara-negara asing di seluruh dunia.4) - Bank. Bank umumnya melakukan transaksi jual beli valuta asing untuk berbagai keperluan seperti menukar mata uang. - Hedgefunds. Sebuah perusahaan investigasi yang menjalankan kegiatan usaha transaksi spekulatif untuk mendapatkan keuntungan. - Pemerintah. Pemerintah melakukan transaksi valuta asing untuk berbagai tujuan, antara lain membayar hutang luar negeri, menerima pendapatan dari luar negeri yang harus ditukarkan lagi ke dalam mata uang local.- Pialang valuta asing. Orang yang mengeksploitasi kurs antara valuta asing peran dari arbitraser dalam pasar valuta asing semata-mata didorong oleh motif mengejar keuntungan.- Bank sentral. Lembaga independent yang bertugas menstabilkan mata uang.- Perusahaan manajemen investasi.6) Bertempat di pasar valuta asing, seperti di London, New York, Tokyo, dan Singapore, dan bank-bank diseluruh dunia menjadi pesertanya.7) Hubungan antara pasar modal, eksport, import dengan valuta asing sangan erat. Karena apabila tidak ada pasar modal, maka pengusaha tidak akan bisa melakukan suatu kegiatan perdagangan internasional. Pengusaha akan mendapatkan dana atau modal dari penjualan dan pembelian saham, obligasi dan sejenisnya di pasar modal. Apabila perusahaan tersebut sudah membeli saham, akan mendapatkan keuntungan atau pembagian keuntungan berupa uang yang nantinya bisa ditukarkan di bursa valuta asing, sehingga bisa menukarkan keuntungannya yang ia dapat dari pembagian keuntungan dengan mata uang lain. 8) Undang Undang no.16 th 1970ANTON YUGISWARAhttp://www.blogger.com/profile/01997631009713591436noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8896257718814911742.post-83939676909197292502010-06-18T21:30:00.000-07:002010-06-18T21:33:48.115-07:00Jawaban Taks 6- 10<a href="http://ariessweetygirl.blogspot.com/2010/06/jawaban-taks-4-10.html">Jawaban Taks 6- 10</a><br />Task 6. International Economic - International Trade - Foreign Exchange Rates International Trade - Kurs Valuta AsingSOAL!!1. Definisi Kurs2. Definisi Kurs Valas3. Fungsi Kurs Valuta Asing4. Jenis Kurs Valas Saat Ini5. Jenis Kurs Valas Yang Berlaku Di Indonesia Saat Ini6. Cara Penentuan Kurs Valas7. Pihak Yang Berwenang Mengatur Kurs Valas Di Indonesia8. Undang-Undang Kurs Valas (copy sumber dan sebutkan sumber pengambilannya)9. Lima (5) Contoh Hard Money Currency10. Faktor Penyebab Tinggi Rendahnya Kurs Valas11. Faktor Penyebab Kurs Pound Sterling Paling Tinggi Dan Termahal Di Dunia12. Faktor Penyebab Banyak Penduduk Dunia Berburu Dollar USA13. Lokasi Jual Beli Valas International14. Lokasi Jual Beli Valas Indonesia15. Lokasi Jual Beli Valas Jawa Timur16. Lokasi Jual Beli Vals Probolinggo17. Lokasi Jual Beli Vals Kraksaan18. Ferry seorang Juragan Kapal Mengambang dari Pajarakan, Kabupaten Probolinggo yang akan pindah ke Kraksaan, Jawa Timur, Indonesia berbekal Rp 700.000.000.000.000,00 akan pergi ke USA guna mengimpor PesawatLuar Angkasa "Discovery". Harga "TAKASHIMURA" di mana per unit han ya $ 13.000,00. Rencananya yang 1 unit akan dihadiahkan kepada seorang SUHU-nya dari Tuban yang bernama SUHU PSPB RONGGOLAWEZ21. Biaya hidup selama di USA 10 hari 10 malam untuk urusan : Hotel, Makan, Minum, Mandi, Kamar Mandi, WC, Jemuran, Wisata dan Orang Ngamen) sebesar $ 20.000,00. Biaya transportasi , visa, paspor, pajak $ 11.000,00. Oleh-oleh buat teman-teman Kelas XI IS 2 termasuk Wali Kelas & 10.000,00. Pertanyaannya :* Berapa Dollar USA yang Ferry terima pada saat penukaran di Bursa Valas ?* Berapa Unit Pesawat Angkasa Luar yang Ferry dapatkan ?* Yang 1 unit, dikemanakan Pesawat tersebut oleh Si Ferry ?* Berapa Jumlah Netto Pesawat yang Ferry dapatkan ?* Berapa total biaya yang dikeluarkan Ferry ?* Berapa Pokok Pembelian Pesawat tersebut ?* Bilamana Ferry akan menjual kembali Pesawat tersebut di Pasar Semampir, Kraksaan dan minimal mengambil laba per unit 10 %, maka berapa Harga Pokok Penjualannya, dan berapa Laba Per Unit serta Totalnya ?* Bilamana semuanya laku terjual, laba atau rugikah Ferry dalam bisnis Pesawat tersebut ? Berapa nilai Per Unit dan Totalnya ?* Berapa sisa Uang Dollar Ferry dan akan dikemanakan ?* - - - - - - - - - - - - - >>> !• CATATAN :1. Kurs beli per tanggal 23 Desember 2012 $ 1.00 USA = Rp 10.000,002. Kurs Jualnya per $ 1.00 USa = Rp 10.200,00* AWAS ! Setiap jenis Uang Asing manapun, jikalau akan ditukar dengan Valuta Nasional, akan berlaku aturan jual beli "Kurs Beli" dan bilamana sebaliknya akan berlaku "Kurs Jual".JAWAB!!PAK SUHU PENJAWABAN BERES!!!!!!!!!!!Pak kami anak SLAPS 2 sudah mengerjakan tugas ini dan dikumpulkan berupa lembaran.Task 7. International Economics - Exchange (Devisa) SOAL!!1. Definisi Devisa ?2. Fungsi Devisa ?3. Jenis Devisa ?4. Faktor Penyebab Munculnya Devisa ?5. Jenis Sumber Penerimaan Devisa Umum ?6. Jenis Sumber Penerimaan Devisa Kredit ?7. Pihak Yang Berwenang Mengatur Lalu Lintas Devisa Internasional ?8. Pihak Yang Berwenang Mengatur Lalu Lintas Devisa Indonesia ?9. Pihak Yang Berwenang Mengatur Lalu Lintas Devisa Jawa Timur ?10. Pihak Yang Berwenang Mengatur Lalu Lintas Devisa Kabupaten Probolinggo ?11. Perkembangan Devisa Indonesia dari masa ke masa ?12. Hubungan Devisa Dengan Pasar Modal ?JAWAB!!1) Devisa adalah valuta (uang) yang mau diterima oleh dunia internasional.2) - devisa yang diperoleh selayaknya digunakan untuk menambah physical asset, peningkatan kwalitas SDM, dan membayar utang luar negeri.- menjaga stabilitas ekonomi suatu Negara.- mempermudah transaksi jual beli antar Negara.- menjaga stabilitas keseimbangan neraca pembayaran.3) a. Devisa Umum, yaitu devisa yang diperoleh dari hasil kegiatan ekspor penjualan jasa atau transfer.b. Devisa Kredit, yaitu devisa yang berasal dari bantuan yang diberikan pihak luar negeri ke dalam negeri, baik sumbangan maupun utang luar negeri.4) Setiap Negara mempunyai valuta atau mata uang yang berlaku dalam suatu wilayah kekuasaan Negara. Oleh sebab itu, untuk melakukan pembayaran internasional diperlukan lebih dari satu mata uang yang berlaku di dalam pembayaran internasional. Uang yang diterima sebagai alat pembayaran internasional tersebutlah yang dinamakan devisa. Itulah penyebab munculnya devisa.5) a. ekspor barang, meliputi : 1. Komoditas migas2. Komoditas nonmigasb. pertambangan.c. argoindustri.d. bioteknologi.e. tenaga kerja Indonesia.f. home industry.g. pungutan bea masuk (bea pabean).h. gaji tenaga kerja Indonesia.6) a. kunjungan wisatawan, khususnya wisatawan manca Negara.b. bantuan luar negeric. utang luar negeri. 7) Pemerintah dunia.8) Pemerintah Indonesia (yang berpusat di DKI Jakarta) yang dikepalai oleh menteri ekonomi.9) Pemerintah provinsi JATIM yang dipimpin oleh Gubernur JATIM.10) Pemerintah daerah Probolinggo yang dipimpin oleh Bupati Probolinggo.11) Perkembangan devisa Indonesia dari masa ke masa cukup baik. Setelah krisis moneter yang melanda Indonesia di tahun 1997, pemerintah Indonesia mulai mencoba bangkit kembali dari keterpurukan ekonomi Negara yang serat. Nilai tukar rupiah perlahan-lahan kembali membaik dari Rp 13.000 menjadi Rp 9.300, hingga saat ini. Namun, rupiah bukanlah pounsterling yang memiliki kestabilan kurs tukar yang baik. Rupiah dari hari ke hari selalu berubah-ubah, kadang naik kadang juga nilai tukarnya turun. Kita harus lebih meningkatkan perekonomian Negara kita, agar pemerintah Negara pun dapat lebih meminimalisir nilai tukar mata uang rupiah dengan mata uang lain. 12) Sangat berhubungan, karna devisa (mata uang asing) merupakan salah satu komponen terpenting/komponen utama pembentuk pasar modal. Tanpa devisa, maka pasar modal tidak dapat berjalan.Task 8. International Economics-Internastional Payments SOAL!!1. Definisi Pembayaran Internasional ?2. Faktor Penyebab Timbulnya Pembayaran Internasional ?3. Fungsi/Manfaat Pembayaran ?4. Tujuan Pembayaran Internasional ?5. Prinsip Pembayaran Internasional ? 6. Jenis Pembayaran Internasional ?7. Cara Pembayaran Internasional ?8. Alat/Instrumen Pembayaran Internasional ?9. Hubungan Pembayaran Internasional Dengan Devisa ?10. Perbedaan Pembayaran Internasional Dengan Devisa ?11. Persamaan Pembayaran Internasional Dengan Devisa ?12. Hubungan Pembayaran Internasional Dengan Pasar Modal ?13. Hubungan Pembayaran Internasional Dengan Pembangunan Ekonomi Indonesia ?14. Hubungan Pembayaran Internasional (Indonesia) Dengan Pembangunan Ekonomi Indonesia ?15. Deskripsikan Perkembangan Pembayaran Internasional (Indonesia) dari masa ke masa ?JAWAB!!1) Pembayaran internasional adalah transaksi perdagangan dan keuangan yang terjadi secara global.7) a. Tunai, yaitu pembeli (importir) membayar secara tunai/cash barang yang di impor.b. Transfer telegrafis (cable order), yaitu perintah pembayaran yang dikeluarkan bank di dalam negeri melalui faksimili, radiogram, telepon, atau alat komunikasi lainnya pada bank di luar negeri.c. Wesel (commercial bills of exchange), yaitu surat perintah untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang namanya tertulis pada surat wesel atau order.d. Letter of credit (L/C) merupakan sebuah surat yang ditandatangani oleh bank yang menyetujui akan membayar wesel yang ditarik oleh eksportir.8) a. Uang tunai. Dapat berupa mata uang dari Negara yang berpiutang ataupun mata uang internasional sesuai dengan perjanjian yang telah disetujui.b. Barang (countertrade). Jumlah barang yang diserahkan sudah diukur dengan uang seharga uang yang akan dibayar.c. Emas. Berapa jumlah emas yang akan diserahkan tergantung dari jumlah uang yang akan diserahkan.9) Hubungan pembayaran internasional dengan devisa ialah saling berkesinambungan, dimana dari pembayaran internasional menbhasilkan devisa yang berupa mata uang asing, yang kemudian mata uang asing tersebut digunakan dalam perdagangan internasional.10) Tentu berbeda. Perbedaannya terletak pada bentuknya. Pembayaran internasional adalah kegiatannya, sedangkan devisa sebagai alat pembayarannya.11) Persamaan antara pembayaran internasional dengan devisa ialah sama-sama mendapatkan manfaat dari perdagangan internasional, dimana pada akhirnya diperlukan kebijakan perdagangan internasional untuk mengatur kedua aspek tersebut, dan aspek-aspek perdagangan internasional lainnya. 12) Jika pembayaran internasional dengan devisa saling berkesinambungan, dalam arti tidak dapat dipisahkan satu sama lain, maka hubungannya sama eratnya dengan pasar modal. Karena devisa dipakai sebagai alat pemabayaran internasional yang terjadi dalam pasar modal tersebut.Task 9. International Economics - Balance of International Trade SOAL!!1. Definisi Neraca ?2. Definisi Neraca Perdagangan ?3. Definisi Neraca Perdagangan Internasional ?4. Faktor Penyebab Timbulnya Neraca Perdagangan Internasional ? 5. Manfaat/Fungsi Neraca Perdagangan Internasional ?6. Tujuan Neraca Peradagangan Internasional ?7. Prinsip Neraca Perdagangan Internasional ?8. Jenis Neraca Perdagangan Internasional ?9. Undang-Undang Yang Mengatur Perdagangan Internasional baik Nasional maupun Internasional ?10. Deskripsi Neraca Perdagangan Indonesia di Era KRISIS MONETER ?11. Deskripsi Neraca Perdagangan Indonesia dari masa ke masa ?JAWAB!!1) Neraca adalah suatu daftar yang mencatat secara sistematis mengenai dari mana perusahaan mendapatkan uang (berupa utang & modal) serta bagaimana perusahaan menggunakan uang itu pada tanggal tertentu dan dinyatakan dengan jumlah uang.2) Neraca perdagangan adalah daftar yang mencatat keadaan ekspor dan impor barang atau jasa.3) Neraca perdagangan internasional adalah daftar yang mencatat keadaan ekspor dan impor barang atau jasa yang terjadi secara global (seluruh dunia). 4) Neraca perdagangan internasional terjadi disebabkan karna adanya kegiatan perdagangan internasional. Seluruh kegiatan yang terjadi dalam perdagangan internasional tersebutlah yang kemudian dicatat secara sistematis oleh neraca perdagangan internasional.5) Fungsi neraca perdagangan internasional adalah :a. sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah dunia dalam peningkatan kwalitas konsimsi.b. sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah dunia dalam perluasan kesempatan kerja.c. sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah dunia dalam menentukan stabilitas harga-harga.d. sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah dunia dalam hal percepatan alih teknologi.6) Tujuannya untuk mencatat semua hubungan ekonomi atau transaksi antar penduduk dari suatu Negara dengan Negara lainnya dan menyajikan laporannya kepada pemerintah dunia untuk mengambil keputusan dalam membuat kebijakan-kebijakan dibidang ekonomi dunia.7) Prinsipnya memberikan laporan sirkulasi ekonomi antar Negara dengan sebenar-benarnya dan sejelas-jelasnya kepada pemerintah dunia, guna mengambil kebijakan-kebijakan dalam ekonomi dunia. 8) Jenis neraca perdagangan internasional dibagi menjadi 2, yaitu :A. Neraca perdagangan internasional yang terlihatMenunjukkan selisih antara nilai ekspor dan impor barang-barang (bahan baku & minyak, bahan makanan, barang setengah jadi, dan barang manufaktur).B. Neraca perdagangan internasional yang tak terlihatMeliputi pembagian atas jasa-jasa tertentu, seperti jasa perbankan, asuransi, dan pariwisata.10) Pada pertengahan 1997, krisis moneter melanda Indonesia. Nilai kurs rupiah terhadap dollar Amerika terus terguncang. Apabila pada Mei 1997 nilai tukar rupiah terhadap dollar AS adalah Rp 2.400/$ AS, maka pada pertengahan Januari 1998 nilai tukar rupiah telah merosot menjadi Rp 7.000/$ AS. Keguncangan nilai tukar rupiah terus anjlok dan pada tanggal 21 Januari 1998, nilai tukar rupiah terhadap dollar AS mencapai angka Rp 13.000/$ AS.Neraca perdagangan Indonesia pun terus merosot. Presiden saat itu, Bapak. Soeharto, terus mencoba menstabilkan ekonomi Negara dan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS. Perdagangan menjadi serat karna bahan baku pun semakin mahal harganya.TAKS 10SOAL!!BoP - Neraca Pembayaran Internasional1. Definisi Neraca ?2. Definisi Neraca Pembayaran ?3. Definisi Neraca Pembayaran Internasional ?4. Faktor Penyebab Timbulnya Neraca Pembayaran Internasional ?5. Fungsi/Manfaat Neraca Pembayaran Internasional ?6. Tujuan Neraca Pembayaran Inernasional ?BersambungJAWAB!!1) Neraca adalah suatu daftar yang mencatat secara sistematis mengenai dari mana perusahaan mendapatkan uang (berupa utang & modal) serta bagaimana perusahaan menggunakan uang itu pada tanggal tertentu dan dinyatakan dengan jumlah uang.2) Neraca pembayaran adalah suatu catatan mengenai transaksi perdagangan dan keuangan suatu Negara dengan Negara lainnya dalam periode waktu tertentu, biasanya dalam satu tahun.3) Neraca pembayaran internasional adalah catatan mengenai transaksi perdagangan dan keuangan dunia (secara global). 4) Faktor penyebab timbulnya neraca pembayaran internasional adalah adanya konsekuensi dari perekonomian terbuka yang menyebabkan adanya aliran uang antar penduduk di sebuah Negara dengan Negara-negara lain di dunia. Aliran inilah yang kemudian dirangkum dalam neraca pembayaran internasion.5) a) sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah dunia untuk mengambil langkah-langkah di bidang ekonomi.b) sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah dunia untuk mengambil kebijakan dibidang moneter dan fiscal.c) sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah dunia untuk mengetahui pengaruh hubungan ekonomi internasional terhadap pendapatan nasional masing-masing Negara.d) sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah dunia untuk mengambil kebijakan dibidang politik perdagangan internasional.6) Tujuannya untuk mencatat semua hubungan ekonomi atau transaksi antar penduduk dari suatu Negara dengan Negara lainnya dan menyajikan laporannya kepada pemerintah dunia untuk mengambil keputusan dalam membuat kebijakan-kebijakan dibidang ekonomi dunia.ANTON YUGISWARAhttp://www.blogger.com/profile/01997631009713591436noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8896257718814911742.post-83116114392462107492010-06-18T21:28:00.000-07:002010-06-18T21:30:35.216-07:00Capital Market<a href="http://ariessweetygirl.blogspot.com/2010/06/task-1-capital-market.html">Task 1. Capital Market</a><br />SOAL!!1. Definisi Modal Berdasarkan Sudut Pandangnya ?2. Jenis Modal ? 3. Fungsi Modal ?4. Pasar Modal :* Definisi ?* Fungsi ?* Jenis ?* Elemen ?* Lembaga dan Pejabat Yang Berwenang Mengatur : a. Tingkat Kabupaten ? b. Tingkat Propinsi ? c. Tingkat Nasional ? d. Tingkat Internasional ?* Lembaga dan Pejabat Yang Berwenang Mengatur : a. Tingkat Kabupaten Probolinggo? b. Tingkat Propinsi Jawa Timur ? * Undang-Undang Yang Mengaturnya ?5. Penanaman Modal (Investasi = Investment) :* Definisi ?* Fungsi ?* Jenis ?* Elemen ?* Lembaga dan Pejabat Yang Berwenang Mengatur : a. Tingkat Kabupaten ? b. Tingkat Propinsi ? c. Tingkat Nasional ? d. Tingkat Internasional ?* Lembaga dan Pejabat Yang Berwenang Mengatur : a. Tingkat Kabupaten Probolinggo? b. Tingkat Propinsi Jawa Timur ? * Undang-Undang Yang Mengaturnya ?6. Perbedaan Pasar Modal Dengan Investasi ? Minimal 3 !7. Persamaan Pasar Modal Dengan Investasi ? Minimal 3 !JAWAB!!1)Modal adalah sesuatu yang dimiliki oleh seseorang atau perusahaan untuk memulai suatu usaha dalam bidang atau keahlian tertentu.2)a. modal perseorangan.b. modal persekutuan.c. modal perseroan.d. modal perusahaan.3)Modal berfungsi sebagai sarana pendanaan bagi perseorangan atau perusahaan maupun instansi dan sebagai sarana untuk kegiatan berinvestasi dan membangun usaha.4.1)Pasar modal (bursa efek) adalah pasar tempat bertemunya permintaan dan penawaran dana-dana jangka panjang dalam bentuk penjualan dan pembelian surat-surat berharga.4.2)- Sebagai sarana penambah modal bagi badan usaha.- Sebagai sarana pemerataan pendapatan.- Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi.- Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja.- Sebagai sarana peningkatan pendapatan Negara.- Sebagai indicator perekonomian Negara.4.3)1. Pasar Saham2. Pasar Obligasi4.4)* surat utang (obligasi)* saham (ekuiti)* reksadana* instrument derivatif* dan instrument lainnya.4.5)a. Pemerintah daerah → Bupatib. Pemerintah provinsi → Gubernurc. Departemen keuangan → menteri keuangand. Pemerintah dunia4.6)a. Pemerintah Kabupaten Probolinggo → Bapak H. Hasan Aminuddin M.Sib. Pemerintah provinsi JATIM → Bapak H. Karwo M.Si4.7)Undang Undang pasar modal no.8 th 19955.1)Investasi adalah pembelian atau penanaman modal atau produksi dari modal barang-barang yang tidak di konsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang.5.2)- untuk menambah tambahan modal pada pendapatan.- untuk mendapatkan keuntungan.5.3)a. Investasi tanah. Diharapkan dengan bertambahnya populasi dan penggunaan tanah, harga tanah akan meningkat di masa depan.b. Investasi pendidikan. Dengan bertambahnya pengetahuan dan keahlian, diharapkan pencarian kerja dan pendapatan lebih besar.c. Investasi saham. Diharapkan perusahaan mendapatkan keuntungan dari hasil kerja atau penelitian.5.4)- Saham- Modal- Investor5.5)a. Pemerintah daerah → Bupatib. Pemerintah provinsi → Gubernurc. Departemen keuangan → menteri keuangand. Pemerintah dunia5.6)a. Pemerintah Kabupaten Probolinggo → Bapak H. Hasan Aminuddin M.Sib. Pemerintah provinsi JATIM → Bapak H. Karwo M.Si5.7)Undang-Undang investasi no.9 th 19956)a. pasar modal merupakan tempat bertemunya permintaan dan penawaran dana-dana, sedangkan investasi merupakan penanaman modalnya.b. pasar modal dilakukan dalam jangka panjang, sedangkan investasi bisa jangka panjang, menengah, maupun pendek.c. dipasar modal, saham bisa dipindah tangankan, sedangkan investasi tidak bisa.7)- untuk menghimpun dana dari masyarakat.- untuk memperoleh keuntungan.- sebagai sarana penambah modal.ANTON YUGISWARAhttp://www.blogger.com/profile/01997631009713591436noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8896257718814911742.post-9881633209016959102010-05-21T05:39:00.000-07:002010-05-21T05:40:18.965-07:00TUGAS TERBARU EKONOMI1.KEJAHATAN-KEJAHATAN BANK MELAUI INTERNET<br /><br />PHISING<br />Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya.<br /><br />CRACKING<br />Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker” bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip kartu kredit, “cracker” mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya. Kasus kemarin, FBI bekerja sama dengan polisi Belanda dan polisi Australia menangkap seorang cracker remaja yang telah menerobos 50 ribu komputer dan mengintip 1,3 juta rekening berbagai bank di dunia. Dengan aksinya, “cracker” bernama Owen Thor Walker itu telah meraup uang sebanyak Rp1,8<br /><br />SPAMMING<br />Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”. Meski demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya. Yang paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau orang yang mengaku punya rekening di bank di Afrika atau Timur Tengah, minta bantuan “netters” untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil. Kemudian korban diminta nomor rekeningnya, dan mengirim uang/dana sebagai pemancing, tentunya dalam mata uang dolar AS, dan belakangan tak ada kabarnya lagi. Seorang rector universitas swasta di Indonesia pernah diberitakan tertipu hingga Rp1 miliar dalam karena spaming seperti ini.<br /><br /><br />2. KEJAHATAN –KEJAHATAN JUAL BELI MELALUI INTERNET<br />CARDING<br />Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah Carder. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya.<br /><br />3. TRIK DAN TIPS MENGATASI KEJAHATAN BANK DI INTERNET<br />Kita harus bekerja keras untuk meminimalkan kerugian yang dapat ditimbulkan kejahatan ini terhadap nasabah, komunitas dan bisnis kita. Di tahun 2008, upaya antipencucian uang (AML) dan melawan pembiayaan teroris (CTF) terus dilanjutkan untuk mengenali risiko dalam bidang ini yang ada di abad 21. Kita meluncurkan strategi Grup yang baru untuk mengatasi pencucian uang dan memperluas penggunaan Norkom, sistem AML kita untuk untuk mengidentifikasi transaksi yang mencurigakan. Kita juga memperkenalkan sistem yang diperbaiki untuk menyaring semua rekening baru dari kemungkinan penjahat atau teroris yang terkena sanksi finansial.<br />Selain itu kita telah melakukan banyak hal dalam mencegah kecurangan. Sistem deteksi baru kita telah berhasil menghalangi kejahatan kartu kredit dan kita akan terus mengimplementasikannya di pasar pada tahun 2009.<br />Kita juga mengkaji cara kita menjaga diri dari ancaman penyuapan dan korupsi dan akan terus memperkuat pertahanan kita di tahun 2009 untuk memenuhi komitmen dalam Kebijakan Anti Korupsi Grup yang baru.<br />Di semua bidang, karyawan adalah pihak yang krusial dalam perlawanan kita terhadap kejahatan. Mereka mendorong penggunaan program "Speak Up" untuk melaporkan potensi kasus perilaku yang tidak etis, baik oleh staf kita atau pihak lain.<br />Melatih staf untuk menghadapi risiko kejahatan merupakan salah satu alat paling efektif untuk melawan kejahatan. Untuk tujuan ini, kita memperbaiki pelatihan staf mengenai AML dan anti korupsi selama 2008.<br /><br />4. TRIK DAN TIPS MENGATASI KEJAHATAN JUAL BELI DI INTERNET<br />Kita harus lebih hati – hati dalam penggunaan teknologi komputer, apalagi jika sampai melakukan transaksi jual beli melalui Via Internet karena hal ini tidak tertutup kemungkinan kita akan kecolongan juga sehingga akan dapat merugikan diri sendiri. Kepada pihak Interpol, sudah semestinya mengembangkan teknologi informasi komputer yang lebih canggih dari pada pihak – pihak yang menjalankan Cyber Crime, sehingga pihak Interpol dapat mengendalikan ruang gerak pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab ini.ANTON YUGISWARAhttp://www.blogger.com/profile/01997631009713591436noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8896257718814911742.post-74457269173844660912010-05-21T05:36:00.002-07:002010-05-21T05:39:22.363-07:00TUGAS EKONOMI 2<h3 class="post-title entry-title"> <a href="http://ariessweetygirl.blogspot.com/2010/03/tugas-ekonomi-2.html">TUGAS EKONOMI 2</a> </h3> <div class="post-header"> </div> 1.UNDANG-UNDANG PERSEROAN TERBATAS ( PT)<br />Pada tanggal 16 Agustus 2007 telah diberlakukan Undang-Undang baru tentang perseroan terbatas, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.<br />Dalam Undang-Undang ini telah diakomodasi berbagai ketentuan mengenai Perseroan, baik berupa penambahan ketentuan baru, perbaikan penyempurnaan, maupun mempertahankan ketentuan lama yang dinilai masih relevan. Untuk lebih memperjelas hakikat Perseroan, di dalam Undang-Undang ini ditegaskan bahwa Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.<br />Dalam rangka memenuhi tuntutan masyarakat untuk memperoleh layanan yang cepat, Undang-Undang ini mengatur tata cara:<br />1. pengajuan permohonan dan pemberian pengesahan status badan hukum;<br />2. pengajuan permohonan dan pemberian persetujuan perubahan anggaran dasar;<br />3. penyampaian pemberitahuan dan penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan/atau pemberitahuan dan penerimaan pemberitahuan perubahan data lainnya, yang dilakukan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik di samping tetap dimungkinkan menggunakan sistem manual dalam keadaan tertentu.<br />Berkenaan dengan permohonan pengesahan badan hukum Perseroan, ditegaskan bahwa permohonan tersebut merupakan wewenang pendiri bersama-sama yang dapat dilaksanakan sendiri atau dikuasakan kepada notaris.<br />Akta pendirian Perseroan yang telah disahkan dan akta perubahan anggaran dasar yang telah disetujui dan/atau diberitahukan kepada Menteri dicatat dalam daftar Perseroan dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Menteri. Dalam hal pemberian status badan hukum, persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar, dan perubahan data lainnya, Undang-Undang ini tidak dikaitkan dengan Undang-Undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.<br />Untuk lebih memperjelas dan mempertegas ketentuan yang menyangkut Organ Perseroan, dalam Undang-Undang ini dilakukan perubahan atas ketentuan yang menyangkut penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan memanfaatkan perkembangan teknologi. Dengan demikian, penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan melalui media elektronik seperti telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.<br />Undang-Undang ini juga memperjelas dan mempertegas tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris. Undang-Undang ini mengatur mengenai komisaris independen dan komisaris utusan.<br />Sesuai dengan berkembangnya kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, Undang-Undang ini mewajibkan Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah selain mempunyai Dewan Komisaris juga mempunyai Dewan Pengawas Syariah. Tugas Dewan Pengawas Syariah adalah memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Perseroan agar sesuai dengan prinsip syariah.<br />Dalam Undang-Undang ini ketentuan mengenai struktur modal Perseroan tetap sama, yaitu terdiri atas modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Namun, modal dasar Perseroan diubah menjadi paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), sedangkan kewajiban penyetoran atas modal yang ditempatkan harus penuh. Mengenai pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan pada prinsipnya tetap dapat dilakukan dengan syarat batas waktu Perseroan menguasai saham yang telah dibeli kembali paling lama 3 (tiga) tahun. Khusus tentang penggunaan laba, Undang-Undang ini menegaskan bahwa Perseroan dapat membagi laba dan menyisihkan cadangan wajib apabila Perseroan mempunyai saldo laba positif.<br />Dalam Undang-Undang ini diatur mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang bertujuan mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi Perseroan itu sendiri, komunitas setempat, dan masyarakat pada umumnya. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendukung terjalinnya hubungan Perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat, maka ditentukan bahwa Perseroan yang kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Untuk melaksanakan kewajiban Perseroan tersebut, kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan harus dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.<br />Kegiatan tersebut dimuat dalam laporan tahunan Perseroan. Dalam hal Perseroan tidak melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan maka Perseroan yang bersangkutan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<br />Undang-Undang ini mempertegas ketentuan mengenai pembubaran, likuidasi, dan berakhirnya status badan hukum Perseroan dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.<br />Dalam rangka pelaksanaan dan perkembangan Undang-Undang ini dibentuk tim ahli pemantauan hukum perseroan yang tugasnya memberikan masukan kepada Menteri berkenaan dengan Perseroan. Untuk menjamin kredibilitas tim ahli, keanggotaan tim ahli tersebut terdiri atas berbagai unsur baik dari pemerintah, pakar/akademisi, profesi, dan dunia usaha.<br />Dengan pengaturan yang komprehensif yang melingkupi berbagai aspek Perseroan, maka Undang-Undang ini diharapkan memenuhi kebutuhan hukum masyarakat serta lebih memberikan kepastian hukum, khususnya kepada dunia usaha.<br />2. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL<br />1.U No 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal<br />2. PP No 45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di bidang Pasar Modal.<br />3. PP No. 46 th. 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan Di Bidang Pasar Modal<br />4. SK Menkeu No. 645/KMK.010/1995 tentang Pencabutan Keputusan Menkeu No. 1548 tahun 1990 tentang Pasar Modal<br />5. SK Menkeu No. 646/KMK.010/1995 tentang Pemilikan Saham atau Unit Penyertaan Reksadana oleh Pemodal Asing.<br />6. SK Menkeu No. 647/KMK.010/1995, tentang Pembatasan Pemilikan Saham Perusahaan Efek oleh Pemodal Asing<br />7. Keppres No. 117/1999 tentang Perubahan atas Keppres No. 97/1993 tentang Tata Cara Penanaman Modal sebagaimana telah di ubah dengan keppres No. 115/1998<br />8. Keppres No. 120/1999 tentang Perubahan atas Keppres No. 33/1981 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana terakhir dengan Keppres No. 11381998<br />9. Keppres No. 121/1999 tentang perubahan atas Keppres No. 183/1998 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang telah di ubah dengan Keppres No. 37/1999<br />10. Kepmeneg Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 38/SK/1999 tentang Pedoman dan tata cara Permohonan PEnanaman Modal yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing.<br />11. UU RI No. 8/1995 tentang Pasar Modal<br />12. UU RI No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT)<br />13. UU RI No. 23/2002 tentang Surat Utang Negara<br />3.UNDANG – UNDANG BURSA EFEK<br />Undang-Undang yang mengatur bursa efek adalah undang-undang NO. 8.Tahun 1995 yang membahas tentang pasar modal ,karena bursa efek merupakan bagian dari pasar modal. Berikut ini adalah pembahasan mengenai pasal-pasal yang membahas tentang bursa efek:<br />Pasal 6<br />(1) Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bursa Efek adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.<br />(2) Persyaratan dan tata cara perizinan Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.<br /><br />Paragraf 2<br />Tujuan dan Kepemilikan<br /><br />Pasal 7<br />(1) Bursa Efek didirikan dengan tujuan menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar, dan efisien.<br /><br />(2) Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bursa Efek wajib menyediakan sarana pendukung dan mengawasi kegiatan Anggota Bursa Efek.<br /><br />(3) Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Efek wajib disusun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Bapepam.<br />Pasal 8<br />Yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek adalah Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek.<br /><br />Paragraf 3<br />Peraturan Bursa Efek dan Satuan Pemeriksa<br /><br />Pasal 9<br />(1) Bursa Efek wajib menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan Efek, kliring dan penyelesaian Transaksi Bursa, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan Bursa Efek.<br />(2) Tata cara peralihan Efek sehubungan dengan Transaksi Bursa ditetapkan oleh Bursa Efek.<br /><br />(3) Bursa Efek dapat menetapkan biaya pencatatan Efek, iuran keanggotaan, dan biaya transaksi berkenaan dengan jasa yang diberikan.<br />(4) Biaya dan iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disesuaikan menurut kebutuhan pelaksanaan fungsi Bursa Efek.<br />Pasal 10<br />Bursa Efek dilarang membuat ketentuan yang menghambat anggotanya menjadi Anggota Bursa Efek lain atau menghambat adanya persaingan yang sehat<br />Pasal 11<br />Peraturan yang wajib dibuat oleh Bursa Efek, termasuk perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan Bapepam.<br />Pasal 12<br />(1) Bursa Efek wajib mempunyai satuan pemeriksa yang bertugas menjalankan pemeriksaan berkala atau pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap anggotanya serta terhadap kegiatan Bursa Efek.<br />(2) Pimpinan satuan pemeriksa wajib melaporkan secara langsung kepada direksi, dewan komisaris Bursa Efek, dan Bapepam tentang masalah-masalah material yang ditemuinya serta yang dapat mempengaruhi suatu Perusahaan Efek Anggota Bursa Efek atau Bursa Efek yang bersangkutan.<br />(3) Bursa Efek wajib menyediakan semua laporan satuan pemeriksa setiap saat apabila diperlukan oleh Bapepam.<br /><br />4.UNDANG- UNDANG SAHAM<br />Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 mengenai pasar modal juga membahas tentang saham karena didalam undang-undang ini juga terdapat pembahasan mengenai pasal-pasalyang mengatur tentang saham ,karena saham merupakan bagian dari pasar modal. Berikut ini adalah pembahasan mengenai pasal-pasal yang membahas tentang saham:<br />Pasal 48<br />(1) Saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya.<br />(2) Persyaratan kepemilikan saham dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan<br />memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan<br />ketentuan peraturan perundang-undangan.<br />(3) Dalam hal persyaratan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah<br />ditetapkan dan tidak dipenuhi, pihak yang memperoleh kepemilikan saham tersebut tidak<br />dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan<br />dalam kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dan/atau<br />anggaran dasar.<br />Pasal 49<br />(1) Nilai saham harus dicantumkan dalam mata uang rupiah.<br />(2) Saham tanpa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan.<br />(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menutup kemungkinan diaturnya<br />pengeluaran saham tanpa nilai nominal dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar<br />modal.<br />Pasal 50<br />(1) Direksi Perseroan wajib mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham, yang memuat<br />sekurang-kurangnya:<br />a. nama dan alamat pemegang saham;<br />b. jumlah, nomor, tanggal perolehan saham yang dimiliki pemegang saham, dan<br />klasifikasinya dalam hal dikeluarkan lebih dari satu klasifikasi saham;<br />c. jumlah yang disetor atas setiap saham;<br />d. nama dan alamat dari orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai hak gadai<br />atas saham atau sebagai penerima jaminan fidusia saham dan tanggal perolehan hak gadai<br />atau tanggal pendaftaran jaminan fidusia tersebut;<br />e. keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34<br />ayat (2).<br />(2) Selain daftar pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi Perseroan wajib<br />mengadakan dan menyimpan daftar khusus yang memuat keterangan mengenai saham<br />anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan dan/atau pada<br />Perseroan lain serta tanggal saham itu diperoleh.<br />(3) Dalam daftar pemegang saham dan daftar khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan<br />ayat (2) dicatat juga setiap perubahan kepemilikan saham.<br />(4) Daftar pemegang saham dan daftar khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)<br />disediakan di tempat kedudukan Perseroan agar dapat dilihat oleh para pemegang saham.<br />- 14 -<br />(5) Dalam hal peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal tidak mengatur lain,<br />ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) berlaku juga bagi<br />Perseroan Terbuka.<br />Pasal 51<br />Pemegang saham diberi bukti pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya.<br />Pasal 52<br />(1) Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:<br />a. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;<br />b. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;<br />c. menjalankan hak lainnya berdasarkan undang- undang ini.<br />(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku setelah saham dicatat dalam daftar<br />pemegang saham atas nama pemiliknya.<br />(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c tidak berlaku bagi<br />klasifikasi saham tertentu sebagaimana ditetapkan dalam undang- undang ini.<br />(4) Setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak yang tidak dapat dibagi.<br />(5) Dalam hal 1 (satu) saham dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) orang, hak yang timbul dari saham<br />tersebut digunakan dengan cara menunjuk 1 (satu) orang sebagai wakil bersama.<br />Pasal 53<br />(1) Anggaran dasar menetapkan 1 (satu) klasifikasi saham atau lebih.<br />(2) Setiap saham dalam klasifikasi yang sama me mberikan kepada pemegangnya hak yang sama.<br />(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham, anggaran dasar menetapkan salah<br />satu di antaranya sebagai saham biasa.<br />(4) Klasifikasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3), antara lain:<br />a. saham dengan hak suara atau tanpa hak suara;<br />b. saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan<br />Komisaris;<br />c. saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi<br />saham lain;<br />d. saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu<br />dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau<br />nonkumulatif;<br />e. saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari<br />pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan Perseroan dalam<br />likuidasi.<br />Pasal 54<br />(1) Anggaran dasar dapat menentukan pecahan nilai nominal saham.<br />(2) Pemegang pecahan nilai nominal saham tidak diberikan hak suara perseorangan, kecuali<br />pemegang pecahan nilai nominal saham, baik sendiri atau bersama pemegang pecahan nilai<br />nominal saham lainnya yang klasifikasi sahamnya sama memiliki nilai nominal sebesar 1<br />(satu) nominal saham dari klasifikasi tersebut.<br />(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) dan ayat (5) mutatis mutandis<br />berlaku bagi pemegang pecahan nilai nominal saham.<br />Pasal 55<br />Dalam anggaran dasar Perseroan ditentukan cara pemindahan hak atas saham sesuai dengan<br />ketentuan peraturan perundang-undangan.<br />Pasal 56<br />(1) Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak.<br />(2) Akta pemindahan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau salinannya disampaikan<br />secara tertulis kepada Perseroan.<br />(3) Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak<br />tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus sebagaimana dimaksud dalam<br />- 15 -<br />Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham<br />kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari<br />terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak.<br />(4) Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dilakukan, Menteri<br />menolak permohonan persetujuan atau pemberitahuan yang dilaksanakan berdasarkan<br />susunan dan nama pemegang saham yang belum diberitahukan tersebut.<br />(5) Ketentuan mengenai tata cara pemindahan hak atas saham yang diperdagangkan di pasar<br />modal diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.<br />Pasal 57<br />(1) Dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu:<br />a. keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi<br />tertentu atau pemegang saham lainnya;<br />b. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan; dan/atau<br />c. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai<br />dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<br />(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pemindahan hak<br />atas saham disebabkan peralihan hak karena hukum, kecuali keharusan sebagaimana<br />dimaksud pada ayat (1) huruf c berkenaan dengan kewarisan.<br />Pasal 58<br />(1) Dalam hal anggaran dasar mengharuskan pemegang saham penjual menawarkan terlebih<br />dahulu sahamnya kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain,<br />dan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh hari) terhitung sejak tanggal penawaran dilakukan<br />ternyata pemegang saham tersebut tidak membeli, pemegang saham penjual dapat<br />menawarkan dan menjual sahamnya kepada pihak ketiga.<br />(2) Setiap pemegang saham penjual yang diharuskan menawarkan sahamnya sebagaimana<br />dimaksud pada ayat (1) berhak menarik kembali penawaran tersebut, setelah lewatnya jangka<br />waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1).<br />(3) Kewajiban menawarkan kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham<br />lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali.<br />Pasal 59<br />(1) Pemberian persetujuan pemindahan hak atas saham yang memerlukan persetujuan Organ<br />Perseroan atau penolakannya harus diberikan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama<br />90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tangga l Organ Perseroan menerima permintaan<br />persetujuan pemindahan hak tersebut.<br />(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Organ<br />Perseroan tidak memberikan pernyataan tertulis, Organ Perseroan dianggap menyetujui<br />pemindahan hak atas saham tersebut.<br />(3) Dalam hal pemindahan hak atas saham disetujui oleh Organ Perseroan, pemindahan hak<br />harus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan<br />dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal<br />persetujuan diberikan.<br />Pasal 60<br />(1) Saham merupakan benda bergerak dan memberikan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal<br />52 kepada pemiliknya.<br />(2) Saham dapat diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia sepanjang tidak ditentukan lain<br />dalam anggaran dasar.<br />(3) Gadai saham atau jaminan fidusia atas saham yang telah didaftarkan sesuai dengan ketentuan<br />peraturan perundang-undangan wajib dicatat dalam daftar pemegang saham dan daftar<br />khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50.<br />(4) Hak suara atas saham yang diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia tetap berada pada<br />pemegang saham.<br />- 16 -<br />Pasal 61<br />(1) Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan<br />negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan<br />wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris.<br />(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke pengadilan negeri yang daerah<br />hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.<br />Pasal 62<br />(1) Setiap pemegang saham berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan<br />harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan Perseroan yang<br />merugikan pemegang saham atau Perseroan, berupa:<br />a. perubahan anggaran dasar;<br />b. pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan yang mempunyai nilai lebih dari 50%<br />(lima puluh persen) kekayaan bersih Perseroan; atau<br />c. penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan.<br />(3) Dalam hal saham yang diminta untuk dibeli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi<br />batas ketentuan pembelian kembali saham oleh Perseroan sebagaimana dimaksud dalam<br />Pasal 37 ayat (1) huruf b, Perseroan wajib mengusahakan agar sisa saham dibeli oleh pihak ketiga.<br />5.UNDANG-UNDANG OBLIGASI<br />Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 mengenai pasar modal juga membahas tentang obligasi,karena obligasi merupakan bagian dari pasar modal.ANTON YUGISWARAhttp://www.blogger.com/profile/01997631009713591436noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8896257718814911742.post-51684568961071141122010-05-21T05:36:00.001-07:002010-05-21T05:36:40.250-07:00<h3 class="post-title entry-title"> <a href="http://eyeshld21.blogspot.com/2009/11/jawaban-tugas-ekonomi-man-powership-xi1_05.html">JAWABAN TUGAS EKONOMI MAN POWERSHIP XI.1</a> </h3> - Adanya kebutuhan hidup yang terus meningkat.<br />Adanya pemikiran untuk menaungi pengangguran.<br />Pengaruh dari lingkungan sekitar yang mayoritas penduduknya bekerja dan kurangnya sumber daya manusia dalam lapangan kerja.<br />Adanya pemikiran untuk meningkatkan pendapatan nasional Negara.<br /><br />Follow Upnya:<br />- Membuat lapangan pekerjaan sendiri untuk menambah pendapatan.<br />- Meningkatkan kualitas kerja yang baik.<br />- Adanya keterbatasan kemampuan/tidak mempunyai skill yang tinggi dalam menjalani pekerjaan.<br />Adanya gaji yang kurang besar (sedikit) sehingga membuat orang bekerja menjadi pemalas.<br />Adanya krisis moneter yang membuat para pekerja di PHK.<br />Solusinya :<br />Membuat lapangan pekerjaan sendiri sebagai cadangan bila terdapat PHK.<br />Meningkatkan kemampuan dalam pekerjaan dengan cara belajar pada pekerjaan atau orang yang ahli dalam bidang pekerjaan tersebut.<br /><br />- Menambah pendapatan nasional.<br />Pengangguran berkurang.<br />Perekonomian semakin bagus dan lancer.<br />Folow Upnya :<br />Semakin meningkatkan angka sumber daya manusia sebahai tenaga kerja.<br />Semakin banyak menyediakan lapangan pekerjaan bagi yang masih menjadi penganggura.<br />Meningkatkan mutu perusahaan agar perekonomian semakin maju.<br /><br />- Sumber daya alam semakin berkurang karena banyak yang digunakan.<br />Timbul persaingan dagang yang tidak sehat.<br />Banyak persaingan dalam hasil produksi.<br />Solusinya :<br />Menggunakan sumber daya alam tidak berlebihan.<br />Bersaing secara sehat.<br /><br />- Banyak orang membuat lapangan pekerjaan sendiri.<br />Daya piker orang semakin kreatif.<br />Mendorong adanya ingin bekerja.<br /><br />Follow Upnya :<br />Mengurangi pengangguran.<br />Menambah pendapatan.<br />Meningkatkan kualitas kerja.<br /><br />- Tidak memiliki panghasilan yang tetap, karena pekerjaan yang tidak tetap.<br />Pengangguran bertambah.<br />Tidak adanya dorongan untuk bekerja.<br /><br />Solusinya :<br />Membuat lapangan pekerjaan.<br />Mendirikan BLK.<br />Mengadakan pelatihan kerja agar kualitas <h2 class="date-header">Minggu, 01 November 2009</h2> <a name="9064780952533086175"></a> <h3 class="post-title entry-title"> <a href="http://eyeshld21.blogspot.com/2009/11/pokokpokok-pembahasan-tentang-faktor.html">Jawaban ekonomi XI.3 no.2</a> </h3> POKOK–POKOK PEMBAHASAN<br />Tentang faktor-faktor yang mempengaruhi unsur emphtic dari soeharto dan megawati.<br />Kepemimpinan Pengusaha Nasional.<br />Kepemimpinan (leadership) adalah aktualisasi dari kemampuan seseorang (pemimpin) dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan atau proses mempengaruhi, mengajak, dan menggerakkan anggota organisasi agar mau melakukan kegiatan-kegiatan dengan ikhlas untuk mencapai tujuan organisasi. Pemimpin adalah seorang yang menjalankan manajemen. Pimpinan atau manajer hanya ada dalam konteks organisasi, sedangkan fenomena kepemimpinan bersifat lebih luas, dapat dalam konteks organisasi maupun non organisasi, selain menjadi pimpinan (manajer, pejabat), seseorang diharapkan juga mampu menjadi pemimpin serta mampu menjalankan manajemen dan kepemimpinan secara efektif. Adapun seorang pemimpin akan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik apabila mempunyai kemampuan dan kelebihan sebagai seorang pemimpin, baik dilihat dari segi profesionalisme maupun dari segi moral dan etika yang melekat pada dirinya yang ditanamkan mulai dari lingkungan keluarga sejak dini maupun yang dibentuk melalui jalan pendidikan formal. Sebagai seorang pemimpin, pada hakekatnya merupakan figur yang diharapkan pada masa kepemimpinanannya mampu memimpin anggotanya sesuai dengan harapan. Begitu pula bagi seorang pemimpin perusahaan, harus mampu membawa anggotanya kearah tujuan dari perusahaannya, sehingga kelangsungan usaha dapat berjalan dengan lancar.<br /><a href="data:post.url">Selengkapnya</a><br />Deskripsi “Nasionalis” pada kepemimpinan nasional, artinya bahwa setiap leader yang terlibat harus memiliki jiwa maupun aspirasi kebangsaan dengan karakter dan kultur yang memadai, di samping memiliki dedikasi atau pengabdian yang sesungguhnya untuk mengutamakan kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi maupun golongan, demi kemajuan, keadilan dan integritas bangsa. Kepemimpinan atau leadership nasional tentunya meliputi seluruh aspeknya sebagai yang pernah ditandaskan Peter Drucker, yakni Sektor publik atau pemerintahan , Sektor swasta atau dunia usaha, dan, Sektor sosial atau komunitas kemasyarakatan.<br />Kepemimpinan nasional, yang bergerak di sektor lain, yakni sektor swasta dan sektor komunitas masyarakat. Sektor swasta, yang bergerak di sektor bisnis, pengadaan barang dan jasa, pendistribusian maupun konsumsi, yang belum tersentuh sektor publik atau bahkan yang membantu sektor publik, adalah dijalankan oleh elite profesional yang kompeten, selain memiliki keterampilan teknis juga kekuatan permodalan. Biasanya sektor ini justru dipilih secara demokratis. Sektor komunitas atau kemasyarakatan, yang berbeda dari sektor swasta yang biasanya “profit making dan privat property”, sektor ini bergerak di bidang umumnya non-profit, yang biasa dipilih secara terbatas oleh para pengikut-pengikutnya sendiri. sektor ketiga ini meliputi leadership organisasi masa, organisasi keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, kemahasiswaan, pesantren, organisasi profesi dan masih banyak lagi.<br />Pengusaha adalah salah satu kelompok dalam masyarakat yang bergerak dalam bidang perekonomian, merupakan pilar dalam kelangsungan pembangunan nasional. Pengusaha dapat menentukan roda perekonomian bangsa Indonesia. Dengan demikian, keberadaan pengusaha sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Maju mundurnya sebuah usaha tergantung dari manajer yang memimpin usahanya.<br />Dalam bidang usaha, menciptakan seorang pemimpin dilakukan pengkaderan yang sangat lama. Mereka menyiapkan pemimpin putra mahkota, yang diambil dari keluarga sendiri. Mereka berpikir bagaimana menghadapi, meraih dan melanggengkan usaha mereka, sehingga dalam penyiapan pemimpin ke depan, harus betul-betul terjadi suksesi yang benar, bukan hanya dari segi siapa orangnya, akan tetapi kapan waktunya yang tepat untuk diadakan pergantian kepemimpinan. Karena kapan salah memilih orang dalam melanjutkan usahanya, maka berpengaruh langsung pada kelangsungan bidang usaha yang telah dirintis. Dengan demikian, penunjukan seorang pemimpin dalam sebuah perusahaan tidak waktu yang pasti, tergantung dari kemauan dari unsur pimpinan yang sedang menjalankan kepemimpinan.<br />Mutlak diperlukan adanya pemimpin yang berjiwa nasionalis atau kebangsaan. Pertama, mereka harus memiliki komitmen memelihara keberlangsungannya aspirasi kebangsaan, membangun budaya kebangsaan yang berkualitas tinggi. Kedua, mereka sudah selayaknya wajib berdedikasi atau mengabdi kepada “kepentingan nasional”, lebih mementingkan kepentingan nasional daripada kepentingan pribadi, kelompok maupun internasional yang merugikan. Ketiga, lebih memetingkan terwujudnya idealisme kebangsaan, yang telah menjadi kesepakatan nasional sebagaimana yang tercantum dalam dasar negara, demi terbangunnya integritas nasional dan kesejahteraan bangsa. Benefit yang harus dibuktikan oleh adanya kepemimpinan nasional dari pusat sampai ke daerah sepanjang masa, berupa kesejahteraan material, spiritual dan sosial secara adil dan merata dalam masyarakat berbangsa dan bernegara, tentunya juga meliputi seluruh sektor, publik, swasta mapun komunitas. pekerja semakin bagus.<br /><span style="font-family: webdings;">ugas-2</span><br /><span style="font-family: webdings;">Kompetensi Dasar : Ketenagakerjaan dan Pembangunan Ekonomi</span><br /><span style="font-family: webdings;">Kelas : XI Ilmu Sosial</span><br /><br /><br /><span style="font-family: webdings;">Petunjuk Kerja :</span><br /><br /><span style="font-family: webdings;"> * Postingkan di Blog Anda masing-masing.</span><br /><span style="font-family: webdings;"> * Labels berbunyi Tugas Ekonomi XI</span><br /><span style="font-family: webdings;"> * Artikel dipenggal menjadi 2 bagian (Read More)</span><br /><br /><span style="font-family: webdings;">Isi Tugas :</span><br /><br /><span style="font-family: webdings;"> 1. Definisi Pembanguna Ekonomi menurut : GBHN, Ekonom Luar Neger, Ekonom Indonesia.</span><br /><span style="font-family: webdings;"> 2. Tujuan Pembangunan Ekonomi Jangka : Pendek, Menengah dan Panjang.</span><br /><span style="font-family: webdings;"> 3. Latar Belakang Pembangunan Ekonomi</span><br /><span style="font-family: webdings;"> 4. Sasaran Pembangunan Ekonomi</span><br /><span style="font-family: webdings;"> 5. Faktor Pendukung Pembangunan Ekonomi</span><br /><span style="font-family: webdings;"> 6. Faktor Penghambat Pembangunan Ekonomi</span><br /><span style="font-family: webdings;"> 7. Tolok Ukur Keberhasilan Pembangunan Ekonomi</span><br /><span style="font-family: webdings;"> 8. Dampak Positif Pembangunan Ekonomi</span><br /><span style="font-family: webdings;"> 9. Dampak Negatif Pembangunan Ekonomi</span><br /><span style="font-family: webdings;"> 10. Definisi Pertumbuhan Ekonomi</span><br /><span style="font-family: webdings;"> 11. Relevansi Pertumbuhan Ekonomi Dengan Pertumbuhan Ekonomi</span><br /><span style="font-family: webdings;"> 12. Perbedaan Pembangunan Ekonomi Dengan Pertumbuhan Ekonomi</span><br /><span style="font-family: webdings;"> 13. Persamaan Pembangunan Ekonomi Dengan Pertumbuhan Ekonomi</span><br /><span style="font-family: webdings;"> 14. Cara Menghitung Pertumbuhan Ekonomi</span><br /><span style="font-family: webdings;"> 15. Deskripsi Hasil Pembangunan Ekonomi Yang Dicapai Oleh Indonesia Selama Periode : Orde Lama, Orde Baru, Orde Reformasi Masa (Presiden Habibi, Presiden Abdurrachman Wahid, Presiden Megawati, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono).</span><br /><span style="font-family: webdings;"> 16. Harapan dan Saran Anda !!!!!</span>ANTON YUGISWARAhttp://www.blogger.com/profile/01997631009713591436noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8896257718814911742.post-8579255900824489942010-05-21T05:35:00.000-07:002010-05-21T05:36:18.008-07:00<h1 id="firstHeading" class="firstHeading">Pembangunan ekonomi</h1> <h3 id="siteSub">Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas</h3> <div id="jump-to-nav">Langsung ke: <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Pembangunan_ekonomi#column-one">navigasi</a>, <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Pembangunan_ekonomi#searchInput">cari</a></div> <!-- start content --> <p><b>Pembangunan ekonomi</b> adalah suatu proses kenaikan pendapatan total dan pendapatan perkapita dengan memperhitungkan adanya pertambahan <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Penduduk" title="Penduduk">penduduk</a> dan disertai dengan perubahan fundamental dalam struktur ekonomi suatu negara.</p> <p>Pembangunan ekonomi tak dapat lepas dari <b>pertumbuhan ekonomi</b> (<i>economic growth</i>); pembangunan ekonomi mendorong pertumbuhan ekonomi, dan sebaliknya, pertumbuhan ekonomi memperlancar proses pembangunan ekonomi.</p> <p>Yang dimaksud dengan pertumbuhan ekonomi adalah proses kenaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Pendapatan_nasional" title="Pendapatan nasional">pendapatan nasional</a><sup id="cite_ref-0" class="reference"><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Pembangunan_ekonomi#cite_note-0">[1]</a></sup>. Suatu negara dikatakan mengalami pertumbuhan ekonomi apabila terjadi peningkatan <a href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=GNP&action=edit&redlink=1" class="new" title="GNP (halaman belum tersedia)">GNP</a> riil di negara tersebut. Adanya pertumbuhan ekonomi merupakan indikasi keberhasilan pembangunan ekonomi.</p> <p>Perbedaan antara keduanya adalah pertumbuhan ekonomi keberhasilannya lebih bersifat kuantitatif, yaitu adanya kenaikan dalam standar pendapatan dan tingkat output produksi yang dihasilkan, sedangkan pembangunan ekonomi lebih bersifat kualitatif, bukan hanya pertambahan produksi, tetapi juga terdapat perubahan-perubahan dalam struktur produksi dan alokasi input pada berbagai sektor perekonomian seperti dalam <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga" title="Lembaga" class="mw-redirect">lembaga</a>, <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Pengetahuan" title="Pengetahuan">pengetahuan</a>, dan <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Teknik" title="Teknik">teknik</a>.</p><h2><span class="mw-headline" id="Faktor">Faktor</span></h2> <div class="thumb tright"> <div class="thumbinner" style="width: 202px;"><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Berkas:Maple,OakForest.jpg" class="image"><img alt="" src="http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/2/2c/Maple%2COakForest.jpg/200px-Maple%2COakForest.jpg" class="thumbimage" height="267" width="200" /></a> <div class="thumbcaption"> <div class="magnify"><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Berkas:Maple,OakForest.jpg" class="internal" title="Perbesar"><img src="http://id.wikipedia.org/skins-1.5/common/images/magnify-clip.png" alt="" height="11" width="15" /></a></div> Sumber daya alam yang dimiliki mempengaruhi pembangunan ekonomi.</div> </div> </div> <p>Ada beberapa faktor yang mempengaruhi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi, namun pada hakikatnya faktor-faktor tersebut dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu faktor ekonomi dan faktor nonekonomi.</p> <p>Faktor ekonomi yang mempengaruhi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi diantaranya adalah sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya modal, dan keahlian atau kewirausahaan.</p> <p><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sumber_daya_alam" title="Sumber daya alam">Sumber daya alam</a>, yang meliputi tanah dan kekayaan alam seperti kesuburan tanah, keadaan <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Iklim" title="Iklim">iklim/cuaca</a>, <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Hutan" title="Hutan">hasil hutan</a>, <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Tambang" title="Tambang">tambang</a>, dan <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Laut" title="Laut">hasil laut</a>, sangat mempengaruhi pertumbuhan <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Industri" title="Industri">industri</a> suatu negara, terutama dalam hal penyediaan bahan baku produksi. Sementara itu, keahlian dan <a href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Wirausaha&action=edit&redlink=1" class="new" title="Wirausaha (halaman belum tersedia)">kewirausahaan</a> dibutuhkan untuk mengolah bahan mentah dari alam, menjadi sesuatu yang memiliki nilai lebih tinggi (disebut juga sebagai proses produksi).</p> <p>Sumber daya manusia juga menentukan keberhasilan pembangunan nasional melalui jumlah dan kualitas penduduk. Jumlah penduduk yang besar merupakan <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_%28ekonomi%29" title="Pasar (ekonomi)">pasar</a> potensial untuk memasarkan hasil-hasil produksi, sementara kualitas penduduk menentukan seberapa besar produktivitas yang ada.</p> <p>Sementara itu, sumber daya <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Modal" title="Modal">modal</a> dibutuhkan <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Manusia" title="Manusia">manusia</a> untuk mengolah bahan mentah tersebut. Pembentukan modal dan investasi ditujukan untuk menggali dan mengolah kekayaan. Sumber daya modal berupa barang-barang modal sangat penting bagi perkembangan dan kelancaran pembangunan ekonomi karena barang-barang modal juga dapat meningkatkan produktivitas.</p> <p>Faktor nonekonomi mencakup kondisi <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Budaya" title="Budaya">sosial kultur</a> yang ada di masyarakat, keadaan <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Politik" title="Politik">politik</a>, dan sistem yang berkembang dan berlaku.</p>Tujuan Pembangunan Ekonomi<br /><br />Teori ekonomi konvensional setidaknya memperkenalkan dua hal fundamental berkaitan dengan tujuan pembangunan ekonomi. Pertama memperbaiki tingkat pendapatan riil individu dan yang kedua, menegakkan keadilan distribusi pendapatan. Dua tujuan tersebut menjadi fokus pembicaraan di kalangan penulis muslim. Namun sebagian mereka menambahkan tujuan lain yang menjadi karakteristik masyarakat muslim. Quhaf misalnya, mengatakan tujuan pembangunan ekonomi untuk membentuk iklim yang kondusif bagi keagungan nilai-nilai Islam dalam suatu masyarakat yang sejahtera secara material. Dengan demikian, pembangunan ekonomi yang memiliki karakteristik islami harus dapat meningkatkan komitmen umat Islam terhadap agamanya. Al-Rubi mengkorelasikan pembangunan ekonomi dengan kewajiban-kewajiban keagamaan. Menurutnya, tujuan pembangunan ekonomi untuk mewujudkan kesejahteraan sehingga setiap individu dapat melaksanakan dan komitmen terhadap ajaran agama mereka. Sedangkan menurut Yusuf, tujuan pembangunan ekonomi harus dapat merubah masyarakat dari keadaan yang tidak diridai Allah menjadi keadaan yang diridai-Nya.<br /><br />Diantara tujuan pembangunan ekonomi yang sering disebutkan dalam karya-karya kontemporer adalah untuk memenuhi kebutuhan secara memadai (al-had al-kifayah) bagi setiap masyarakat muslim. Asas yang mendasari ide al-had al-kifayah dapat ditemukan dalam tulisan-tulisan Abu Ubaid, As-Sarakhsi dan Al-Mawardi, dan kadang-kadang makna al-had al-kifayah tersebut secara inplisit terdapat dalam beberapa hadist Nabi tentang zakat. Al-Fanjari boleh dikatakan seorang penulis yang paling banyak menghubungkan konsep al-had al-kifayah dengan pembangunan ekonomi. Namun sebagian besar penulis melihat perlu membedakan antara haddul al-kifayah dangan haddu al-kafaf karena Islam mewajibkan kita untuk memenuhi tingkat kebutuhan haddul al-kifayah. Berbeda dengan sistem ekonomi lain yang hanya memenuhi tingkat kebutuhan haddu al-kafaf.<br /><br />Sementara pengertian al-had al-kifayah sebagai target pembangunan ekonomi masih menjadi perdebatan. Ada yang mengatakan al-had al-kifayah adalah memerangi kemiskinan. Tetapi ada pula yang mengartikan al-had al-kifayah meliputi semua kebutuhan "hidup sejahtera" termasuk perhiasan wanita, buku-buku dan kebutuhan perkawinan bagi pemuda muslim ….dst, atau menurut Mansur meliputi berbagai sarana pembinaan dan pendidikan "mukmin yang berkualitas"(almu'min alqawi). Namun beberapa penulis menolak konsep al-had al-kifayah dan al-had al-kafaf. Mereka menegaskan bahwa tujuan pembangunan ekonomi adalah untuk merealisasikan kesejahteraan yang maksimal bagi setiap anggota masyarakat. Walaupun demikian analisis mereka tentang tujuan pembangunan ekonomi bagi masyarakat muslim terdorong oleh niat untuk mengatasi masalah-masalah kemiskinan.<br /><br />Secara umum dapat difahami bahwa menegakkan keadilan dalam distribusi pendapatan dan pemanfaatan sumber-sumber ekonomi secara ideal dan fungsional dan meningkatkan kapasitas produksi dan sumber daya manusia sejalan dengan Islam. Quhaf menambahkan perlunya menselaraskan pembangunan ekonomi di berbagai daerah. Sedangkan Naqwa mengingatkan perlunya mempertimbangkan kebutuhan generasi mendatang dalam pemanfaatan sumber-sumber ekonomi.<br /><br />Khursyid menambahkan bahwa tujuan pembangunan ekonomi adalah untuk merealisasikan desentralisasi. Sedangkan menurut Siddiqi tujua pembangunan ekonomi untuk mewujudkan keseimbangan dan memperbaiki peradaban. Beberapa penulis mengemukakan bahwa menetapkan batasan kebutuhan dalam kehidupan (al-had) merupakan suplemen dari tujuan pembangunan. Sedangkan pokok dari tujuan pembangunan ekonomi dalam Islam adalah merealisasikan independensi ekonomi bagi masyarakat muslim.<br /><br />Sebagian penulis mendiskusikan kemungkinan terjadinya kerancuan antara tujuan yang berkaitan dengan realisasi tingkat pertumbuhan ekonomi yang maksimal dengan distribusi pendapatan yang adil. Menurut Naqwa: "Islam tidak dapat menerima kalau keadilan dalam distribusi pendapatan tidak terwujud, walaupun dilihat dari aspek pertumbuhan ekonomi sangat tinggi." Kalaulah, kata Naqwa hanya ada dua pilihan yaitu menegakkan keadilan distribusi dan merealisasikan pertumbuhan ekonomi yang bagus maka lebih baik kita memilih tingkat pertumbuhan ekonomi yang relatif kurang dengan keadilan distribusi yang merata.<br /><br />Adapun Mansur menafikan adanya pertentangan antara keadilan distribusi dengan tingkat pertumbuhan. Hal ini menurutnya lebih bersifat ilusi karena sampai saat ini jarang sekali hasil studi yang membuktikan validitas pendapat tersebut.<br /><br />Tolok Ukur Pertumbuhan Ekonomi<br /><br />Sistem ekonomi pada umumnya memfokuskan tingkat pendapatan riil individu sebagai tolok ukur pertumbuhan ekonomi. Akan tetapi pada era modern terdapat indikator-indikator lain seperti keadilan dalam distribusi pendapatan, keberhasilan dalam mengatasi pengangguran atau membuka lapangan kerja dan lain-lain.<br /><br />Terdapat kecenderungan para penulis untuk menolak tingkat pendapatan riil individu sebagai satu-satunya alat ukur pertumbuhan ekonomi.<br />Menurut Khursyid "adalah keharusan bagi kita untuk meninggalkan semua model pertumbuhan global yang memfokuskan perhatiannya pada realisasi tingkat pendapatan rata-rata secara maksimal sebagai satu-satunya indikator pertumbuhan ekonomi. Al-`Audhi menambahkan "Sesungguhnya pembangunan ekonomi yang dimaksudkan secara Islami lebih luas dari pada sekadar meningkatkan pendapatan rata-rata bagi setiap individu. Adapun Dunya menolak pendapatan rata-rata individu sebagai indikator pertumbuhan ekonomi dan memberikan solusi lain yang dinamainya al-miqyas al-Islami (alat ukur pertumbuhan ekonomi Islam). Alat ukur ini adalah kondisi riil masing-masing individu dalam masyarakat yang tercermin dalam pelayanan dan barang yang mungkin dapat diperoleh oleh mereka.<br /><br />Adapun `Affar menawarkan alat ukur lain yang lebih sederhana dan bersifat kualitatif yaitu sejauh mana komitmen seseorang dengan Islam sebagai aqidah dan syari'ah. Dalam hal ini mungkin dengan menggunakan indikator-indikator tertentu misalnya sejauh mana komitmen umat Islam untuk mengambil pokok ajaran agama dan prinsip-prinsip undang-undangnya dalam sistem negara dan sejauh mana upaya mereka untuk mendirikan lembaga-lembaga Islam, menyebarkan da'wah, menyediakan masjid-masjid dan sarana-sarana yang lain. Akan tetapi sebagian penulis menolak alat ukur apa pun yang bertujuan untuk membandingkan masyarakat muslim dengan non muslim. Menurut Yasri: "Adalah tidak benar bagi masyarakat Islam apabila mereka sungguh-sungguh memajukan ekonomi untuk menyibukkan dirinya membandingkan tingkat kemajuan ekonomi mereka dengan masyarakat non muslim, karena masing-masing memiliki hukum yang berbeda-beda". Ketertinggalan negara-negara Islam, lanjut Yasri merupakan bagian dari peringatan dan pendidikan Tuhan (at-ta'dib al-ilahi). Hal ini disebabkan oleh kejauhan mereka dari jalan yang benar. Akan tetapi Yasri sendiri tidak memberikan alat ukur tertentu untuk membandingkan tingkat kemajuan masyarakat muslim itu sendiriANTON YUGISWARAhttp://www.blogger.com/profile/01997631009713591436noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8896257718814911742.post-75519530556366656912010-05-21T05:33:00.000-07:002010-05-21T05:35:24.693-07:00SEMUA TUGAS EKONOMI<h3 class="post-title"> <a href="http://arifinok.blogspot.com/2010/01/semua-tugas-ekonomi.html">SEMUA TUGAS EKONOMI</a> </h3> <div class="post-body entry-content"> KD 2. Tugas 6. Keuangan Negara (RAPBN-RAPBD) - Bagian II<br /><br />Di bawah ini merupakan Konsep Penting Pelajaran Ekonomi SMA Kurikulum KTSP khususnya tentang RAPBN dan RAPBD (tingkat I dan II) yang setiap tahun direncanakan dan ditetapkan sebagai Keputusan Resmi suatu Negara. Dengan adanya penugasan ini diharapkan akan muncul EKONOM-EKONOM YANG HANDAL di masa yang akan datang yang akan membawa kemaslahatan bagi Ummat Manusia khususnya INDONESIA RAYA. Selamat berpikir sehat !!!<br /><br />I. RAPBN<br /><br />* Perhatikan Seluruh Penampilannya Babyku yakni Foto Copy tentang RAPBN tahun 2003 atau di atasnya hingga tahun 2008/2009 ! Perhatikan Formatnya ! Penglihatan Sembarangan, Pengerjaanmu Berbahaya !<br /><br /> 1. Format /Struktur/Elemen/Konfigurasi Pokok RAPBN terdiri atas :<br /><br /><br /> 1. .......<br /> 2. .......<br /> 3. .......<br /> 4. .......<br /> 5. .......<br /><br /><br /><br />B. Pos Pokok dalam format RAPBN berupa :<br /><br /> 1. ....................................................<br /> 2. ....................................................<br /><br />C. Sumber Pokok Penerimaan RAPBN :<br /><br /> 1. ....................................................<br /> 2. ....................................................<br /><br />D. Sumber Pokok Pendapatan Negara berupa : ................................................<br />E. Sumber Pokok Penerimaan Dalam Negeri terdiri atas :<br /><br /> 1. .................................................<br /> 2. .................................................<br /><br />F. Penerimaan Pajak terdiri atas :<br /><br /> 1. ..................................................<br /> 2. ..................................................<br /><br />G. Pajak Dalam Negeri terdiri atas :<br /><br /><br /><br />1. .........................................<br /><br /> 1. a. .................................................. Contohnya : ........................................<br /> 2. b. ................................................. Contohnya : .........................................<br /><br /><br />2. ............................................<br />3. ............................................<br />4. ............................................<br />5. ............................................<br />6. ........................................... antara lain :<br /><br /> 1. ......................................... Contohnya : .............................................<br /> 2. ......................................... Contohnya : .............................................<br /> 3. ......................................... Contohnya : .............................................<br /><br /><br />H. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terdiri atas :<br /><br /> * .................................................................................... yakni :<br /> 1. ........................................ , misalnya : ..............................................<br /> 2. ........................................ , misalnya : ..............................................<br /> 3. ........................................ , misalnya : ..............................................<br /> 4. ........................................ , misalnya : ..............................................<br /> 5. ........................................ , misalnya : ..............................................<br />* ............................................................................. misalnya : .........................................<br /> * PNBP lainya antara lain :<br /> 1. ........................................ , misalnya : ..............................................<br /> 2. ........................................ , misalnya : ..............................................<br /> 3. ........................................ , misalnya : .............................................. <br /><br />I. Hibah termasuk penerimaan atau bukan ? Yes ? No ? Alasannya ?<br /><br /><br /> * ....................................................................................<br /> <br /><br /><br />J. Mengapa Hibah dipisahkan dengan Pos Pendapatan Negara ?<br /><br /><br /> * ....................................................................................<br /> <br /><br />K. Negara manakah yang pernah memberikan Hibah ke Indonesia ? Apa yang terjadi ?<br /><br /><br /> * ....................................................................................<br /> <br /><br /><br />L. Perbedaan Penerimaan Negara dengan Hibah :<br /><br /><br /><br /><br /><br />PENERIMAAN NEGARA<br /><br /> 1. Sifat<br /> 1. .......................<br /> 2. .......................<br /> 3. .......................<br /> 2. Tujuan<br /> * .........................<br /> 3. Jumlah Nominal<br /> * Umumnya ....................<br /> 4. Subyek<br /> * .............................<br /> 5. Obyek<br /> * Lebih ..........daripada ...........<br /> 6. Sumber Dana<br /> * Dari .............<br /> 7. Satu (1) Contoh Terapan<br /> ..........................<br /><br />HIBAH<br /><br /><br /> 1. Sifat<br /> 1. .......................<br /> 2. .......................<br /> 3. .......................<br /> 2. Tujuan<br /> * .........................<br /> 3. Jumlah Nominal<br /> * Tergantung ....................<br /> 4. Subyek<br /> * .............................<br /> 5. Obyek<br /> * Lebih ..........daripada ...........<br /> 6. Sumber Dana<br /> * Dari .............<br /> 7. Satu (1) Contoh Terapan<br /> ..........................<br /><br /><br />M. Pembelanjaan Negara<br /><br /><br />1. Terdiri atas :<br /><br /> 1. ..............................................<br /> 2. ..............................................<br /><br />2. Belanja Pemerintah Pusat terdiri atas :<br /><br /> 1. Pengeluaran Rutin. Dinamakan demikian karena ..............................................<br /> 2. Pengeluaran Pembangunan. Dinamakan demikian karena ..............................................<br /><br />3. Unsur Pembelanjaan/Pengeluaran Rutin :<br /><br /> 1. .............................................. Contohnya : ..............................................<br /> 2. .............................................. Contohnya : ...............................................<br /> 3. ............................................. Terdiri atas :<br /> * ............................................ Contohnya : .........................................<br /> * ............................................ Contohnya : .........................................<br /> Selanjutnya, dalam pembayaran hutang, apakah sudah termasuk Pembayaran Cicilan Pokok Hutang ?<br />* ................................................. karena ...............................................................<br /> 4. . .................................................<br /> 1. Istilah lainnya ?<br /> 2. Siapakah yang memberi dalam hal ini ? .........................................<br /> 3. Siapakah yang menerima dalam hal ini ? .......................................<br /> 4. Mengapa Pemerintah Pusat melakukan hal ini ? .............................<br /> 5. Apakah tujuannya Pemerintah Pusat melakukan hal ini ? .................................<br /> 6. Ujud subsidinya terdiri atas :<br /> 1. .................................................. Contohnya : .............................................<br /> 2. .................................................. terdiri dari :<br />1. ..................................................... Contohnya : .............................................<br />2. .................................................... Contohnya : .............................................<br />3. .................................................... Contohnya : .............................................<br /> 4. Lainnya :<br />1. ..................................................... Contohnya : .....................................................<br />2. .................................................... Contohnya : .....................................................<br /><br />4. Unsur Pengeluaran Pembangunan<br /><br /> 1. Pembiayaan Pembangunan Rupiah, maksudnya : ..............................................<br /> 2. Contoh pelaksanaan Pembangunan Rupiah : ...........................................<br /><br /><br /><br /><br />Tugas 5. KD 2. APABN-APBD I<br /><br />Di bawah ini merupakan Konsep Penting Pelajaran Ekonomi SMA Kurikulum KTSP khususnya tentang RAPBN dan RAPBD (tingkat I dan II) yang setiap tahun direncanakan dan ditetapkan sebagai Keputusan Resmi suatu Negara. Dengan adanya penugasanini diharapkan akan muncul EKONOM-EKONOM YANG HANDAL di masa yang akan datang yang akan membawa kemaslahatan bagi Ummat Manusia khususnya INDONESIA RAYA. Selamat berpikir sehat !!!<br /><br /><br /><br /><br />RAPBN<br /><br /><br /><br /><br />RAPBD<br /><br />1. Definisi<br /><br /> * Merupakan rincian sistimatis tentang .......<br /><br />1. Definisi<br /><br /> * Merupakan rincian sistimatis tentang .......<br /><br />2. Alasan Pembuatan<br /><br /> * Untuk mengatur segala pos ....... yang dilakukan oleh .......<br /><br /> * Untuk merancang pembiayaan dengan tepat atas kegiatan ...<br /><br /> * Untuk merancang follow up dengan tepat atas kegiatan .......<br /><br />2. Alasan Pembuatan<br /><br /> * Untuk mengatur segala pos ........ yang dilakukan oleh .......<br /><br /> * Untuk merancang pembiayaan dengan tepat atas kegiatan .......<br /><br /> * Untuk merancang follow up dengan tepat atas kegiatan .......<br /><br />3. Fungsi Penyusunan APBN<br /><br /> 1. .......<br /> 2. .......<br /> 3. .......<br /> 4. .......<br /> 5. .......<br /> 6. .......<br /><br />3. Fungsi Penyusunan APBD<br /><br /> 1. .......<br /> 2. .......<br /> 3. .......<br /> 4. .......<br /> 5. .......<br /> 6. .......<br /><br />4. Manfaat Pembuatan<br /><br /> * Dapat mengetahui Skala Prioritas ....... dan ....... dengan ........<br /><br /> * Dapat memperlancar dan menyukseskan jalannya .......<br /><br /> * Dapat mencegah terjadinya .......<br /><br /> * Bilamana kegiatan yang dilakukan sukses, maka .......<br /><br /> * Bilamana kegiatan tersebut gagal, maka .......<br /><br />4. Manfaat Pembuatan<br /><br /> * Dapat mengetahui Skala Prioritas ....... dan ....... dengan ........<br /><br /> * Dapat memperlancar dan menyukseskan jalannya .......<br /><br /> * Dapat mencegah terjadinya .......<br /><br /> * Bilamana kegiatan yang dilakukan sukses, maka .......<br /><br /> * Bilamana kegiatan tersebut gagal, maka .......<br /><br />5. Tujuan Pembuatan<br /><br /> * Untuk ...........<br /><br />5. Tujuan Pembuatan<br /><br /> * Untuk ...........<br /><br />6. Proses Pembuatan<br /><br /> * Pembuatnya : .......<br /><br /> * Pengesahnya : .......<br /><br /> * Proses Persetujuan dan Pengesahan :<br /><br /> * Hasil Persetujuan dan Pengesahan :<br /><br /> 1. Bilamana RAPBN tersebut diterima oleh ........ , maka .......<br /> 2. Bilamana RAPBN tersebut ditolak oleh ....... , maka .......<br /><br />6. Proses Pembuatan<br /><br /> * Pembuatnya : .......<br /><br /> * Pengesahnya : .......<br /><br /> * Proses Persetujuan dan Pengesahan :<br /><br /> * Hasil Persetujuan dan Pengesahan :<br /><br /> 1. Bilamana RAPBD tersebut diterima oleh ........ , maka .......<br /> 2. Bilamana RAPBD tersebut ditolak oleh ....... , maka .......<br /><br />7. Tahun Buku dan Konsep Nama<br /><br /> 1. RAPBN disusun secara periodik setiap ....... sekali.<br /> 2. Periode 1 tahun perjalanan Tahun Buku RAPBN dinamakan .......<br />3. Program pelaksanaan Pembangunan Nasional di Indonesia disebut ....... dan sekarang berubah namanya menjadi ....... sejak .......<br /> 4. Dinamakan RAPBN bilamana .......<br /> 5. Dinamakan APBN bilamana .......<br /><br />7. Tahun Buku dan Konsep Nama<br /><br /> 1. RAPBN disusun secara periodik setiap ....... sekali.<br /> 2. Periode 1 tahun perjalanan Tahun Buku RAPBN dinamakan .......<br />3. Program pelaksanaan Pembangunan Nasional di Indonesia disebut ....... dan sekarang berubah namanya menjadi ....... sejak .......<br /> 4. Dinamakan RAPBD bilamana .......<br /> 5. Dinamakan APBD bilamana .......<br /><br />8. Tendensi Nilai Uang dari Waktu ke Waktu<br /><br /> 1. Semakin .......<br /> 2. Alasannya karena .......<br /><br />8. Tendensi Nilai Uang dari Waktu ke Waktu<br /><br /> 1. Semakin .......<br /> 2. Alasannya karena .......<br /><br />9. Dampak Negatif Krisis Keuangan Global tahun<br />2009 terhadap RAPBN Indonesia<br /><br /> * Terhadap Subyek Ekonomi Indonesia<br /><br /> 1. .......<br /> 2. .......<br /> 3. .......<br /> 4. .......<br /> 5. .......<br /><br /> * Terhadap Obyek Ekonomi Indonesia<br /><br /> 1. .......<br /> 2. .......<br /> 3. .......<br /> 4. .......<br /> 5. .......<br /><br />9. Dampak Negatif Krisis Keuangan Global tahun<br /><br />2009 terhadap RAPBD Indonesia<br /><br /> * Terhadap Subyek Ekonomi Daerah di Indonesia<br /><br /> 1. .......<br /> 2. .......<br /> 3. .......<br /> 4. .......<br /> 5. .......<br /><br /> * Terhadap Obyek Ekonomi Daerah di Indonesia<br /><br /> 1. .......<br /> 2. .......<br /> 3. .......<br /> 4. .......<br /> 5. .......<br /><br />10. Jenis Prinsip Kebijakan Anggaran<br /><br /> * Pemerintah Pusat/Negara dikatakan menganut:<br /><br /> 1. Surplus Budget Policy bilamana .......<br /> 2. Deficit Budget Policy bilamana .......<br /> 3. Balance Budget Policy bilamana .......<br /><br />10. Jenis Prinsip Kebijakan Anggaran<br /><br /> * Pemerintah Daerah (Tingkat I atau II dikatakan menganut:<br /><br /> 1. Surplus Budget Policy bilamana .......<br /> 2. Deficit Budget Policy bilamana .......<br /> 3. Balance Budget Policy bilamana .......<br /><br />11. Prinsip Kebijakan Anggaran Indonesia<br /><br /> * Indonesia menganut Kebijakan Anggaran ....... karena .......<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />11. Prinsip Kebijakan Anggaran PEMDA di<br /><br />Indonesia<br /><br /> 1. Kotamadya Surabaya menganut Kebijakan Anggaran ....... karena .......<br /> 2. PEMDA Tingkat I Jawa Timur menganut Kebijakan Anggaran ....... karena .......<br /> 3. Kotamadya Probolinggo menganut Kebijakan Anggaran ....... karena .......<br /> 4. PEMDA Tingkat II Kabupaten Probolinggo menganut Kebijakan Anggaran ....... karena .......<br /><br />12. Lain-Lain,"RAPBS"<br /><br /> 1. Apa yang Anda ketahui tentang RAPBS ?<br /> 2. Tahun Buku dan KOnsep Nama ?<br /> 3. Alasan Pembuatannya ?<br /> 4. Fungsinya ?<br /> 5. Manfaatnya ?<br /> 6. Tujuannya ?<br /> 7. Prinsip Penyusunannya ?<br /> 8. Pembuatnya ?<br /> 9. Proses Pembuatannya ?<br />10. Pengesahnya ?<br />11. Tendensi Nilai Nominal RAPBS ?<br />12. Dinamakan RAPBS bilamana ....... ?<br />13. Dinamakan APBS bilamana ....... ?<br /><br />12. Lain-Lain,"RAPBS SMAN 1 KRAKSAAN"<br /><br /> 1. Apa yang Anda ketahui tentang RAPBS ?<br /> 2. Tahun Buku dan KOnsep Nama ?<br /> 3. Alasan Pembuatannya ?<br /> 4. Fungsinya ?<br /> 5. Manfaatnya ?<br /> 6. Tujuannya ?<br /> 7. Prinsip Penyusunannya ?<br /> 8. Pembuatnya ?<br /> 9. Proses Pembuatannya ?<br />10. Pengesahnya ?<br />11. Tendensi Nilai Nominal RAPBS ?<br />12. Dinamakan RAPBS bilamana ....... ?<br />13. Dinamakan APBS bilamana ....... ? </div> <div class="post-footer"> <div class="post-footer-line post-footer-line-1"> <span class="post-author vcard"> Diposkan oleh <span class="fn">chacha_blum</span> </span> <span class="post-timestamp"> di <a class="timestamp-link" href="http://ariessweetygirl.blogspot.com/2010/01/kd-2.html" rel="bookmark" title="permanent link"><abbr class="published" title="2010-01-15T21:57:00-08:00">21:57</abbr></a> </span> <span class="reaction-buttons"> </span> <span class="star-ratings"> </span> <span class="post-comment-link"> <a class="comment-link" href="http://ariessweetygirl.blogspot.com/2010/01/kd-2.html#comments" onclick="">0 komentar</a> </span> <span class="post-backlinks post-comment-link"> </span> <span class="post-icons"> <span class="item-control blog-admin pid-1058228429"> <a href="http://arifinok.blogspot.com/search/label/post-edit.g?blogID=4155724927241424703&postID=3538284698395299587" title="Edit Entri"> <img alt="" class="icon-action" src="http://arifinok.blogspot.com/search/label/img/icon18_edit_allbkg.gif" height="18" width="18" /> </a> </span> </span> </div> <div class="post-footer-line post-footer-line-2"> <span class="post-labels"> Label: <a href="http://ariessweetygirl.blogspot.com/search/label/Tugas%20Ekonomi%20kelas%20XI" rel="tag">Tugas Ekonomi kelas XI</a> </span> </div> <div class="post-footer-line post-footer-line-3"> <span class="post-location"> </span> </div> </div> <script type="text/javascript">if (window['tickAboveFold']) {window['tickAboveFold'](document.getElementById("latency-3538284698395299587")); } </script> <div class="post hentry uncustomized-post-template"> <a name="491910704169466273"></a> <div class="post-body entry-content"> THE FOUNDATION OF ECONOMIC DEVELOPMENT<br />Tugas-3<br /><br />Kompetensi Dasar : Ketenagakerjaan dan Pembangunan Ekonomi<br />Kelas : XI Ilmu Sosial<br />Lama Tugas : 3 Minggu<br /><br /><br />Petunjuk Kerja :<br /><br />1. Postingkan di Blog Anda masing-masing !<br />2. Jangan lupa mencantumkan sumber referensinya.<br /><br />Isi Tugas :<br /><br />1. Identifikasikan unsur-unsur "Emphatic" yang dimiliki oleh tokoh-tokoh berikut sebanyak mungkin secara obyektif yang bebas dari segala Kepentingan Pribadi dan Kelompok yakni : Presiden Soekarno, Wapres Drs. Moh. Hatta, Presiden Soeharto, Sultan Hamengku Buwono IX, Prof. B.J. Habibi, Presiden Abdur Rachman Wahid, Presiden Megawati Soekarno Poetri, K.H. Hasyim Muzadi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Prof. Boediono, Lim Soe Liong (Pemilik BCA Group), Eka Tjipta Widjaja (Pemili Tjiwi Kimia Group), Dahlan Iskan (Pemilik Koran Jawa Pos), Rhoma Irama (Raja Dangdut Indonesia), Koes Plus (Raja Pop 1970-1980-an), Salim Markus (Pemilik Maspion Group), Lie Kia Sheng (Pengusaha Nomor Wahid Hongkong), Jacky Chen (Bintang Laga Nomor Wahid Hongkong), Jet Lee (Bintang Laga Nomor 2 Hongkong), Andy Lau (Bintang Laga Nomor 3 Hongkong), Presiden Barack Obama (USA), Michael Jackson (Raja Pop Dunia), dan Anda Sendiri ! Hikmah buat Anda !<br />2. Identifikasikan faktor yang menghancurkan Emphatic mereka ! Lihat soal nomor 1 di atas ! Hikmah buat Kita !<br />3. Sebutkan tokoh-tokoh Nasional dan INternasional yang banyak dikenal sebagai tokoh yang banyak memiliki "Unemphatic" daripada "Emphatic" ! Hikmah buat Kita !<br /><br />JAWABAN<br /><br />ANALISIS SOAL NOMOR 1<br /><br />1.Presiden SOEKARNO<br />Jago dalam berpidato, pemberani cenderung nekad, pemimpin yg dicintai tulus dari rakyat indonesia di jaman itu, bisa disebut juga presiden legendaris, Membawa nama Indonesia menjadi cukup disegani di internasional, orangnya cerdas, visioner (beliau menentang penempatan HQ PBB di NY krn takut nantinya PBB didikte oleh AS dan memang terbukti skrg. Beliau juga dulu anti sama yg namanya Malingsyalan makanya ada gerakan 'Ganyang Malaysia'), orator ulung bahkan mungkin beliau salah satu orator terbaik dunia, belum lagi bhs. Inggrisnya yg OK bgt.Orangnya idealis dan berkemauan keras mewujudkan ideal2nya.<br />2.Wapres Drs.Moh Hatta<br />salah satu di perkumpulan mahasiswa biasa menjadi organisasi politik yang mempengaruhi jalannya politik rakyat di Indonesia. Sehingga akhirnya diakui oleh Pemufakatan Perhimpunan Politik Kebangsaan Indonesia (PPPI) PI sebagai pos depan dari pergerakan nasional yang berada di Eropa. Seorang pemimpin jeniuz yang menentang Imperialisme dan Penindasan Kolonial, suatu kongres internasional yang diadakan di Brussels.<br />3.Presiden SOEHARTO<br />hebat dalam perencanaan dan pembangunan, Ahli strategi, Politik LN nya hebat sehingga Indonesia dikenal sebagai macan asia tenggara, Pembagunan di Indonesia maju dengan konsep Repelita-nya, cinta bahasa indonesia dan jawa ( tetap menggunakan bahasa indonesia tiap ketemu pemimpin negara lain ---- penggunaan akhiran ken dalam setiap kalimat akhiran kan ), sensor media sangat ketat, sehingga gak pernah liat cewek setengah telanjang di televisi.<br />4.Prof.B.J Habibi<br />hebat dalam teknologi,Orangnya pintar dan lulusan Jerman pula (Pintar sebagai ilmuwan).<br />5.Presiden Abdur Rachman Wahid<br />si pemberani nan manusiawi, orangnya memang patut dibilang demokrat dan ada kemauan yg sungguh2 utk melaksanakan perubahan, paling Jago buat orang bertanya dan berdagdigdug ria.<br />6.Presiden Megawati Soekarno Poetri<br />sedikit bicara banyak senyum, wanita pertama yang menjadi presiden RI, lumayan jago dalam berpidato.<br />7.Presiden Susilo Bambang Yudhoyono<br />Berwibawa dan jujur, seorang penggemar baca dengan koleksi belasan ribu buku, dan telah menulis sejumlah buku dan artikel, Berpendidikan tinggi ( S2 ) Seorang ilmuwan teruji, pinter bahasa Inggris, kalem, dikenal aktif dalam berbagai organisasi masyarakat sipil, mulai mengangkat nama indonesia di forum internasional, Perekonomian cenderung membaik.<br />8.Prof Budiono<br />orang yang jeniuz, merupakan salah seorang yang memperoleh gelar Bachelor of Economics (hons) dari Universitas Western Australia pada tahun 1967. Lima tahun kemudian dia mendapatkan gelar Master of Economics yang diperolehnya dari Universitas Monash. Pada tahun 1979, ia mendapatkan Gelar S3 (Ph.D.) dalam bidang Ilmu ekonomi dari Wharton School, Universitas Pennsylvania. beliau bisa membawa Indonesia lepas dari bantuan Dana Moneter Internasional, sehingga beliau dikenal sebagai salah seorang menteri yang paling berprestasi dalam cabinet Gotong Royong waktu itu.<br />9,Presiden Barack Obama (USA)<br />orang kulit putih pertama yang mampu menjadi presiden di USA, hebat karna ide-ide yang dilontarkannya dan kemampuannya sebagai seorang penulis, peduli terhadap negara lain.<br />10.Sultan Hamengkubuwono IX<br />sultan yang menentang penjajahan Belanda dan mendorong kemerdekaan Indonesia. Selain itu, dia juga mendorong agar pemerintah RI memberi status khusus bagi Yogyakarta dengan predikat "Istimewa", cukup disegani dan memiliki wibawa serta kharisma diri yang tinggi.<br />11.K.H Hasyim Muzadi<br />sejak muda telah aktif dalam organisasi keagamaan hingga basis NU terbesar yang dilakoninya hingga saat ini. Ia adalah sekian dari tokoh umat di Indonesia yang dijadikan referensi oleh dunia barat dalam menjelaskan karakteristik umat Islam di Indonesia.<br />12.Koes Plus (Raja Pop 1970-1980-an)<br />dianggap sebagai pelopor musik pop dan rock 'n roll di Indonesia.<br />13.Alim Markus (Maspion Group)<br />sabar menghadapi segala rintangan hingga sukses sejauh ini, kesuksesannya membangun Kawasan Industri Maspion seluas 300 hektar. Dan tak ketinggalan pula adalah bisnis keuangan dan finansial di mana grup ini menonjol dengan Bank Maspion, Maspion Securities, dan Maspion Money Changer.<br />14.Dahlan Iskan (CEO Jawa Pos)<br />Dahlan Iskan adalah sosok yang menjadikan Jawa Pos yang waktu itu hampir mati dengan oplah 6.000 ekslempar, dalam waktu 5 tahun menjadi surat kabar dengan oplah 300.000 eksemplar. Seseorang yang gigih, tak mudah menyerah dan tak mudah putus asa, cerdas dan berwawasan luas, seorang intelek Indonesia.<br />15.Eka Tjipta Widjaja (Tjiwi Kimia Group)<br />seorang pengusaha yang sukses, dikenal sebagai seorang pemimpin sejati yang pantang menyerah, seorang dermawan yang idealis, teguh dan penuh semangat. Jujur, menjaga kredibilitas, tanggung jawab, baik terhadap keluarga, pekerjaan maupun terhadap sosial. Hidup hemat dan tidak berfoya-foya.<br />16.Rhoma Irama<br />Rhoma sudah menjadi penyanyi dan musisi ternama setelah jatuh bangun dalam mendirikan band musik, terhitung sebagai salah satu penghibur yang paling sukses dalam mengumpulkan massa. Dermawan, penuh kesuksesan namun tak lepas pula dari banyaknya kontroversi tentang dirinya.<br />17.Liem Sioe Liong (BCA Group)<br />salah satu pengusaha kaya sukses di Indonesia, cerdas, dan tidak pantang menyerah mendapatkan segala sesuatu yang menjadi miliknya saat ini.<br />18.Andy Lau (Bintang Laga Nomor 3 Hongkong)<br />dikenal sebagai penyanyi dan aktor film yang cukup populer Asia asal China.<br />19.Jacky Chan (Bintang Laga Nomor Wahid Hongkong)<br />seorang aktor, sutradara, stuntman, produser, aktor bela diri, aktor komedi, penulis naskah layar lebar dan penyanyi dari Hong Kong. Ia adalah salah satu tokoh yang terkenal dalam seni bela diri (kung fu) dari Cina dan aktor layar lebar dunia yang terkenal dengan aksi pertarungan akrobatiknya, ahli penggunaan berbagai macam alat yang ditemui di sekitarnya sebagai senjata dan aktor laga yang memiliki banyak inovasi. Ia telah mendalami seni peran sejak tahun 1970-an, dan sudah tampil tak kurang dalam 100 film serta pernah menerima penghargaan di Hong Kong Avenue of Stars dan di Hollywood Walk of Fame. Sebagai seorang ikon kebudayaan, ia telah direferensikan dalam berbagai lagu-lagu pop, kartun dan permainan video. Selain berakting, dia adalah seorang bintang Cantopop dan Mandopop, dan sudah menerbitkan tidak kurang dari 20 album sejak tahun 1984 dan menyanyikan banyak musik tema dari film-film yang diperaninya.<br />20.Jet Lee (Bintang Laga Nomor 2 Hongkong)<br />seorang aktor berkewarganegaraan Amerika Serikat kelahiran Beijing, RRC yang hobinya bermain wushu. Dia mulai berkarir di dunia film sejak tahun 1982.<br />21.Michael Jackson (Raja Pop Dunia)<br />figur yang sangat dominan dalam musik pop and musisi Afrika-Amerika pertama yang mempunyai crossover kuat di MTV. Popularitas dalam musiknya menanjak saat ditayangkan di MTV, antara lain "Beat It", "Billie Jean" dan Thriller dianggap telah mengubah video klip menjadi sebuah bentuk karya seni dan sebagai alat promosi untuk mempopulerkan sebuah channel tv. mempopulerkan sejumlah teknik menari seperti robot dan moonwalk. Orang sukses dengan segudang penghargaan dunia dan terkenal serta dipuja2 di seluruh dunia oleh penggemarnya, membuatnya menjadi bagian dari kebudayaan pop selama 4 dekade. dalam beberapa tahun dia sering disebut-sebut sebagai salah satu pria paling terkenal di dunia.<br />22.Saya Sendiri<br />menurut saya saya tu orangnya mudah berteman dengan siapa saja dan mudah beradaptasi dengan keadaan sekitar. Karna menurut saya, ada 3 jenis orang dalam kehidupan saya,yang harus saya dapatkan sebagai teman saya,<br />1. orang yang pintar<br />2. orang yang stylish (ato kata tmn2,orang yg gaul)<br />3. orang yg nakal<br />- saya tu enak diajak curhat (teman-teman bilang,saya calon psokolog gitu dee,hee...), nyambung kalau diajak bicara dan enak diajak becanda, dan agak narsis+gokil gitu dee...<br />-saya selalu mencoba menghargai orang lain dan membuat mereka merasa nyaman berada di samping saya<br />-gak mudah terpengaruh dan percaya orang lain, tapi saya tetap berusaha menjadi orang yang bisa dipercaya oleh orang lain<br /><br />Hikmak Buat Anda<br />Ada baiknya kita mengambil hal2 positif dari pribadi2 tokoh2 sukses tersebut diatas, agar kita “ketularan” sukses juga dimasa mendatang. Dan harus disadari, semua orang sukses tidak mendapatkan kesuksesannya secara gratis, melainkan penuh perjuangan, kesabaran, rintangan, dan proses dengan lika-liku yang panjang bahkan kadang menyakitkan.<br /><br /><br />ANALISIS SOAL NOMOR 2<br /><br />1.Presiden SOEKARNO<br />cenderung terlalu idealis padahal untuk maju kadang-kadang perlu pragmatis sedikit dan hanya mementingkan wanita dalam hidupnya. Dan sayangnya politik mercusuarnya membuat rakyat indonesia menjadi sangat miskin.<br />2.Wapres Drs.Moh Hatta<br />kurang tegas dalam mengambil keputusan (cenderung ragu2), kurang tahu situasi dan kondisi alias gak tau tempat.<br />3.Presiden SOEHARTO<br />berpikiran simple, stabilitas>>>pertumbuhan>>>>pemerataan. Mungkin gak terlalu berhasil dgn pemerataan tapi sukses dengan stabilitas dan pertumbuhan. Sayangnya dia gak bisa bilang "tidak" pada anak2nya dan memalingkan muka pada korupsi yg terjadi.<br />4.Prof.B.J Habibi<br />Pintar sebagai ilmuwan, tetapi tidak sebagai negarawan, tidak berwibawa, kurang percaya diri dan kurang tegas, seperti bikin keputusan mendadak pada saat dia memutuskan Referendum Timtim.<br />5.Presiden Abdur Rachman Wahid<br />fisiknya sedikit kurang menunjang, kadang2 terlalu unpredictable (ganti2 menteri terus), kurang care ama perekonomian indonesia.<br />6.Presiden Megawati Soekarno Poetri<br />kurang sportif, Kalah Pemilu gak mau ngaku dan gak mau ikut pelantikan.<br />7.Presiden Susilo Bambang Yudhoyono<br />sentimen dan dia suka ragu2, jaim, setiap keritikan cenderung diambil hati, kurang tegas, terlalu nurut sama negara2 lain, terlalu kalem.<br />8.Prof Budiono<br />kurang hati2 dalam melangkah hingga tahun ini(2009) ikut terseret dalam kasus bank Century.<br />9.Presiden Barack Obama (USA)<br />kurang mampu memegang kekuasaan baru yang ada ditangannya (sehingga lambat dalam menangani krisis keuangan global waktu Ia baru menjadi presiden USA).<br />10.Sultan Hamengkubuwono IX<br />sering berburuk sangka (negative tingking) dan angkuh.<br />11.K.H Hasyim Muzadi<br />langkah politik pria yang selalu berpeci ini telah menguak perseteruan dirinya dengan Gus Dur yang telah terpendam lama. Namun di atas segalanya, hanya Hasyim yang tahu persis, makna di balik langkah politik menuju kursi kekuasaan yang kini tengah dirintisnya.<br />12.Koes Plus (Raja Pop 1970-1980-an)<br />kurang percaya diri hingga grupnya terpecah-pecah dan kebanyakan bubar, musiknya kolot (ndeso) bagi para pemuda pecinta musik saat ini yang kebanyakan modern.<br />13.Alim Markus (Maspion Group)<br />mudah putus asa dalam menghadapi masalah akan perusaannya.<br />Dahlan Iskan (CEO Jawa Pos)<br />kurang inisiatif dan kreatif hingga sempat bangkrut di Jawa Pos.<br />14.Eka Tjipta Widjaja (Tjiwi Kimia Group)<br />terlalu idealis, percaya diri tang ketinggian.<br />15.Rhoma Irama<br />Gila wanita, pernah dikecam oleh pendukung Inul karna mencemarkan nama baik Inul (Rhoma dikecam sbg seorang yg munafik).<br />16.Liem Sioe Liong (BCA Group)<br />sering berangan-angan dan berkhayal, relative terlihat sombong.<br />17.Andy Lau (Bintang Laga Nomor 3 Hongkong)<br />ke pe-de an dan kayaknya lagi banyak kasus sehingga gak kelihatan film<br />barunya.<br />18.Jacky Chan (Bintang Laga Nomor Wahid Hongkong)<br />sama kayak Andy Lau, kepopelarannya uda menurun, mungkin karna<br />kebanyakan kasus ato dah pensiun jadi actor,hee…<br />19.Jet Lee (Bintang Laga Nomor 2 Hongkong)<br />tiba2 aza uda hilang dari perfilman Hongkong, yang diputar malah filmnya<br />yang lama.<br />20.Michael Jackson (Raja Pop Dunia)<br />banyak tersangkut kasus2 (pelecehan seksual, penggantian rasnya, dan kasus2<br />lainnya yang mencemarkan nama baiknya), pemakai sehingga sering tak<br />konsentrasi (dikatakan, lagu2 terakhirnya kurang enak di dengar daripada<br />lagu2nya sebelumnya).<br /><br />Hikmah Buat Kita<br />Tidak semua orang sukses, meraih kesuksesannya dengan mudah dan lancar2<br />saja. Melainkan penuh hambatan, rintangan yang berliku dan terjal, serta tak<br />ayal membuat kita malu dan putus asa. Sejarah kesalahan2 orang lain, marilah<br />kita jadikan cambukan bagi kita untuk berhati2 dalam mengambil keputusan,<br />dan tidak meniru perbuatan2 mereka yang dapat merusak citra kita juga.<br /><br /><br />ANALISIS SOAL NOMOR 3<br />1.Soeharto<br />peringkat 1 sbg koruptor dunia. Setelah Gerakan 30 September, Soeharto menyatakan bahwa PKI adalah pihak yang bertanggung jawab dan memimpin operasi untuk menumpasnya. Operasi ini menewaskan lebih dari 500.000 jiwa.<br />2.Adolf Hitler<br />diktator pencipta Nazi Jerman berfaham komunis.<br />3.Josef Stalin<br />diktator kejam dan diperkirakan telah memerintahkan pembunuhan sekitar 30 juta jiwa penduduk Rusia dan negara-negara sekitarnya. Ia juga dikenal sebagai orang yang membenci agama.<br />4.Benito Mussolini<br />seorang diktator Italia yang menganut Fasis.<br />5.Pol Pot<br />pemimpin Khmer Merah dan Perdana Menteri Kamboja dari 1976 hingga 1979. Pemerintahannya banyak disalahkan untuk kematian sekitar dua juta warga Kamboja, meski perkiraan jumlahnya beragam.<br />6.Ivan IV of Russia<br />Ivan yang Mengerikan, adalah Adipati Megah Muscovy dari 1533 sampai 1547 dan adalah penguasa pertama Rusia yang mengambil hak Kaisar. Hobby menyiksa dan membunuh orang (bahkan anaknya sendiri).<br />7.Vlad III Rumania<br />Pangeran Wallachia tiga kali dari tahun 1448 sampai tahun 1476. Vlad lebih dikenal sebagai legenda penghukum yang sangat kejam.<br />8.Ruhollah Khomeini<br />pemimpin agama Islam Iran yg berperan dalam pembantaian masal 1988 tawanan Iran. Ia memberi perintah kepada pejabat pengadilan agar menghakimi setiap tawanan politik Iran dan membunuh semua yang tidak bertobat dari aktivitas kontra-rezim. Banyak yang mengatakan bahwa ribuan yang dengan cepat dibunuh di dalam penjara.<br />9.Sunan Amangkurat I<br />seorang raja yang lemah, berselisih dengan putranya karena memperebutkan Selir yang berimbas pada terbunuhnya si selir (Rara Oyi), selain itu dia juga membantai ratusan ulama muslim beserta keluarganya di alun-alun keraton mataram karena mencoba memperotes pemerintahannya. dia juga membantai selir-selirnya hanya karena selir kesayangannya meninggal.<br />10.Mahapatih Gadjah Mada<br />menjalankan pemerintahan tangan besi untuk menekan daerah-daerah jajahan dan menempatkan garnizun-garnizun di wilayah jajahan untuk menekan pemberontakan dan menjaga ketertiban. salah satu peristiwa yang terkenal saat itu adalah perang bubat dimana Gadjah Mada secara sadis membantai rombongan Raja Sunda Pajajaran Sri Baduga Maharaja yang berniat menikahkan putrinya Diah Pitaloka dengan Raja Hayam Wuruk. akibat peristiwa itu Sri Baduga Maharaja beserta seluruh rombongan termasuk Permaisuri dan putrinya Diah Pitaloka tewas. akibatnya hubungan antara Raja Hayam Wuruk dan Gadjah Mada menjadi renggang.<br /><br />Hikmah Buat Kita<br />setiap orang memiliki watak yg berbeda2, sudah diciptakan oleh Allah, ada yg baik psti ada yg buruk pula karna kita diciptakan berpasang-pasangan. Kita ambil hikmahnya saja, ambil yg baik2 saja dan hindari yg buruk2, agar kita dapat berguna bagi orang lain bukan malah menyusahkan orang lain. OK!!<br /><br />SUMBER<br />http://www.kapanlagi.com<br />http://id.wikipedia.org </div> <div class="post-footer"> <div class="post-footer-line post-footer-line-1"> <span class="post-author vcard"> Diposkan oleh <span class="fn">chacha_blum</span> </span> <span class="post-timestamp"> di <a class="timestamp-link" href="http://ariessweetygirl.blogspot.com/2010/01/foundation-of-economic-development.html" rel="bookmark" title="permanent link"><abbr class="published" title="2010-01-15T21:26:00-08:00">21:26</abbr></a> </span> <span class="reaction-buttons"> </span> <span class="star-ratings"> </span> <span class="post-comment-link"> <a class="comment-link" href="http://ariessweetygirl.blogspot.com/2010/01/foundation-of-economic-development.html#comments" onclick="">0 komentar</a> </span> <span class="post-backlinks post-comment-link"> </span> <span class="post-icons"> <span class="item-control blog-admin pid-1058228429"> <a href="http://arifinok.blogspot.com/search/label/post-edit.g?blogID=4155724927241424703&postID=491910704169466273" title="Edit Entri"> <img alt="" class="icon-action" src="http://arifinok.blogspot.com/search/label/img/icon18_edit_allbkg.gif" height="18" width="18" /> </a> </span> </span> </div> <div class="post-footer-line post-footer-line-2"> <span class="post-labels"> Label: <a href="http://ariessweetygirl.blogspot.com/search/label/Tugas%20Ekonomi%20kelas%20XI" rel="tag">Tugas Ekonomi kelas XI</a> </span> </div> <div class="post-footer-line post-footer-line-3"> <span class="post-location"> </span> </div> </div> </div> <script type="text/javascript">if (window['tickAboveFold']) {window['tickAboveFold'](document.getElementById("latency-491910704169466273")); } </script> <h2 class="date-header">Sabtu, 09 Januari 2010</h2> <a name="2764712370161174699"></a> DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF SERTA CARA MENGATASI INFLASI DAN DEFLASI<br /><br />Dampak Positif Inflasi<br />1. Peredaran / perputaran barang lebih cepat.<br />2.Produksi barang-barang bertambah, karena keuntungan pengusaha bertambah.<br />3. Kesempatan kerja bertambah, karena terjadi tambahan investasi.<br />4.Pendapatan nominal bertambah, tetapi riil berkurang, karena kenaikan pendapatan kecil.<br />Dampak Negatif Inflasi<br />1. Harga barang-barang dan jasa naik.<br />2. Nilai dan kepercayaan terhadap uang akan turun atau berkurang.<br />3. Menimbulkan tindakan spekulasi.<br />4. Banyak proyek pembangunan macet atau terlantar.<br />5. Kesadaran menabung masyarakat berkurang.<br />CARA MENGATASI INFLASI<br />Usaha untuk mengatasi terjadinya inflasi harus dimulai dari penyebab terjadinya inflasi supaya dapat dicari jalan keluarnya. Secara teoritis untuk mengatasi inflasi relatif mudah, yaitu dengan cara mengatasi pokok pangkalnya, mengurangi jumlah uang yang beredar.<br />Berikut ini kebijakan yang diharapkan dapat mengatasi inflasi:<br />1. Kebijakan Moneter, segala kebijakan pemerintah di bidang moneter dengan tujuan<br />menjaga kestabilan moneter untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.<br /><br /> Kebijakan ini meliputi:<br />a. Politik diskonto, dengan mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara menaikan <br /> suku bunga bank, hal ini diharapkan permintaan kredit akan berkurang.<br />b. Operasi pasar terbuka, mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara menjual SBI<br /> c. Menaikan cadangan kas, sehingga uang yang diedarkan oleh bank umum menjadi<br /> berkurang<br />d. Kredit selektif, politik bank sentral untuk mengurangi jumlah uang yang beredar<br /> dengan cara memperketat pemberian kredit<br />e. Politik sanering, ini dilakukan bila sudah terjadi hiper inflasi, ini pernah dilakukan BI<br /> pada tanggal 13 Desember 1965 yang melakukan pemotongan uang dari Rp.1.000<br /> menjadi Rp.1<br />2. Kebijakan Fiskal, dapat dilakukan dengan cara:<br />a. menaikkan tarif pajak, diharapkan masyarakat akan menyetor uang lebih banyak <br /> kepada pemerintah sebagai pembayaran pajak, sehingga dapat mengurangi jumlah <br /> uang yang beredar.<br /> b. Mengatur penerimaan dan pengeluaran pemerintah<br /> c. Mengadakan pinjaman pemerintah, misalnya pemerintah memotong gaji pegawai<br /> negeri 10% untuk ditabung, ini terjadi pada masa orde lama.<br /> 3. Kebijakan Non Moneter, dapat dilakukan melalui:<br /> a. Menaikan hasil produksi, Pemerintah memberikan subsidi kepada industri untuk lebih<br /> produktif dan menghasilkan output yang lebih banyak, sehingga harga akan menjadi<br /> turun.<br /> b. Kebijakan upah, pemerintah menghimbau kepada serikat buruh untuk tidak meminta<br /> kenaikan upah disaat sedang inflasi.<br /> c.Pengawasan harga, kebijakan pemerintah dengan menentukan harga maksimum bagi<br /> barang- barang tertentu.<br /><br /><br /><br />Dampak Positif Deflasi<br />1. Nilai mata uang akan menguat<br />2. Kesadaran menabung masyarakat bertambah agar bisa memenuhi kebutuhannya<br />Dampak Negatif Deflasi<br />1.Karena harga terus turun maka produsen Cendrung Kurang Berminat Memperdks brng<br />2.Kesempatan kerja berkurang karena bnyk phk<br />3.Pjak tdk dpt ditarik oleh pemernth ShngGA pendptTN negara Berkurang<br />4.Kegiatan perekoNoMIan Scra Keseluruhan mengalami kemunduran<br />Cara Mengatasi Deflasi<br /><br />Deflasi dapat diibaratkan jatuh sakitnya seseorang karena jarang berolah raga. Apabila seseorang pada dasarnya memiliki kaki normal namun malas menggunakannya, maka ini akan mengakibatkan menyusutnya otot-otot kaki yang jarang digunakan tersebut. Dalam jangka waktu lebih lama orang tersebut akan tidak dapat berjalan sama sekali berhubung otot sudah terlalu lemah untuk digunakan. Apabila keadaan ini justru didiamkan, bukan tidak mungkin akan mengalami kelumpuhan selamanya.<br /><br />Hal ini parallel dengan deflasi. Cara terbaik untuk mengatasinya adalah dengan melatih kembali otot-otot yang sudah lama tidak digunakan. Meski memakan waktu lama, hal ini adalah satu-satunya cara untuk mengembalikan kekuatan otot yang melemah. Dengan kata lain untuk mencegah deflasi menjadi krisis ekonomi besar, pemerintah dan semua pihak yang terkait harus bersepakat untuk memulai kembali kegiatan ekonomi yang sempat terhenti karena salah urus tersebut. Tentu saja ini membutuhkan waktu yang tidak sedikir. Lazim dikatakan oleh para analis eknonomi bahwa deflasi merupakan kondisi krisis moneter yang sebenarnya tidak memiliki obat yang efektif. Apabila pada inflasi Bank Sentral dapat menaikkan suku bunga untuk menahannya, menurunkan suku bunga bahkan hingga nol persen bukanlah jalan keluar bagi deflasi. Pasalnya ini akan membuat pemasukan pemerintah menjadi nol juga atau bahkan negative. Belum lagi hal ini akan memicu aksi spekulan luar negeri yang dapat menjalankan Carry Trade sehingga nilai uang justru menjadi jatuh. Akibatnya, biaya impor menjadi terbebani sementara ekspor tidak menunjukkan kenaikan signifikan berhubung melemahnya mata uang disebabkan oleh aksi spekulan semata-mata.<br /><br />Cara yang paling lazim digunakan adalah memberikan stimulus ekonomi berupa bantuan likuiditas ke sektor bisnis. Dengan demikian diharapkan kegiatan ekonomi kembali berputar. Pemerintah juga dapat memotong pajak dan meningkatkan belanjanya sendiri untuk menggairahkan perekonomian. Dari sisi Bank Sentral, pemerintah juga dapat meningkatkan peredaran uang di masyarakat dengan membeli surat hutang sektor swasta dan menukarkannya dengan uang tunai. Selain itu, juga dapat dilakukan dengan memotong suku bunga. Namun seperti dijelaskan di atas, memotong suku bunga bukanlah jalan keluar yang sesungguhnya tetapi hanya sekedar pengobatan sementara untuk menggairahkan ekonomi dan mengharapkan harga bergerak naik dengan sendirinya.<br />Economics Development and Employment<br />Tugas-2<br />Kompetensi Dasar : Ketenagakerjaan dan Pembangunan Ekonomi<br />Kelas : XI Ilmu Sosial<br /><br /><br />Petunjuk Kerja :<br />• Postingkan di Blog Anda masing-masing.<br />• Labels berbunyi Tugas Ekonomi XI<br />• Artikel dipenggal menjadi 2 bagian (Read More)<br />Isi Tugas :<br />1. Definisi Pembangunan Ekonomi menurut : GBHN, Ekonom Luar Neger, Ekonom Indonesia.<br />2. Tujuan Pembangunan Ekonomi Jangka : Pendek, Menengah dan Panjang.<br />3. Latar Belakang Pembangunan Ekonomi<br />4. Sasaran Pembangunan Ekonomi<br />5. Faktor Pendukung Pembangunan Ekonomi<br />6. Faktor Penghambat Pembangunan Ekonomi<br />7. Tolok Ukur Keberhasilan Pembangunan Ekonomi<br />8. Dampak Positif Pembangunan Ekonomi<br />9. Dampak Negatif Pembangunan Ekonomi<br />10. Definisi Pertumbuhan Ekonomi<br />11. Relevansi Pertumbuhan Ekonomi Dengan Pertumbuhan Ekonomi<br />12. Perbedaan Pembangunan Ekonomi Dengan Pertumbuhan Ekonomi<br />13. Persamaan Pembangunan Ekonomi Dengan Pertumbuhan Ekonomi<br />14. Cara Menghitung Pertumbuhan Ekonomi<br />15. Deskripsi Hasil Pembangunan Ekonomi Yang Dicapai Oleh Indonesia Selama Periode : Orde Lama, Orde Baru, Orde Reformasi Masa (Presiden Habibi, Presiden Abdurrachman Wahid, Presiden Megawati, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono).<br />16. Harapan dan Saran Anda<br /><br />JAWABAN!!!<br />1.)a.Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai Ke tetapan MPR RI memberikan arah bagi perjuangan bangsa Indonesia di dalam mengisi Kemerdekaannya. GBHN pada hakekatnya merupakan Pola Umum Pembangunan Nasional dan merupakan Landasan Pokok/landasan Hukum dari rangkaian program-program pembangunan yang terus-menerus berlanjut untuk mewujudkan tujuan Nasional.<br /><br />KETETAPAN MPR NOMOR IV/MPR/1973 :<br />Dalam Bab III mengenai pola Umum Pembangunan Jangka Panjang Sub B No. 8 menyatakan :<br />“Agar pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat dapat terlaksana dengan cepat, harus dibarengi dengan pengaturan dan pertumbuhan jumlah penduduk melalui Program Keluarga Berencana, yang mutlak harus dilaksanakan dengan berhasil, karena kegagalan pelaksanaan Keluarga Berencana akan mengakibatkan hasil usaha pembangunan menjadi tidak berarti dan dapat membahayakan generasi yang akan datang. Pelaksanaan Keluarga Berencana ditempuh dengan cara sukarela dengan mempertimbangan nilai-nilai Agama dan Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa. Di samping itu diperlukan pula upaya penyebaran penduduk yang lebih wajar melalui transmigrasi sebagai sarana dalam meningkatkan pembangunan secara merata di seluruh Tanah Air”.<br /><br />b.Ada beberapa ahli yang memaparkan teori tentang tahap-tahap pembangunan ekonomi yaitu Fredrich List, Bruno Hilderbrand, Karl Bucher dan W.W Rostow. Fredrich List adalah seorang penganut paham Laissez faire. Ia berpendapat bahwa paham Laissez faire dapat menjamin alokasi sumber-sumber secara optimal, meskipun ia menghendaki adanya proteksi bagi industri-industri yang masih lemah. Menurut List, perkembangan ekonomi hanya akan terjadi apabila dalam masyarakat terdapat kebebasan dalam organisasi politik dan kebebasan perseorangan. Ia menyusun tahap-tahap perkembangan ekonomi di mulai dari: fase primitif biadab, fase pertanian, fase pertanian dan pabrik, pabrik dan perdagangan.<br /><br />Bruno Hilderbrand mengemukakan bahwa tahap-tahap pembangunan ekonomi itu menjadi 3 tahap yaitu: perekonomian barter atau perekonomian natural, perekonomian uang, dan perekonomian kredit.<br />Menurut Karl Bucher, perkembangan ekonomi melalui tiga tingkat atau tahap yaitu: produksi untuk kebutuhan sendiri, perekonomian kota dan perekonomian nasional, di mana peranan pedagang-pedagang tampak makin penting. Menurut tahap ketiga ini, bahwa barang-barang itu diproduksi untuk pasar bukan untuk kepentingan sendiri.<br /><br />c. Dalam hal ini Prof. Joseph Stiglitz merupakan salah seorang yang memformulasikan konsep paradigma baru pembangunan ini. Menurut peraih Hadiah Nobel Ekonomi ini pembangunan itu merupakan suatu transformasi masyarakat yang menyangkut perubahan dari hubungan-hubungan tradisional, cara berpikir yang tradisional, cara-cara tradisional yang digunakan dalam menangani masalah-masalah kesehatan dan pendidikan, cara melaksanakan kegiatan produksi tradisional kepada cara-cara yang ‘modern’. Transformasi yang berhasil harus memperhatikan bukan hanya apa yang kita lakukan dan strategi serta kebijakan yang dijalankan, melainkan juga proses pelaksanaannya .<br /><br /><br />2.)a.Pembangunan yang dijalankan di Indonesia sejak tahun 1970-an hingga sekarang masih cenderung fokus pada pembangunan ekonomi, bahkan pada pertumbuhan ekonomi yang cenderung jangka pendek. Sehingga masalah keberlanjutan belum menjadi prioritas utama. Oleh karena itu tidak mengherankan jika pertumbuhan ekonomi pun kualitasnya semakin memburuk. Apalagi dengan keterbatasan APBN dan sumber daya yang kita miliki, sehingga tidak mengherankan apabila pengambil kebijakan lebih memilih jalan pintas, yang cepat kelihatan hasilnya, kurang memperhatikan keberlanjutannya.Kualitas pertumbuhan/pembangunan ekonomi yang semakin merosot ditengah-tengah stabilitas ekonomi makro dan pertumbuhan ekonomi yang mulai meningkat lagi telah membuat angka pengangguran dan kemiskinan tetap tinggi. Demikian juga beban APBN masih berat. Sehingga mempersulit Indonesia untuk membangun ekonominya, apalagi membangun secara berkelanjutan. Fakta menunjukkan bahwa pada masa krisis ekonomi yang lalu, pembangunan baik dari sisi hardware ataupun software terbengkelai. Sehingga dapat dilihat kerusakan infrastruktur yang semakin parah, lingkungan juga memburuk, serta human development merosot.<br /><br /><br />b.Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang selanjutnya disingkat RPJM adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun. Sementara rencana pembangunan tahunan disuse satu tahun sekali yang diwujudkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia dan memantapkan pembangunan manusia melalui akselerasi peningkatan derajat pendidikan. kesehatan, dan daya beli, Meningkatkan kehidupan masyarakat yang agarnis, harmonis, dan bersatu.<br /><br />c.Rencana Pembangunan Jangka Panjang yang selanjutnya disingkat RPJP adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.Peningkatan Mutu dan Pemerataan Pendidikan. Langkah ini sangat sangat strategis dan sangat menentukan dalam rnewujudkan rnasyarakar yang berderajat pendidikan tinggi dan cerdas. Upaya ini akan ditempuh dalam seluruh domain penyelenggaraan pendidikan. Orientasi pokok upaya ini. antara lain mernperluas akses masyarakar terhadap pendidikan. penuntasan pemberantasan buta aksara dan perceparan peningkatan rata-rata lama sekolah. Kegiatan yang perlu ditempuh antara lain peningkatan sarana prasarana pendidil.an, peningkatan mutu tenaga didik, dan peningkatan kecakapan hidup (life skills).<br /><br /><br />3.)Pembangunan ekonomi adalah suatau proses terencana dan berkelanjutan yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan pendapatan per kapita pendudukanya dalam jangka panjang,mengurangi tingkat pengangguran,mengurangi kesenjangan antara si kaya dan si miskin.<br /><br /><br />4.)Mensejahterakan kehidupan masyarakat,yaitu agar terpenuhinya semua kebutuhan masyarakat.<br /><br /><br />5.)Faktor-Faktor yang Mendukung Pembangunan Ekonomi<br />1. Sumber Daya Manusia (SDM)<br />SDM merupakan faktor kunci dalam proses pembangunan, baik tidaknya perencanaan dan pengorganisasian proses pembangunan tergantung kepada kualitas manusia sebagai objek dan subjeknya. Negara-negara maju seperti Jerman dan Amerika dengan SDM yang berkualitas, sudah terbukti mengalami percepatan dalam proses pembangunan yang dilaksanakannya. SDM dibutuhkan untuk mengolah segala potensi SDA menjadi sesuatu yang memiliki nilai lebih tinggi.<br />Sumber daya manusia juga menentukan keberhasilan pembangunan nasional, baik secara kuantitas maupun kualitasnya. Jumlah penduduk yang besar merupakan pasar potensial untuk memasarkan hasil-hasil produksi, sementara kualitas penduduk menentukan seberapa besar produktivitas yang ada.<br /><br />2. Sumber Daya Alam (SDA)<br />Sumber daya alam, yang meliputi tanah dan kekayaan alam seperti kesuburan tanah, keadaan iklim/cuaca, hasil hutan, tambang, dan hasil laut, sangat mempengaruhi pembangunan suatu negara, terutama dalam hal penyediaan bahan baku produksi. SDM yang berkualitas akan lebih berdayaguna ketika didukung oleh ketersediaan SDA yang memadai. Semakin banyak SDA, semakin besar peluang suatu Negara untuk lebih productive daripada Negara lainnya.<br /><br />3. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK)<br />Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan alat bagi sumber daya manusia untuk mengolah sumber daya alam secara productive. Semakin canggih IPTEK yang dimiliki suatu Negara, semakin besar peluang Negara tersebut untuk maju. Melalui pemanfaatan IPTEK manusia dapat menciptakan barang atau jasa dengan lebih cepat, mudah dan murah.<br /><br />4. Sosial Budaya<br />Nilai-nilai sosial budaya sangat berpengaruh terhadap proses pembangunan, nilai-nilai tersebut dapat menjadi faktor pendorong dan dapat pula menjadi faktor penghambat. Contohnya budaya gotong royong yang dimiliki bangsa Indonesia atau budaya kerja keras yang dimiliki orang Jepang menjadi faktor pendukung proses pembangunan, sebaliknya budaya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) menjadi faktor penghambat proses pembangunan.<br /><br />5. Keadaan Politik<br />Sistem dan keadaan politik suatu Negara berpengaruh teradap keberlangsungan proses pembangunan. Negara sosialis dan Negara liberalis akan memperlakukan secara berbeda terhadap kebebasan individu dan pemanfaatan sumber daya alam yang dimilikinya, hal tersebut otomatis akan berpengaruh terhadap tingkat produktivitas masing-masing Negara. Keadaan politik yang tidak menentu karena banyak serangan teror atau adanya kudeta misanyalnya, hal itupun akan berdampak terhadap kelancaran proses pembangunan.<br /><br />6. Sistem Pemerintahan<br />Pemerintahan dengan sistem sosialis dan liberalis kedua-duanya akan memberikan warna yang berbeda terhadap proses pembangunan. Dalam sistem sosialis, kerangka pembangunan dan pemanfaatan sumber daya direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, sementara dalam liberalis peran masyarakat baik secara individu maupun kelompok lebih dikedepankan daripada pemerintah. Hal tersebut tentunya berdampak terhadap proses dan hasil pembangunan.<br />Pola desentralisasi atau otonomi daerah yang diberlakukan di Indonesia sejak tahun 1999 membrikan warna yang berbeda pula terhadap pembangunan bangsa. Dengan demikian, jelaslah bahwa pembangunan dipengaruhi juga oleh sistem pemerintahan.<br /><br /><br />6.)Faktor-Faktor yang Menghambat Pembangunan Ekonomi<br />Rendahnya mengelola SDA,Rendahnya penguasaan teknologi dan barang modal,Rendahnya kualitas tenaga kerja,Rendahnya anggaran pendidikan,Faktor budaya,Tingkat korupsi yang tinggi,Rendahnya daya beli masyarakat,pengangguran dan keterbatasan kesempatan kerja,kekurangan modal,dan masalah pemerataan pendapatan.<br /><br /><br />7.)Indikator atau Tolak Ukur Keberhasilan Pembangunan Ekonomi<br />Untuk mengukur berhasil tidaknya pembangunan yang dilaksanakan oleh suatu bangsa, maka diperlukan sejumlah indikator yang mewakili kondisi objek suatu bangsa pasca dilakukannya proses pembangunan.<br />Secara umum, indikator keberhasilan pembangunan adalah sebagai berikut:<br />1. Peningkatan Pendapatan Per Kapita<br />Pendapatan Per Kapita adalah pendapatan rata-rata penduduk suatu Negara selama periode tertentu, biasanya satu tahun. Pendapatan per kapita menunjukkan tingkat kesejahteraan yang dicapai oleh penduduk suatu negara. Sehingga dapat dijadikan sebagai indikator keberhasilan pembangunan.<br /><br />2. Peningkatan Produktivitas Per Kapita<br />Produktivitas Per Kapita adalah hasil produksi yang dihasilkan atas usaha dalam tiap jam kerja per tenaga kerja.<br /><br /><br />8.)Dampak Positif Pembangunan Ekonomi<br />•terbukanya lapangan pekerjaan bagi masyarakat.<br />•meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pendapatan nasional.<br />•Pendapatan masyarakat akan bertambah sehingga kesejahteraan masyarakat meningkat.<br />•Fasilitas umum dapat terpenuhi.<br />•Terjadi perubahan struktur ekonomi dari agraris ke industri.<br /><br /><br />9.)Dampak Negatif Pembangunan Ekonomi<br />•meningkatnya urbanisasi.<br />•Terjadinya pencemaran lingkungan. Pencemaran udara akibat polusi industri dan pembangunan infrastruktur perekonomian yang identik dengan perusakan alam.<br />•Perusakan lingkungan hidup karna industri yang tidak terkontrol.<br />•berkurangnya sumberdaya alam akibat eksploitasi berlebihan.<br />•Berkurangnya sumber daya alam, polusi pabrik, dan alih fungsi lahan hijau menjadi lahan perekonomian.<br /><br /><br />1o.)pertumbuhan ekonomi adalah proses kenaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatan nasional. Suatu negara dikatakan mengalami pertumbuhan ekonomi apabila terjadi peningkatan GNP riil di negara tersebut. Adanya pertumbuhan ekonomi merupakan indikasi keberhasilan pembangunan ekonomi.<br /><br /><br />11.)Pembangunan ekonomi tak dapat lepas dari pertumbuhan ekonomi (economic growth); pembangunan ekonomi mendorong pertumbuhan ekonomi, dan sebaliknya, pertumbuhan ekonomi memperlancar proses pembangunan ekonomi.<br /><br /><br />12.)Perbedaan Pembangunan Ekonomi dengan Pertumbuhan Ekonomi<br />Ditinjau dari segi :<br />1.Definisi<br />Pembangunan Ekonomi adalah suatu proses kenaikan pendapatan total dan pendapatan perkapita dengan memperhitungkan adanya pertambahan penduduk dan disertai dengan perubahan fundamental dalam struktur ekonomi suatu negara.<br />Pertumbuhan Ekonomi adalah suatu proses kenaikan kapasitas produksi suatu perekonimian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatan nasional.<br /><br />2.Tujuan<br />Pembangunan Ekonomi bertujuan menyejahterahkan masyarakat, karena dengan pembangunan ekonomi dapat dicapai perubahan berupa kemajuan dan perbaikan menuju arah yang ingin dicapai.<br />Pertumbuhan Ekonomi bertujuan memperlancar proses pembangunan ekonomi.<br /><br />3.Fungsi<br />Pembangunan Ekonomi berfungsi untuk meningkatkan pembangunan perkapita masyarakat.<br />Pertumbuhan Ekonomi berfungsi untuk meningkatkan kenaikan PDB dan juga pertumbuhan masyarakat.<br /><br />4.Sifat<br />Pembangunan Ekonomi lebih bersifat kualitatif. Sedangkan<br />Pertumbuhan Ekonomi bersifat kuantitatif<br /><br />5.Waktu<br />Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi dilaksanakan setiap 5 tahun sekali ( setiap pergantian presiden ).<br /><br />6.Tempat<br />Pembangunan Ekonomi berlokasi di sekitar wilayah pemerintah. Sedangkan<br />Pertumbuhan Ekonomi berlokasi di sekitar wilayah pemerintahan dan disekitar penghasil SDA.<br /><br />7.Alasan atau Motivasi<br />Pembangunan Ekonomi dibuat untuk :<br />-meningkatkan pendapatan perkapita.<br />-mengurangi tingkat pengangguran.<br />-mengurangi kesenjangan antara kaya dan miskin.<br />Pertumbuhan Ekonomi dibuat untuk :<br />-menekan kenaikan PDB.<br />-Menjalankan inovasi yang ditemukan agar efektifitas dan efisiensi produksi meningkat.<br /><br />8.Subjek (Pelaku)<br />Pembangunan Ekonomi bersubjek pemerintah = mengelola dana produksi.<br />Pertumbuhan Ekonomi bersubjek pengusaha = menghasilkan barang produksi.<br /><br />9.Objek (Sasaran)<br />Objek Pembangunan Ekonomi ialah terpenihinya semua kebutuhan masyarakat. Sedangkan<br />Objek Pertumbuhan Ekonomi ialah menyejahterahkan kehidupan masyarakat.<br /><br />10.Faktor Pendukung<br />Pembangunan Ekonomi didukung oleh :<br />-kebudayaan masyarakat.<br />-Teknologi<br />-Pemerintah<br />-Dukungna masyarakat<br />-Kondisi alam dan<br />-Perekonomian.<br />Pertumbuhan Ekonomi didukung oleh :<br />-Sumber Daya Alam<br />-Sumber Daya Modal<br />-Sumber Daya Manusia<br />-kewirauusahaan / keahlian<br /><br />11.Faktor Penghambat<br />Faktor penghambat Pembangunan Ekonomi yaitu :<br />-rendahnya kemampuan pengelola Sumber Daya Alam<br />-masih rendahnya penguasaan teknologi dan barang modal<br />-rendahnya anggaran pendidikan<br />-faktor budaya yang bersifat menghambat<br />-tingkat korupsi yang tinggi<br />-rendahnya daya beli masyarakat<br />-pengangguran dan keterbatasan tenaga kerja<br />-kekurangan modal / dana dan<br />-masalah pemerataan pendapatan.<br />Faktor penghambat Pertumbuhan Ekonomi yaitu :<br />-pertumbuhan ekonomi tergolong tidak berkembang saat produktivitas penduduk menurun, karena berkurangnya kapasitas produksi, sehingga kemakmuran masyarakat dan frekuensi kegiatan ekonomi pun ikut menurun.<br />-Apabila tidak adanya keberhasilan dari pembangunan ekonomi, maka pertumbuhan ekonomi tidak akan berjalan dengna lancar.<br />-Terbatasnya kualitas Sumber Daya Manusia. Dan<br />-Factor Sumber Daya Alam yang kurang memadai.<br /><br />12.Solusi yang Ditawarkan<br />Solusi bagi masalah Pembangunan Ekonomi :<br />-meningkatkan pendidikan<br />-meningkatkan kemampuan untuk mengelola SDA<br />-memperluas lapangan pekerjaan<br />Solusi bagi masalah Pertumbuhan Ekonomi :<br />-memperbaiki sistem politik dan ekonomi<br />-meningkatkan hasil produksi<br />-memperbesar tingkat investasi dari tahun ke tahun.<br /><br />13.Tolak Ukur atau Kriteria Keberhasilan<br />Tolak ukur bagi Pembangunan Ekonomi yaitu :<br />-kenaikan pendapatan perkapita. Artinya pendapatan perkapita bergantung dari jumlah pendapatan nasional.<br />-Perbaikan dalam kesejahteraan masyarakat. Artinya untuk mengetahui kesejahteraan masyarakat, perlu diketahui pertambahan pendapatan nasional dan besarnya pendapatan perkapita.<br />-Perubahan struktur ekonomi dan struktur masyarakat. Artinya pembangunan ekonomi dikatakan mengalami kemajuan apabila perubahan struktur ekonomi, teknik produksi, adanya modernisasi dan struktur masyarakat yang berubah dalam tindakannya.<br />Tolak ukur bagi Pertumbuhan Ekonomi yaitu :<br />-produk domestik bruto. Artinya jumlah barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh suatu perekonomian dalam satu tahun dan dinyatakan dalam harga pasar<br />-PDB perkapita dan pendapatan perkapita menjadi perhitungan yang tepat.<br />-Pendapatan per jam kerja. Artinya ukuran yang paling baik digunakan untuk mengetahui pertumbuhan ekonomi.<br />-Usia harapan hidup. Artinya usia harapan hidup harus lebih tinggi dari negara lainnya.<br />-Adanya penemuan sumber-sumber produksi baru dan lama telah digunakan dengan baik dan dapat dipertahankan.<br />-Membandingkan pendapatan nasional dari tahun ke tahun<br /><br />13.)Persamaan Pembangunan Ekonomi dengan Pertumbuhan Ekonomi<br />* Kedua-duanya merupakan kecenderungan di bidang ekonomi.<br />* Pokok permasalahan akhir adalah besarnya pendapatan per kapita.<br />* Kedua-duanya menjadi tanggungjawab pemerintah dan memerlukan dukungan rakyat.<br /><br /><br />14.)Cara Menghitung Pertumbuhan Ekonomi<br />* Tingkat Pertumbuhan PDB (Produk Domestik Bruto)<br />* Tingkat Pertumbuhan PNB (Produk Nasional Bruto)Dalam praktek angka, PNB kurang lazim dipakai, yang lebih populer dipakai adalah PDB, karena angka PDB hanya melihat batas wilayah,terbatas pada negara yang bersangkutan.PDB perkapita dan pendapatan perkapita,Pendapatan per jam kerja,Usia harapan hidup,Membandingkan pendapatan nasional dari tahun ke tahun dan membandingkan tingkat konsumsi dari tahun ke tahun dan juga besarnya tingkat investasi dari tahun ke tahun.<br /><br /><br />15.)Deskripsi Hasil Pembangunan Ekonomi Yang Dicapai Oleh Indonesia<br />1.Perombakan tatanan lama (Orde Baru) adalah mutlak, karena telah terbukti tatanan tersebut menghasilkan suatu rejim politik yang otoriter dan tidak populer. Institutionalisasi kekuasaan politik telah menjadi semakin elitis dan personal. Elitis oleh karena rekruitmen politik tidak mengindahkan aspirasi masyarakat umum. Pemilihan umum hanya menjadi alat melegitimasi kekuasaan yang ada. Personal oleh karena hampir semua keputusan terpenting tidak berada ditangan lembaga tertinggi negara dan atau tinggi negara, tetapi ditangan seorang penguasa. Suara yang terlalu kritis dibungkam: Pers dicabut ijin SIUPnya, mahasiswa, politisi, dan aktivis NGO dipenjara; pimpinan partai dan lembaga kemasyarakatan digoyang.<br /><br />Setelah periode pertumbuhan dalam tiga dekade, dalam bidang ekonomi tatanan lama itu telah menghasilkan beberapa ekses seperti KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme). Tiga hal tersebut menghambat pertumbuhan struktur ekonomi yang mandiri dan effisien. Kelas ekonomi yang ada (khususnya cronies) menjadi tergantung pada fasilitas yang disediakan pemerintah. Kerentanan tersebut ditambah lagi dengan optimisme yang berlebihan terhadap hasil pembangunan ekonomi yang dicapai. Optimisme semu itu terwujud dengan dialirkannya pinjaman luar negeri jangka pendek (dalam bentuk dollar) pada pengusaha-pengusaha yang tidak effisien tersebut. Terjadinya krisis moneter international telah mengguncang nilai rupiah dan selanjutnya struktur ekonomi dalam negeri. Akibat dicabutnya subsidi pada komoditi pokok, harga sembako, listik, dan bensin melambung hampir tak terkendali. Rakyat kecewa, mahasiswa berontak.<br /><br />2.Pada masa awal Orde Baru. Pembangunan ekonomi di Indonesia maju pesat. Mulai dari pendapatan perkapita, pertanian, pembangunan infrastruktur,dll. Saat permulaan Orde Baru program pemerintah berorientasi pada usaha penyelamatan ekonomi nasional terutama pada usaha mengendalikan tingkat inflasi, penyelamatan keuangan negara dan pengamanan kebutuhan pokok rakyat. Tindakan pemerintah ini dilakukan karena adanya kenaikan harga pada awal tahun 1966 yang menunjukkan tingkat inflasi kurang lebih 650 % setahun. Hal itu menjadi penyebab kurang lancarnya program pembangunan yang telah direncanakan pemerintah.<br /><br />3.1Berkat keputusan pemerintahan Habibie (Mei 1998 - Agustus 2001) untuk mendesentralisasikan wewenang pada pemerintah daerah pada tahun 2001, bagian besar dari belanja pemerintah yang meningkat disalurkan melalui pemerintah daerah. Hasilnya pemerintah propinsi dan kabupaten di Indonesia sekarang membelanjakan 37 persen dari total dana publik, yang mencerminkan tingkat desentralisasi fiskal yang bahkan lebih tinggi daripada rata-rata OECD.<br />Dengan tingkat desentralisasi di Indonesia saat ini dan ruang fiskal yang kini tersedia, pemerintah Indonesia mempunyai kesempatan unik untuk memperbaiki pelayanan publiknya yang terabaikan. Jika dikelola dengan hati-hati, hal tersebut memungkinkan daerah-daerah tertinggal di bagian timur Indonesia untuk mengejar daerah-daerah lain di Indonesia yang lebih maju dalam hal indikator sosial. Hal ini juga memungkinkan masyarakat Indonesia untuk fokus ke generasi berikutnya dalam melakukan perubahan, seperti meningkatkan kualitas layanan publik dan penyediaan infrastruktur seperti yang ditargetkan. Karena itu, alokasi dana publik yang tepat dan pengelolaan yang hati-hati dari dana tersebut pada saat mereka dialokasikan telah menjadi isu utama untuk belanja publik di Indonesia kedepannya.<br />Sebagai contoh, sementara anggaran pendidikan telah mencapai 17.2 persen dari total belanja publik- mendapatkan alokasi tertinggi dibandingkan sektor lain dan mengambil sekitar 3.9 persen dari PDB pada tahun 2006, dibandingkan dengan hanya 2.0 persen dari PDB pada tahun 2001 - sebaliknya total belanja kesehatan publik masih dibawah 1.0 persen dari PDB. Sementara itu, investasi infrastruktur publik masih belum sepenuhnya pulih dari titik terendah pasca krisis dan masih pada tingkat 3.4 persen dari PDB. Satu bidang lain yang menjadi perhatian saat ini adalah tingkat pengeluaran untuk administrasi yang luar biasa tinggi. Mencapai sebesar 15 persen pada tahun 2006 menunjukkan suatu penghamburan yang signifikan atas sumber daya publik.<br />Paradigma Pembangunan Ekonomi Indonesia antara MDGs dan Visi Indonesia 2030, Millenium Development Goals atau disingkat MDG's adalah sebuah inisiatif pembangunan yang dibentuk pada tahun 2000, oleh perwakilan-perwakilan dari 189 negara dengan menandantangani deklarasi yang disebut sebagai Millennium Declaration. Millennium Declaration ini mengandung 8 poin yang harus dicapai sebelum tahun 2015.<br />Delapan poin ini tergabung dalam tujuan yang dinamakan Millennium Development Goals (MDGs). Sebutan bahasa Indonesianya adalah Tujuan Pembangunan Milenium. 189 negara yang hadir dan menandatangani deklarasi Milenium itu ngga cuman negara-negara kaya, tapi juga negara-negara dari belahan selatan dunia, yang termasuk dalam jajaran negara miskin dan berkembang.<br /><br />3.2 Indonesia memiliki ekonomi berbasis-pasar di mana pemerintah memainkan peranan penting. Pemerintah memiliki lebih dari 164 BUMN dan menetapkan harga beberapa barang pokok, termasuk bahan bakar, beras, dan listrik. Setelah krisis finansial Asia yang dimulai pada pertengahan 1997, pemerintah menjaga banyak porsi dari aset sektor swasta melalui pengambilalihan pinjaman bank tak berjalan dan asset perusahaan melalui proses penstrukturan hutang.<br /><br />3.3 Kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri didampingi oleh Hamzah Haz yang terpilih sebagai voting (pemungutan suara). Pada masa pemerintahan Presiden Megawati ada kemajuan dari luar maupun dari dalam negeri. Akan tetapi dengan adanya kesulitan ekonomi sejak tahun 1997, pada masa pemerintahan ini belum bisa memulihkan keadaan seperti sebelum krisis ekonomi. Masa pemerintahan Presiden Megawati berakhir sampai diselenggarakannya Pemilihan Umum tahun 2004.<br /><br />3.4 Kepemimpinan SBY,Pertumbuhan ekonomi 7 persen atau lebih itu sudah tercapai. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Meskipun pertumbuhan itu harus diikuti dengan pemerataan dan berkeadilan.<br /><br /><br />16.)Utang luar negeri juga membuat pemerintah tidak serius mengumpulkan pendapatan dari dalam negeri. Beberapa kekurangan yang terjadi di dalam penyusunan RAPBN dianggap oleh pemerintah dapat ditutup dari perolehan pinjaman luar negeri.<br /><br />Dampak utang luar negeri (LN) pemerintah dalam pertumbuhan ekonomi banyak dipertanyakan orang. Beberapa pengalaman dan bukti empiris juga telah menunjukkan bahwa sejumlah negara yang memanfaatkan pinjaman luar negeri untuk melaksanakan pembangunannya dapat berhasil dengan baik. Dalam berbagai model analisis regresi, jarang ditemukan dampak positif utang luar negeri terhadap pertumbuhan ekonomi. Bahkan dengan model tertentu, terlihat bahwa utang luar negeri justru berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi.<br /><br /><br />17.)Mudah-mudahan dengan adanya pembangunan ekonomi semua cita-cita Bagsa dan Negara dapat tercapai sehingga semua kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi guna mencapai kesejahteraan masyarakat itu sendiri.Dan dengan adanya pertumbuhan ekonomi akan mempermudah untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut karena pertumbuhan ekonomi mendorong pembangunan ekonomi.<br /><br /><br /><br /><br />PERBEDAAN PEMBANGUNAN EKONOMI & PERTUMBUHAN EKONOMI<br />1. DEFINISI<br />• Pembangunan ekonomi : Suatu proses kenaikan pendapatan total dan pendapatan per kapita dengan memperhitungkan adanya pertambahan penduduk dan disertai dengan perubahan fundamental dalam struktur ekonomi suatu negara.<br />• Pertumbuhan ekonomi : Suatu proses kenaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatan nasional.<br /><br /><br />2. TUJUAN<br />• Pembangunan ekonomi : Kesejahteraan masyarakat,karna dengan pembangunan ekonomi dapat dicapai perubahan berupa kemajuan dan perbaikan menuju ke arah yang ingin dicapai.<br />• Pertumbuhan ekonomi : Memperlancar proses pembangunan ekonomi.<br />3. FUNGSI<br />• Pembangunan ekonomi : Meningkatkan pembangunan per kapita masyarakat.<br />• Pertumbuhan ekonomi : Meningkatkan kenaikan PDB dan pertumbuhan masyarakat.<br />4. SIFAT<br />• Pembangunan ekonomi :Bersifat kualitatif.<br />• Pertumbuhan ekonomi : Bersifat kuantitatif.<br />5. WAKTU<br />• Pembangunan ekonomi : Setiap 5 tahun sekali.<br />• Pertumbuhan ekonomi : Setiap 5 tahun sekali.<br />6. TEMPAT<br />• Pembangunan ekonomi : Sekitar wilayah pemerintah.<br />• Pertumbuhan ekonomi : Sekitar pemerintahan dan penghasil SDA.<br />7. ALASAN / MOTIVASI<br />• Pembangunan ekonomi : Mengurangi pengangguran , mengurangi kesenjangan stratifikasi ekonomi , dan meningkatkan pendapatan per kapita.<br />• Pertumbuhan ekonomi : Menekan kenaikan PDB.<br />8. SUBYEK<br />• Pembangunan ekonomi : Pemerintah.<br />• Pertumbuhan ekonomi : Pengusaha<br />9. OBYEK<br />• Pembangunan ekonomi : Kebutuhan masyarakat.<br />• Pertumbuhan ekonomi : Menyejahterakan masyarakat.<br />10. FAKTOR PENDUKUNG<br />• Pembangunan ekonomi : Kebudayaan , teknologi , pemerintah , dukungan masyarakat , kondisi alam , dan perekonomian.<br />• Pertumbuhan ekonomi : SDA , SDM , kewirausahaan , dan investasi.<br />11. FAKTOR PENGHAMBAT<br />• Pembangunan ekonomi : Rendahnya pengetahuan , dan teknologi , rendahnya kualitas tenaga kerja , rendahnya anggaran pendidikan , faktor budaya yang bersifat menghambat , tingkat korupsi yang tinggi , rendahnya daya beli masyarakat , pengangguran , kekurangan modal ,dan masalah pemerataan pendapatan.<br />• Pertumbuhan ekonomi : produksivitas penduduk menurun , kegagalan dari pembangunan ekonomi , terbatasnya kualitas SDM , dan terbatasnya SDM.<br />12. SOLUSI<br />• Pembangunan ekonomi : Meningkatkan pendidikan , dan memperluas lapangan kerja.<br />• Pertumbuhan ekonomi : Memperbaiki sistem politik dan ekonomi , meningkatkan hasil produksi , dan memperbesar tingkat muetasi dari tahun ke tahun.<br />13. TOLAK UKUR<br />• Pembangunan ekonomi : Kenaikan per kapita , pertambahan pendapatan nasional , dan perubahan struktur ekonomi.<br />• Pertumbuhan ekonomi : Produk domestik bruto , pendapatan per jam kerja , usia harapan hidup , inovasi , dan membandingkan pendapatan nasional dari tahun ke tahun dan tingkat produksiANTON YUGISWARAhttp://www.blogger.com/profile/01997631009713591436noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8896257718814911742.post-17372874722325309312010-05-21T05:22:00.000-07:002010-05-21T05:24:11.457-07:00<h3 class="post-title"> <a href="http://arifinok.blogspot.com/2010/01/semua-tugas-ekonomi.html">SEMUA TUGAS EKONOMI</a> </h3> <div class="post-body entry-content"> KD 2. Tugas 6. Keuangan Negara (RAPBN-RAPBD) - Bagian II<br /><br />Di bawah ini merupakan Konsep Penting Pelajaran Ekonomi SMA Kurikulum KTSP khususnya tentang RAPBN dan RAPBD (tingkat I dan II) yang setiap tahun direncanakan dan ditetapkan sebagai Keputusan Resmi suatu Negara. Dengan adanya penugasan ini diharapkan akan muncul EKONOM-EKONOM YANG HANDAL di masa yang akan datang yang akan membawa kemaslahatan bagi Ummat Manusia khususnya INDONESIA RAYA. Selamat berpikir sehat !!!<br /><br />I. RAPBN<br /><br />* Perhatikan Seluruh Penampilannya Babyku yakni Foto Copy tentang RAPBN tahun 2003 atau di atasnya hingga tahun 2008/2009 ! Perhatikan Formatnya ! Penglihatan Sembarangan, Pengerjaanmu Berbahaya !<br /><br /> 1. Format /Struktur/Elemen/Konfigurasi Pokok RAPBN terdiri atas :<br /><br /><br /> 1. .......<br /> 2. .......<br /> 3. .......<br /> 4. .......<br /> 5. .......<br /><br /><br /><br />B. Pos Pokok dalam format RAPBN berupa :<br /><br /> 1. ....................................................<br /> 2. ....................................................<br /><br />C. Sumber Pokok Penerimaan RAPBN :<br /><br /> 1. ....................................................<br /> 2. ....................................................<br /><br />D. Sumber Pokok Pendapatan Negara berupa : ................................................<br />E. Sumber Pokok Penerimaan Dalam Negeri terdiri atas :<br /><br /> 1. .................................................<br /> 2. .................................................<br /><br />F. Penerimaan Pajak terdiri atas :<br /><br /> 1. ..................................................<br /> 2. ..................................................<br /><br />G. Pajak Dalam Negeri terdiri atas :<br /><br /><br /><br />1. .........................................<br /><br /> 1. a. .................................................. Contohnya : ........................................<br /> 2. b. ................................................. Contohnya : .........................................<br /><br /><br />2. ............................................<br />3. ............................................<br />4. ............................................<br />5. ............................................<br />6. ........................................... antara lain :<br /><br /> 1. ......................................... Contohnya : .............................................<br /> 2. ......................................... Contohnya : .............................................<br /> 3. ......................................... Contohnya : .............................................<br /><br /><br />H. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terdiri atas :<br /><br /> * .................................................................................... yakni :<br /> 1. ........................................ , misalnya : ..............................................<br /> 2. ........................................ , misalnya : ..............................................<br /> 3. ........................................ , misalnya : ..............................................<br /> 4. ........................................ , misalnya : ..............................................<br /> 5. ........................................ , misalnya : ..............................................<br />* ............................................................................. misalnya : .........................................<br /> * PNBP lainya antara lain :<br /> 1. ........................................ , misalnya : ..............................................<br /> 2. ........................................ , misalnya : ..............................................<br /> 3. ........................................ , misalnya : .............................................. <br /><br />I. Hibah termasuk penerimaan atau bukan ? Yes ? No ? Alasannya ?<br /><br /><br /> * ....................................................................................<br /> <br /><br /><br />J. Mengapa Hibah dipisahkan dengan Pos Pendapatan Negara ?<br /><br /><br /> * ....................................................................................<br /> <br /><br />K. Negara manakah yang pernah memberikan Hibah ke Indonesia ? Apa yang terjadi ?<br /><br /><br /> * ....................................................................................<br /> <br /><br /><br />L. Perbedaan Penerimaan Negara dengan Hibah :<br /><br /><br /><br /><br /><br />PENERIMAAN NEGARA<br /><br /> 1. Sifat<br /> 1. .......................<br /> 2. .......................<br /> 3. .......................<br /> 2. Tujuan<br /> * .........................<br /> 3. Jumlah Nominal<br /> * Umumnya ....................<br /> 4. Subyek<br /> * .............................<br /> 5. Obyek<br /> * Lebih ..........daripada ...........<br /> 6. Sumber Dana<br /> * Dari .............<br /> 7. Satu (1) Contoh Terapan<br /> ..........................<br /><br />HIBAH<br /><br /><br /> 1. Sifat<br /> 1. .......................<br /> 2. .......................<br /> 3. .......................<br /> 2. Tujuan<br /> * .........................<br /> 3. Jumlah Nominal<br /> * Tergantung ....................<br /> 4. Subyek<br /> * .............................<br /> 5. Obyek<br /> * Lebih ..........daripada ...........<br /> 6. Sumber Dana<br /> * Dari .............<br /> 7. Satu (1) Contoh Terapan<br /> ..........................<br /><br /><br />M. Pembelanjaan Negara<br /><br /><br />1. Terdiri atas :<br /><br /> 1. ..............................................<br /> 2. ..............................................<br /><br />2. Belanja Pemerintah Pusat terdiri atas :<br /><br /> 1. Pengeluaran Rutin. Dinamakan demikian karena ..............................................<br /> 2. Pengeluaran Pembangunan. Dinamakan demikian karena ..............................................<br /><br />3. Unsur Pembelanjaan/Pengeluaran Rutin :<br /><br /> 1. .............................................. Contohnya : ..............................................<br /> 2. .............................................. Contohnya : ...............................................<br /> 3. ............................................. Terdiri atas :<br /> * ............................................ Contohnya : .........................................<br /> * ............................................ Contohnya : .........................................<br /> Selanjutnya, dalam pembayaran hutang, apakah sudah termasuk Pembayaran Cicilan Pokok Hutang ?<br />* ................................................. karena ...............................................................<br /> 4. . .................................................<br /> 1. Istilah lainnya ?<br /> 2. Siapakah yang memberi dalam hal ini ? .........................................<br /> 3. Siapakah yang menerima dalam hal ini ? .......................................<br /> 4. Mengapa Pemerintah Pusat melakukan hal ini ? .............................<br /> 5. Apakah tujuannya Pemerintah Pusat melakukan hal ini ? .................................<br /> 6. Ujud subsidinya terdiri atas :<br /> 1. .................................................. Contohnya : .............................................<br /> 2. .................................................. terdiri dari :<br />1. ..................................................... Contohnya : .............................................<br />2. .................................................... Contohnya : .............................................<br />3. .................................................... Contohnya : .............................................<br /> 4. Lainnya :<br />1. ..................................................... Contohnya : .....................................................<br />2. .................................................... Contohnya : .....................................................<br /><br />4. Unsur Pengeluaran Pembangunan<br /><br /> 1. Pembiayaan Pembangunan Rupiah, maksudnya : ..............................................<br /> 2. Contoh pelaksanaan Pembangunan Rupiah : ...........................................<br /><br /><br /><br /><br />Tugas 5. KD 2. APABN-APBD I<br /><br />Di bawah ini merupakan Konsep Penting Pelajaran Ekonomi SMA Kurikulum KTSP khususnya tentang RAPBN dan RAPBD (tingkat I dan II) yang setiap tahun direncanakan dan ditetapkan sebagai Keputusan Resmi suatu Negara. Dengan adanya penugasanini diharapkan akan muncul EKONOM-EKONOM YANG HANDAL di masa yang akan datang yang akan membawa kemaslahatan bagi Ummat Manusia khususnya INDONESIA RAYA. Selamat berpikir sehat !!!<br /><br /><br /><br /><br />RAPBN<br /><br /><br /><br /><br />RAPBD<br /><br />1. Definisi<br /><br /> * Merupakan rincian sistimatis tentang .......<br /><br />1. Definisi<br /><br /> * Merupakan rincian sistimatis tentang .......<br /><br />2. Alasan Pembuatan<br /><br /> * Untuk mengatur segala pos ....... yang dilakukan oleh .......<br /><br /> * Untuk merancang pembiayaan dengan tepat atas kegiatan ...<br /><br /> * Untuk merancang follow up dengan tepat atas kegiatan .......<br /><br />2. Alasan Pembuatan<br /><br /> * Untuk mengatur segala pos ........ yang dilakukan oleh .......<br /><br /> * Untuk merancang pembiayaan dengan tepat atas kegiatan .......<br /><br /> * Untuk merancang follow up dengan tepat atas kegiatan .......<br /><br />3. Fungsi Penyusunan APBN<br /><br /> 1. .......<br /> 2. .......<br /> 3. .......<br /> 4. .......<br /> 5. .......<br /> 6. .......<br /><br />3. Fungsi Penyusunan APBD<br /><br /> 1. .......<br /> 2. .......<br /> 3. .......<br /> 4. .......<br /> 5. .......<br /> 6. .......<br /><br />4. Manfaat Pembuatan<br /><br /> * Dapat mengetahui Skala Prioritas ....... dan ....... dengan ........<br /><br /> * Dapat memperlancar dan menyukseskan jalannya .......<br /><br /> * Dapat mencegah terjadinya .......<br /><br /> * Bilamana kegiatan yang dilakukan sukses, maka .......<br /><br /> * Bilamana kegiatan tersebut gagal, maka .......<br /><br />4. Manfaat Pembuatan<br /><br /> * Dapat mengetahui Skala Prioritas ....... dan ....... dengan ........<br /><br /> * Dapat memperlancar dan menyukseskan jalannya .......<br /><br /> * Dapat mencegah terjadinya .......<br /><br /> * Bilamana kegiatan yang dilakukan sukses, maka .......<br /><br /> * Bilamana kegiatan tersebut gagal, maka .......<br /><br />5. Tujuan Pembuatan<br /><br /> * Untuk ...........<br /><br />5. Tujuan Pembuatan<br /><br /> * Untuk ...........<br /><br />6. Proses Pembuatan<br /><br /> * Pembuatnya : .......<br /><br /> * Pengesahnya : .......<br /><br /> * Proses Persetujuan dan Pengesahan :<br /><br /> * Hasil Persetujuan dan Pengesahan :<br /><br /> 1. Bilamana RAPBN tersebut diterima oleh ........ , maka .......<br /> 2. Bilamana RAPBN tersebut ditolak oleh ....... , maka .......<br /><br />6. Proses Pembuatan<br /><br /> * Pembuatnya : .......<br /><br /> * Pengesahnya : .......<br /><br /> * Proses Persetujuan dan Pengesahan :<br /><br /> * Hasil Persetujuan dan Pengesahan :<br /><br /> 1. Bilamana RAPBD tersebut diterima oleh ........ , maka .......<br /> 2. Bilamana RAPBD tersebut ditolak oleh ....... , maka .......<br /><br />7. Tahun Buku dan Konsep Nama<br /><br /> 1. RAPBN disusun secara periodik setiap ....... sekali.<br /> 2. Periode 1 tahun perjalanan Tahun Buku RAPBN dinamakan .......<br />3. Program pelaksanaan Pembangunan Nasional di Indonesia disebut ....... dan sekarang berubah namanya menjadi ....... sejak .......<br /> 4. Dinamakan RAPBN bilamana .......<br /> 5. Dinamakan APBN bilamana .......<br /><br />7. Tahun Buku dan Konsep Nama<br /><br /> 1. RAPBN disusun secara periodik setiap ....... sekali.<br /> 2. Periode 1 tahun perjalanan Tahun Buku RAPBN dinamakan .......<br />3. Program pelaksanaan Pembangunan Nasional di Indonesia disebut ....... dan sekarang berubah namanya menjadi ....... sejak .......<br /> 4. Dinamakan RAPBD bilamana .......<br /> 5. Dinamakan APBD bilamana .......<br /><br />8. Tendensi Nilai Uang dari Waktu ke Waktu<br /><br /> 1. Semakin .......<br /> 2. Alasannya karena .......<br /><br />8. Tendensi Nilai Uang dari Waktu ke Waktu<br /><br /> 1. Semakin .......<br /> 2. Alasannya karena .......<br /><br />9. Dampak Negatif Krisis Keuangan Global tahun<br />2009 terhadap RAPBN Indonesia<br /><br /> * Terhadap Subyek Ekonomi Indonesia<br /><br /> 1. .......<br /> 2. .......<br /> 3. .......<br /> 4. .......<br /> 5. .......<br /><br /> * Terhadap Obyek Ekonomi Indonesia<br /><br /> 1. .......<br /> 2. .......<br /> 3. .......<br /> 4. .......<br /> 5. .......<br /><br />9. Dampak Negatif Krisis Keuangan Global tahun<br /><br />2009 terhadap RAPBD Indonesia<br /><br /> * Terhadap Subyek Ekonomi Daerah di Indonesia<br /><br /> 1. .......<br /> 2. .......<br /> 3. .......<br /> 4. .......<br /> 5. .......<br /><br /> * Terhadap Obyek Ekonomi Daerah di Indonesia<br /><br /> 1. .......<br /> 2. .......<br /> 3. .......<br /> 4. .......<br /> 5. .......<br /><br />10. Jenis Prinsip Kebijakan Anggaran<br /><br /> * Pemerintah Pusat/Negara dikatakan menganut:<br /><br /> 1. Surplus Budget Policy bilamana .......<br /> 2. Deficit Budget Policy bilamana .......<br /> 3. Balance Budget Policy bilamana .......<br /><br />10. Jenis Prinsip Kebijakan Anggaran<br /><br /> * Pemerintah Daerah (Tingkat I atau II dikatakan menganut:<br /><br /> 1. Surplus Budget Policy bilamana .......<br /> 2. Deficit Budget Policy bilamana .......<br /> 3. Balance Budget Policy bilamana .......<br /><br />11. Prinsip Kebijakan Anggaran Indonesia<br /><br /> * Indonesia menganut Kebijakan Anggaran ....... karena .......<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />11. Prinsip Kebijakan Anggaran PEMDA di<br /><br />Indonesia<br /><br /> 1. Kotamadya Surabaya menganut Kebijakan Anggaran ....... karena .......<br /> 2. PEMDA Tingkat I Jawa Timur menganut Kebijakan Anggaran ....... karena .......<br /> 3. Kotamadya Probolinggo menganut Kebijakan Anggaran ....... karena .......<br /> 4. PEMDA Tingkat II Kabupaten Probolinggo menganut Kebijakan Anggaran ....... karena .......<br /><br />12. Lain-Lain,"RAPBS"<br /><br /> 1. Apa yang Anda ketahui tentang RAPBS ?<br /> 2. Tahun Buku dan KOnsep Nama ?<br /> 3. Alasan Pembuatannya ?<br /> 4. Fungsinya ?<br /> 5. Manfaatnya ?<br /> 6. Tujuannya ?<br /> 7. Prinsip Penyusunannya ?<br /> 8. Pembuatnya ?<br /> 9. Proses Pembuatannya ?<br />10. Pengesahnya ?<br />11. Tendensi Nilai Nominal RAPBS ?<br />12. Dinamakan RAPBS bilamana ....... ?<br />13. Dinamakan APBS bilamana ....... ?<br /><br />12. Lain-Lain,"RAPBS SMAN 1 KRAKSAAN"<br /><br /> 1. Apa yang Anda ketahui tentang RAPBS ?<br /> 2. Tahun Buku dan KOnsep Nama ?<br /> 3. Alasan Pembuatannya ?<br /> 4. Fungsinya ?<br /> 5. Manfaatnya ?<br /> 6. Tujuannya ?<br /> 7. Prinsip Penyusunannya ?<br /> 8. Pembuatnya ?<br /> 9. Proses Pembuatannya ?<br />10. Pengesahnya ?<br />11. Tendensi Nilai Nominal RAPBS ?<br />12. Dinamakan RAPBS bilamana ....... ?<br />13. Dinamakan APBS bilamana ....... ? </div> <div class="post-footer"> <div class="post-footer-line post-footer-line-1"> <span class="post-author vcard"> Diposkan oleh <span class="fn">chacha_blum</span> </span> <span class="post-timestamp"> di <a class="timestamp-link" href="http://ariessweetygirl.blogspot.com/2010/01/kd-2.html" rel="bookmark" title="permanent link"><abbr class="published" title="2010-01-15T21:57:00-08:00">21:57</abbr></a> </span> <span class="reaction-buttons"> </span> <span class="star-ratings"> </span> <span class="post-comment-link"> <a class="comment-link" href="http://ariessweetygirl.blogspot.com/2010/01/kd-2.html#comments" onclick="">0 komentar</a> </span> <span class="post-backlinks post-comment-link"> </span> <span class="post-icons"> <span class="item-control blog-admin pid-1058228429"> <a href="http://arifinok.blogspot.com/post-edit.g?blogID=4155724927241424703&postID=3538284698395299587" title="Edit Entri"> <img alt="" class="icon-action" src="http://arifinok.blogspot.com/img/icon18_edit_allbkg.gif" height="18" width="18" /> </a> </span> </span> </div> <div class="post-footer-line post-footer-line-2"> <span class="post-labels"> Label: <a href="http://ariessweetygirl.blogspot.com/search/label/Tugas%20Ekonomi%20kelas%20XI" rel="tag">Tugas Ekonomi kelas XI</a> </span> </div> <div class="post-footer-line post-footer-line-3"> <span class="post-location"> </span> </div> </div> <script type="text/javascript">if (window['tickAboveFold']) {window['tickAboveFold'](document.getElementById("latency-3538284698395299587")); } </script> <a name="491910704169466273"></a> THE FOUNDATION OF ECONOMIC DEVELOPMENT<br />Tugas-3<br /><br />Kompetensi Dasar : Ketenagakerjaan dan Pembangunan Ekonomi<br />Kelas : XI Ilmu Sosial<br />Lama Tugas : 3 Minggu<br /><br /><br />Petunjuk Kerja :<br /><br />1. Postingkan di Blog Anda masing-masing !<br />2. Jangan lupa mencantumkan sumber referensinya.<br /><br />Isi Tugas :<br /><br />1. Identifikasikan unsur-unsur "Emphatic" yang dimiliki oleh tokoh-tokoh berikut sebanyak mungkin secara obyektif yang bebas dari segala Kepentingan Pribadi dan Kelompok yakni : Presiden Soekarno, Wapres Drs. Moh. Hatta, Presiden Soeharto, Sultan Hamengku Buwono IX, Prof. B.J. Habibi, Presiden Abdur Rachman Wahid, Presiden Megawati Soekarno Poetri, K.H. Hasyim Muzadi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Prof. Boediono, Lim Soe Liong (Pemilik BCA Group), Eka Tjipta Widjaja (Pemili Tjiwi Kimia Group), Dahlan Iskan (Pemilik Koran Jawa Pos), Rhoma Irama (Raja Dangdut Indonesia), Koes Plus (Raja Pop 1970-1980-an), Salim Markus (Pemilik Maspion Group), Lie Kia Sheng (Pengusaha Nomor Wahid Hongkong), Jacky Chen (Bintang Laga Nomor Wahid Hongkong), Jet Lee (Bintang Laga Nomor 2 Hongkong), Andy Lau (Bintang Laga Nomor 3 Hongkong), Presiden Barack Obama (USA), Michael Jackson (Raja Pop Dunia), dan Anda Sendiri ! Hikmah buat Anda !<br />2. Identifikasikan faktor yang menghancurkan Emphatic mereka ! Lihat soal nomor 1 di atas ! Hikmah buat Kita !<br />3. Sebutkan tokoh-tokoh Nasional dan INternasional yang banyak dikenal sebagai tokoh yang banyak memiliki "Unemphatic" daripada "Emphatic" ! Hikmah buat Kita !<br /><br />JAWABAN<br /><br />ANALISIS SOAL NOMOR 1<br /><br />1.Presiden SOEKARNO<br />Jago dalam berpidato, pemberani cenderung nekad, pemimpin yg dicintai tulus dari rakyat indonesia di jaman itu, bisa disebut juga presiden legendaris, Membawa nama Indonesia menjadi cukup disegani di internasional, orangnya cerdas, visioner (beliau menentang penempatan HQ PBB di NY krn takut nantinya PBB didikte oleh AS dan memang terbukti skrg. Beliau juga dulu anti sama yg namanya Malingsyalan makanya ada gerakan 'Ganyang Malaysia'), orator ulung bahkan mungkin beliau salah satu orator terbaik dunia, belum lagi bhs. Inggrisnya yg OK bgt.Orangnya idealis dan berkemauan keras mewujudkan ideal2nya.<br />2.Wapres Drs.Moh Hatta<br />salah satu di perkumpulan mahasiswa biasa menjadi organisasi politik yang mempengaruhi jalannya politik rakyat di Indonesia. Sehingga akhirnya diakui oleh Pemufakatan Perhimpunan Politik Kebangsaan Indonesia (PPPI) PI sebagai pos depan dari pergerakan nasional yang berada di Eropa. Seorang pemimpin jeniuz yang menentang Imperialisme dan Penindasan Kolonial, suatu kongres internasional yang diadakan di Brussels.<br />3.Presiden SOEHARTO<br />hebat dalam perencanaan dan pembangunan, Ahli strategi, Politik LN nya hebat sehingga Indonesia dikenal sebagai macan asia tenggara, Pembagunan di Indonesia maju dengan konsep Repelita-nya, cinta bahasa indonesia dan jawa ( tetap menggunakan bahasa indonesia tiap ketemu pemimpin negara lain ---- penggunaan akhiran ken dalam setiap kalimat akhiran kan ), sensor media sangat ketat, sehingga gak pernah liat cewek setengah telanjang di televisi.<br />4.Prof.B.J Habibi<br />hebat dalam teknologi,Orangnya pintar dan lulusan Jerman pula (Pintar sebagai ilmuwan).<br />5.Presiden Abdur Rachman Wahid<br />si pemberani nan manusiawi, orangnya memang patut dibilang demokrat dan ada kemauan yg sungguh2 utk melaksanakan perubahan, paling Jago buat orang bertanya dan berdagdigdug ria.<br />6.Presiden Megawati Soekarno Poetri<br />sedikit bicara banyak senyum, wanita pertama yang menjadi presiden RI, lumayan jago dalam berpidato.<br />7.Presiden Susilo Bambang Yudhoyono<br />Berwibawa dan jujur, seorang penggemar baca dengan koleksi belasan ribu buku, dan telah menulis sejumlah buku dan artikel, Berpendidikan tinggi ( S2 ) Seorang ilmuwan teruji, pinter bahasa Inggris, kalem, dikenal aktif dalam berbagai organisasi masyarakat sipil, mulai mengangkat nama indonesia di forum internasional, Perekonomian cenderung membaik.<br />8.Prof Budiono<br />orang yang jeniuz, merupakan salah seorang yang memperoleh gelar Bachelor of Economics (hons) dari Universitas Western Australia pada tahun 1967. Lima tahun kemudian dia mendapatkan gelar Master of Economics yang diperolehnya dari Universitas Monash. Pada tahun 1979, ia mendapatkan Gelar S3 (Ph.D.) dalam bidang Ilmu ekonomi dari Wharton School, Universitas Pennsylvania. beliau bisa membawa Indonesia lepas dari bantuan Dana Moneter Internasional, sehingga beliau dikenal sebagai salah seorang menteri yang paling berprestasi dalam cabinet Gotong Royong waktu itu.<br />9,Presiden Barack Obama (USA)<br />orang kulit putih pertama yang mampu menjadi presiden di USA, hebat karna ide-ide yang dilontarkannya dan kemampuannya sebagai seorang penulis, peduli terhadap negara lain.<br />10.Sultan Hamengkubuwono IX<br />sultan yang menentang penjajahan Belanda dan mendorong kemerdekaan Indonesia. Selain itu, dia juga mendorong agar pemerintah RI memberi status khusus bagi Yogyakarta dengan predikat "Istimewa", cukup disegani dan memiliki wibawa serta kharisma diri yang tinggi.<br />11.K.H Hasyim Muzadi<br />sejak muda telah aktif dalam organisasi keagamaan hingga basis NU terbesar yang dilakoninya hingga saat ini. Ia adalah sekian dari tokoh umat di Indonesia yang dijadikan referensi oleh dunia barat dalam menjelaskan karakteristik umat Islam di Indonesia.<br />12.Koes Plus (Raja Pop 1970-1980-an)<br />dianggap sebagai pelopor musik pop dan rock 'n roll di Indonesia.<br />13.Alim Markus (Maspion Group)<br />sabar menghadapi segala rintangan hingga sukses sejauh ini, kesuksesannya membangun Kawasan Industri Maspion seluas 300 hektar. Dan tak ketinggalan pula adalah bisnis keuangan dan finansial di mana grup ini menonjol dengan Bank Maspion, Maspion Securities, dan Maspion Money Changer.<br />14.Dahlan Iskan (CEO Jawa Pos)<br />Dahlan Iskan adalah sosok yang menjadikan Jawa Pos yang waktu itu hampir mati dengan oplah 6.000 ekslempar, dalam waktu 5 tahun menjadi surat kabar dengan oplah 300.000 eksemplar. Seseorang yang gigih, tak mudah menyerah dan tak mudah putus asa, cerdas dan berwawasan luas, seorang intelek Indonesia.<br />15.Eka Tjipta Widjaja (Tjiwi Kimia Group)<br />seorang pengusaha yang sukses, dikenal sebagai seorang pemimpin sejati yang pantang menyerah, seorang dermawan yang idealis, teguh dan penuh semangat. Jujur, menjaga kredibilitas, tanggung jawab, baik terhadap keluarga, pekerjaan maupun terhadap sosial. Hidup hemat dan tidak berfoya-foya.<br />16.Rhoma Irama<br />Rhoma sudah menjadi penyanyi dan musisi ternama setelah jatuh bangun dalam mendirikan band musik, terhitung sebagai salah satu penghibur yang paling sukses dalam mengumpulkan massa. Dermawan, penuh kesuksesan namun tak lepas pula dari banyaknya kontroversi tentang dirinya.<br />17.Liem Sioe Liong (BCA Group)<br />salah satu pengusaha kaya sukses di Indonesia, cerdas, dan tidak pantang menyerah mendapatkan segala sesuatu yang menjadi miliknya saat ini.<br />18.Andy Lau (Bintang Laga Nomor 3 Hongkong)<br />dikenal sebagai penyanyi dan aktor film yang cukup populer Asia asal China.<br />19.Jacky Chan (Bintang Laga Nomor Wahid Hongkong)<br />seorang aktor, sutradara, stuntman, produser, aktor bela diri, aktor komedi, penulis naskah layar lebar dan penyanyi dari Hong Kong. Ia adalah salah satu tokoh yang terkenal dalam seni bela diri (kung fu) dari Cina dan aktor layar lebar dunia yang terkenal dengan aksi pertarungan akrobatiknya, ahli penggunaan berbagai macam alat yang ditemui di sekitarnya sebagai senjata dan aktor laga yang memiliki banyak inovasi. Ia telah mendalami seni peran sejak tahun 1970-an, dan sudah tampil tak kurang dalam 100 film serta pernah menerima penghargaan di Hong Kong Avenue of Stars dan di Hollywood Walk of Fame. Sebagai seorang ikon kebudayaan, ia telah direferensikan dalam berbagai lagu-lagu pop, kartun dan permainan video. Selain berakting, dia adalah seorang bintang Cantopop dan Mandopop, dan sudah menerbitkan tidak kurang dari 20 album sejak tahun 1984 dan menyanyikan banyak musik tema dari film-film yang diperaninya.<br />20.Jet Lee (Bintang Laga Nomor 2 Hongkong)<br />seorang aktor berkewarganegaraan Amerika Serikat kelahiran Beijing, RRC yang hobinya bermain wushu. Dia mulai berkarir di dunia film sejak tahun 1982.<br />21.Michael Jackson (Raja Pop Dunia)<br />figur yang sangat dominan dalam musik pop and musisi Afrika-Amerika pertama yang mempunyai crossover kuat di MTV. Popularitas dalam musiknya menanjak saat ditayangkan di MTV, antara lain "Beat It", "Billie Jean" dan Thriller dianggap telah mengubah video klip menjadi sebuah bentuk karya seni dan sebagai alat promosi untuk mempopulerkan sebuah channel tv. mempopulerkan sejumlah teknik menari seperti robot dan moonwalk. Orang sukses dengan segudang penghargaan dunia dan terkenal serta dipuja2 di seluruh dunia oleh penggemarnya, membuatnya menjadi bagian dari kebudayaan pop selama 4 dekade. dalam beberapa tahun dia sering disebut-sebut sebagai salah satu pria paling terkenal di dunia.<br />22.Saya Sendiri<br />menurut saya saya tu orangnya mudah berteman dengan siapa saja dan mudah beradaptasi dengan keadaan sekitar. Karna menurut saya, ada 3 jenis orang dalam kehidupan saya,yang harus saya dapatkan sebagai teman saya,<br />1. orang yang pintar<br />2. orang yang stylish (ato kata tmn2,orang yg gaul)<br />3. orang yg nakal<br />- saya tu enak diajak curhat (teman-teman bilang,saya calon psokolog gitu dee,hee...), nyambung kalau diajak bicara dan enak diajak becanda, dan agak narsis+gokil gitu dee...<br />-saya selalu mencoba menghargai orang lain dan membuat mereka merasa nyaman berada di samping saya<br />-gak mudah terpengaruh dan percaya orang lain, tapi saya tetap berusaha menjadi orang yang bisa dipercaya oleh orang lain<br /><br />Hikmak Buat Anda<br />Ada baiknya kita mengambil hal2 positif dari pribadi2 tokoh2 sukses tersebut diatas, agar kita “ketularan” sukses juga dimasa mendatang. Dan harus disadari, semua orang sukses tidak mendapatkan kesuksesannya secara gratis, melainkan penuh perjuangan, kesabaran, rintangan, dan proses dengan lika-liku yang panjang bahkan kadang menyakitkan.<br /><br /><br />ANALISIS SOAL NOMOR 2<br /><br />1.Presiden SOEKARNO<br />cenderung terlalu idealis padahal untuk maju kadang-kadang perlu pragmatis sedikit dan hanya mementingkan wanita dalam hidupnya. Dan sayangnya politik mercusuarnya membuat rakyat indonesia menjadi sangat miskin.<br />2.Wapres Drs.Moh Hatta<br />kurang tegas dalam mengambil keputusan (cenderung ragu2), kurang tahu situasi dan kondisi alias gak tau tempat.<br />3.Presiden SOEHARTO<br />berpikiran simple, stabilitas>>>pertumbuhan>>>>pemerataan. Mungkin gak terlalu berhasil dgn pemerataan tapi sukses dengan stabilitas dan pertumbuhan. Sayangnya dia gak bisa bilang "tidak" pada anak2nya dan memalingkan muka pada korupsi yg terjadi.<br />4.Prof.B.J Habibi<br />Pintar sebagai ilmuwan, tetapi tidak sebagai negarawan, tidak berwibawa, kurang percaya diri dan kurang tegas, seperti bikin keputusan mendadak pada saat dia memutuskan Referendum Timtim.<br />5.Presiden Abdur Rachman Wahid<br />fisiknya sedikit kurang menunjang, kadang2 terlalu unpredictable (ganti2 menteri terus), kurang care ama perekonomian indonesia.<br />6.Presiden Megawati Soekarno Poetri<br />kurang sportif, Kalah Pemilu gak mau ngaku dan gak mau ikut pelantikan.<br />7.Presiden Susilo Bambang Yudhoyono<br />sentimen dan dia suka ragu2, jaim, setiap keritikan cenderung diambil hati, kurang tegas, terlalu nurut sama negara2 lain, terlalu kalem.<br />8.Prof Budiono<br />kurang hati2 dalam melangkah hingga tahun ini(2009) ikut terseret dalam kasus bank Century.<br />9.Presiden Barack Obama (USA)<br />kurang mampu memegang kekuasaan baru yang ada ditangannya (sehingga lambat dalam menangani krisis keuangan global waktu Ia baru menjadi presiden USA).<br />10.Sultan Hamengkubuwono IX<br />sering berburuk sangka (negative tingking) dan angkuh.<br />11.K.H Hasyim Muzadi<br />langkah politik pria yang selalu berpeci ini telah menguak perseteruan dirinya dengan Gus Dur yang telah terpendam lama. Namun di atas segalanya, hanya Hasyim yang tahu persis, makna di balik langkah politik menuju kursi kekuasaan yang kini tengah dirintisnya.<br />12.Koes Plus (Raja Pop 1970-1980-an)<br />kurang percaya diri hingga grupnya terpecah-pecah dan kebanyakan bubar, musiknya kolot (ndeso) bagi para pemuda pecinta musik saat ini yang kebanyakan modern.<br />13.Alim Markus (Maspion Group)<br />mudah putus asa dalam menghadapi masalah akan perusaannya.<br />Dahlan Iskan (CEO Jawa Pos)<br />kurang inisiatif dan kreatif hingga sempat bangkrut di Jawa Pos.<br />14.Eka Tjipta Widjaja (Tjiwi Kimia Group)<br />terlalu idealis, percaya diri tang ketinggian.<br />15.Rhoma Irama<br />Gila wanita, pernah dikecam oleh pendukung Inul karna mencemarkan nama baik Inul (Rhoma dikecam sbg seorang yg munafik).<br />16.Liem Sioe Liong (BCA Group)<br />sering berangan-angan dan berkhayal, relative terlihat sombong.<br />17.Andy Lau (Bintang Laga Nomor 3 Hongkong)<br />ke pe-de an dan kayaknya lagi banyak kasus sehingga gak kelihatan film<br />barunya.<br />18.Jacky Chan (Bintang Laga Nomor Wahid Hongkong)<br />sama kayak Andy Lau, kepopelarannya uda menurun, mungkin karna<br />kebanyakan kasus ato dah pensiun jadi actor,hee…<br />19.Jet Lee (Bintang Laga Nomor 2 Hongkong)<br />tiba2 aza uda hilang dari perfilman Hongkong, yang diputar malah filmnya<br />yang lama.<br />20.Michael Jackson (Raja Pop Dunia)<br />banyak tersangkut kasus2 (pelecehan seksual, penggantian rasnya, dan kasus2<br />lainnya yang mencemarkan nama baiknya), pemakai sehingga sering tak<br />konsentrasi (dikatakan, lagu2 terakhirnya kurang enak di dengar daripada<br />lagu2nya sebelumnya).<br /><br />Hikmah Buat Kita<br />Tidak semua orang sukses, meraih kesuksesannya dengan mudah dan lancar2<br />saja. Melainkan penuh hambatan, rintangan yang berliku dan terjal, serta tak<br />ayal membuat kita malu dan putus asa. Sejarah kesalahan2 orang lain, marilah<br />kita jadikan cambukan bagi kita untuk berhati2 dalam mengambil keputusan,<br />dan tidak meniru perbuatan2 mereka yang dapat merusak citra kita juga.<br /><br /><br />ANALISIS SOAL NOMOR 3<br />1.Soeharto<br />peringkat 1 sbg koruptor dunia. Setelah Gerakan 30 September, Soeharto menyatakan bahwa PKI adalah pihak yang bertanggung jawab dan memimpin operasi untuk menumpasnya. Operasi ini menewaskan lebih dari 500.000 jiwa.<br />2.Adolf Hitler<br />diktator pencipta Nazi Jerman berfaham komunis.<br />3.Josef Stalin<br />diktator kejam dan diperkirakan telah memerintahkan pembunuhan sekitar 30 juta jiwa penduduk Rusia dan negara-negara sekitarnya. Ia juga dikenal sebagai orang yang membenci agama.<br />4.Benito Mussolini<br />seorang diktator Italia yang menganut Fasis.<br />5.Pol Pot<br />pemimpin Khmer Merah dan Perdana Menteri Kamboja dari 1976 hingga 1979. Pemerintahannya banyak disalahkan untuk kematian sekitar dua juta warga Kamboja, meski perkiraan jumlahnya beragam.<br />6.Ivan IV of Russia<br />Ivan yang Mengerikan, adalah Adipati Megah Muscovy dari 1533 sampai 1547 dan adalah penguasa pertama Rusia yang mengambil hak Kaisar. Hobby menyiksa dan membunuh orang (bahkan anaknya sendiri).<br />7.Vlad III Rumania<br />Pangeran Wallachia tiga kali dari tahun 1448 sampai tahun 1476. Vlad lebih dikenal sebagai legenda penghukum yang sangat kejam.<br />8.Ruhollah Khomeini<br />pemimpin agama Islam Iran yg berperan dalam pembantaian masal 1988 tawanan Iran. Ia memberi perintah kepada pejabat pengadilan agar menghakimi setiap tawanan politik Iran dan membunuh semua yang tidak bertobat dari aktivitas kontra-rezim. Banyak yang mengatakan bahwa ribuan yang dengan cepat dibunuh di dalam penjara.<br />9.Sunan Amangkurat I<br />seorang raja yang lemah, berselisih dengan putranya karena memperebutkan Selir yang berimbas pada terbunuhnya si selir (Rara Oyi), selain itu dia juga membantai ratusan ulama muslim beserta keluarganya di alun-alun keraton mataram karena mencoba memperotes pemerintahannya. dia juga membantai selir-selirnya hanya karena selir kesayangannya meninggal.<br />10.Mahapatih Gadjah Mada<br />menjalankan pemerintahan tangan besi untuk menekan daerah-daerah jajahan dan menempatkan garnizun-garnizun di wilayah jajahan untuk menekan pemberontakan dan menjaga ketertiban. salah satu peristiwa yang terkenal saat itu adalah perang bubat dimana Gadjah Mada secara sadis membantai rombongan Raja Sunda Pajajaran Sri Baduga Maharaja yang berniat menikahkan putrinya Diah Pitaloka dengan Raja Hayam Wuruk. akibat peristiwa itu Sri Baduga Maharaja beserta seluruh rombongan termasuk Permaisuri dan putrinya Diah Pitaloka tewas. akibatnya hubungan antara Raja Hayam Wuruk dan Gadjah Mada menjadi renggang.<br /><br />Hikmah Buat Kita<br />setiap orang memiliki watak yg berbeda2, sudah diciptakan oleh Allah, ada yg baik psti ada yg buruk pula karna kita diciptakan berpasang-pasangan. Kita ambil hikmahnya saja, ambil yg baik2 saja dan hindari yg buruk2, agar kita dapat berguna bagi orang lain bukan malah menyusahkan orang lain. OK!!ANTON YUGISWARAhttp://www.blogger.com/profile/01997631009713591436noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8896257718814911742.post-40627044146108659312010-05-21T05:18:00.000-07:002010-05-21T05:22:28.017-07:00DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF SERTA CARA MENGATASI INFLASI DAN DEFLASIDAMPAK POSITIF DAN NEGATIF SERTA CARA MENGATASI INFLASI DAN DEFLASI<br /><br />Dampak Positif Inflasi<br />1. Peredaran / perputaran barang lebih cepat.<br />2.Produksi barang-barang bertambah, karena keuntungan pengusaha bertambah.<br />3. Kesempatan kerja bertambah, karena terjadi tambahan investasi.<br />4.Pendapatan nominal bertambah, tetapi riil berkurang, karena kenaikan pendapatan kecil.<br />Dampak Negatif Inflasi<br />1. Harga barang-barang dan jasa naik.<br />2. Nilai dan kepercayaan terhadap uang akan turun atau berkurang.<br />3. Menimbulkan tindakan spekulasi.<br />4. Banyak proyek pembangunan macet atau terlantar.<br />5. Kesadaran menabung masyarakat berkurang.<br />CARA MENGATASI INFLASI<br />Usaha untuk mengatasi terjadinya inflasi harus dimulai dari penyebab terjadinya inflasi supaya dapat dicari jalan keluarnya. Secara teoritis untuk mengatasi inflasi relatif mudah, yaitu dengan cara mengatasi pokok pangkalnya, mengurangi jumlah uang yang beredar.<br />Berikut ini kebijakan yang diharapkan dapat mengatasi inflasi:<br />1. Kebijakan Moneter, segala kebijakan pemerintah di bidang moneter dengan tujuan<br />menjaga kestabilan moneter untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.<br /><br /> Kebijakan ini meliputi:<br />a. Politik diskonto, dengan mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara menaikan <br /> suku bunga bank, hal ini diharapkan permintaan kredit akan berkurang.<br />b. Operasi pasar terbuka, mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara menjual SBI<br /> c. Menaikan cadangan kas, sehingga uang yang diedarkan oleh bank umum menjadi<br /> berkurang<br />d. Kredit selektif, politik bank sentral untuk mengurangi jumlah uang yang beredar<br /> dengan cara memperketat pemberian kredit<br />e. Politik sanering, ini dilakukan bila sudah terjadi hiper inflasi, ini pernah dilakukan BI<br /> pada tanggal 13 Desember 1965 yang melakukan pemotongan uang dari Rp.1.000<br /> menjadi Rp.1<br />2. Kebijakan Fiskal, dapat dilakukan dengan cara:<br />a. menaikkan tarif pajak, diharapkan masyarakat akan menyetor uang lebih banyak <br /> kepada pemerintah sebagai pembayaran pajak, sehingga dapat mengurangi jumlah <br /> uang yang beredar.<br /> b. Mengatur penerimaan dan pengeluaran pemerintah<br /> c. Mengadakan pinjaman pemerintah, misalnya pemerintah memotong gaji pegawai<br /> negeri 10% untuk ditabung, ini terjadi pada masa orde lama.<br /> 3. Kebijakan Non Moneter, dapat dilakukan melalui:<br /> a. Menaikan hasil produksi, Pemerintah memberikan subsidi kepada industri untuk lebih<br /> produktif dan menghasilkan output yang lebih banyak, sehingga harga akan menjadi<br /> turun.<br /> b. Kebijakan upah, pemerintah menghimbau kepada serikat buruh untuk tidak meminta<br /> kenaikan upah disaat sedang inflasi.<br /> c.Pengawasan harga, kebijakan pemerintah dengan menentukan harga maksimum bagi<br /> barang- barang tertentu.<br /><br /><br /><br />Dampak Positif Deflasi<br />1. Nilai mata uang akan menguat<br />2. Kesadaran menabung masyarakat bertambah agar bisa memenuhi kebutuhannya<br />Dampak Negatif Deflasi<br />1.Karena harga terus turun maka produsen Cendrung Kurang Berminat Memperdks brng<br />2.Kesempatan kerja berkurang karena bnyk phk<br />3.Pjak tdk dpt ditarik oleh pemernth ShngGA pendptTN negara Berkurang<br />4.Kegiatan perekoNoMIan Scra Keseluruhan mengalami kemunduran<br />Cara Mengatasi Deflasi<br /><br />Deflasi dapat diibaratkan jatuh sakitnya seseorang karena jarang berolah raga. Apabila seseorang pada dasarnya memiliki kaki normal namun malas menggunakannya, maka ini akan mengakibatkan menyusutnya otot-otot kaki yang jarang digunakan tersebut. Dalam jangka waktu lebih lama orang tersebut akan tidak dapat berjalan sama sekali berhubung otot sudah terlalu lemah untuk digunakan. Apabila keadaan ini justru didiamkan, bukan tidak mungkin akan mengalami kelumpuhan selamanya.<br /><br />Hal ini parallel dengan deflasi. Cara terbaik untuk mengatasinya adalah dengan melatih kembali otot-otot yang sudah lama tidak digunakan. Meski memakan waktu lama, hal ini adalah satu-satunya cara untuk mengembalikan kekuatan otot yang melemah. Dengan kata lain untuk mencegah deflasi menjadi krisis ekonomi besar, pemerintah dan semua pihak yang terkait harus bersepakat untuk memulai kembali kegiatan ekonomi yang sempat terhenti karena salah urus tersebut. Tentu saja ini membutuhkan waktu yang tidak sedikir. Lazim dikatakan oleh para analis eknonomi bahwa deflasi merupakan kondisi krisis moneter yang sebenarnya tidak memiliki obat yang efektif. Apabila pada inflasi Bank Sentral dapat menaikkan suku bunga untuk menahannya, menurunkan suku bunga bahkan hingga nol persen bukanlah jalan keluar bagi deflasi. Pasalnya ini akan membuat pemasukan pemerintah menjadi nol juga atau bahkan negative. Belum lagi hal ini akan memicu aksi spekulan luar negeri yang dapat menjalankan Carry Trade sehingga nilai uang justru menjadi jatuh. Akibatnya, biaya impor menjadi terbebani sementara ekspor tidak menunjukkan kenaikan signifikan berhubung melemahnya mata uang disebabkan oleh aksi spekulan semata-mata.<br /><br />Cara yang paling lazim digunakan adalah memberikan stimulus ekonomi berupa bantuan likuiditas ke sektor bisnis. Dengan demikian diharapkan kegiatan ekonomi kembali berputar. Pemerintah juga dapat memotong pajak dan meningkatkan belanjanya sendiri untuk menggairahkan perekonomian. Dari sisi Bank Sentral, pemerintah juga dapat meningkatkan peredaran uang di masyarakat dengan membeli surat hutang sektor swasta dan menukarkannya dengan uang tunai. Selain itu, juga dapat dilakukan dengan memotong suku bunga. Namun seperti dijelaskan di atas, memotong suku bunga bukanlah jalan keluar yang sesungguhnya tetapi hanya sekedar pengobatan sementara untuk menggairahkan ekonomi dan mengharapkan harga bergerak naik dengan sendirinya.<br />Economics Development and Employment<br />Tugas-2<br />Kompetensi Dasar : Ketenagakerjaan dan Pembangunan Ekonomi<br />Kelas : XI Ilmu Sosial<br /><br /><br />Petunjuk Kerja :<br />• Postingkan di Blog Anda masing-masing.<br />• Labels berbunyi Tugas Ekonomi XI<br />• Artikel dipenggal menjadi 2 bagian (Read More)<br />Isi Tugas :<br />1. Definisi Pembangunan Ekonomi menurut : GBHN, Ekonom Luar Neger, Ekonom Indonesia.<br />2. Tujuan Pembangunan Ekonomi Jangka : Pendek, Menengah dan Panjang.<br />3. Latar Belakang Pembangunan Ekonomi<br />4. Sasaran Pembangunan Ekonomi<br />5. Faktor Pendukung Pembangunan Ekonomi<br />6. Faktor Penghambat Pembangunan Ekonomi<br />7. Tolok Ukur Keberhasilan Pembangunan Ekonomi<br />8. Dampak Positif Pembangunan Ekonomi<br />9. Dampak Negatif Pembangunan Ekonomi<br />10. Definisi Pertumbuhan Ekonomi<br />11. Relevansi Pertumbuhan Ekonomi Dengan Pertumbuhan Ekonomi<br />12. Perbedaan Pembangunan Ekonomi Dengan Pertumbuhan Ekonomi<br />13. Persamaan Pembangunan Ekonomi Dengan Pertumbuhan Ekonomi<br />14. Cara Menghitung Pertumbuhan Ekonomi<br />15. Deskripsi Hasil Pembangunan Ekonomi Yang Dicapai Oleh Indonesia Selama Periode : Orde Lama, Orde Baru, Orde Reformasi Masa (Presiden Habibi, Presiden Abdurrachman Wahid, Presiden Megawati, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono).<br />16. Harapan dan Saran Anda<br /><br />JAWABAN!!!<br />1.)a.Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai Ke tetapan MPR RI memberikan arah bagi perjuangan bangsa Indonesia di dalam mengisi Kemerdekaannya. GBHN pada hakekatnya merupakan Pola Umum Pembangunan Nasional dan merupakan Landasan Pokok/landasan Hukum dari rangkaian program-program pembangunan yang terus-menerus berlanjut untuk mewujudkan tujuan Nasional.<br /><br />KETETAPAN MPR NOMOR IV/MPR/1973 :<br />Dalam Bab III mengenai pola Umum Pembangunan Jangka Panjang Sub B No. 8 menyatakan :<br />“Agar pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat dapat terlaksana dengan cepat, harus dibarengi dengan pengaturan dan pertumbuhan jumlah penduduk melalui Program Keluarga Berencana, yang mutlak harus dilaksanakan dengan berhasil, karena kegagalan pelaksanaan Keluarga Berencana akan mengakibatkan hasil usaha pembangunan menjadi tidak berarti dan dapat membahayakan generasi yang akan datang. Pelaksanaan Keluarga Berencana ditempuh dengan cara sukarela dengan mempertimbangan nilai-nilai Agama dan Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa. Di samping itu diperlukan pula upaya penyebaran penduduk yang lebih wajar melalui transmigrasi sebagai sarana dalam meningkatkan pembangunan secara merata di seluruh Tanah Air”.<br /><br />b.Ada beberapa ahli yang memaparkan teori tentang tahap-tahap pembangunan ekonomi yaitu Fredrich List, Bruno Hilderbrand, Karl Bucher dan W.W Rostow. Fredrich List adalah seorang penganut paham Laissez faire. Ia berpendapat bahwa paham Laissez faire dapat menjamin alokasi sumber-sumber secara optimal, meskipun ia menghendaki adanya proteksi bagi industri-industri yang masih lemah. Menurut List, perkembangan ekonomi hanya akan terjadi apabila dalam masyarakat terdapat kebebasan dalam organisasi politik dan kebebasan perseorangan. Ia menyusun tahap-tahap perkembangan ekonomi di mulai dari: fase primitif biadab, fase pertanian, fase pertanian dan pabrik, pabrik dan perdagangan.<br /><br />Bruno Hilderbrand mengemukakan bahwa tahap-tahap pembangunan ekonomi itu menjadi 3 tahap yaitu: perekonomian barter atau perekonomian natural, perekonomian uang, dan perekonomian kredit.<br />Menurut Karl Bucher, perkembangan ekonomi melalui tiga tingkat atau tahap yaitu: produksi untuk kebutuhan sendiri, perekonomian kota dan perekonomian nasional, di mana peranan pedagang-pedagang tampak makin penting. Menurut tahap ketiga ini, bahwa barang-barang itu diproduksi untuk pasar bukan untuk kepentingan sendiri.<br /><br />c. Dalam hal ini Prof. Joseph Stiglitz merupakan salah seorang yang memformulasikan konsep paradigma baru pembangunan ini. Menurut peraih Hadiah Nobel Ekonomi ini pembangunan itu merupakan suatu transformasi masyarakat yang menyangkut perubahan dari hubungan-hubungan tradisional, cara berpikir yang tradisional, cara-cara tradisional yang digunakan dalam menangani masalah-masalah kesehatan dan pendidikan, cara melaksanakan kegiatan produksi tradisional kepada cara-cara yang ‘modern’. Transformasi yang berhasil harus memperhatikan bukan hanya apa yang kita lakukan dan strategi serta kebijakan yang dijalankan, melainkan juga proses pelaksanaannya .<br /><br /><br />2.)a.Pembangunan yang dijalankan di Indonesia sejak tahun 1970-an hingga sekarang masih cenderung fokus pada pembangunan ekonomi, bahkan pada pertumbuhan ekonomi yang cenderung jangka pendek. Sehingga masalah keberlanjutan belum menjadi prioritas utama. Oleh karena itu tidak mengherankan jika pertumbuhan ekonomi pun kualitasnya semakin memburuk. Apalagi dengan keterbatasan APBN dan sumber daya yang kita miliki, sehingga tidak mengherankan apabila pengambil kebijakan lebih memilih jalan pintas, yang cepat kelihatan hasilnya, kurang memperhatikan keberlanjutannya.Kualitas pertumbuhan/pembangunan ekonomi yang semakin merosot ditengah-tengah stabilitas ekonomi makro dan pertumbuhan ekonomi yang mulai meningkat lagi telah membuat angka pengangguran dan kemiskinan tetap tinggi. Demikian juga beban APBN masih berat. Sehingga mempersulit Indonesia untuk membangun ekonominya, apalagi membangun secara berkelanjutan. Fakta menunjukkan bahwa pada masa krisis ekonomi yang lalu, pembangunan baik dari sisi hardware ataupun software terbengkelai. Sehingga dapat dilihat kerusakan infrastruktur yang semakin parah, lingkungan juga memburuk, serta human development merosot.<br /><br /><br />b.Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang selanjutnya disingkat RPJM adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun. Sementara rencana pembangunan tahunan disuse satu tahun sekali yang diwujudkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia dan memantapkan pembangunan manusia melalui akselerasi peningkatan derajat pendidikan. kesehatan, dan daya beli, Meningkatkan kehidupan masyarakat yang agarnis, harmonis, dan bersatu.<br /><br />c.Rencana Pembangunan Jangka Panjang yang selanjutnya disingkat RPJP adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.Peningkatan Mutu dan Pemerataan Pendidikan. Langkah ini sangat sangat strategis dan sangat menentukan dalam rnewujudkan rnasyarakar yang berderajat pendidikan tinggi dan cerdas. Upaya ini akan ditempuh dalam seluruh domain penyelenggaraan pendidikan. Orientasi pokok upaya ini. antara lain mernperluas akses masyarakar terhadap pendidikan. penuntasan pemberantasan buta aksara dan perceparan peningkatan rata-rata lama sekolah. Kegiatan yang perlu ditempuh antara lain peningkatan sarana prasarana pendidil.an, peningkatan mutu tenaga didik, dan peningkatan kecakapan hidup (life skills).<br /><br /><br />3.)Pembangunan ekonomi adalah suatau proses terencana dan berkelanjutan yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan pendapatan per kapita pendudukanya dalam jangka panjang,mengurangi tingkat pengangguran,mengurangi kesenjangan antara si kaya dan si miskin.<br /><br /><br />4.)Mensejahterakan kehidupan masyarakat,yaitu agar terpenuhinya semua kebutuhan masyarakat.<br /><br /><br />5.)Faktor-Faktor yang Mendukung Pembangunan Ekonomi<br />1. Sumber Daya Manusia (SDM)<br />SDM merupakan faktor kunci dalam proses pembangunan, baik tidaknya perencanaan dan pengorganisasian proses pembangunan tergantung kepada kualitas manusia sebagai objek dan subjeknya. Negara-negara maju seperti Jerman dan Amerika dengan SDM yang berkualitas, sudah terbukti mengalami percepatan dalam proses pembangunan yang dilaksanakannya. SDM dibutuhkan untuk mengolah segala potensi SDA menjadi sesuatu yang memiliki nilai lebih tinggi.<br />Sumber daya manusia juga menentukan keberhasilan pembangunan nasional, baik secara kuantitas maupun kualitasnya. Jumlah penduduk yang besar merupakan pasar potensial untuk memasarkan hasil-hasil produksi, sementara kualitas penduduk menentukan seberapa besar produktivitas yang ada.<br /><br />2. Sumber Daya Alam (SDA)<br />Sumber daya alam, yang meliputi tanah dan kekayaan alam seperti kesuburan tanah, keadaan iklim/cuaca, hasil hutan, tambang, dan hasil laut, sangat mempengaruhi pembangunan suatu negara, terutama dalam hal penyediaan bahan baku produksi. SDM yang berkualitas akan lebih berdayaguna ketika didukung oleh ketersediaan SDA yang memadai. Semakin banyak SDA, semakin besar peluang suatu Negara untuk lebih productive daripada Negara lainnya.<br /><br />3. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK)<br />Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan alat bagi sumber daya manusia untuk mengolah sumber daya alam secara productive. Semakin canggih IPTEK yang dimiliki suatu Negara, semakin besar peluang Negara tersebut untuk maju. Melalui pemanfaatan IPTEK manusia dapat menciptakan barang atau jasa dengan lebih cepat, mudah dan murah.<br /><br />4. Sosial Budaya<br />Nilai-nilai sosial budaya sangat berpengaruh terhadap proses pembangunan, nilai-nilai tersebut dapat menjadi faktor pendorong dan dapat pula menjadi faktor penghambat. Contohnya budaya gotong royong yang dimiliki bangsa Indonesia atau budaya kerja keras yang dimiliki orang Jepang menjadi faktor pendukung proses pembangunan, sebaliknya budaya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) menjadi faktor penghambat proses pembangunan.<br /><br />5. Keadaan Politik<br />Sistem dan keadaan politik suatu Negara berpengaruh teradap keberlangsungan proses pembangunan. Negara sosialis dan Negara liberalis akan memperlakukan secara berbeda terhadap kebebasan individu dan pemanfaatan sumber daya alam yang dimilikinya, hal tersebut otomatis akan berpengaruh terhadap tingkat produktivitas masing-masing Negara. Keadaan politik yang tidak menentu karena banyak serangan teror atau adanya kudeta misanyalnya, hal itupun akan berdampak terhadap kelancaran proses pembangunan.<br /><br />6. Sistem Pemerintahan<br />Pemerintahan dengan sistem sosialis dan liberalis kedua-duanya akan memberikan warna yang berbeda terhadap proses pembangunan. Dalam sistem sosialis, kerangka pembangunan dan pemanfaatan sumber daya direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, sementara dalam liberalis peran masyarakat baik secara individu maupun kelompok lebih dikedepankan daripada pemerintah. Hal tersebut tentunya berdampak terhadap proses dan hasil pembangunan.<br />Pola desentralisasi atau otonomi daerah yang diberlakukan di Indonesia sejak tahun 1999 membrikan warna yang berbeda pula terhadap pembangunan bangsa. Dengan demikian, jelaslah bahwa pembangunan dipengaruhi juga oleh sistem pemerintahan.<br /><br /><br />6.)Faktor-Faktor yang Menghambat Pembangunan Ekonomi<br />Rendahnya mengelola SDA,Rendahnya penguasaan teknologi dan barang modal,Rendahnya kualitas tenaga kerja,Rendahnya anggaran pendidikan,Faktor budaya,Tingkat korupsi yang tinggi,Rendahnya daya beli masyarakat,pengangguran dan keterbatasan kesempatan kerja,kekurangan modal,dan masalah pemerataan pendapatan.<br /><br /><br />7.)Indikator atau Tolak Ukur Keberhasilan Pembangunan Ekonomi<br />Untuk mengukur berhasil tidaknya pembangunan yang dilaksanakan oleh suatu bangsa, maka diperlukan sejumlah indikator yang mewakili kondisi objek suatu bangsa pasca dilakukannya proses pembangunan.<br />Secara umum, indikator keberhasilan pembangunan adalah sebagai berikut:<br />1. Peningkatan Pendapatan Per Kapita<br />Pendapatan Per Kapita adalah pendapatan rata-rata penduduk suatu Negara selama periode tertentu, biasanya satu tahun. Pendapatan per kapita menunjukkan tingkat kesejahteraan yang dicapai oleh penduduk suatu negara. Sehingga dapat dijadikan sebagai indikator keberhasilan pembangunan.<br /><br />2. Peningkatan Produktivitas Per Kapita<br />Produktivitas Per Kapita adalah hasil produksi yang dihasilkan atas usaha dalam tiap jam kerja per tenaga kerja.<br /><br /><br />8.)Dampak Positif Pembangunan Ekonomi<br />•terbukanya lapangan pekerjaan bagi masyarakat.<br />•meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pendapatan nasional.<br />•Pendapatan masyarakat akan bertambah sehingga kesejahteraan masyarakat meningkat.<br />•Fasilitas umum dapat terpenuhi.<br />•Terjadi perubahan struktur ekonomi dari agraris ke industri.<br /><br /><br />9.)Dampak Negatif Pembangunan Ekonomi<br />•meningkatnya urbanisasi.<br />•Terjadinya pencemaran lingkungan. Pencemaran udara akibat polusi industri dan pembangunan infrastruktur perekonomian yang identik dengan perusakan alam.<br />•Perusakan lingkungan hidup karna industri yang tidak terkontrol.<br />•berkurangnya sumberdaya alam akibat eksploitasi berlebihan.<br />•Berkurangnya sumber daya alam, polusi pabrik, dan alih fungsi lahan hijau menjadi lahan perekonomian.<br /><br /><br />1o.)pertumbuhan ekonomi adalah proses kenaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatan nasional. Suatu negara dikatakan mengalami pertumbuhan ekonomi apabila terjadi peningkatan GNP riil di negara tersebut. Adanya pertumbuhan ekonomi merupakan indikasi keberhasilan pembangunan ekonomi.<br /><br /><br />11.)Pembangunan ekonomi tak dapat lepas dari pertumbuhan ekonomi (economic growth); pembangunan ekonomi mendorong pertumbuhan ekonomi, dan sebaliknya, pertumbuhan ekonomi memperlancar proses pembangunan ekonomi.<br /><br /><br />12.)Perbedaan Pembangunan Ekonomi dengan Pertumbuhan Ekonomi<br />Ditinjau dari segi :<br />1.Definisi<br />Pembangunan Ekonomi adalah suatu proses kenaikan pendapatan total dan pendapatan perkapita dengan memperhitungkan adanya pertambahan penduduk dan disertai dengan perubahan fundamental dalam struktur ekonomi suatu negara.<br />Pertumbuhan Ekonomi adalah suatu proses kenaikan kapasitas produksi suatu perekonimian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatan nasional.<br /><br />2.Tujuan<br />Pembangunan Ekonomi bertujuan menyejahterahkan masyarakat, karena dengan pembangunan ekonomi dapat dicapai perubahan berupa kemajuan dan perbaikan menuju arah yang ingin dicapai.<br />Pertumbuhan Ekonomi bertujuan memperlancar proses pembangunan ekonomi.<br /><br />3.Fungsi<br />Pembangunan Ekonomi berfungsi untuk meningkatkan pembangunan perkapita masyarakat.<br />Pertumbuhan Ekonomi berfungsi untuk meningkatkan kenaikan PDB dan juga pertumbuhan masyarakat.<br /><br />4.Sifat<br />Pembangunan Ekonomi lebih bersifat kualitatif. Sedangkan<br />Pertumbuhan Ekonomi bersifat kuantitatif<br /><br />5.Waktu<br />Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi dilaksanakan setiap 5 tahun sekali ( setiap pergantian presiden ).<br /><br />6.Tempat<br />Pembangunan Ekonomi berlokasi di sekitar wilayah pemerintah. Sedangkan<br />Pertumbuhan Ekonomi berlokasi di sekitar wilayah pemerintahan dan disekitar penghasil SDA.<br /><br />7.Alasan atau Motivasi<br />Pembangunan Ekonomi dibuat untuk :<br />-meningkatkan pendapatan perkapita.<br />-mengurangi tingkat pengangguran.<br />-mengurangi kesenjangan antara kaya dan miskin.<br />Pertumbuhan Ekonomi dibuat untuk :<br />-menekan kenaikan PDB.<br />-Menjalankan inovasi yang ditemukan agar efektifitas dan efisiensi produksi meningkat.<br /><br />8.Subjek (Pelaku)<br />Pembangunan Ekonomi bersubjek pemerintah = mengelola dana produksi.<br />Pertumbuhan Ekonomi bersubjek pengusaha = menghasilkan barang produksi.<br /><br />9.Objek (Sasaran)<br />Objek Pembangunan Ekonomi ialah terpenihinya semua kebutuhan masyarakat. Sedangkan<br />Objek Pertumbuhan Ekonomi ialah menyejahterahkan kehidupan masyarakat.<br /><br />10.Faktor Pendukung<br />Pembangunan Ekonomi didukung oleh :<br />-kebudayaan masyarakat.<br />-Teknologi<br />-Pemerintah<br />-Dukungna masyarakat<br />-Kondisi alam dan<br />-Perekonomian.<br />Pertumbuhan Ekonomi didukung oleh :<br />-Sumber Daya Alam<br />-Sumber Daya Modal<br />-Sumber Daya Manusia<br />-kewirauusahaan / keahlian<br /><br />11.Faktor Penghambat<br />Faktor penghambat Pembangunan Ekonomi yaitu :<br />-rendahnya kemampuan pengelola Sumber Daya Alam<br />-masih rendahnya penguasaan teknologi dan barang modal<br />-rendahnya anggaran pendidikan<br />-faktor budaya yang bersifat menghambat<br />-tingkat korupsi yang tinggi<br />-rendahnya daya beli masyarakat<br />-pengangguran dan keterbatasan tenaga kerja<br />-kekurangan modal / dana dan<br />-masalah pemerataan pendapatan.<br />Faktor penghambat Pertumbuhan Ekonomi yaitu :<br />-pertumbuhan ekonomi tergolong tidak berkembang saat produktivitas penduduk menurun, karena berkurangnya kapasitas produksi, sehingga kemakmuran masyarakat dan frekuensi kegiatan ekonomi pun ikut menurun.<br />-Apabila tidak adanya keberhasilan dari pembangunan ekonomi, maka pertumbuhan ekonomi tidak akan berjalan dengna lancar.<br />-Terbatasnya kualitas Sumber Daya Manusia. Dan<br />-Factor Sumber Daya Alam yang kurang memadai.<br /><br />12.Solusi yang Ditawarkan<br />Solusi bagi masalah Pembangunan Ekonomi :<br />-meningkatkan pendidikan<br />-meningkatkan kemampuan untuk mengelola SDA<br />-memperluas lapangan pekerjaan<br />Solusi bagi masalah Pertumbuhan Ekonomi :<br />-memperbaiki sistem politik dan ekonomi<br />-meningkatkan hasil produksi<br />-memperbesar tingkat investasi dari tahun ke tahun.<br /><br />13.Tolak Ukur atau Kriteria Keberhasilan<br />Tolak ukur bagi Pembangunan Ekonomi yaitu :<br />-kenaikan pendapatan perkapita. Artinya pendapatan perkapita bergantung dari jumlah pendapatan nasional.<br />-Perbaikan dalam kesejahteraan masyarakat. Artinya untuk mengetahui kesejahteraan masyarakat, perlu diketahui pertambahan pendapatan nasional dan besarnya pendapatan perkapita.<br />-Perubahan struktur ekonomi dan struktur masyarakat. Artinya pembangunan ekonomi dikatakan mengalami kemajuan apabila perubahan struktur ekonomi, teknik produksi, adanya modernisasi dan struktur masyarakat yang berubah dalam tindakannya.<br />Tolak ukur bagi Pertumbuhan Ekonomi yaitu :<br />-produk domestik bruto. Artinya jumlah barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh suatu perekonomian dalam satu tahun dan dinyatakan dalam harga pasar<br />-PDB perkapita dan pendapatan perkapita menjadi perhitungan yang tepat.<br />-Pendapatan per jam kerja. Artinya ukuran yang paling baik digunakan untuk mengetahui pertumbuhan ekonomi.<br />-Usia harapan hidup. Artinya usia harapan hidup harus lebih tinggi dari negara lainnya.<br />-Adanya penemuan sumber-sumber produksi baru dan lama telah digunakan dengan baik dan dapat dipertahankan.<br />-Membandingkan pendapatan nasional dari tahun ke tahun<br /><br />13.)Persamaan Pembangunan Ekonomi dengan Pertumbuhan Ekonomi<br />* Kedua-duanya merupakan kecenderungan di bidang ekonomi.<br />* Pokok permasalahan akhir adalah besarnya pendapatan per kapita.<br />* Kedua-duanya menjadi tanggungjawab pemerintah dan memerlukan dukungan rakyat.<br /><br /><br />14.)Cara Menghitung Pertumbuhan Ekonomi<br />* Tingkat Pertumbuhan PDB (Produk Domestik Bruto)<br />* Tingkat Pertumbuhan PNB (Produk Nasional Bruto)Dalam praktek angka, PNB kurang lazim dipakai, yang lebih populer dipakai adalah PDB, karena angka PDB hanya melihat batas wilayah,terbatas pada negara yang bersangkutan.PDB perkapita dan pendapatan perkapita,Pendapatan per jam kerja,Usia harapan hidup,Membandingkan pendapatan nasional dari tahun ke tahun dan membandingkan tingkat konsumsi dari tahun ke tahun dan juga besarnya tingkat investasi dari tahun ke tahun.<br /><br /><br />15.)Deskripsi Hasil Pembangunan Ekonomi Yang Dicapai Oleh Indonesia<br />1.Perombakan tatanan lama (Orde Baru) adalah mutlak, karena telah terbukti tatanan tersebut menghasilkan suatu rejim politik yang otoriter dan tidak populer. Institutionalisasi kekuasaan politik telah menjadi semakin elitis dan personal. Elitis oleh karena rekruitmen politik tidak mengindahkan aspirasi masyarakat umum. Pemilihan umum hanya menjadi alat melegitimasi kekuasaan yang ada. Personal oleh karena hampir semua keputusan terpenting tidak berada ditangan lembaga tertinggi negara dan atau tinggi negara, tetapi ditangan seorang penguasa. Suara yang terlalu kritis dibungkam: Pers dicabut ijin SIUPnya, mahasiswa, politisi, dan aktivis NGO dipenjara; pimpinan partai dan lembaga kemasyarakatan digoyang.<br /><br />Setelah periode pertumbuhan dalam tiga dekade, dalam bidang ekonomi tatanan lama itu telah menghasilkan beberapa ekses seperti KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme). Tiga hal tersebut menghambat pertumbuhan struktur ekonomi yang mandiri dan effisien. Kelas ekonomi yang ada (khususnya cronies) menjadi tergantung pada fasilitas yang disediakan pemerintah. Kerentanan tersebut ditambah lagi dengan optimisme yang berlebihan terhadap hasil pembangunan ekonomi yang dicapai. Optimisme semu itu terwujud dengan dialirkannya pinjaman luar negeri jangka pendek (dalam bentuk dollar) pada pengusaha-pengusaha yang tidak effisien tersebut. Terjadinya krisis moneter international telah mengguncang nilai rupiah dan selanjutnya struktur ekonomi dalam negeri. Akibat dicabutnya subsidi pada komoditi pokok, harga sembako, listik, dan bensin melambung hampir tak terkendali. Rakyat kecewa, mahasiswa berontak.<br /><br />2.Pada masa awal Orde Baru. Pembangunan ekonomi di Indonesia maju pesat. Mulai dari pendapatan perkapita, pertanian, pembangunan infrastruktur,dll. Saat permulaan Orde Baru program pemerintah berorientasi pada usaha penyelamatan ekonomi nasional terutama pada usaha mengendalikan tingkat inflasi, penyelamatan keuangan negara dan pengamanan kebutuhan pokok rakyat. Tindakan pemerintah ini dilakukan karena adanya kenaikan harga pada awal tahun 1966 yang menunjukkan tingkat inflasi kurang lebih 650 % setahun. Hal itu menjadi penyebab kurang lancarnya program pembangunan yang telah direncanakan pemerintah.<br /><br />3.1Berkat keputusan pemerintahan Habibie (Mei 1998 - Agustus 2001) untuk mendesentralisasikan wewenang pada pemerintah daerah pada tahun 2001, bagian besar dari belanja pemerintah yang meningkat disalurkan melalui pemerintah daerah. Hasilnya pemerintah propinsi dan kabupaten di Indonesia sekarang membelanjakan 37 persen dari total dana publik, yang mencerminkan tingkat desentralisasi fiskal yang bahkan lebih tinggi daripada rata-rata OECD.<br />Dengan tingkat desentralisasi di Indonesia saat ini dan ruang fiskal yang kini tersedia, pemerintah Indonesia mempunyai kesempatan unik untuk memperbaiki pelayanan publiknya yang terabaikan. Jika dikelola dengan hati-hati, hal tersebut memungkinkan daerah-daerah tertinggal di bagian timur Indonesia untuk mengejar daerah-daerah lain di Indonesia yang lebih maju dalam hal indikator sosial. Hal ini juga memungkinkan masyarakat Indonesia untuk fokus ke generasi berikutnya dalam melakukan perubahan, seperti meningkatkan kualitas layanan publik dan penyediaan infrastruktur seperti yang ditargetkan. Karena itu, alokasi dana publik yang tepat dan pengelolaan yang hati-hati dari dana tersebut pada saat mereka dialokasikan telah menjadi isu utama untuk belanja publik di Indonesia kedepannya.<br />Sebagai contoh, sementara anggaran pendidikan telah mencapai 17.2 persen dari total belanja publik- mendapatkan alokasi tertinggi dibandingkan sektor lain dan mengambil sekitar 3.9 persen dari PDB pada tahun 2006, dibandingkan dengan hanya 2.0 persen dari PDB pada tahun 2001 - sebaliknya total belanja kesehatan publik masih dibawah 1.0 persen dari PDB. Sementara itu, investasi infrastruktur publik masih belum sepenuhnya pulih dari titik terendah pasca krisis dan masih pada tingkat 3.4 persen dari PDB. Satu bidang lain yang menjadi perhatian saat ini adalah tingkat pengeluaran untuk administrasi yang luar biasa tinggi. Mencapai sebesar 15 persen pada tahun 2006 menunjukkan suatu penghamburan yang signifikan atas sumber daya publik.<br />Paradigma Pembangunan Ekonomi Indonesia antara MDGs dan Visi Indonesia 2030, Millenium Development Goals atau disingkat MDG's adalah sebuah inisiatif pembangunan yang dibentuk pada tahun 2000, oleh perwakilan-perwakilan dari 189 negara dengan menandantangani deklarasi yang disebut sebagai Millennium Declaration. Millennium Declaration ini mengandung 8 poin yang harus dicapai sebelum tahun 2015.<br />Delapan poin ini tergabung dalam tujuan yang dinamakan Millennium Development Goals (MDGs). Sebutan bahasa Indonesianya adalah Tujuan Pembangunan Milenium. 189 negara yang hadir dan menandatangani deklarasi Milenium itu ngga cuman negara-negara kaya, tapi juga negara-negara dari belahan selatan dunia, yang termasuk dalam jajaran negara miskin dan berkembang.ANTON YUGISWARAhttp://www.blogger.com/profile/01997631009713591436noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8896257718814911742.post-56251084711643577032010-03-12T20:17:00.000-08:002010-03-12T20:18:18.640-08:00UNDANG-UNDANG-NYA6.UNDANG-UNDANG PERSEROAN TERBATAS<br />Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan <a title="Terbatas (halaman belum tersedia)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Terbatas&action=edit&redlink=1">terbatas</a>, <a title="Modal" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Modal">modal</a>, bidang usaha, alamat <a title="Perusahaan" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Perusahaan">perusahaan</a>, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:<br />Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan<br />Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang<br />Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)<br />Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan <a title="Kekayaan (halaman belum tersedia)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Kekayaan&action=edit&redlink=1">kekayaan</a> perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.<a title="Modal" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Modal">Modal</a> dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh <a title="Saham" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Saham">saham</a> dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero <a title="Pendiri (halaman belum tersedia)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Pendiri&action=edit&redlink=1">pendiri</a>. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah <a title="Uang" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Uang">uang</a>.<br /><br /><br /><br /><br />UNDANG-UNDANG PASAR MODAL<br /><br />(1)<br /><a href="javascript:openWindow(">Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan</a> sehari-hari kegiatan Pasar Modal dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal yang selanjutnya disebut Bapepam.<br />(2)<br />Bapepam berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.<br /><br />Pasal 4<br />Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh Bapepam dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.<br />Pasal 5<br />Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Bapepam berwenang untuk:<br /><br />a.<br />memberi:<br /><br /><br />1)<br />izin usaha kepada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Reksa Dana, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, dan Biro Administrasi Efek;<br /><br />2)<br />izin orang perseorangan bagi Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, dan Wakil Manajer Investasi; dan<br /><br />3)<br />persetujuan bagi Bank Kustodian;<br /><br />b.<br />mewajibkan pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal dan Wali Amanat;<br />c.<br />menetapkan <a href="javascript:openWindow(">persyaratan dan tata cara pencalonan dan memberhentikan</a> untuk sementara waktu komisaris dan atau direktur serta menunjuk manajemen sementara Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sampai dengan dipilihnya komisaris dan atau direktur yang baru;<br />d.<br />menetapkan persyaratan dan tata cara <a href="javascript:openWindow(">Pernyataan Pendaftaran</a> serta menyatakan, menunda, atau membatalkan efektifnya Pernyataan Pendaftaran;<br />e.<br />mengadakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap Pihak dalam hal terjadi peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya;<br />f.<br />mewajibkan setiap Pihak untuk:<br /><br /><br />1)<br /><a href="javascript:openWindow(">menghentikan atau memperbaiki iklan atau promosi</a> yang berhubungan dengan kegiatan di Pasar Modal; atau<br /><br />2)<br /><a href="javascript:openWindow(">mengambil langkah-langkah</a> yang diperlukan untuk mengatasi akibat yang timbul dari iklan atau promosi dimaksud;<br /><br />g.<br /><a href="javascript:openWindow(">melakukan pemeriksaan </a>terhadap:<br /><br /><br />1)<br />setiap Emiten atau Perusahaan Publik yang telah atau diwajibkan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam; atau<br /><br />2)<br />Pihak yang dipersyaratkan memiliki izin usaha, izin orang perseorangan, persetujuan, atau pendaftaran profesi berdasarkan Undang-undang ini;<br /><br />h.<br /><a href="javascript:openWindow(">menunjuk Pihak lain</a> untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan wewenang Bapepam sebagaimana dimaksud dalam huruf g;<br />i.<br /><a href="javascript:openWindow(">mengumumkan hasil pemeriksaan</a>;<br />j.<br /><a href="javascript:openWindow(">membekukan atau membatalkan pencatatan suatu Efek</a> pada Bursa Efek atau menghentikan Transaksi Bursa atas Efek tertentu untuk jangka waktu tertentu guna melindungi kepentingan pemodal;<br />k.<br />menghentikan kegiatan perdagangan Bursa Efek untuk jangka waktu tertentu dalam hal <a href="javascript:openWindow(">keadaan darurat</a>;<br />l.<br />memeriksa keberatan yang diajukan oleh Pihak yang <a href="javascript:openWindow(">dikenakan sanksi oleh Bursa Efek</a>, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian serta memberikan keputusan membatalkan atau menguatkan pengenaan sanksi dimaksud;<br />m.<br />menetapkan <a href="javascript:openWindow(">biaya perizinan</a>, persetujuan, pendaftaran, pemeriksaan, dan penelitian serta biaya lain dalam rangka kegiatan Pasar Modal;<br />n.<br />melakukan <a href="javascript:openWindow(">tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat</a> sebagai akibat pelanggaran atas ketentuan di bidang Pasar Modal;<br />o.<br />memberikan penjelasan lebih lanjut yang bersifat teknis atas Undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya;<br />p.<br /><a href="javascript:openWindow(">menetapkan instrumen lain sebagai Efek </a>selain yang telah ditentukan dalam Pasal 1 angka 5; dan<br />q.<br /><a href="javascript:openWindow(">melakukan hal-hal lain</a> yang diberikan berdasarkan Undang-undang ini.<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />UNDANG-UNDANG BURSA EFEK<br />Paragraf 1Perizinan<br /><br />Pasal 6<br /><br />(1)<br />Yang dapat <a href="javascript:openWindow(">menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bursa Efek</a> adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.<br />(2)<br /><a href="javascript:openWindow(">Persyaratan dan tata cara perizinan</a> Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.<br /><br /><br />Paragraf 2Tujuan dan Kepemilikan<br /><br />Pasal 7<br /><br />(1)<br />Bursa Efek didirikan dengan tujuan menyelenggarakan <a href="javascript:openWindow(">perdagangan Efek yang teratur, wajar, dan efisien.</a><br />(2)<br />Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), <a href="javascript:openWindow(">Bursa Efek wajib menyediakan sarana pendukung dan mengawasi kegiatan Anggota Bursa Efek.</a><br />(3)<br /><a href="javascript:openWindow(">Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Efek</a> wajib disusun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Bapepam.<br /><br />Pasal 8<br /><a href="javascript:openWindow(">Yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek adalah Perusahaan Efek</a> yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek.<br /><br />Paragraf 3Peraturan Bursa Efek dan Satuan Pemeriksa<br /><br />Pasal 9<br /><br />(1)<br /><a href="javascript:openWindow(">Bursa Efek wajib menetapkan peraturan</a> mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan Efek, kliring dan penyelesaian Transaksi Bursa, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan Bursa Efek.<br />(2)<br /><a href="javascript:openWindow(">Tata cara peralihan Efek</a> sehubungan dengan Transaksi Bursa ditetapkan oleh Bursa Efek.<br />(3)<br /><a href="javascript:openWindow(">Bursa Efek dapat menetapkan biaya pencatatan Efek</a>, iuran keanggotaan, dan biaya transaksi berkenaan dengan jasa yang diberikan.<br />(4)<br /><a href="javascript:openWindow(">Biaya dan iuran</a> sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disesuaikan menurut kebutuhan pelaksanaan fungsi Bursa Efek.<br /><br />Pasal 10<br /><a href="javascript:openWindow(">Bursa Efek dilarang</a> membuat ketentuan yang menghambat anggotanya menjadi Anggota Bursa Efek lain atau menghambat adanya persaingan yang sehat<br />Pasal 11<br /><a href="javascript:openWindow(">Peraturan yang wajib dibuat oleh Bursa Efek,</a> termasuk perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan Bapepam.<br />Pasal 12<br /><br />(1)<br /><a href="javascript:openWindow(">Bursa Efek wajib mempunyai satuan pemeriksa</a> yang bertugas menjalankan pemeriksaan berkala atau pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap anggotanya serta terhadap kegiatan Bursa Efek.<br />(2)<br /><a href="javascript:openWindow(">Pimpinan satuan pemeriksa wajib melaporkan</a> secara langsung kepada direksi, dewan komisaris Bursa Efek, dan Bapepam tentang masalah-masalah material yang ditemuinya serta yang dapat mempengaruhi suatu Perusahaan Efek Anggota Bursa Efek atau Bursa Efek yang bersangkutan.<br />(3)<br /><a href="javascript:openWindow(">Bursa Efek wajib menyediakan semua laporan</a> satuan pemeriksa setiap saat apabila diperlukan oleh Bapepam.<br /><br /><br />Bagian Kedua<br />Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan PenyelesaianParagraf 1<br />Perizinan<br /><br />Pasal 13<br /><br />(1)<br />Yang dapat menyelenggarakan <a href="javascript:openWindow(">kegiatan usaha sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian</a> adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.<br />(2)<br /><a href="javascript:openWindow(">Persyaratan dan tata cara perizinan</a> Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.<br /><br /><br />Paragraf 2Tujuan dan Kepemilikan<br /><br />Pasal 14<br /><br />(1)<br /><a href="javascript:openWindow(">Lembaga Kliring dan Penjaminan didirikan </a>dengan tujuan menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa yang teratur, wajar, dan efisien.<br />(2)<br />Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian didirikan dengan tujuan menyediakan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar, dan efisien.<br />(3)<br />Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dapat <a href="javascript:openWindow(">memberikan jasa lain</a> berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam.<br />(4)<br /><a href="javascript:openWindow(">Rencana anggaran tahunan</a> dan penggunaan laba Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib disusun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Bapepam.<br /><br />Pasal 15<br /><br />(1)<br /><a href="javascript:openWindow(">Yang dapat menjadi pemegang saham</a> Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Bursa Efek, Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, atau Pihak lain atas persetujuan Bapepam.<br />(2)<br /><a href="javascript:openWindow(">Mayoritas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan</a> wajib dimiliki oleh Bursa Efek.<br /><br /><br />Paragraf 3<br />Peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian<br /><br />Pasal 16<br /><br />(1)<br /><a href="javascript:openWindow(">Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib menetapkan peraturan</a> mengenai kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa, termasuk ketentuan mengenai biaya pemakaian jasa.<br />(2)<br />Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian <a href="javascript:openWindow(">wajib menetapkan peraturan</a> mengenai jasa Kustodian sentral dan jasa penyelesaian transaksi Efek, termasuk ketentuan mengenai biaya pemakaian jasa.<br />(3)<br /><a href="javascript:openWindow(">Penentuan biaya</a> sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disesuaikan menurut kebutuhan pelaksanaan fungsi Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.<br /><br />Pasal 17<br />Peraturan yang wajib ditetapkan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, termasuk perubahannya, mulai <a href="javascript:openWindow(">berlaku setelah mendapat persetujuan Bapepam</a>.<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />UNDANG-UNDANG SAHAM<br />Uji Materi UU 40 Tahun 2007 Dinilai Salah Alamat<br />JAKARTA--Pemerintah menilai uji materi Undang Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas salah alamat. Permasalahan yang diajukan oleh pemohon, Bambang Rachmadi, seharusnya diselesaikan di ranah privat, bukan konstitusional.<br />"Persoalan yang disampaikan sama sekali tidak terkait dengan konstitusional, harusnya ini bersifat private," ujar Direktur Jenderal Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Abdul Wahid, di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Senin (08/03). Dia menyarankan, pemohon bisa mencari forum lain untuk menyelesaikan masalah terkait uji materi tersebut.<br />Seperti diketahui, uji materi ini bermula dari penjualan aset oleh PT Bina Nusa Rama (BNR), yang mayoritas sahamnya dimiliki McDonald, kepada PT Rekso Nasional Food, anak perusahaan Grup Sosro. Penjualan tersebut dianggap oleh Bambang Rachmadi telah menyalahi aturan. Pasalnya, perusahaannya PT Rezeki Mulya yang memiliki saham 10 persen dari PT BNR tidak diajak dalam pengambilan keputusan penjualan itu.<br />Bambang kemudian mengajukan uji materi UU Nomor 40 Tahun 2007 pasal 102 ayat (1) dan (5). Semuanya terkait dengan pengambilan keputusan yang harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pasal tersebut oleh Bambang dianggap mengecilkan peran pemegang saham minoritas. Sehingga menyebabkan pemegang saham masyoritas dapat secara sepihak menjual seluruh aset perseroan kepada pihak lain.<br />Namun, dari sudut pandang pemerintah, yang diwakili oleh Abdul, permasalahan tersebut kurang tepat jika dibawa ke sidang Mahkamah Konstitusi. Karena tidak ada sangkut pautnya dengan konstitusional.<br />Selain itu, dari sisi kedudukan hukumnya, Abdul menganggap bahwa pemohon tidak menjelaskan dan mengkonstruksikan kerugian konstitusionalnya secara jelas.<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />UNDANG-UNDANG OBLIGASI<br />Presiden Republik Indonesia,<br />Menimbang:<br />a. bahwa dalam perjuangan untuk menyelesaikan Revolusi Indonesia pada umumnya dan untuk membentuk persahabatan antara Bangsa-bangsa di seluruh dunia untuk mencapai perdamaian yang sempurna abadi pada khususnya, terutama untuk membantu perjuangan revolusioner rakyat-rakyat di mana saja untuk membebaskan diri dari penjajahan dalam berbagai bentuknya antara lain khususnya dalam mengganyang proyek ne-olonialisme Malaysia, perlu diberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masing-masing orang, badan-badan, perusahaan-perusahaan, organisasi-organisasi dan sebagainya untuk memberikan darma baktinya sesuai dengan kesanggupan mereka masing-masing;b. bahwa salah satu cara untuk memberikan darma bakti tersebut adalah dengan kegotong-royongan ikut meringankan pembiayaan perjuangan tersebut melalui penyertaan dalam pinjaman obligasi khusus untuk maksud itu;c. bahwa penyertaan dalam pinjaman obligasi tersebut, selain untuk mencapai maksud-maksud tertera di atas, juga akan berpengaruh baik kepada kestabilan keuangan Negara dan dengan itu secara tidak langsung memperbesar ketahanan Revolusi Indonesia;d. bahwa dipandang perlu untuk memberi daya penarik bagi para peserta.<br />Mengingat:<br />Pasal 5 ayat 1 dan pasal 23 dari Undang-undang Dasar; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;<br />Memutuskan :<br />Menetapkan:Undang-undang tentang Pinjaman Obligasi Konfrontasi tahun 1964.<br />Pasal 1.<br />Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan diberi kuasa untuk melakukan pinjaman atas beban Negara setinggi- tingginya sepuluh ribujuta rupiah dengan mengeluarkan lembaran- lembaran surat-surat Obligasi atas unjuk.<br />Pasal 2.<br />(1) Atas Pinjaman Obligasi seperti tersebut dalam pasal 1 dibayarkan bunga lima belas per seratus setiap tahun dan pembayaran dilakukan atas kupon-kupon tengah tahunan pada waktu yang akan ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.<br />(2) Kupon-kupon, yang telah jatuh waktu dan tidak dimintakan pembayarannya, menjadi kedaluwarsa setelah lampau lima tahun terhitung sejak hari tanggal jatuh waktu kupon-kupon tersebut.<br />(3) Kupon-kupon, yang telah jatuh waktu dapat dimintakan pembayarannya pada semua kantor-kantor Bank Indonesia, Bank-bank Negara dan Badan-badan lain di Indonesia yang akan ditunjuk menurut cara-cara yang akan ditentukan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.<br />Pasal 3.<br />(1) Pinjaman Obligasi ini dilunaskan a-pari setiap tahun untuk pertama kali dalam tahun 1970 secara undian selama lima tahun pada waktu-waktu dan menurut cara-cara yang masih akan ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dengan ketentuan bahwa pelunasan dapat dipercepat.<br />(2) Untuk pelunasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pada dasarnya disediakan seperlima dari jumlah seluruh pinjaman yang dilakukan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 1 ayat (1).<br />(3) Hak menagih surat-surat Obligasi, yang telah dinyatakan dapat dilunaskan menjadi hilang setelah lampau sepuluh tahun sesudah waktu tersebut pada ayat (1).<br />(4) Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dapat memberi bunga kepada pemegang surat-surat Obligasi yang telah dapat dilunaskan tetapi bersedia menunda penggunaan hak menagih surat Obligasi tersebut sampai akhir masa dimaksud dalam ayat (3) di atas.<br />(5) Bunga atas surat Obligasi yang dikeluarkan berdasarkan Undang-undang ini, hanya dihitung sampai pada waktu surat-surat Obligasi tersebut dinyatakan dapat dilunaskan sebagaimana termaksud dalam ayat (10), kecuali dalam hal yang dimaksud dalam ayat (4) dari pasal ini.<br />Pasal 4.<br />(1) Kesempatan untuk ikut serta dalam pinjaman ini diadakan dalam pecahan-pecahan dari Rp. 10.000,-, Rp. 50.000,-, Rp. 100.000,- dan Rp. 1.000.000,- yang pengeluarannya akan disalurkan melalui Bank Indonesia dan dibantu oleh semua Bank-Bank Negara dan Badan-badan lain yang ditunjuk oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.<br />(2) Uang yang digunakan untuk penyertaan di atas tidak dijadikan alasan bagi Badan-badan Pemerintah yang bertugas di bidang fiskal atau pidana mengadakan suatu pertanyaan, penyelidikan dan pemeriksaan tentang asal-usulnya.<br />(3) Jika penyertaan pertama dalam pinjaman Obligasi ini menyebabkan diketahuinya keterangan-keterangan yang memberikan kepastian bahwa berdasarkan "Ordonansi Pajak Pendapatan 1944" (Staatsblad 1944 No. 17) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 23 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 114), Ordonansi Pajak Kekayaan 1932" (Staatsblad 1932 No. 405) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 24 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 115) dan "Ordonansi Pajak Perseroan 1925" (Staatsblad 1925 No. 319) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 22 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 113) suatu pajak berkenaan dengan penyertaan pertama itu tidak dikenakan ataupun dikenakan terlampau rendah, dikurangkan atau dihapuskan, maka keterangan-keterangan itu, mengenai masa pengenaan pajak di mana penyertaan untuk pinjaman Obligasi itu terjadi dan masa pengenaan pajak sebelumnya, tidak dapat digunakan untuk menetapkan pajak yag masih sementara atau untuk meninjau kembali ketetapan atau untuk mengenakan pajak bila mula-mula telah diberikan pembebasan pajak, atau untuk mengenakan tagihan tambahan atau susulan.<br />(4) Hasil yang timbul daripada penyertaan ini tidak merupaka penghasilan seperti dimaksud oleh "Ordonansi Pajak Pendapatan tahun 1944" (Staatsblad 1944 no. 17) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 23 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 114) dan "Ordonansi Pajak Perseroan tahun 1925" (Staatsblad 1925 No. 319) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 22 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 113) tentang Pajak Dividen, sehingga bebas dari pengenaan pajak.<br />Pasal 5.<br />(1) Surat-surat obligasi termaksud dalam pasal 1 ditandatangani oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dan akan didaftarkan pada Badan Pemeriksaan Keuangan atau menurut cara-cara yang disetujui oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebelum dikeluarkan, untuk pendaftaran mana diberi bukti pendaftaran seperti lazimnya.<br />(2) Surat obligasi yang diterima kembali karena telah dilunaskan dan kupon-kupon yang sudah dibayar, setelah dibuat tidak berlaku harus dikirimkan oleh Departemen Urusan Pendapatan, pembiayaan dan Pengawasan kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk dimusnahkan, sehingga tidak dapat digunakan lagi dalam peredaran.<br />Pasal 6.<br />Pengeluaran-pengeluaran untuk pembayaran bunga dan pelunasan obligasi termaksud dalam pasal 1, pasal 2 dan pasal 3, demikian pula biaya untuk menyelenggarakan pengeluaran pinjaman obligasi ini dibebankan kepada anggaran Negara Republik Indonesia.<br />Pasal 7.<br />Segala kwitansi-kwitansi, surat-surat pemastian perjanjian dan lain-lain, yang dibuat untuk menjalankan Undang-undang ini bebas dari bea meterai.<br />Pasal 8.<br />Untuk surat-surat Obligasi dan kupon-kupon yang cacat, hilang atau musnah dapat diberi gantinya menurut peraturan-peraturan yang akan ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.<br />Pasal 9.<br />Kepada Bank-bank dan Badan-badan lain, yang ditunjuk oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan untuk turut membantu melaksanakan pinjaman obligasi ini dapat diberi provisi menurut peraturan-peraturan yang akan ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.<br />Pasal 10.<br />Hal-hal yang belum diatur guna melaksanakan Undang-undang ini, ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.<br />Pasal 11.<br />Undang-undang ini dapat disebut ,Undang-Undang Pinjaman Obligasi Konfrontasi Republik Indonesia tahun 1964".<br />Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.<br />Disahkan di Jakartapada tanggal 25 Nopember 1964PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,<br />SUKARNO.<br />Diundangkan di Jakartapada tanggal 25 Nopember 1964.<br />SEKRETARIS NEGARA,<br />MOHD. ICHSAN.<br />PENJELASANATASUNDANG-UNDANG No. 30 TAHUN 1964tentangPENGELUARAN PINJAMAN OBLIGASI KONFRONTASI TAHUN 1964.<br />I. PENJELASAN UMUM.<br />Bangsa dan Rakyat Indonesia dalam usaha melaksanakan tujuan Revolusi , baik dalam perjuangan untuk membentuk Negara Kesatuan yang berwilayah dari Sabang sampai Merauke, ataupun untuk membina masyarakat yang adil dan makmur, maupun untuk membangun persahabatan di antara bangsa-bangsa, telah dan akan selalu dihadapkan pada usaha-usaha yang menghalangi tercapainya tujuan tersebut. Oleh karena itu telah berakar kesadaran pada Rakyat dan Bangsa Indonesia, bahwa untuk menjamin tercapainya tujuan itu perlulah diadakan konfrentasi terhadap penghalang-penghalang tersebut. Sangatlah menggembirakan, bahwa kesadaran itu juga diikuti dengan keyakinan, bahwa hanya dengan kegotong-royongan seluruh rakyatlah pelaksanaannya dapat berhasil, yakni kegotong-royongan dimana rakyat Indonesia dapat menyerahkan dharmabaktinya sesuai dengan kesanggupan masing-masing.Berhubung dengan itu pulalah diberikan jalan-jalan dan cara- cara ke arah perwujudan dharma-baktinya termaksud salah satu cara adalah memberi kesempatan kepada mereka membantu meringankan pembiayaan dari konfrontasi dengan jalan ikut-serta dalam pinjaman obligasi yang khusus diadakan untuk maksud tersebut. Bagi mereka yang ikut-serta dalam pinjaman obligasi ini, selain dari pada mereka telah dapat melaksanakan bagiannya di dalam kegotong-royongan, juga dharma-baktinya tersebut mempunyai pengaruh baik terhadap kestabilan keuangan Negara, sehingga dengan itu dari tahun ke tahun daya tahan bangsa dan rakyat Indonesia dalam melaksanakan konfrontasi bertambah kuat.Terlepas, dari yang diuraikan di atas, daya penarik tertentu juga diberikan bagi mereka yang ikut-serta dalam pinjaman obligasi ini. Sebagai balas jasa kepada para pemegang obligasi akan dibayarkan bunga sebesar lima belas perseratus dalam setahun, balas jasa mana adalah tinggi, mengingat bahwa turut-sertanya dalam pinjaman tersebut berarti menunaikan dharma-bakti dalam perjuangan bangsa dan rakyat Indonesia. Kemudian keragu-raguan dari pada peserta, bahwa penyertaan tersebut akan dapat memberi petunjuk kepada badan-badan fiskal untuk menetapkan jumlah kewajiban pajak, atau mungkin pula ketakutan akan pengusutan asal-usul uang tersebut, maka dengan jaminan-jaminan yang diberikan dalam pasal 4 ayat 2 dan 3 keragu-raguan dan kekhawatiran tersebut dengan sendirinya akan hilang. Tambahan lagi penjualannya akan diatur semudah mungkin, yakni over counter yang berarti tidak melalui pendaftaran. Juga perdagangan obligasi tersebut dapat terjadi dengan mudah sekali, karena ia adalah atas unjuk dan akhirnya pembebasan dari pajak deviden dan bea-meterai merupakan pula daya penarik yang tidak dapat diabaikan.<br />Perlu pula ditegaskan di sini, bahwa penggunaan dari hasil pinjaman konfrontasi ini akan disalurkan melalui Anggaran Belanja Negara.ANTON YUGISWARAhttp://www.blogger.com/profile/01997631009713591436noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8896257718814911742.post-84968407082539487202010-03-12T20:14:00.000-08:002010-03-12T20:17:13.689-08:00EKONOMI TUGAS LIKU-LIKU1.Liku-liku PT(Perseroan Terbatas)<br />Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari <a title="Saham" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Saham">saham-saham</a>, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.<br />Perseroan terbatas merupakan <a title="Badan usaha" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha">badan usaha</a> dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila <a title="Utang" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Utang">utang</a> perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut <a title="Dividen" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Dividen">dividen</a> yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.<br />Selain berasal dari <a title="Saham" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Saham">saham</a>, modal PT dapat pula berasal dari <a title="Obligasi" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Obligasi">obligasi</a>. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan <a title="Bunga" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Bunga">bunga</a> tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.<br />Perseroan Terbatas adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang berbadan hukum, dulu 1 mei 1848 PT diatur dalam KUHD namun aturan itu tidak sesuai dengan prinsip ekonomi Indonesia yang berazaskan demokrasi sesuai dengan pancasila dan UUD 1945, maka dibentuk peraturan baru yang dituangkan dalam UU No.1 tahun 1995 yang mengatur bahwa sebuah PT harus didirikan dengan syarat harus memiliki etikat yang baik, azas kepatutan dan azas kepantasan. dan setelah mengikuti berbagai perkembangan akhirnya dikeluarkan UU No.40 tahun 2007 dimana adanya tambahan tentang Prinsip Tata kelola perseroan yang baik.minimal 2 orang atau lebih untuk mendirikan PT, dan pendiri wajib mengambil bagian saham, mempunyai nama PT, dan Mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha.Modal dasar dari membuat suatu PT adalah Rp 50.000.000,-(Psl 32) dan modal yang dipakai bisa dari modal sendiri ataupun dari Loan (pinjaman dalam negeri maupun luar negeri). organ dalam suatu PT terdapat Direksi, Komisaris, dan RUPS dengan tugasnya masing - masingDireksi - menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud tujuan perseroanKomisaris - sebagai pengawas atas kebijakan perseroanRUPS - Rapat umum pemegang saham<br />Pembagian perseroan terbatas<br />PT terbuka<br />Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut<br />PT terbuka adalah jenis PT di mana saham-saham perusahaan tersebut boleh dibeli dan dimiliki oleh semua orang tanpa terkecuali sehingga sangat mudah untuk diperjual belikan ke masyarakat. Pada umumnya saham PT terbuka kepemilikannya atas unjuk, bukan atas nama sehingga tak sulit menjual maupun membeli saham PT terbuka tersebut.<br /><br />PT tertutup<br />Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum. 1. Perseroan Terbatas / PT Tertutup<br />PT tertutup adalah perseroan terbatas yang saham perusahaannya hanya bisa dimiliki oleh orang-orang tertentu yang telah ditentukan dan tidak menerima pemodal dari luar secara sembarangan. Umumnya jenis PT ini adalah PT keluarga atau kerabat atau saham yang di kertasnya sudah tertulis nama pemilik saham yang tidak mudah untuk dipindahtangankan ke orang atau pihak lain.<br />PT Asing<br />PT asing adalah PT yang didirikan di negara lain dengan aturan dan hukum yang berlaku di negara tempat PT itu didirikan. Namun pemerintah telah menetapkan bahwa setiap perusahaan atau pemodal asing yang ingin berbisnis dan beroperasi di dalam negri berbentuk PT yang taat dan tunduk terhadap aturan dan hukum yang ada di Indonesia.<br />PT Perseorangan<br />PT perseorangan adalah PT yang saham yang telah dikeluarkan hanya dimiliki oleh satu orang saja. Orang yang menguasai saham tersebut juga bertindak atau menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut. Dengan begitu otomatis orang itu akan akan memilik kekuasaan tunggal, yaitu mengusai wewenang diektur dan juga RUPS / rapat umum pemegang saham.<br />PT Publik/PT Umum<br />PT Publik adalah PT yang kepemilikan saham bebas oleh siapa saja dan juga terdaftar di bursa efek.<br />PT kosong<br />Perseroan terbatas kosong adalah perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.<br />PT Domestik<br />PT domestik adalah PT yang berdiri dan menjalankan kegiatan operasional di dalam negeri sesuai aturan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.<br />Pembagian Wewenang Dalam PT<br />Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya ( <a title="Profesional" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Profesional">profesional</a> ). Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.<br />Dalam PT, para pemegang saham melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili <a title="Perusahaan" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Perusahaan">perusahaan</a>, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar ( diatas 50 % ) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang <a title="Saham" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Saham">saham</a> dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.<br />Komisaris memiliki <a title="Fungsi" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Fungsi">fungsi</a> sebagai <a title="Pengawas (halaman belum tersedia)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Pengawas&action=edit&redlink=1">pengawas</a> kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.<br />Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar <a title="Suara" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Suara">suara</a> miliknya ke pemegang lain yang disebut <a title="Proxy" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Proxy">proxy</a>. Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.<br />Isi RUPS :<br />Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris<br />Memberhentikan direksi atau komisaris<br />Menetapkan besar <a title="Gaji" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Gaji">gaji</a> direksi dan komisaris<br />Mengevaluasi <a title="Kinerja" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Kinerja">kinerja</a> perusahaan<br />Memutuskan rencana <a title="Penambahan (halaman belum tersedia)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Penambahan&action=edit&redlink=1">penambahan</a>/<a title="Pengurangan" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Pengurangan">pengurangan</a> saham perusahaan<br />Menentukan kebijakan <a title="Perusahaan" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Perusahaan">perusahaan</a><br />Mengumumkan pembagian laba ( dividen )<br />Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas<br />Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:<br />Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang <a title="Saham" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Saham">saham</a> sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang "terbatas" tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.<br />Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas <a title="Modal (ekonomi) (halaman belum tersedia)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Modal_%28ekonomi%29&action=edit&redlink=1">modal</a>, yang dapat menjadi <a title="Investasi" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Investasi">investasi</a> dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika <a title="Tanah" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Tanah">tanah</a> disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya <a title="Feudal (halaman belum tersedia)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Feudal&action=edit&redlink=1">feudal</a> yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat <a title="Statute of Mortmain (halaman belum tersedia)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Statute_of_Mortmain&action=edit&redlink=1">Statute of Mortmain</a>.<br />Efisiensi manajemen. <a title="Manajemen" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Manajemen">Manajemen</a> dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan <a title="Ekspansi (halaman belum tersedia)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Ekspansi&action=edit&redlink=1">ekspansi</a>. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas <a title="Pokok" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Pokok">pokok</a> dan fungsi masing-masing.<br />Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas<br />Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan <a title="Akta (halaman belum tersedia)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Akta&action=edit&redlink=1">akta</a> <a title="Notaris" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Notaris">notaris</a> dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.<br />Hal-hal hasil RUPS yang harus mendapatkan pengesahan dan yang hanya cukup didaftarkan<br />Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 hal-hal dari hasil RUPS yang perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Ham adalah :<br />Perubahan atas nama perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroaan;<br />Perubahan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha perseroaan;<br />Perubahan jangka waktu berdirinya Perseroaan;<br />Perubahan besarnya modal dasar;<br />Perubahan pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau<br />Perubahan Perseroaan dari status tertutup menjadi terbuka atau bisa juga sebaliknya<br />Sementara itu hasil RUPS yang cukup didaftarkan saja adalah:<br />Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris dan Direksi<br />Penambahan modal ditempatkan atau disetor<br /><br />Syarat Mendirikan Perseroan Terbatas(PT)<br /><br />Mendirikan PT melalui beberapa tahapan sesuai yang ditetapkan dalam Undang-undang PT No. 1 Tahun 1995, sebagai berikut:1) Pembuatan Akta NotarisJika ingin mendirikan PT terlebih dahulu harus membuat akta pendirian PT ke kantor Notaris. Isinya ditentukan sendiri oleh para pendiri.<br />Dalam Pasal 8 UUPT akta pendirian PT memuat anggaran dan keterangan seperti: a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri;<br />b. susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota Direksi dan Komisaris yang pertama kali diangkat; dan<br />c. nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominasi atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendiran.<br />Untuk Anggaran dasar berisi :<br />a. nama dan tempat kedudukan perseroan;<br />b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;<br />c. jangka waktu berdirinya perseroan;<br />d. besarnya jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor,<br />e. jumlah saham, jumlah klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;<br />f. susunan, jumlah, dan nama anggota Direksi dan Komisaris;<br />g.penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;<br />h. tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi dan Komisaris;<br />i. tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden; dan<br />j. ketentuan-ketentuan lain menurut UUPT.<br />2) Pengesahan Menteri KehakimanAkta notaris yang telah dibuat tadi harus mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman untuk mendapatkan status sebagai badan hukum.Dalam pasal 9 UUPT disebutkan Menteri Kehakiman akan memberikan pengesahan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah diterimanya permohonan pengesahan PT, lengkap dengan lampiran-lampirannya. Jika permohonan tersebut ditolak, Menteri Kehakiman memberitahukan kepada pemohon secara tertulis disertai dengan alasannya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari itu juga.<br />3) Pendaftaran Wajib<br />Akta Pendirian/Anggara Dasar PT disertai SK pengesahan dari Menteri Kehakiman kemudian wajib didaftar dalam daftar perusahaan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pengesahan PT atau tanggal diterimanya laporan.<br />4) Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Apabila pendaftaran dalam daftar perusahaan telah dilakukan, direksi mengajukan permohonan pengumuman perseroan didalam Tambahan Berita Negara dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pendaftaran tersebut.<br />Pendirian PT telah selesai dengan dilakukannya pengumuman. Pengertian / Arti Definisi Pasar Modal - Penjelasan Dasar Mengenai Investasi Perdagangan Pasar Modal Indonesia<br />Thu, 10/05/2007 - 10:35pm — godam64<br />Pasar Modal adalah tempat perusahaan mencari dana segar untuk mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Para investor melakukan berbagai tehnik analisis dalam menentukan investasi di mana semakin tinggi kemungkinan suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil resiko yang dihadapi maka semakin tinggi pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut.<br />Pada pasar modal pelakunya dapat berupa perseorangan maupun organisasi / perusahaan. Bentuk yang paling umum dalam investasi pasar modal adalah saham dan obligasi. Saham dan obligasi dapat berubah-ubah nilainya karena dipengaruhi oleh banyak faktor. Saat ini pasar modal di Indonesia adalah Bursa Efek Jakarta atau yang disingkat BEJ dan Bursa Efek Surabaya atau yang disingkat BES.<br />OBLIGASI<br /><br />I. Pengertian ObligasiObligasi adalah efek utang pendapatan tetap di mana penerbit (emiten) setuju untuk membayar sejumlah bunga tetap untuk jangka waktu tertentu dan akan membayar kembali jumlah pokoknya pada saat jatuh tempo.II. Macam-Macam ObligasiMacam-macam obligasi dikelompokkan menjadi delapan klasifikasi, yaitu:1. Berdasarkan penerbit obligasi (issuer)a. Obligasi pemerintahObligasi yang diterbitkan oleh pemerintahb. Obligasi perusahaan milik negaracontoh penerbit obligasi: BTN, Bapindo, PLN, Jasa margac. Obligasi perusahaan swastacontoh penerbit obligasnya adalah Astra Internasional, BII2. Berdasarkan sistem pembayaran bungaa. Obligasi kupon (coupon bond)Obligasi yang bunganya dibayarkan secara periodic (triwulan, semesteran, tahunan)b. Obligasi tanpa kupon (zero coupon bond)Investor tidak akan menerima bunga secara periodik, tetapi bunga langsung dibayarkan sekaligus pada saat pembelian.<br /><br />Obligasi merupakan surat utang jangka menengah-panjang yang dapat dipindahtangankan yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut.<br /><br />Jenis Obligasi yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia :<br /><br />1. Corporate Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan, baik yang berbentuk badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha swasta.<br />2. Government Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah.<br />3. Retail Bonds : obligasi yang diperjual belikan dalam satuan nilai nominal yang kecil, baik corporate bonds maupun government bonds.<br /><br />Karakteristik Obligasi :<br /><br />1. Nilai Nominal (Face Value) adalah nilai pokok dari suatu obligasi yang akan diterima oleh pemegang obligasi pada saat obligasi tersebut jatuh tempo.<br />2. Kupon (the Interest Rate) adalah nilai bunga yang diterima pemegang obligasi secara berkala (kelaziman pembayaran kupon obligasi adalah setiap 3 atau 6 bulanan) Kupon obligasi dinyatakan dalam annual prosentase.<br />3. Jatuh Tempo (Maturity) adalah tanggal dimana pemegang obligasi akan mendapatkan pembayaran kembali pokok atau Nilai Nominal obligasi yang dimilikinya. Periode jatuh tempo obligasi bervariasi mulai dari 365 hari sampai dengan diatas 5 tahun. Obligasi yang akan jatuh tempo dalam waktu 1 tahun akan lebih mudah untuk di prediksi, sehingga memilki resiko yang lebih kecil dibandingkan dengan obligasi yang memiliki periode jatuh tempo dalam waktu 5 tahun. Secara umum, semakin panjang jatuh tempo suatu obligasi, semakin tinggi Kupon / bunga nya.<br />4. Penerbit / Emiten (Issuer) Mengetahui dan mengenal penerbit obligasi merupakan faktor sangat penting dalam melakukan investasi Obligasi Ritel. Mengukur resiko / kemungkinan dari penerbit obigasi tidak dapat melakukan pembayaran kupon dan atau pokok obligasi tepat waktu (disebut default risk) dapat dilihat dari peringkat (rating) obligasi yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat seperti PEFINDO atau Kasnic Indonesia.<br />Harga Obligasi :<br /><br />Berbeda dengan harga saham yang dinyatakan dalam bentuk mata uang, harga obligasi dinyatakan dalam persentase (%), yaitu persentase dari nilai nominal.<br /><br />Ada 3 (tiga) kemungkinan harga pasar dari obligasi yang ditawarkan, yaitu:<br /><br />1. Par (nilai Pari) : Harga Obligasi sama dengan nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual pada harga 100%, maka nilai obligasi tersebut adalah 100% x Rp 50 juta = Rp 50 juta.<br />2. at premium (dengan Premi) : Harga Obligasi lebih besar dari nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal RP 50 juta dijual dengan harga 102%, maka nilai obligasi adalah 102% x Rp 50 juta = Rp 51 juta.<br />3. at discount (dengan Discount) : Harga Obligasi lebih kecil dari nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual dengan harga 98%, maka nilai dari obligasi adalah 98% x Rp 50 juta = Rp 49 juta.<br /><br />SAHAM<br /><br />Pengertian SahamSaham adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan, dan pemegang saham memiliki hak klaim atas penghasilan dan aktiva perusahaan.Berdasarkan cara peralihan dan manfaat yang diperoleh bagi pemegang saham, nilai saham terbagi atas tiga jenis yaitu:1. Nilai nominal (nilai pari)Merupakan nilai yang tercantum dalam sertifikat saham yang bersangkutan. Di Indonesia saham yang diterbitkan harus memiliki nilai nominal dan untuk satu jenis saham yang sama pada suatu perusahaan harus memiliki satu jenis nilai nominal.2. Nilai dasarHarga dasar saham ditentukan dari harga perdana saat saham tersebut diterbitkan. Harga dasar ini akan berubah sejalan dengan dilakukannya berbagai tindakan emitenyang berhubungan dengan saham, antara lain.<br /><br />Pengertian Saham dan Jenis-jenis Saham<br /><br />Surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal sering disebut efek atau sekuritas,<br /> salah satunya yaitu saham.<br />Saham dapat didefinisikan tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut (Darmadji dan Fakhruddin, 2001: 5).<br />Ada beberapa sudut pandang untuk membedakan saham (Darmadji dan Fakhruddin, 2001: 6) :<br />1. Ditinjau dari segi kemampuan dalam hak tagih atau klaim<br />a. Saham Biasa (common stock)<br />· Mewakili klaim kepemilikan pada penghasilan dan aktiva yang dimiliki perusahaan<br />· Pemegang saham biasa memiliki kewajiban yang terbatas. Artinya, jika perusahaan bangkrut, kerugian maksimum yang ditanggung oleh pemegang saham adalah sebesar investasi pada saham tersebut.<br />b. Saham Preferen (Preferred Stock)<br />· Saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil, seperti yang dikehendaki investor.<br />· Serupa saham biasa karena mewakili kepemilikan ekuitas dan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo yang tertulis di atas lembaran saham tersebut; dan membayar deviden.<br />· Persamaannya dengan obligasi adalah adanya klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, devidennya tetap selama masa berlaku dari saham, dan memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan (convertible) dengan saham biasa.<br />2. Ditinjau dari cara peralihannya<br />a. Saham Atas Unjuk (Bearer Stocks)<br />· Pada saham tersebut tidak tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu investor ke investor lainnya.<br />· Secara hukum, siapa yang memegang saham tersebut, maka dialah diakui sebagai pemiliknya dan berhak untuk ikut hadir dalam RUPS.<br />b. Saham Atas Nama (Registered Stocks)<br />· Merupakan saham yang ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, di mana cara peralihannya harus melalui prosedur tertentu.<br />3. Ditinjau dari kinerja perdagangan<br />a. Blue – Chip Stocks<br /> Saham biasa dari suatu perusahaan yang memiliki reputasi tinggi, sebagai leader di industri sejenis, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen.<br />b. Income Stocks<br />· Saham dari suatu emiten yang memiliki kemampuan membayar dividen lebih tinggi dari rata – rata dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya.<br />· Emiten seperti ini biasanya mampu menciptakan pendapatan yang lebih tinggi dan secara teratur membagikan dividen tunai.<br />· Emiten ini tidak suka menekan laba dan tidak mementingkan potensi.<br />c. Growth Stocks<br />1. (Well – Known)<br />· Saham – saham dari emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, sebagai leader di industri sejenis yang mempunyai reputasi tinggi.<br />2. (Lesser – Known)<br />· Saham dari emiten yang tidak sebagai leader dalam industri, namun memiliki ciri growth stock.<br />· Umumnya saham ini berasal dari daerah dan kurang populer di kalangan emiten.<br />d. Speculative Stock<br />· Saham suatu perusahaan yang tidak bisa secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun, akan tetapi mempunyai kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa mendatang, meskipun belum pasti.<br />e. Counter Cyclical Stockss<br />· Saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum.<br />· Pada saat resesi ekonomi, harga saham ini tetap tinggi, di mana emitennya mampu memberikan dividen yang tinggi sebagai akibat dari kemampuan emiten dalam memperoleh penghasilan yang tinggi pada masa resesi.<br />Dan yang terbaru jenis saham yang diperdagangkan di BEI , yaitu ETF (Exchange Trade Fund) adalah gabungan reksadana terbuka dengan saham dan pembelian di bursa seperti halnya saham di pasar modal bukan di Manajer Investasi (MI)<br />ETF dibagi 2, yaitu:<br />1. ETF index : menginvestasikan dana kelolanya dalam sekumpulan portofolio efek yang terdapat pada satu indeks tertentu dengan proporsi yang sama.<br />Close and ETFs : Fund yang diperdagangkan dibursa efek yang berbentuk perusahaan investasi tertutup dan dikelola secara aktif.<br />ht issue, stock split, waran, dll.ANTON YUGISWARAhttp://www.blogger.com/profile/01997631009713591436noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8896257718814911742.post-16241272877267862892010-03-11T03:54:00.001-08:002010-03-11T03:54:31.821-08:00<h3 class="post-title entry-title"> <a href="http://ariessweetygirl.blogspot.com/2010/03/tugas-ekonomi-1.html">TUGAS EKONOMI 1</a> </h3> Perseroan terbatas<br />Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.<br />Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.<br />Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.<br />•<br />Mekanisme Pendirian PT<br />Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:<br /><br />• Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan<br />• Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang<br />• Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)<br />Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.<br />Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.<br />Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.<br /><br />Pembagian perseroan terbatas<br />PT terbuka<br />Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.<br />PT tertutup<br />Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.<br />PT kosong<br />Perseroan terbatas kosong adalah perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.<br />Pembagian Wewenang Dalam PT<br />Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya ( profesional ). Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.<br />Dalam PT, para pemegang saham melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar ( diatas 50 % ) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.<br />Komisaris memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.<br />Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar suara miliknya ke pemegang lain yang disebut proxy. Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.<br />Isi RUPS :<br />• Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris<br />• Memberhentikan direksi atau komisaris<br />• Menetapkan besar gaji direksi dan komisaris<br />• Mengevaluasi kinerja perusahaan<br />• Memutuskan rencana penambahan/pengurangan saham perusahaan<br />• Menentukan kebijakan perusahaan<br />• Mengumumkan pembagian laba ( dividen )<br />Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas<br />Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:<br />1. Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang "terbatas" tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.<br />2. Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain.<br />3. Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.<br />Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas<br />1. Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.<br />Hal-hal hasil RUPS yang harus mendapatkan pengesahan dan yang hanya cukup didaftarkan<br />Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 hal-hal dari hasil RUPS yang perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Ham adalah :<br />1. Perubahan atas nama perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroaan;<br />2. Perubahan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha perseroaan;<br />3. Perubahan jangka waktu berdirinya Perseroaan;<br />4. Perubahan besarnya modal dasar;<br />5. Perubahan pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau<br />6. Perubahan Perseroaan dari status tertutup menjadi terbuka atau bisa juga sebaliknya<br />Sementara itu hasil RUPS yang cukup didaftarkan saja adalah:<br />1. Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris dan Direksi<br />2. Penambahan modal ditempatkan atau disetor.<br />SYARAT –SYARAT PEMBENTUKAN PT :<br />Mendirikan PT melalui beberapa tahapan sesuai yang ditetapkan dalam Undang-undang PT No. 1 Tahun 1995, sebagai berikut:<br /><br />1) Pembuatan Akta Notaris<br /><br />Jika ingin mendirikan PT terlebih dahulu harus membuat akta pendirian PT ke kantor Notaris. Isinya ditentukan sendiri oleh para pendiri.<br />Dalam Pasal 8 UUPT akta pendirian PT memuat anggaran dan keterangan seperti:<br />a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri;<br />b. susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota Direksi dan Komisaris yang pertama kali diangkat; dan<br />c. nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominasi atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendiran.<br />Untuk Anggaran dasar berisi :<br />a. nama dan tempat kedudukan perseroan;<br />b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;<br />c. jangka waktu berdirinya perseroan;<br />d. besarnya jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor,<br />e. jumlah saham, jumlah klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;<br />f. susunan, jumlah, dan nama anggota Direksi dan Komisaris;<br />g.penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;<br />h. tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi dan Komisaris;<br />i. tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden; dan<br />j. ketentuan-ketentuan lain menurut UUPT.<br />2) Pengesahan Menteri Kehakiman<br /><br />Akta notaris yang telah dibuat tadi harus mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman untuk mendapatkan status sebagai badan hukum.<br />Dalam pasal 9 UUPT disebutkan Menteri Kehakiman akan memberikan pengesahan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah diterimanya permohonan pengesahan PT, lengkap dengan lampiran-lampirannya. Jika permohonan tersebut ditolak, Menteri Kehakiman memberitahukan kepada pemohon secara tertulis disertai dengan alasannya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari itu juga.<br />3) Pendaftaran Wajib<br />Akta Pendirian/Anggara Dasar PT disertai SK pengesahan dari Menteri Kehakiman kemudian wajib didaftar dalam daftar perusahaan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pengesahan PT atau tanggal diterimanya laporan.<br />4) Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara<br /><br />Apabila pendaftaran dalam daftar perusahaan telah dilakukan, direksi mengajukan permohonan pengumuman perseroan didalam Tambahan Berita Negara dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pendaftaran tersebut.<br />Pendirian PT telah selesai dengan dilakukannya pengumuman.<br />PASAR MODAL<br />Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.<br />SEJARAH<br />Secara historis, pasar modal telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka. Pasar modal atau bursa efek telah hadir sejak jaman kolonial Belanda dan tepatnya pada tahun 1912 di Batavia. Pasar modal ketika itu didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk kepentingan pemerintah kolonial atau VOC.<br /><br />Meskipun pasar modal telah ada sejak tahun 1912, perkembangan dan pertumbuhan pasar modal tidak berjalan seperti yang diharapkan, bahkan pada beberapa periode kegiatan pasar modal mengalami kevakuman. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor seperti perang dunia ke I dan II, perpindahan kekuasaan dari pemerintah kolonial kepada pemerintah Republik Indonesia, dan berbagai kondisi yang menyebabkan operasi bursa efek tidak dapat berjalan sebagimana mestinya.<br /><br />Pemerintah Republik Indonesia mengaktifkan kembali pasar modal pada tahun 1977, dan beberapa tahun kemudian pasar modal mengalami pertumbuhan seiring dengan berbagai insentif dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah.<br /><br />Secara singkat, tonggak perkembangan pasar modal di Indonesia dapat dilihat sebagai berikut:<br />• 14 Desember 1912 : Bursa Efek pertama di Indonesia dibentuk di Batavia oleh Pemerintah Hindia Belanda.<br />• 1914 – 1918 : Bursa Efek di Batavia ditutup selama Perang Dunia I<br />• 1925 – 1942 : Bursa Efek di Jakarta dibuka kembali bersama dengan Bursa Efek di Semarang dan Surabaya<br />• Awal tahun 1939 : Karena isu politik (Perang Dunia II) Bursa Efek di Semarang dan Surabaya ditutup.<br />• 1942 – 1952 : Bursa Efek di Jakarta ditutup kembali selama Perang Dunia II<br />• 1952 : Bursa Efek di Jakarta diaktifkan kembali dengan UU Darurat Pasar Modal 1952, yang dikeluarkan oleh Menteri kehakiman (Lukman Wiradinata) dan Menteri keuangan (Prof.DR. Sumitro Djojohadikusumo). Instrumen yang diperdagangkan: Obligasi Pemerintah RI (1950)<br />• 1956 : Program nasionalisasi perusahaan Belanda. Bursa Efek semakin tidak aktif.<br />• 1956 – 1977 : Perdagangan di Bursa Efek vakum.<br />• 10 Agustus 1977 : Bursa Efek diresmikan kembali oleh Presiden Soeharto. BEJ dijalankan dibawah BAPEPAM (Badan Pelaksana Pasar Modal). Tanggal 10 Agustus diperingati sebagai HUT Pasar Modal. Pengaktifan kembali pasar modal ini juga ditandai dengan go public PT Semen Cibinong sebagai emiten pertama.<br />• 1977 – 1987 : Perdagangan di Bursa Efek sangat lesu. Jumlah emiten hingga 1987 baru mencapai 24. Masyarakat lebih memilih instrumen perbankan dibandingkan instrumen Pasar Modal.<br />• 1987 : Ditandai dengan hadirnya Paket Desember 1987 (PAKDES 87) yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan Penawaran Umum dan investor asing menanamkan modal di Indonesia.<br />• 1988 – 1990 : Paket deregulasi dibidang Perbankan dan Pasar Modal diluncurkan. Pintu BEJ terbuka untuk asing. Aktivitas bursa terlihat meningkat.<br />• 2 Juni 1988 : Bursa Paralel Indonesia (BPI) mulai beroperasi dan dikelola oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE), sedangkan organisasinya terdiri dari broker dan dealer.<br />• Desember 1988 : Pemerintah mengeluarkan Paket Desember 88 (PAKDES 88) yang memberikan kemudahan perusahaan untuk go public dan beberapa kebijakan lain yang positif bagi pertumbuhan pasar modal.<br />• 16 Juni 1989 : Bursa Efek Surabaya (BES) mulai beroperasi dan dikelola oleh Perseroan Terbatas milik swasta yaitu PT Bursa Efek Surabaya.<br />• 13 Juli 1992 : Swastanisasi BEJ. BAPEPAM berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Tanggal ini diperingati sebagai HUT BEJ.<br />• 22 Mei 1995 : Sistem Otomasi perdagangan di BEJ dilaksanakan dengan sistem computer JATS (Jakarta Automated Trading Systems).<br />• 10 November 1995 : Pemerintah mengeluarkan Undang –Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Undang-Undang ini mulai diberlakukan mulai Januari 1996.<br />• 1995 : Bursa Paralel Indonesia merger dengan Bursa Efek Surabaya.<br />• 2000 : Sistem Perdagangan Tanpa Warkat (scripless trading) mulai diaplikasikan di pasar modal Indonesia.<br />• 2002 : BEJ mulai mengaplikasikan sistem perdagangan jarak jauh (remote trading).<br />• 2007 : Penggabungan Bursa Efek Surabaya (BES) ke Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).<br />Fungsi Pasar Modal<br />Pasar modal mempunyai beberapa fungsi antara lain:<br />1. Sebagai sumber penghimpun dana<br />2. Sebagai sarana investasi<br />3. Pemerataan pendapatan<br />4. Sebagai pendorong investasi<br /><br />Jenis Pasar Modal<br />Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :<br />1. Pasar Perdana ( Primary Market )<br />Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.<br />Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.<br />2. Pasar Sekunder ( Secondary Market )<br />Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor<br />setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.<br />Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.<br />Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:<br />1.Bursa reguler<br />Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)<br />2.Bursa paralel<br />Bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan<br />diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.<br />Pasar Modal di Indonesia<br />Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:<br />1. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan<br />Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (disingkat Bapepam-LK) adalah sebuah lembaga di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan. Kepala Bapepam-LK saat ini adalah A. Fuad Rahmany.<br />Bapepam-LK merupakan penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.<br />•<br />Fungsi Bapepam-LK adalah:<br />• Penyusunan dan penegakan peraturan di bidang pasar modal primer dan sekunder<br />• Penegakan peraturan di bidang pasar modal;<br />• Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Badan dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;<br />• Penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan Publik;<br />• Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;<br />• Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal;<br />• Penyiapan perumusan kebijakan di bidang lembaga keuangan;<br />• Pelaksanaan kebijakan di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;<br />• Perumusan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang lembaga keuangan;<br />• Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lembaga keuangan;<br />• Pelaksanaan tata usaha Badan.<br />Bapepam dan Lembaga Keuangan terdiri dari 1 Ketua Badan dan membawahi 1 Sekretariat dan 12 Biro Teknis, dimana lingkup pembinaan dan pengawasan meliputi aspek pasar modal, dana pensiun, perasuransian, perbankan dan usaha jasa pembiayaan serta modal ventura.<br />Biro teknis Bapepam-LK terdiri atas:<br />• Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum<br />• Biro Riset dan Teknologi Informasi<br />• Biro Pemeriksaan dan Penyidikan<br />• Biro Pengelolaan Investasi<br />• Biro Transaksi dan Lembaga Efek<br />• Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa<br />• Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil<br />• Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan<br />• Biro Perbankan, Pembiayaan, dan Penjaminan<br />• Biro Perasuransian<br />• Biro Dana Pensiun<br />• Biro Kepatuhan Internal<br /><br /><br />BURSA EFEK<br />Bursa Efek Indonesia (disingkat BEI, atau Indonesia Stock Exchange (IDX)) merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya (BES). Demi efektivitas operasional dan transaksi, Pemerintah memutuskan untuk menggabung Bursa Efek Jakarta sebagai pasar saham dengan Bursa Efek Surabaya sebagai pasar obligasi dan derivatif. [1] Bursa hasil penggabungan ini mulai beroperasi pada 1 Desember 2007.[2] [3]<br />BEI menggunakan sistem perdagangan bernama Jakarta Automated Trading System (JATS) sejak 22 Mei 1995, menggantikan sistem manual yang digunakan sebelumnya.[4] Sistem JATS ini sendiri direncanakan akan digantikan sistem baru yang akan disediakan OMX.<br />Bursa Efek Indonesia berpusat di Kawasan Niaga Sudirman, Jl. Jend. Sudirman 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan<br /><br />Indeks saham<br />Untuk memberikan informasi yang lebih lengkap tentang perkembangan bursa kepada publik, BEI menyebarkan data pergerakan harga saham melalui media cetak dan elektronik. Satu indikator pergerakan harga saham tersebut adalah indeks harga saham. Saat ini, BEI mempunyai tujuh macam indeks saham:[5]<br />1. IHSG, menggunakan semua saham tercatat sebagai komponen kalkulasi Indeks.<br />2. Indeks Sektoral, menggunakan semua saham yang masuk dalam setiap sektor.<br />3. Indeks LQ45, menggunakan 45 saham terpilih setelah melalui beberapa tahapan seleksi.<br />4. Indeks Individual, yang merupakan Indeks untuk masing-masing saham didasarkan harga dasar.<br />5. Jakarta Islamic Index, merupakan Indeks perdagangan saham syariah.<br />6. Indeks Papan Utama dan Papan Pengembangan, indeks yang didasarkan pada kelompok saham yang tercatat di BEI yaitu kelompok Papan Utama dan Papan Pengembangan.<br />7. Indeks Kompas100, menggunakan 100 saham pilihan harian Kompas.<br />Saham<br />Saham adalah satuan nilai atau pembukuan dalam berbagai instrumen finansial yang mengacu pada bagian kepemilikan sebuah perusahaan.<br />Tipe Saham<br />Ada beberapa tipe dari saham, termasuk saham biasa (common stock)adalah tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan, saham preferen (preferred stock) merupakan suatu bentuk efek yang berada di antara ekuitas dan surat utang , saham harta (treasury stock), dan saham kelas ganda (dual class stock). Saham preferen biasanya memiliki prioritas lebih tinggi dibanding saham biasa dalam pembagian dividen dan aset, dan kadangkala memiliki hak pilih yang lebih tinggi seperti kemampuan untuk memveto penggabungan atau pengambilalihan atau hak untuk menolak ketika saham baru dikeluarkan (yaitu, pemgang saham preferen dapat membeli saham yang dikeluarkan sebanyak yang dia mau sebelum saham itu ditawarkan kepada orang lain). Saham yang biasa dijual di bursa efek adalah saham biasa dan saham preferen tidak diperjualbelikan di bursa efek. Struktur kelas ganda memiliki beberapa kelas saham (contohnya, Kelas A, Kelas B, Kelas C) masing-masing dengan keuntungan dan kerugiannya sendiri-sendiri. Saham harta adalah saham yang telah dibeli balik dari masyarakat.<br />Aplikasi<br />Masyarakat dapat membeli saham biasa di bursa efek via broker. Di Indonesia, pembelian saham harus dilakukan atas kelipatan 500 lembar atau disebut juga dengan 1 lot. Saham pecahan (tidak bulat 500 lembar) bisa diperjualbelikan secara over the counter. Salah satu tujuan masyarakat untuk membeli saham adalah untuk mendapatkan keuntungan dengan cara:<br />1. Meningkatnya nilai kapital (capital gain).<br />2. Mendapatkan deviden.<br />Penawaran Saham Perusahaan kepada Masyarakat pertama kali sebelum listing di bursa dinamakan Initial Public Offering (IPO), sedangkan jika sudah listing dan perusahaan ingin menambah saham beredar dengan memberikan hak terlebih dahulu kepada pemegang saham lama untuk membeli-nya dinamakan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau dikenal juga dengan sebutan Right Issue.<br />Beberapa perusahaan Indonesia melakukan dual listing saham di Bursa Efek Jakarta dan New York Stock Exchange. Saham yang diperjualbelikan di NYSE tersebut biasa dikenal dengan American Depositary Receipt (ADR). Harga saham, bisa naik atau pun turun, seiring dengan situasi dan kondisi yang ada. Pada saat krisis moneter pada tahun 1998, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang merupakan barometer saham di Indonesia terpuruk hingga mencapai nilai di bawah 400. Hal ini menyebabkan saham-saham di dalam negeri menjadi under value. Dalam periode 2002-2006, nilai IHSG telah pulih bahkan sudah beberapa kali memecahkan rekor.<br />Untuk bisa menilai apakah sebuah saham bernilai mahal atau murah, biasanya digunakan rasio perhitungan seperti Earning-per-Share (EPS), Price-to-Earning Ratio (PER), Price-to-Book Value (PBV) dan lain-lain. Untuk berinvestasi di saham, disarankan untuk melakukan teknik valuasi terlebih dahulu dan uang yang hendak diinvestasikan disebar di dalam beberapa saham, agar risiko bisa dibagi. Selain itu, banyak ahli (Jeremy J. Siegel, James P. O'Shaughnessy) menyarankan agar berinvestasi di dalam saham dilakukan dalam jangka panjang. Mereka menyarankan rentang waktu antara 10-20 tahun untuk bisa mendapatkan hasil yang signifikan dalam berinvestadi di dalam saham.<br />Obligasi<br />Obligasi adalah suatu istilah yang dipergunakan dalam dunia keuangan yang merupakan suatu pernyataan utang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya kelak pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran. Ketentuan lain dapat juga dicantumkan dalam obligasi tersebut seperti misalnya identitas pemegang obligasi, pembatasan-pembatasan atas tindakan hukum yang dilakukan oleh penerbit. Obligasi pada umumnya diterbitkan untuk suatu jangka waktu tetap diatas 10 tahun. Misalnya saja pada Obligasi pemerintah Amerika yang disebut "U.S. Treasury securities" diterbitkan untuk masa jatuh tempo 10 tahun atau lebih. Surat utang berjangka waktu 1 hingga 10 tahun disebut "surat utang" dan utang dibawah 1 tahun disebut "Surat Perbendaharaan. Di Indonesia, Surat utang berjangka waktu 1 hingga 10 tahun yang diterbitkan oleh pemerintah disebut Surat Utang Negara (SUN) dan utang dibawah 1 tahun yang diterbitkan pemerintah disebut Surat Perbendaharan Negara (SPN).<br />Obligasi secara ringkasnya adalah merupakan utang tetapi dalam bentuk sekuriti. "Penerbit" obligasi adalah merupakan sipeminjam atau debitur, sedangkan "pemegang" obligasi adalah merupakan pemberi pinjaman atau kreditur dan "kupon" obligasi adalah bunga pinjaman yang harus dibayar oleh debitur kepada kreditur. Dengan penerbitan obligasi ini maka dimungkinkan bagi penerbit obligasi guna memperoleh pembiayaan investasi jangka panjangnya dengan sumber dana dari luar perusahaan.<br />Pada beberapa negara, istilah "obligasi" dan "surat utang" dipergunakan tergantung pada jangka waktu jatuh temponya. Pelaku pasar biasanya menggunakan istilah obligasi untuk penerbitan surat utang dalam jumlah besar yang ditawarkan secara luas kepada publik dan istilah "surat utang" digunakan bagi penerbitan surat utang dalam skala kecil yang biasanya ditawarkan kepada sejmlah kecil investor. Tidak ada pembatasan yang jelas atas penggunaan istilah ini. Ada juga dikenal istilah "surat perbendaharaan" yang digunakan bagi sekuriti berpenghasilan tetap dengan masa jatuh tempo 3 tahun atau kurang . Obligasi memiliki risiko yang tertinggi dibandingkan dengan "surat utang" yang memiliki risiko menengah dan "surat perbendaharaan" yang memiliko risiko terendah yang mana dilihat dari sisi "durasi" surat utang dimana makin pendek durasinya memiliki risiko makin rendah.<br />Obligasi dan saham keduanya adalah merupakan instrumen keuangan yang disebut sekuriti namun bedanya adalah bahwa pemilik saham adalah merupakan bagian dari pemilik perusahan penerbit saham, sedangkan pemegang obligasi adalah semata merupakan pemberi pinjaman atau kreditur kepada penerbit obligasi. Obligasi juga biasanya memiliki suatu jangja waktu yang ditetapkan dimana setelah jangka waktu tersebut tiba maka obligasi dapat diuangkan sedangkan saham dapat dimiliki selamanya ( terkecuali pada obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah Inggris yang disebut gilts yang tidak memiliki jangka waktu jatuh tempo.<br />•<br />Penerbit obligasi<br />Penerbit obligasi ini sangat luas sekali, hampir setiap badan hukum dapat menerbitkan obligasi, namun peraturan yang mengatur mengenai tata cara penerbitan obligasi ini sangat ketat sekali. Penggolongan penerbit obligasi biasanya terdiri atas :<br />• Lembaga supranasional, seperti misalnya Bank Investasi Eropa (European Investment Bank) atau Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank).<br />• Pemerintah suatu negara menerbitkan obligasi pemerintah dalam mata uang negaranya maupun Obligasi pemerintah dalam denominasi valuta asing yang biasa disebut dengan obligasi internasional (sovereign bond).<br />• Sub-sovereign, propinsi, negara atau otoritas daerah . Di Amerika dikenal sebagai Obligasi daerah (municipal bond). Di Indonesia dikenal sebagai Surat Utang Negara (SUN)[1]<br />• Lembaga pemerintah. Obligasi ini biasa juga disebut agency bonds, atau agencies.<br />• Perusahaan yang menerbitkan obligasi swasta.<br />• Special purpose vehicles adalah perusahaan yang didirikan dengan suatu tujuan khusus guna menguasai aset tertentu yang ditujukan guna penerbitan suatu obligasi yang biasa disebt Efek Beragun Aset.<br />Proses penerbitan obligasi<br />Proses yang umum dikenal dalam penerbitan suatu obligasi adalah melalui penjamin emisi atau juga dikenal dengan istilah "underwriting". Dalam penjaminan emisi, satu atau lebih perusahaan sekuritas akan membentuk suatu sindikasi guna membeli seluruh obligasi yang diterbitkan oleh penerbit dan menjualnya kembali kepada para investor. Pada penjualan obligasi pemerintah biasanya melalui proses lelang.<br />Fitur obligasi<br />Fitur yang terpenting dalam suatu obligasi adalah :<br />• Nilai nominal atau nilai utang pokok , yaitu nilai yang harus dibayar bunganya oleh penerbit dan harus dilunasi pada saat akhir masa jatuh tempo.<br />• Harga penerbitan, yaitu suatu harga yang ditawarkan kepada investor pada saat penjualan perdana obligasi. Nilai bersih yang diterima oleh penerbit adalah setelah dikurangi dengan biaya-biaya penerbitan.<br />• Tanggal jatuh tempo, yaitu suatu tanggal yang ditetapkan dimana pada saat tersebut penerbit wajib untuk melunasi nilai nominal obligasi. Sepanjang pembayaran kembali / pelunasan tersebut telah dilakukan maka penerbit tidak lagi memiliki kewajiban kepada pemegang obligasi setelah lewat tanggal jatuh tempo obligasi tersebut. Beberapa obligasi diterbitkan dengan masa jatuh tempo hinga lebih dari seratus tahun. Pada awal tahun 2005, pasar atas obligasi euro dengan masa jatuh tempo selama 50 tahun mulai berkembang. Pada pasaran Amerika dikenal 3 kelompok masa jatuh tempo obligasi yaitu :<br />o Jangka pendek (surat utang atau bill): yang masa jatuh temponya hingga 1 tahun;<br />o Medium Term Note: masa jatuh temponya antara 1 hingga 10 tahun;<br />o Jangka panjang (obligasi atau bond): jatuh temponya diatas 10 tahun.<br />• Kupon, suku bunga yang dibayarkan oleh penerbit kepada pemegang obligasi. Biasanya suku bunga ini memeiliki besaran yang tetap sepanjang masa berlakunya obligasi, tetapi juga bisa mengacu kepada suatu indeks pasar uang seperti LIBOR, dan lain-lain. Istilah "kupon" ini asal mulanya digunakan karena dimasa lalu secara fisik obligasi diterbitkan bersama dengan kupon bunga yang melekat pada obligasi tersebut. Pada tanggal pembayaran kupon, pemegang obligasi akan menyerahkan kupon tersebut ke bank guna ditukarkan dengan pembayaran bunga.<br />• Tanggal kupon, tanggal pembayaran bunga dari penerbit kepada pemegang obligasi. Di Amerika, kebanyakan pembayaran kupon obligasi dilakukan secara "tengah tahunan", yang artinya pembayaran kupon dilakukan setiap 6 bulan sekali. Di Eropa, kebanyakan obligasi adalah secara "tahunan" atau 1 kupon pertahun.<br />• Dokumen resmi , suatu dokumen yang menjelaskan secara terinci hak-hak dari pemegang saham. Di Amerika, ketentuan ini diatur oleh departemen keuangan pemerintah dan undang-undang komersial dimana dokumen ini dihadapan pengadilan diperlakukan sebagai suatu kontrak. Ketentuan dalam dokumen resmi tersebut sulit sekali diubah dimana perubahan hanya dapat dilakukan atas persetujuan mayoritas pemegang obligasi.<br />• Hak opsi: suatu obligasi dapat memuat ketentuan mengenai hak opsi kepada pembeli obligasi ataupun penerbit obligasi.<br />• Hak pelunasan, beberapa obligasi memberikan hak kepada penerbit untuk melunasi obligasi tersebut sebelum masa jatuh tempo obligasi. Obligasi jenis ini dikenal sebagai obligasi opsi beli. Kebanyakan obligasi jenis ini memberikan hak kepada penerbit untuk melakukan pelunasan obligasi pada nilai pari. Pada beberapa obligasi mengharuskan penerbit untuk membayar premi yang disebut premi opsi. Ini utamanya digunakan bagi obligasi berbunga tinggi. Pada obligasi jenis ini terdapat banyak sekali persyaratan yang ketat yang membatasi kegiatan operasional penerbit, maka guna membebaskan penerbit dari pembatasan-pembatasan dilakukanlah pelunasan dini atas obligasi tersebut. namun dengan biaya yang lebih tinggi.<br />• Hak jual, beberapa obligasi memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk memaksa penerbit melakukan pelunasan awal atas obligasinya sebelum masa jatuh tempo; lihat opsi jual.<br />• Tanggal pelaksanaan opsi adalah tanggal dimaka opsi beli atau opsi jual dapat dilaksanakan sebelum masa jatuh tempo obligasi, dimana pada umumnya terdapat 4 cara pelaksanaan opsi yang demikian ini yaitu :<br />• Gaya Bermuda memiliki beberapa tanggal pelaksanaan yang biasanya disesuaiakan dengan tanggal kupon.<br />• Gaya Eropa hanya memiliki satu tanggal pelaksanaan , ini merupakan kasus khusus gaya Bermuda.<br />• Gaya Amerika opsi dapat dilaksanakan setiap saat hingga masa jatuh tempo.<br />• Penjualan karena kematian adalah opsi yang diberikan kepada ahli waris pemegang opsi untuk menjual kembali obligasinya kepada penerbit dalam hal terjadinya kematian pada pemegang obligasi atau menderita cacat tetap.<br />• Dana jaminan atau yang juga dinenal dengan istilah sinking fund adalah merupakan suatu syarat dalam "dokumen resmi" yang mensyaratkan adanya suatu porsi tertentu dari obligasi yang dapat dicairkan berkala. Penerbit juga dapat membayar kepada wali amanat yaitud engan cara melakukan pembelian secara acak atas obligasi yang diterbitkannya atau pilihan lainnya dengan membeli obligasi di pasaran lalu menyerahkannya kepada wali amanat.<br />• Obligasi konversi adalah obligasi yang mengizinkan pemegang obligasi untuk menukarkan obligasi yang dipegangnya dengan sejumlah saham perusahaan penerbit.<br />• Obligasi tukar atau dikenal juga dengan nama Exchangeable bond ("XB") yang memperkenankan pemegang obligasi untuk menukarkan obligasi yang dipegangnya dengan saham perusahaan selain daripada saham perusahaan penerbit, biasanya dengan saham anak perusahaan penerbit.<br />Jenis-jenis obligasi<br />• Obligasi suku bunga tetap memiliki kupon bunga dengan besaran tetap yang dibayar secara berkala sepanjang masa berlakunya obligasi.<br />• Obligasi suku bunga mengambang atau biasa juga disebut dengan Floating rate note (FRN) memiliki kupon yang perhitungan besaran bunganya mengacu pada suatu indeks pasar uang seperti LIBOR atau Euribor.<br />• Junk bond atau "obligasi berimbal hasil tinggi" adalah obligasi yang memiliki peringkat dibahah peringkat investasi yang diberikan oleh lembaga pemeringkat kredit. Oleh karena obligasi jenis ini memiliki risiko yang cukup tinggi maka investor mengharapkan suatu imbal hasil yang lebih tinggi.<br />• Obligasi tanpa bunga atau lebih dikenal dengan istilah (zero coupon bond) adalah obligasi yang tidak memberikan pembayaran bunga. Obligasi ini diperdagangkan dengan pemberian potongan harga dari nilai pari. Pemegang obligasi menerima secara penuh pokok hutang pada saat jatuh tempo obligasi.<br />• Obligasi inflasi atau lebih dikenal dengan sebutan (Inflation linked bond), dimana nilai pokok utang pada obligasi tersebut adalah mengacu pada indeks inflasi. Suku bunga pada obligasi jenis ini lebih rendah daripada obligasi suku bunga tetap . Namun dengan bertumbuhnya nilai pokok utang sejalan dengan inflasi, maka pembayaran pelunasan obligasi ini akan meningkat pula. Pada periode tahun 1980an, pemerintah Inggris adalah yang pertama kalinya menerbitkan obligasi jenis ini yang diberi nama Gilts. Di Amerika obligasi jenis ini dikenal dengan nama "Treasury Inflation-Protected Securities" (TIPS) dan I-bonds.<br />• Obligasi indeks lainnya, adalah surat utang berbasis ekuiti (equity linked note) dan obligasi yang mengacu pada indeks yang merupakan indikator bisnis seperti penghasilan, nilai tambah ataupun pada indeks nasional seperti Produk domestik bruto.<br />• Efek Beragun Aset adalah obligasi yang pembayaran bunga dan pokok utangnya dijamin oleh acuan berupa arus kas yang diperoleh dari penghasilan aset. Contoh dari obligasi jenis ini adalah Efek beragun KPR (mortgage-backed security-MBS), collateralized mortgage obligation (CMOs) dan collateralized debt obligation (CDOs).<br />• Obligasi subordinasi obligasi yang memiliki peringkat prioritas lebih rendah dibandingkan obligasi lainnya yang diterbitkan oleh penerbit dalam hal terjadinya likuidasi. Dalam hal terjadinya kepailitan maka ada hirarki dari para kreditur. Pertama adalah pembayaran dari likuidator, kemudaian pembayaran utang pajak, dan lain-lain. Pemegang obligasi yang pembayarannya diutamakan adalah obligasi yang memiliki tanggal penerbitan paling awal yang disebut obligasi senior, setelah obligasi ini dilunasi maka barulah pembayaran pelunasan obligasi subordinasi dilakukan. Oleh karena risikonya lebih tinggi maka obligasi subordinasi ini biasanya memiliki peringkat kredit lebih rendah daripada obligasi senior. Contoh utama dari obligasi subordinasi ini dapat ditemui pada obligasi yang diterbitkan oleh perbankan dan pada Efek Beragun Aset . Penerbitan yang berikutnya umumnya dilakukan dalam bentuk "tranches"[2]. Senior tranches dibayar terlebih dahulu dari tranches subordinasi.<br />• Obligasi abadi, Obligasi ini tidak memiliki suatu masa jatuh tempo. Obligasi jenis ini yang terkenal dalam pasar obligasi adalah "UK Consols" yang diterbitkan oleh pemerintah Inggris, atau juga dikenal dengan nama Treasury Annuities atau Undated Treasuries. Beberapa dari obligasi ini diterbitkan pertama kali pada tahun 1888 dan masih diperdagangkan hingga hari ini. Beberapa obligasi jenis ini juga memiliki masa jatuh tempo yang sangat panjang sekali seperti misalnya perusahaan West Shore Railroad yang menerbitkan obligasi dengan masa jatuh tempo pada tahun 2361 (atau abad ke 24). Terkadang juga obligasi abadi ini dilihat berdasarkan dari nilai tunai obligasi tersebut pada saat ini yang nilai pokoknya mendekati nol.<br />• Obligasi atas unjuk adalah merupakan sertifikat resmi tanpa nama pemegang dimana siapapun yang memegang obligasi tersebut dapat menuntut dilakukannya pembayaran atas obligasi yang dipegangnya tersebut. Biasanya juga obligasi ini diberi nomer urut dan didaftarkan guna menghindari pemalsuan namun dapat diperdagangkan seperti layaknya uang tunai. Obligasi ini amat berisiko terhadap kehilangan dan kecurian. Obligasi ini sering disalah gunakan untuk menghidari pengenaan pajak.ref>Eason, Yla (June 6, 1983). "Final Surge in Bearer Bonds" New York Times. Para perusahaan di Amerika menghentikan penerbitan obligasi atas unjuk i9ni sejak tahun 1982 dan secara resmi dilarang oleh otoritas perpajakan pada tahun 1983.[3]<br />• Obligasi tercatat adalah obligasi yang kepemilikannya ataupun peralihannya didaftarkan dan dicatat oleh penerbit atau oleh lembaga administrasi efek. Pembayaran bunga dan pembayaran pokok utang akan dtransfer langsung kepada pemegang obligasi yang namanya tercatat.<br />• Obligasi daerah atau di Amerika dikenal sebagai (municipal bond) adalah obligasi yang diterbitkan oleh negara bagian, teritorial, kota, pemerintahan setempat, ataupun lembaga-lembaganya. Bunga yang dibayarkan kepada pemegang obligasi seringkali tidak dikenakan pajak oleh negara bagian yang menerbitkan, namun obligasi daerah yang diterbitkan guna suatu tujuan tertentu tetap dikenakan pajak.<br />• Obligasi tanpa warkat atau lebih dikenal sebagai Book-entry bond adalah suatu obligasi yang tidak memiliki sertifikat, dimana mahalnya biaya pembuatan sertifikat serta kupon mengakibatkan timbulnya obligasi jenis ini. Obligasi ini menggunakan sistem elektronik terpadu yang mendukung penyelesaian transaksi efek secara pemindahbukuan di pasar modal.[4]<br />• Obligasi lotere atau juga disebut Lottery bond adalah obligasi yang diterbitkan oleh suatu negara (biasanya negara-negara Eropa). Bunganya dibayar seperti tata cara pembayaran bunga pada obligasi suku bunga tetap tetapi penerbit obligasi akan menebus obligasi yang diterbitkannya secara acak pada waktu tertentu dimana penebusan atau pelunasan obligasi yang beruntung terpilih akan dilakukan dengan harga yang lebih tinggi daripada nilai yang tertera pada obligasi .<br />• Obligasi perang atau War bond adalah suatu obligasi yang diterbitkan oleh suatu negara guna membiayai perang<br />Obligasi yang diterbitkan oleh lembaga asing<br />Beberapa perusahaan, bank, pemerintah dan lembaga berwenang lainnya dapat menerbitkan obligasi dalam denominasi mata uang valuta asing lainnya yang nampak lebih stabil dibandingkan mata uang domestiknya. Penerbitan obligasi dalam denominasi valuta asing ini juga memberikan kemungkinan bagi penerbit obligasi ini memasuki pasar perdagangan obligasi diluar negaranya. Penerbitan obligasi ini juga sering digunakan sebagai suatu sarana lindung nilai terhadap risiko gejolak perubahan nilai tukar. Beberapa obligasi ini dijuluki dengan nama panggilan yang khas seperti terlihat dibawah ini :<br />• Obligasi Eurodollar atau Eurodollar bond, Obligasi berdenominasi USD yang diterbitkan oleh penerbit obligasi dari suatu negara diluar Amerika.<br />• Obligasi Kangguru atau Kangaroo bond,adalah obligasi dalam denominasi mata uang dollar Australia (AUD) yang diterbitkan oleh penerbit obligasi dari suatu negara diluar Australia dan diperdagangkan pada pasar Australia.<br />• Obligasi Maple atau Maple bond, adalah obligasi dalam denominasi mata uang dollar Kanada yang diterbitkan oleh penerbit obligasi dari suatu negara diluar Kanada dan diperdagangkan pada pasar Kanada.<br />• Obligasi Samurai atau Samurai bond, adalah obligasi dalam denominasi mata uang yen yang diterbitkan oleh penerbit obligasi dari suatu negara diluar Jepang dan diperdagangkan pada pasar Jepang.<br />• Obligasi Yankee atau Yankee bond, adalah obligasi dalam denominasi mata uang USD yang diterbitkan oleh penerbit obligasi dari suatu negara diluar Amerika dan diperdagangkan pada pasar Amerika.<br />• Obligasi Shogun atau Shogun bond, adalah obligasi dalam denominasi mata uang dollar yen yang diterbitkan di Jepang oleh penerbit obligasi dari suatu negara diluar Jepang.<br />• Bulldog bond, adalah obligasi dalam denominasi mata uang poundsterling yang diterbitkan di London oleh suatu lembaga atau pemerintahan asing.<br />• Pinjaman Ninja atau Ninja loan, suatu pinjaman sindikasi dalam denominasi mata uang yen oleh kreditur asing.[1]<br />• Obligasi Formosa atau Formosa bond, adalah obligasi dalam denominasi mata uang dollar Taiwan yang diterbitkan oleh penerbit obligasi dari suatu negara diluar Taiwan dan diperdagangkan pada pasar Taiwan.[5]<br />• Obligasi Panda atau Panda bond, adalah obligasi dalam denominasi mata uang renminbi (RMB) yang diterbitkan oleh penerbit obligasi dari suatu negara diluar RRC dan diperdagangkan pada pasar Cina.[6]<br />Obligasi di Indonesia<br />Jenis obligasi di Indonesia<br />Secara umum jenis obligasi dapat dilihat dari penerbitnya, yaitu, Obligasi perusahaan dan Obligasi pemerintah. Obligasi pemerintah sendiri terdiri dalam beberapa jenis, yaitu:<br />1. Obligasi Rekap, diterbitkan guna suatu tujuan khusus yaitu dalam rangka Program Rekapitalisasi Perbankan;<br />2. Surat Utang Negara (SUN), diterbitkan untuk membiayai defisit APBN;<br />3. Obligasi Ritel Indonesia (ORI), sama dengan SUN, diterbitkan untuk membiayai defisit APBN namun dengan nilai nominal yang kecil agar dapat dibeli secara ritel;<br />4. Surat Berharga Syariah Negara atau dapat juga disebut "obligasi syariah" atau "obligasi sukuk", sama dengan SUN, diterbitkan untuk membiayai defisit APBN namun berdasarkan prinsip syariah.<br /><br />Pasar obligasi<br />Sebagai suatu efek, obligasi bersifat dapat diperdagangkan.<br />Ada dua jenis pasar obligasi yaitu:<br />1. Pasar Primer Merupakan tempat diperdagangkannya obligasi saat mulai diterbitkan. Salah satu persyaratan ketentuan Pasar Modal, obligasi harus dicatatkan di bursa efek untuk dapat ditawarkan kepada masyarakat, dalam hal ini lazimnya adalah di Bursa Efek Surabaya (BES) sekarang Bursa Efek Indonesia (BEI).<br />2. Pasar Sekunder Merupakan tempat diperdagangkannya obligasi setelah diterbitkan dan tercarat di BES, perdagangan obligasi akan dilakukan di Pasar Sekunder. Pada saat ini, perdagangan akan dilakukan secara Over the Counter (OTC). Artinya, tidak ada tempat perdagangan secara fisik. Pemegang obligasi serta pihak yang ingin membelinya akan berinteraksi dengan bantuan perangkat elektronik seperti email, online trading, atau telepon.<br />Aspek Pajak Obligasi<br />Jenis obligasi dan tarifnya<br />Dari aspek perpajakan obligasi dibagi menjadi 2 macam, yaitu :<br />1. Obligasi dengan kupon (interest bearing bond)<br />o atas bunganya dikenakan Pajak Pengasilan dengan tarif 20% dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period).<br />o Atas diskontonya dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 20% dari selisih lebih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo di atas harga perolehan, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest).<br />2. Obligasi tanpa bunga (zero coupon bond)<br />o Hanya atas diskontonya saja yang dikenakan Pajak Penghasilan, yaitu sebesar 15% dari selisih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo obligasi di atas harga perolehan obligasi.<br /><br />Tata Cara Pemotongan PPh Final atas obligasi<br />Pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan yang diterima dari obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek, dilakukan oleh :<br />• Penerbit obligasi (emiten) atau kustodian yang ditunjuk selaku agen pembayaran :<br />1. atas bunga, yang diterima oleh pemegang interest bearing bond, pada saat jatuh tempo bunga; dan<br />2. atas diskonto, yang diterima baik oleh pemegang interest bearing bond maupun pemegang zero coupon bond, pada saat jatuh tempo obligasi.<br />• Perusahaan efek (broker) atau bank selaku pedagang perantara :<br />1. atas bunga dan diskonto bagi pemegang interest bearing bond dan atas diskonto bagi pemegang zero coupon bond, yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi.<br />• Perusahaan efek (broker), bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui pedagang perantara atas bunga dan diskonto dari interest bearing bond dan zero coupond bond yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi.ANTON YUGISWARAhttp://www.blogger.com/profile/01997631009713591436noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8896257718814911742.post-61807279019567506912010-01-17T01:42:00.000-08:002010-01-17T01:45:09.846-08:00TUGAS 5 KD 2 EKONOMIAPBN DAN APBD<br /><br />Di bawah ini merupakan Konsep Penting Pelajaran Ekonomi SMA Kurikulum KTSP khususnya tentang RAPBN dan RAPBD (tingkat I dan II) yang setiap tahun direncanakan dan ditetapkan sebagai Keputusan Resmi suatu Negara. Dengan adanya penugasanini diharapkan akan muncul EKONOM-EKONOM YANG HANDAL di masa yang akan datang yang akan membawa kemaslahatan bagi Ummat Manusia khususnya INDONESIA RAYA. Selamat berpikir sehat !!!<br /><br /><br /><br />RAPBN<br />1. Definisi<br /><br />* Merupakan rincian sistimatis tentang rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara.<br /><br />RAPBD<br />1. Definisi<br /><br />* Merupakan rincian sistimatis tentang rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah.<br /><br />2. Alasan Pembuatan RAPBN<br /><br />* Untuk mengatur segala pos pendapatan negara yang dilakukan oleh pemerintah.<br /><br />* Untuk merancang pembiayaan dengan tepat atas kegiatan APBN.<br /><br />* Untuk merancang follow up dengan tepat atas kegiatan APBN tahun lalu agar lebih baik.<br /><br />2. Alasan Pembuatan RAPBD<br /><br />* Untuk mengatur segala pos pendapatan daerah yang dilakukan oleh pemerintah daerah.<br /><br />* Untuk merancang pembiayaan dengan tepat atas kegiatan APBD.<br /><br />* Untuk merancang follow up dengan tepat atas kegiatan APBD tahun sebelumnya.<br /><br />3. Fungsi Penyusunan APBN<br /><br />1. otorisasi<br />2. perencanaan<br />3. pengawasan<br />4. distribusi<br />5. alokasi<br />6. stabilisasi<br /><br />3. Fungsi Penyusunan APBD<br /><br />1. Stimulus Pertumbuhan Ekonomi<br />2. Alokasi sumber daya<br />3. Penyelenggaraan Pemerintah (Pelayanan, Pembangunan dan Pemberdayaan<br />4. pengawasan<br />5. perencanaan<br />6. distribusi<br /><br />4. Manfaat Pembuatan RAPBN<br /><br />* Dapat mengetahui Skala Prioritas guna mencapai tujuan negara dan berbagai jenis kebutuhan negara dengan seefisien dan seefektif mungkin.<br /><br />* Dapat memperlancar dan menyukseskan jalannya pembangunan negara.<br /><br />* Dapat mencegah terjadinya gelombang PHK seraya terus menurunnya angka pengangguran.<br /><br />* Bilamana kegiatan yang dilakukan sukses, maka kebijakan dan program-program negara akan tercapai.<br /><br />* Bilamana kegiatan tersebut gagal, maka ancaman PHK akan terus meningkat.<br /><br />4. Manfaat Pembuatan RAPBD<br /><br />* Dapat mengetahui Skala Prioritas guna mencapai tujuan daerah dan berbagai jenis kebutuhan negara dengan seefisien dan seefektif mungkin.<br /><br />* Dapat memperlancar dan menyukseskan jalannya pembangunan daerah.<br /><br />* Dapat mencegah terjadinya gelombang PHK.<br /><br />* Bilamana kegiatan yang dilakukan sukses, maka kebijakan dan program-program daerah akan tercapai.<br /><br />* Bilamana kegiatan tersebut gagal, maka ancaman PHK akan terus meningkat.<br /><br />5. Tujuan Pembuatan RAPBN<br /><br />* Untuk meningkatkan produksi nasional dan pertumbuha ekonomi,meningkatkan kesempatan kerja dan mengurangi pengangangguran,dan menstabilkan harga barang- barang.<br /><br />5. Tujuan Pembuatan RAPBD<br /><br />* Untuk sebagai pedoman pendapatan dan pembelanjaan negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.<br /><br />6. Proses Pembuatan RAPBN<br /><br />* Pembuatnya : Tiap department, lembaga atau badan, dan semua organisasi yang dibiayai oleh keuangan negara mengajukan usul atau rencana penerimaan dan pembiayaan kepada presiden yang akan dibahas oleh kelompok kerja yang dibentuk tujuan itu.<br /><br />* Pengesahnya : Setelah disetujui, pemerintah mengajukan RAPBN ke DPR, kemudian disahkan menjadi APBN melalui undang – undang.<br /><br />* Proses Persetujuan dan Pengesahan :Oleh presiden dan bila RAPBN tidak disetujui, pemerintah menggunakan APBN tahun sebelumnya. Pelaksanaan APBN diatur dengan keputusan presiden.<br /><br />* Hasil Persetujuan dan Pengesahan : APBN<br /><br />1. Bilamana RAPBN tersebut diterima oleh Presiden, maka akan dilaksanakan.<br />2. Bilamana RAPBN tersebut ditolak oleh Presiden, maka menggunakan APBN tahun sebelumnya.<br /><br />6. Proses Pembuatan RAPBD<br /><br />* Pembuatnya : Pemda mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD.<br /><br />* Pengesahnya : Setelah disetujui oleh DPRD, RAPBD ditetapkan menjadi APBD melalui Peraturan Daerah.<br /><br />* Proses Persetujuan dan Pengesahan :Oleh DPRD dan jika tidak disetujui, untuk membiayai keperluan setiap bulan, Pemda dapat melaksanakan pengeluaran setingi-tingginya sebesar angka APBD tahun sebelumnya.<br /><br />* Hasil Persetujuan dan Pengesahan : APBD<br /><br />1. Bilamana RAPBD tersebut diterima oleh DPRD, maka akan dilaksanakan.<br />2. Bilamana RAPBD tersebut ditolak oleh DPRD, maka Pemda dapat melaksanakan pengeluaran setingi-tingginya sebesar angka APBD tahun sebelumnya.<br /><br />7. Tahun Buku dan Konsep Nama RAPBN<br /><br />1. RAPBN disusun secara periodik setiap 1 tahun sekali.<br />2. Periode 1 tahun perjalanan Tahun Buku RAPBN dinamakan rencana kerja pemerintah.<br />3. Program pelaksanaan Pembangunan Nasional di Indonesia disebut PROPENAS dan sekarang berubah namanya menjadi sistem berencana berbasis pasar dan kelembagaan. sejak Repelita I sampai Repelita V.<br />4. Dinamakan RAPBN bilamana masih dalam bentuk rancangan dan masih belum disetujui.<br />5. Dinamakan APBN bilamana RAPBN sudah disahkan oleh presiden.<br /><br />7. Tahun Buku dan Konsep Nama RAPBD<br /><br />1. RAPBN disusun secara periodik setiap 1 tahun sekali.<br />2. Periode 1 tahun perjalanan Tahun Buku RAPBN dinamakan PROPENAS.<br />3. Program pelaksanaan Pembangunan Nasional di Indonesia disebut PROPENAS dan sekarang berubah namanya menjadi sistem berencana berbasis pasar dan kelembagaan. sejak Repelita I sampai Repelita V.<br />4. Dinamakan RAPBD bilamana masih dalam bentuk rancangan dan belum disahkan oleh pemda.<br />5. Dinamakan APBD bilamana RAPBD telah disahkan oleh pemda.<br /><br />8. Tendensi Nilai Uang dari Waktu ke Waktu RAPBN<br /><br />1. Semakin terpuruk.<br />2. Alasannya karena karna penurunan nilai rupiah.<br /><br />8. Tendensi Nilai Uang dari Waktu ke Waktu RAPBD<br /><br />1. Semakin hancur.<br />2. Alasannya karena kurangnya dana yang tidak terkontrol.<br /><br />9. Dampak Negatif Krisis Keuangan Global tahun<br />2009 terhadap RAPBN Indonesia<br /><br />* Terhadap Subyek Ekonomi Indonesia<br /><br />1. terjadi inflasi<br />2. kemiskinan<br />3. turunnya nilai kurs<br />4. pengangguran<br />5. konflik sosial<br /><br />* Terhadap Obyek Ekonomi Indonesia<br /><br />1. utang negara meningkat<br />2. RAPBN carut marut<br />3. terjadinya KKN<br />4. sumber pendapatan negara menurun<br />5. demonstrasi<br /><br />9. Dampak Negatif Krisis Keuangan Global tahun<br /><br />2009 terhadap RAPBD Indonesia<br /><br />* Terhadap Subyek Ekonomi Daerah di Indonesia<br /><br />1. terjadi inflasi<br />2. kemiskinan<br />3. turunnya nilai kurs<br />4. pengangguran<br />5. konflik sosial.......<br /><br /><br />* Terhadap Obyek Ekonomi Daerah di Indonesia<br /><br />1. utang daerah meningkat<br />2. RAPBD carut marut<br />3. terjadinya KKN<br />4. sumber pendapatan daerah menurun<br />5. demonstrasi<br /><br />10. Jenis Prinsip Kebijakan Anggaran<br /><br />* Pemerintah Pusat/Negara dikatakan menganut:<br /><br />1. Surplus Budget Policy bilamana RAPBN yang direncanakan lebih rendah dari tahun lalu.<br />2. Deficit Budget Policy bilamana RAPBN yang direncanakan lebih tinggi dari tahun sebelumnya<br />3. Balance Budget Policy bilamana antara RAPBN tahun lalu dan sekarang seimbang atau sama.<br /><br />10. Jenis Prinsip Kebijakan Anggaran<br /><br />* Pemerintah Daerah (Tingkat I atau II dikatakan menganut:<br /><br />1. Surplus Budget Policy bilamana RAPBD yang direncanakan lebih rendah dari tahun lalu.<br />2. Deficit Budget Policy bilamana RAPBD yang direncanakan lebih tinggi dari tahun sebelumnya<br />3. Balance Budget Policy bilamana antara RAPBD tahun lalu dan sekarang seimbang atau sama.<br /><br />11. Prinsip Kebijakan Anggaran Indonesia<br /><br />* Indonesia menganut Kebijakan Anggaran sistem ekonomi campuran karena diakhiri dengan krisis ekonomi yang berkepanjangan.<br /><br /><br />11. Prinsip Kebijakan Anggaran PEMDA di<br /><br />Indonesia<br /><br />1. Kotamadya Surabaya menganut Kebijakan Anggaran akuntansi karena sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum diIndonesia.<br />2. PEMDA Tingkat I Jawa Timur menganut Kebijakan Anggaran kesejahteraan sosial karena tujuan RAPBD adalah kesejahteraan.<br />3. Kotamadya Probolinggo menganut Kebijakan Anggaran akuntansi karena sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum diIndonesia.<br />4. PEMDA Tingkat II Kabupaten Probolinggo menganut Kebijakan Anggaran kesejahteraan sosial karena tujuan RAPBD adalah kesejahteraan.<br /><br />12. Lain-Lain,"RAPBS"<br /><br />1. Apa yang Anda ketahui tentang RAPBS ?Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah<br />2. Tahun Buku dan KOnsep Nama ? 1 tahun oleh kepala sekolah<br />3. Alasan Pembuatannya ?untuk merencanakan anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah<br />4. Fungsinya ? sebagai pertimbangan anggaran sekolah<br />5. Manfaatnya ?untuk kesejahteraan warga sekolah<br />6. Tujuannya ?guna membentuk APBS<br />7. Prinsip Penyusunannya ?Dari TU ke wakasek lalu berlanjut ke kepala sekolh<br />8. Pembuatnya ?akhir tahun<br />9. Proses Pembuatannya ?Dari TU ke wakasek lalu berlanjut ke kepala sekolh<br />10. Pengesahnya ?kepala sekolah<br />11. Tendensi Nilai Nominal RAPBS ?tidak menentu<br />12. Dinamakan RAPBS bilamana belum disahkan<br />13. Dinamakan APBS bilamana telah disahkan<br /><br />12. Lain-Lain,"RAPBS SMAN 1 KRAKSAAN"<br /><br />1. Apa yang Anda ketahui tentang RAPBS ?Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah<br />2. Tahun Buku dan KOnsep Nama ? 1 tahun oleh kepala sekolah<br />3. Alasan Pembuatannya ?untuk merencanakan anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah<br />4. Fungsinya ? sebagai pertimbangan anggaran sekolah<br />5. Manfaatnya ?untuk kesejahteraan warga sekolah<br />6. Tujuannya ?guna membentuk APBS<br />7. Prinsip Penyusunannya ?Dari TU ke wakasek lalu berlanjut ke kepala sekolh<br />8. Pembuatnya ?akhir tahun<br />9. Proses Pembuatannya ?Dari TU ke wakasek lalu berlanjut ke kepala sekolh<br />10. Pengesahnya ?kepala sekolah<br />11. Tendensi Nilai Nominal RAPBS ?tidak menentu<br />12. Dinamakan RAPBS bilamana belum disahkan<br />13. Dinamakan APBS bilamana telah disahkanANTON YUGISWARAhttp://www.blogger.com/profile/01997631009713591436noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8896257718814911742.post-6513012885545737962010-01-17T01:40:00.000-08:002010-01-17T01:41:52.922-08:00tugas ekonomi XIJumat, 15 Januari 2010<br />JAWABAN KD.2 TUGAS 6<br /><br />Di bawah ini merupakan Konsep Penting Pelajaran Ekonomi SMA Kurikulum KTSP khususnya tentang RAPBN dan RAPBD (tingkat I dan II) yang setiap tahun direncanakan dan ditetapkan sebagai Keputusan Resmi suatu Negara. Dengan adanya penugasan ini diharapkan akan muncul EKONOM-EKONOM YANG HANDAL di masa yang akan datang yang akan membawa kemaslahatan bagi Ummat Manusia khususnya INDONESIA RAYA. Selamat berpikir sehat !!!<br /><br />I. RAPBN<br />• Perhatikan Seluruh Penampilannya Babyku yakni Foto Copy tentang RAPBN tahun 2003 atau di atasnya hingga tahun 2008/2009 ! Perhatikan Formatnya ! Penglihatan Sembarangan, Pengerjaanmu Berbahaya !<br />A. Format /Struktur/Elemen/Konfigurasi Pokok RAPBN terdiri atas :<br />1 Penerimaan Negara dan Hibah, yang meliputi penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah.<br />2 Pengeluaran/Belanja Negara, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.<br />3 Pembiayaan Defisit (Pembiayaan Anggaran), yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikut<br /><br /><br />B. Pos Pokok dalam format RAPBN berupa :<br /><br />1) UUD 1945 pasal 23 ayat 1 yang berbunyi “Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan setiap tahun”<br />2) UU No. 1 tahun 1994 tentang Pendapatan dan Belanja Negara<br />3) Keputusan Presiden RI No. 16 tahun 1994 tentang Pelaksanaan APBN.<br /><br /><br /><br />B. Sumber pokok penerimaan RAPBN<br />1.Migas<br />2.Non migas<br /><br />D. Sumber Pokok Pendapatan Negara berupa : Rupiah<br />E. Penerimaan dalam negeri terdiri atas;<br />1. Pajak<br />2. Bukan Pajak<br />F. Penerimaan Pajak terdiri atas :<br />1. Penerimaan dari dalam negeri<br />2. Penerimaan dari luar negeri<br /><br />G. PENERIMAAN DALAM NEGERI<br />A. Migas : minyak bumi, gas alam dan batu bara.<br />B. Non migas : ●☻PAJAK<br />1. pajak dalam negeri<br />● pajak penghasilan (migas dan non migas)<br />● pajak pertambahan nilai<br />● cukai<br />● pajak bumi<br />● bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan serta pajak lainnya.<br /><br />2. pajak perdagangan internasional<br />● bea masuk<br />● pungutan ekspor / pajak<br /><br />●☻BUKAN PAJAK<br />1. penerimaan SDA [minyak bumi, gas alam, pertambangan umum, kehutanan dan perikanan]<br />2. bagian laba BUMN<br />3. penerimaan bukan pajak lainnya<br /><br />II. Penerimaan Luar Negeri<br />investasi/modal proyek/pinjaman keluar negeri<br />ekspor barang/jasa yang melebihi kapasitas<br /><br />I. Hibah termasuk penerimaan atau bukan ? Yes ? No ? Alasannya ?<br /><br /><br />YES because it is input money for country<br /><br />J. Mengapa Hibah dipisahkan dengan Pos Pendapatan Negara ?<br /><br /><br /><br />• Karena hibah bukan pendpatan pokok, sehingga tidak dapat dipastikan berapa jumlahnya dan kapan waktu mendapatkannya.<br /><br />K. Negara manakah yang pernah memberikan Hibah ke Indonesia ? Apa yang terjadi ?<br /><br /><br />• Amerika, dan terjadi pro dan kontra di antara rakyat / lapisan masyarakat Indonesia.<br /><br /><br />L. Perbedaan Penerimaan Negara dengan Hibah :<br /><br /><br /><br /><br />PENERIMAAN NEGARA<br /><br />1. Sifat<br />a. Tetap<br />b. Resmi<br />c. continue<br />2. Tujuan<br />o Dasar keuangan negara<br />3. Jumlah Nominal<br />o Umumnya 10 – 20 triliun<br />4. Subyek<br />o Pemerintahan<br />5. Obyek<br />o Lebih kepada kebutuhan pokok rakyat daripada pembangunan Negara.<br />6. Sumber Dana<br />o Dari dalam negeri<br />7. Satu (1) Contoh Terapan<br />pajak<br />HIBAH<br /><br /><br />1. Sifat<br />a. Tidak tetap.<br />b. Resmi dan tidak resmi<br />c. Non continue<br />2. Tujuan<br />o Untuk menambah kas negara<br />3. Jumlah Nominal<br />o Tergantung kepada sang pemberi hibah<br />4. Subyek<br />o Pemberi hibah<br />5. Obyek<br />o Lebih pada pembangunan Negara daripada kebutuhan pokok rakyat<br />6. Sumber Dana<br />o Dari luar negeri<br />7. Satu (1) Contoh Terapan<br />Bantuan dari luar negeri untuk bencana alam.<br /><br />M. Pembelanjaan Negara<br /><br /><br />1. Terdiri atas :<br />a. Pengeluaran Pembangunan negara<br />b. Pengeluaran rutin negara<br />2. Belanja Pemerintah Pusat terdiri atas :<br />a. Pengeluaran Rutin. Dinamakan demikian karena skala waktunya tetap<br />b. Pengeluaran Pembangunan. Dinamakan demikian karena pengeluaran bertujuan untuk pembangunan Negara yang tidak mempunyai skala waktu tetap.<br />3. Unsur Pembelanjaan/Pengeluaran Rutin :<br />a. Sarana Untuk aparat pemerintah Contohnya : Mobil menteri yang diganti 5 tahun sekali.<br />b. Gaji Contohnya : Gaji PNS<br />c. Hutang Negeri Terdiri atas :<br />o Dalam negeri Contohnya : Negara ke perusahaan dalam negeri<br />o Luar negeri Contohnya : Kebutuhan ekspor impor<br />Selanjutnya, dalam pembayaran hutang, apakah sudah termasuk Pembayaran Cicilan Pokok Hutang ?<br />o Tidak karena belum tentu hutang itu untuk keperluan pokok atau tidak.<br />d. Subsidi<br />1. Istilah lainnya ? Diskon dari pemerintah<br />2. Siapakah yang memberi dalam hal ini ? Pemerintah<br />3. Siapakah yang menerima dalam hal ini ? Rakyat<br />4. Mengapa Pemerintah Pusat melakukan hal ini ? agar kebutuhan rakyat dapat terpenuhi<br />5. Apakah tujuannya Pemerintah Pusat melakukan hal ini ? Untuk kesejahteraan rakyat<br />6. Ujud subsidinya terdiri atas :<br />g. Subsidi bahan pokok Contohnya : subsidi minyak tanah<br /><br />4. Unsur Pengeluaran Pembangunan<br />1. Pembiayaan Pembangunan Rupiah, maksudnya : Pembiayaan yang diharuskan menggunakan kas negara<br />2. Contoh pelaksanaan pembangunan rupiah : Pembangunan layanan kesehatan di setiap negaraANTON YUGISWARAhttp://www.blogger.com/profile/01997631009713591436noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8896257718814911742.post-50260626332335752552010-01-17T01:38:00.000-08:002010-01-17T01:39:22.407-08:00CARA MENGATASI DEFLASICARA MENGATASI DEFLASI<br /><br />Deflasi dapat diibaratkan jatuh sakitnya seseorang karena jarang berolah raga. Apabila seseorang pada dasarnya memiliki kaki normal namun malas menggunakannya, maka ini akan mengakibatkan menyusutnya otot-otot kaki yang jarang digunakan tersebut. Dalam jangka waktu lebih lama orang tersebut akan tidak dapat berjalan sama sekali berhubung otot sudah terlalu lemah untuk digunakan. Apabila keadaan ini justru didiamkan, bukan tidak mungkin akan mengalami kelumpuhan selamanya.<br />Hal ini parallel dengan deflasi. Cara terbaik untuk mengatasinya adalah dengan melatih kembali otot-otot yang sudah lama tidak digunakan. Meski memakan waktu lama, hal ini adalah satu-satunya cara untuk mengembalikan kekuatan otot yang melemah. Dengan kata lain untuk mencegah deflasi menjadi krisis ekonomi besar, pemerintah dan semua pihak yang terkait harus bersepakat untuk memulai kembali kegiatan ekonomi yang sempat terhenti karena salah urus tersebut. Tentu saja ini membutuhkan waktu yang tidak sedikir. Lazim dikatakan oleh para analis eknonomi bahwa deflasi merupakan kondisi krisis moneter yang sebenarnya tidak memiliki obat yang efektif. Apabila pada inflasi Bank Sentral dapat menaikkan suku bunga untuk menahannya, menurunkan suku bunga bahkan hingga nol persen bukanlah jalan keluar bagi deflasi. Pasalnya ini akan membuat pemasukan pemerintah menjadi nol juga atau bahkan negative. Belum lagi hal ini akan memicu aksi spekulan luar negeri yang dapat menjalankan Carry Trade sehingga nilai uang justru menjadi jatuh. Akibatnya, biaya impor menjadi terbebani sementara ekspor tidak menunjukkan kenaikan signifikan berhubung melemahnya mata uang disebabkan oleh aksi spekulan semata-mata.<br />Cara yang paling lazim digunakan adalah memberikan stimulus ekonomi berupa bantuan likuiditas ke sektor bisnis. Dengan demikian diharapkan kegiatan ekonomi kembali berputar. Pemerintah juga dapat memotong pajak dan meningkatkan belanjanya sendiri untuk menggairahkan perekonomian. Dari sisi Bank Sentral, pemerintah juga dapat meningkatkan peredaran uang di masyarakat dengan membeli surat hutang sektor swasta dan menukarkannya dengan uang tunai. Selain itu, juga dapat dilakukan dengan memotong suku bunga. Namun seperti dijelaskan di atas, memotong suku bunga bukanlah jalan keluar yang sesungguhnya tetapi hanya sekedar pengobatan sementara untuk menggairahkan ekonomi dan mengharapkan harga bergerak naik dengan sendirinya.ANTON YUGISWARAhttp://www.blogger.com/profile/01997631009713591436noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8896257718814911742.post-39019019477146864692010-01-17T01:34:00.000-08:002010-01-17T01:38:24.620-08:00CARA MENGATASI INFLASIKEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MENGATASI DAMPAK INFLASI<br /><br />Cara mengatasi inflasi :<br />1.Menurut kebijakan moneter:<br />a.Politik diskontro:yaitu bank sentral menaikKan Suku Bunga Supaya masyarakat tertarik untk menaBung<br />b.Politik pasar terbuka yaitu bAnk sentral Menjual Surat2 berharga kepada masyarakat sehINGga arus uang yg msk dr masyarakat ke bANk sentRAl<br />c.MenaIKan kas Rasio CADAngan Kas BANK umum<br /><br />RUMUS : M=1/CK x L<br />m=jumblah uang dieDARKAN olh BANK UMUM<br />ck=%cadangan minimum kas<br />L=alat likmiditas/cdngan kas<br /><br />Sampai pembahasan dampak inflasi, maka Anda dapat menyimpulkan bahwa inflasi menyebabkan perubahan yang sangat luas terhadap kegiatan ekonomi masyarakat. Jika dihubungkan dengan keadaan sekarang tentunya dengan mudah Anda mendapatkan gejala-gejala negatif dari inflasi yang paling sederhana, harga-harga naik secara menyeluruh. Apakah Anda merasakan dampak tersebut?<br /><br />Inflasi tentunya harus diatasi dan untuk mengatasinya dapat dilakukan pemerintah dengan cara melakukan beberapa kebijakan yang menyangkut bidang moneter, fiskal dan non moneter. Adapun penjelasan kebijakan tersebut akan diuraikan di bawah ini.<br /><br />a.Kebijakan Moneter adalah kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan nasional dengan cara mengubah jumlah uang yang beredar. Penyebab inflasi diantara jumlah uang yang beredar terlalu banyak sehingga dengan kebijakan ini diharapkan jumlah uang yang beredar dapat dikurangi menuju kondisi normal. Untuk menjalankan kebijakan ini Bank Indonesia menjalankan beberapa politik/kebijakan yaitu politik diskonto, politik pasar terbuka dan menaikan cash ratio.<br /><br />1)Politik Diskonto ditujukan untuk menaikan tingkat bunga karena dengan bunga kredit tinggi maka aktivitas ekonomi yang menggunakan dana pinjaman akan tertahan karena modal pinjaman menjadi mahal.<br /><br />2)Politik Pasar Terbuka dilakukan dengan cara menawarkan surat berharga ke pasar modal. Dengan cara ini diharapkan masyarakat membeli surat berharga tersebut seperti SBI yang memiliki tingkat bunga tinggi, dan ini merupakan upaya agar uang yang beredar di masyarakat mengalami penurunan jumlahnya.<br /><br />3)Cash Ratio artinya cadangan yang diwajibkan oleh Bank Sentral kepada bank-bank umum yang besarnya tergantung kepada keputusan dari bank sentral/pemerintah. Dengan jalan menaikan perbandingan antara uang yang beredar dengan uang yang mengendap di dalam kas mengakibatkan kemampuan bank untuk menciptakan kredit berkurang sehingga jumlah uang yang beredar akan berkurang.<br /><br />b.Kebijakan Fiskal adalah kebijakan yang berhubugan dengan finansial pemerintah. Bentuk kebijakan ini antara lain:<br /><br />1)Pengurangan pengeluaran pemerintah, sehingga pengeluaran keseluruhan dalam perekonomian bisa dikendalikan.<br /><br />2)Menaikkan pajak, akan mengakibatkan penerimaan uang masyarakat berkurang dan ini berpengaruh pada daya beli masyarakat yang menurun, dan tentunya permintaan akan barang dan jasa yang bersifat konsumtif tentunya berkurang.<br /><br />c.Kebijakan Non-Moneter dapat dilakukan dengan cara menaikan hasil produksi, kebijakan upah dan pengawasan harga dan distribusi barang.<br /><br />1)Menaikan hasil produksi, cara ini cukup efektif mengingat inflasi disebabkan oleh kenaikan jumlah barang konsumsi tidak seimbang dengan jumlah uang yang beredar. Oleh karena itu pemerintah membuat prioritas produksi atau memberi bantuan (subsidi) kepada sektor produksi bahan bakar, produksi beras.<br /><br />2)Kebijakan upah, tidak lain merupakan upaya menstabilkan upah/gaji, dalam pengertian bahwa upah tidak sering dinaikan karena kenaikan yang relatif sering dilakukan akan dapat meningkatkan daya beli dan pada akhirnya akan meningkatkan permintaan terhadap barang-barang secara keseluruhan dan pada akhirnya akan menimbulkan inflasi.<br /><br />3)Pengawasan harga dan distribusi barang dimaksudkan agar harga tidak terjadi kenaikan, hal ini seperti yang dilakukan pemerintah dalam menetapkan harga tertinggi (harga eceran tertinggi/HET). Pengendalian harga yang baik tidak akan berhasil tanpa ada pengawasan. Pengawasan yang baik biasanya akan menimbulkan pasar gelap. Untuk menghindari pasar gelap maka distribusi barang harus dapat dilakukan dengan lancar, seperti yang dilakukan pemerintah melalui Bulog atau KUD.ANTON YUGISWARAhttp://www.blogger.com/profile/01997631009713591436noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8896257718814911742.post-10024145948139105402010-01-14T02:38:00.000-08:002010-01-14T02:39:11.257-08:00JAWABAN EKONOMIPOKOK–POKOK PEMBAHASAN<br />Tentang faktor-faktor yang mempengaruhi unsur emphtic dari soeharto dan megawati.<br />Kepemimpinan Pengusaha Nasional.<br />Kepemimpinan (leadership) adalah aktualisasi dari kemampuan seseorang (pemimpin) dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan atau proses mempengaruhi, mengajak, dan menggerakkan anggota organisasi agar mau melakukan kegiatan-kegiatan dengan ikhlas untuk mencapai tujuan organisasi. Pemimpin adalah seorang yang menjalankan manajemen. Pimpinan atau manajer hanya ada dalam konteks organisasi, sedangkan fenomena kepemimpinan bersifat lebih luas, dapat dalam konteks organisasi maupun non organisasi, selain menjadi pimpinan (manajer, pejabat), seseorang diharapkan juga mampu menjadi pemimpin serta mampu menjalankan manajemen dan kepemimpinan secara efektif. Adapun seorang pemimpin akan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik apabila mempunyai kemampuan dan kelebihan sebagai seorang pemimpin, baik dilihat dari segi profesionalisme maupun dari segi moral dan etika yang melekat pada dirinya yang ditanamkan mulai dari lingkungan keluarga sejak dini maupun yang dibentuk melalui jalan pendidikan formal. Sebagai seorang pemimpin, pada hakekatnya merupakan figur yang diharapkan pada masa kepemimpinanannya mampu memimpin anggotanya sesuai dengan harapan. Begitu pula bagi seorang pemimpin perusahaan, harus mampu membawa anggotanya kearah tujuan dari perusahaannya, sehingga kelangsungan usaha dapat berjalan dengan lancar.<br />Deskripsi “Nasionalis” pada kepemimpinan nasional, artinya bahwa setiap leader yang terlibat harus memiliki jiwa maupun aspirasi kebangsaan dengan karakter dan kultur yang memadai, di samping memiliki dedikasi atau pengabdian yang sesungguhnya untuk mengutamakan kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi maupun golongan, demi kemajuan, keadilan dan integritas bangsa. Kepemimpinan atau leadership nasional tentunya meliputi seluruh aspeknya sebagai yang pernah ditandaskan Peter Drucker, yakni Sektor publik atau pemerintahan , Sektor swasta atau dunia usaha, dan, Sektor sosial atau komunitas kemasyarakatan.<br />Kepemimpinan nasional, yang bergerak di sektor lain, yakni sektor swasta dan sektor komunitas masyarakat. Sektor swasta, yang bergerak di sektor bisnis, pengadaan barang dan jasa, pendistribusian maupun konsumsi, yang belum tersentuh sektor publik atau bahkan yang membantu sektor publik, adalah dijalankan oleh elite profesional yang kompeten, selain memiliki keterampilan teknis juga kekuatan permodalan. Biasanya sektor ini justru dipilih secara demokratis. Sektor komunitas atau kemasyarakatan, yang berbeda dari sektor swasta yang biasanya “profit making dan privat property”, sektor ini bergerak di bidang umumnya non-profit, yang biasa dipilih secara terbatas oleh para pengikut-pengikutnya sendiri. sektor ketiga ini meliputi leadership organisasi masa, organisasi keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, kemahasiswaan, pesantren, organisasi profesi dan masih banyak lagi.<br />Pengusaha adalah salah satu kelompok dalam masyarakat yang bergerak dalam bidang perekonomian, merupakan pilar dalam kelangsungan pembangunan nasional. Pengusaha dapat menentukan roda perekonomian bangsa Indonesia. Dengan demikian, keberadaan pengusaha sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Maju mundurnya sebuah usaha tergantung dari manajer yang memimpin usahanya.<br />Dalam bidang usaha, menciptakan seorang pemimpin dilakukan pengkaderan yang sangat lama. Mereka menyiapkan pemimpin putra mahkota, yang diambil dari keluarga sendiri. Mereka berpikir bagaimana menghadapi, meraih dan melanggengkan usaha mereka, sehingga dalam penyiapan pemimpin ke depan, harus betul-betul terjadi suksesi yang benar, bukan hanya dari segi siapa orangnya, akan tetapi kapan waktunya yang tepat untuk diadakan pergantian kepemimpinan. Karena kapan salah memilih orang dalam melanjutkan usahanya, maka berpengaruh langsung pada kelangsungan bidang usaha yang telah dirintis. Dengan demikian, penunjukan seorang pemimpin dalam sebuah perusahaan tidak waktu yang pasti, tergantung dari kemauan dari unsur pimpinan yang sedang menjalankan kepemimpinan.<br />Mutlak diperlukan adanya pemimpin yang berjiwa nasionalis atau kebangsaan. Pertama, mereka harus memiliki komitmen memelihara keberlangsungannya aspirasi kebangsaan, membangun budaya kebangsaan yang berkualitas tinggi. Kedua, mereka sudah selayaknya wajib berdedikasi atau mengabdi kepada “kepentingan nasional”, lebih mementingkan kepentingan nasional daripada kepentingan pribadi, kelompok maupun internasional yang merugikan. Ketiga, lebih memetingkan terwujudnya idealisme kebangsaan, yang telah menjadi kesepakatan nasional sebagaimana yang tercantum dalam dasar negara, demi terbangunnya integritas nasional dan kesejahteraan bangsa. Benefit yang harus dibuktikan oleh adanya kepemimpinan nasional dari pusat sampai ke daerah sepanjang masa, berupa kesejahteraan material, spiritual dan sosial secara adil dan merata dalam masyarakat berbangsa dan bernegara, tentunya juga meliputi seluruh sektor, publik, swasta mapun komunitas.ANTON YUGISWARAhttp://www.blogger.com/profile/01997631009713591436noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8896257718814911742.post-29283925269654456652010-01-14T02:37:00.000-08:002010-01-14T02:38:07.795-08:00JAWABAN EKONOMISekapur Sirih<br /><br />Suka tidak suka, memilih atau pun tidak, kita kaum anarkis mewarisi ratusan tahun budaya dan pergerakan anarkis modern. Sebagaimana bisa ditebak di dalam banyak lingkar anarkis, masalah organisasi merupakan pokok diskusi yang sering coba dijauhi, kalau tidak dimusuhi. Namun toh persoalan itu tetap ada, dan bahkan sangat krusial dipecahkan di momen penting dalam perjalanan sebuah revolusi sosial. Ya, sebuah revolusi sosial yang saat ini sering jarang diharapkan, atau malah tidak lagi dipercaya ada. Lagi-lagi, suka tidak suka revolusi sosial memang ada bahkan karena itulah ada istilah demikian.<br /><br />Perlu diingat dokumen ini berusia 82 tahun, dan dalam perjalanannya telah banyak peristiwa dan pelajaran berharaga yang telah terjadi. Anarkis di Indonesia, bahkan belum banyak mengkaji sejarah dan praktek politik anarkis Spanyol terutama dalam revolusi 1936-37 dan pasca Perang Dunia II, meski sering mengutipnya sebagai sesuatu “keberhasilan”.<br /><br />Apa pun itu, materi ini layak dibaca dan dikritik, sebagai sebuah hasil pemikiran para anarkis Rusia pasca kekalahan menyedihkan mereka di tanah kelahiran komunisme otoriter-totaliter modern.<br />Iwan Fals: The Greatest Legend<br />Posted by har on August 26, 2009<br /><br />Menyaksikan tayang ulang Konser Kemerdekaan Iwan Fals di TV One, 18 Agustus 2009, hati saya kembali bergetar. Seperti biasa, setiap kali melihat aksi Asian Hero itu, saya selalu mengalami ‘ecstasy’. Selalu ada pencerahan (enlightment) dalam memandang sudut-sudut kehidupan; antara konsep idealitas dan realitas. Kita diajak berkontemplasi terhadap kenyataan hidup.<br />Konser dengan tajuk “Introspeksi: Hidup Bersama Harus Dijaga” tersebut kembali membuktikan bahwa eksistensi Bang Iwan belum bisa tergeserkan oleh para seniman-seniman lain di nusantara ini. Bagi saya, dialah the greatest legend, menjadi inspirator bagi segala generasi dalam memperjuangkan kejujuran, kesederhanaan, cinta, dan tentu saja nasionalisme.<br />Bagi saya pribadi, Bang Iwan merupakan salah satu tokoh yang ikut memberikan warna terhadap proses perjalanan hidup saya. Belasan tahun silam, saat masih SMP dan SMA, saya masih bisa mendapatkan icon-icon tokoh yang bisa menjadikan inspirasi dalam menghadapi laju peradaban zaman. Di saat situasi mandeg, politik status quo, dan kemapanan yang mengebiri kratifitas, untunglah masih ada segelintir orang yang jadi pionir untuk melakukan perlawanan kultural. Saya bersyukur, di masa muda saya, sempat bersentuhan dengan ide-ide pembaharu. Dalam dunia musik, ada Bang Iwan. Untuk sastra budaya, ada WS Rendra dan Cak Nun. Sedangkan untuk dunia adventure, ada sosok Gola Gong dengan kisah Balada Si Roy-nya.<br />Iwan Fals, adalah sebuah fenomena Indonesia. Ini realitas. Ia adalah produk zaman—yang sampai saat inipun masih up to date dan eksis. Rasanya sulit menemukan tokoh sekaliber Iwan di generasi setelah kita. Tapi, tentu saja ini naïf. Bagaimanapun juga kita musti ingat bahwa setiap zaman melahirkan generasi tersendiri. Sejarah mencatat, pada zaman kemerdekaan, lahirlah tokoh-tokoh besar semacam Soekarno, Hatta, Sjahrir , Chairil Anwar dan tokoh-tokoh lain yang menjadi icon pembaharu.<br />Tapi, kita juga tak bisa memungkiri kenyataan bahwa Bang Iwan punya dimensi tersendiri. Perjalanannya bukanlah instant, tapi proses. Muncul di era 80-an, popular di era 90-an, dan jadi legenda hidup di tahun 2000-an ini. Sebuah perjuangan yang panjang, hasil dari kolaborasi kerja keras, konsistensi, dan tempaan alam. Proses pergumulan inilah yang kemudian menobatkan dirinya sebagai so sok pujaan dengan jutaan fans fanatik seantero nusantara. Di setiap sudut-sudut kota, di setiap pojok-pojok wilayah Indonesia sampai ke desa-desa, akan selalu ada penggemar Iwan Fals. Ia sudah menjadi milik publik, tak perduli orang gedongan ataukah kolong jembatan, tak perduli orang borju ataukah kere.<br />Ini kenyataan!<br />Ketika kondisi penuh dengan formalitas dan basa-basi, Iwan Fals menyentilnya dengan lirik-lirik potret kenyataan hidup. Kita diajak bukan sekadar untuk mendengarkan lagu tapi juga merenung. Hidup ternyata, bukan hitam-putih. Betapa banyak yang kasat mata tapi sebenarnya ada. Betapa banyak hal normatif yang sekilas kelihatan bagus, ternyata busuk. Kemunafikan dan kepura-puraan berseliweran di depan hidung kita. Setiap hari kita menjumpai orang-orang dengan mental “juraganisme” yang dibungkus dengan kata-kata “harus sesuai prosedur” dan berlindung dibalik kebohongan birokrasi.<br />Hikmah buat kita sendiri sangatlah banyak…<br />Salah satunya adalah kita dapat mengambil hikmah dari pada tokoh-tokoh terkenal…<br />Dan juga kita dapat mengenang masa lalunya.ANTON YUGISWARAhttp://www.blogger.com/profile/01997631009713591436noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8896257718814911742.post-32145043074494084722010-01-14T02:36:00.000-08:002010-01-14T02:37:27.714-08:00JAWABAN EKONOMIJAWABAN TUGAS EKONOMI MAN POWERSHIP XI.1<br />- Adanya kebutuhan hidup yang terus meningkat.<br />Adanya pemikiran untuk menaungi pengangguran.<br />Pengaruh dari lingkungan sekitar yang mayoritas penduduknya bekerja dan kurangnya sumber daya manusia dalam lapangan kerja.<br />Adanya pemikiran untuk meningkatkan pendapatan nasional Negara.<br /><br />Follow Upnya:<br />- Membuat lapangan pekerjaan sendiri untuk menambah pendapatan.<br />- Meningkatkan kualitas kerja yang baik.<br />- Adanya keterbatasan kemampuan/tidak mempunyai skill yang tinggi dalam menjalani pekerjaan.<br />Adanya gaji yang kurang besar (sedikit) sehingga membuat orang bekerja menjadi pemalas.<br />Adanya krisis moneter yang membuat para pekerja di PHK.<br />Solusinya :<br />Membuat lapangan pekerjaan sendiri sebagai cadangan bila terdapat PHK.<br />Meningkatkan kemampuan dalam pekerjaan dengan cara belajar pada pekerjaan atau orang yang ahli dalam bidang pekerjaan tersebut.<br /><br />- Menambah pendapatan nasional.<br />Pengangguran berkurang.<br />Perekonomian semakin bagus dan lancer.<br />Folow Upnya :<br />Semakin meningkatkan angka sumber daya manusia sebahai tenaga kerja.<br />Semakin banyak menyediakan lapangan pekerjaan bagi yang masih menjadi penganggura.<br />Meningkatkan mutu perusahaan agar perekonomian semakin maju.<br /><br />- Sumber daya alam semakin berkurang karena banyak yang digunakan.<br />Timbul persaingan dagang yang tidak sehat.<br />Banyak persaingan dalam hasil produksi.<br />Solusinya :<br />Menggunakan sumber daya alam tidak berlebihan.<br />Bersaing secara sehat.<br /><br />- Banyak orang membuat lapangan pekerjaan sendiri.<br />Daya piker orang semakin kreatif.<br />Mendorong adanya ingin bekerja.<br /><br />Follow Upnya :<br />Mengurangi pengangguran.<br />Menambah pendapatan.<br />Meningkatkan kualitas kerja.<br /><br />- Tidak memiliki panghasilan yang tetap, karena pekerjaan yang tidak tetap.<br />Pengangguran bertambah.<br />Tidak adanya dorongan untuk bekerja.<br /><br />Solusinya :<br />Membuat lapangan pekerjaan.<br />Mendirikan BLK.<br />Mengadakan pelatihan kerja agar kualitas pekerja semakin bagus.ANTON YUGISWARAhttp://www.blogger.com/profile/01997631009713591436noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8896257718814911742.post-69023254059254055102010-01-14T02:34:00.000-08:002010-01-14T02:36:20.318-08:00JAWBAN EKONOMI<p>JAWABAN<br /><br />4.1.a.Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai Ke tetapan MPR RI memberikan arah bagi perjuangan bangsa Indonesia di dalam mengisi Kemerdekaannya. GBHN pada hakekatnya merupakan Pola Umum Pembangunan Nasional dan merupakan Landasan Pokok/landasan Hukum dari rangkaian program-program pembangunan yang terus-menerus berlanjut untuk mewujudkan tujuan Nasional.<br /><br /></p><br /><br />KETETAPAN MPR NOMOR IV/MPR/1973 :<br />Dalam Bab III mengenai pola Umum Pembangunan Jangka Panjang Sub B No. 8 menyatakan :<br />“Agar pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat dapat terlaksana dengan cepat, harus dibarengi dengan pengaturan dan pertumbuhan jumlah penduduk melalui Program Keluarga Berencana, yang mutlak harus dilaksanakan dengan berhasil, karena kegagalan pelaksanaan Keluarga Berencana akan mengakibatkan hasil usaha pembangunan menjadi tidak berarti dan dapat membahayakan generasi yang akan datang. Pelaksanaan Keluarga Berencana ditempuh dengan cara sukarela dengan mempertimbangan nilai-nilai Agama dan Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa. Di samping itu diperlukan pula upaya penyebaran penduduk yang lebih wajar melalui transmigrasi sebagai sarana dalam meningkatkan pembangunan secara merata di seluruh Tanah Air”.<br />b.Ada beberapa ahli yang memaparkan teori tentang tahap-tahap pembangunan ekonomi yaitu Fredrich List, Bruno Hilderbrand, Karl Bucher dan W.W Rostow. Fredrich List adalah seorang penganut paham Laissez faire. Ia berpendapat bahwa paham Laissez faire dapat menjamin alokasi sumber-sumber secara optimal, meskipun ia menghendaki adanya proteksi bagi industri-industri yang masih lemah. Menurut List, perkembangan ekonomi hanya akan terjadi apabila dalam masyarakat terdapat kebebasan dalam organisasi politik dan kebebasan perseorangan. Ia menyusun tahap-tahap perkembangan ekonomi di mulai dari: fase primitif biadab, fase pertanian, fase pertanian dan pabrik, pabrik dan perdagangan.<br />Bruno Hilderbrand mengemukakan bahwa tahap-tahap pembangunan ekonomi itu menjadi 3 tahap yaitu: perekonomian barter atau perekonomian natural, perekonomian uang, dan perekonomian kredit.<br />Menurut Karl Bucher, perkembangan ekonomi melalui tiga tingkat atau tahap yaitu: produksi untuk kebutuhan sendiri, perekonomian kota dan perekonomian nasional, di mana peranan pedagang-pedagang tampak makin penting. Menurut tahap ketiga ini, bahwa barang-barang itu diproduksi untuk pasar bukan untuk kepentingan sendiri.<br />c. Dalam hal ini Prof. Joseph Stiglitz merupakan salah seorang yang memformulasikan konsep paradigma baru pembangunan ini. Menurut peraih Hadiah Nobel Ekonomi ini pembangunan itu merupakan suatu transformasi masyarakat yang menyangkut perubahan dari hubungan-hubungan tradisional, cara berpikir yang tradisional, cara-cara tradisional yang digunakan dalam menangani masalah-masalah kesehatan dan pendidikan, cara melaksanakan kegiatan produksi tradisional kepada cara-cara yang ‘modern’. Transformasi yang berhasil harus memperhatikan bukan hanya apa yang kita lakukan dan strategi serta kebijakan yang dijalankan, melainkan juga proses pelaksanaannya .<br /><br />4.2 a.Pembangunan yang dijalankan di Indonesia sejak tahun 1970-an hingga sekarang masih cenderung fokus pada pembangunan ekonomi, bahkan pada pertumbuhan ekonomi yang cenderung jangka pendek. Sehingga masalah keberlanjutan belum menjadi prioritas utama. Oleh karena itu tidak mengherankan jika pertumbuhan ekonomi pun kualitasnya semakin memburuk. Apalagi dengan keterbatasan APBN dan sumber daya yang kita miliki, sehingga tidak mengherankan apabila pengambil kebijakan lebih memilih jalan pintas, yang cepat kelihatan hasilnya, kurang memperhatikan keberlanjutannya.Kualitas pertumbuhan/pembangunan ekonomi yang semakin merosot ditengah-tengah stabilitas ekonomi makro dan pertumbuhan ekonomi yang mulai meningkat lagi telah membuat angka pengangguran dan kemiskinan tetap tinggi. Demikian juga beban APBN masih berat. Sehingga mempersulit Indonesia untuk membangun ekonominya, apalagi membangun secara berkelanjutan. Fakta menunjukkan bahwa pada masa krisis ekonomi yang lalu, pembangunan baik dari sisi hardware ataupun software terbengkelai. Sehingga dapat dilihat kerusakan infrastruktur yang semakin parah, lingkungan juga memburuk, serta human development merosot.<br />b.Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang selanjutnya disingkat RPJM adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun. Sementara rencana pembangunan tahunan disuse satu tahun sekali yang diwujudkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia dan memantapkan pembangunan manusia melalui akselerasi peningkatan derajat pendidikan. kesehatan, dan daya beli, Meningkatkan kehidupan masyarakat yang agarnis, harmonis, dan bersatu.<br />c.Rencana Pembangunan Jangka Panjang yang selanjutnya disingkat RPJP adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.Peningkatan Mutu dan Pemerataan Pendidikan. Langkah ini sangat sangat strategis dan sangat menentukan dalam rnewujudkan rnasyarakar yang berderajat pendidikan tinggi dan cerdas. Upaya ini akan ditempuh dalam seluruh domain penyelenggaraan pendidikan. Orientasi pokok upaya ini. antara lain mernperluas akses masyarakar terhadap pendidikan. penuntasan pemberantasan buta aksara dan perceparan peningkatan rata-rata lama sekolah. Kegiatan yang perlu ditempuh antara lain peningkatan sarana prasarana pendidil.an, peningkatan mutu tenaga didik, dan peningkatan kecakapan hidup (life skills).<br />4.3 Pembangunan ekonomi adalah suatau proses terencana dan berkelanjutan yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan pendapatan per kapita pendudukanya dalam jangka panjang.<br />4.4 Mensejahterakan kehidupan masyarakat.<br />4.5 Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pembangunan<br />1.Sumber Daya Manusia (SDM)<br />SDM merupakan faktor kunci dalam proses pembangunan, baik tidaknya perencanaan dan pengorganisasian proses pembangunan tergantung kepada kualitas manusia sebagai objek dan subjeknya. Negara-negara maju seperti Jerman dan Amerika dengan SDM yang berkualitas, sudah terbukti mengalami percepatan dalam proses pembangunan yang dilaksanakannya. SDM dibutuhkan untuk mengolah segala potensi SDA menjadi sesuatu yang memiliki nilai lebih tinggi.<br />Sumber daya manusia juga menentukan keberhasilan pembangunan nasional, baik secara kuantitas maupun kualitasnya. Jumlah penduduk yang besar merupakan pasar potensial untuk memasarkan hasil-hasil produksi, sementara kualitas penduduk menentukan seberapa besar produktivitas yang ada.<br />2.Sumber Daya Alam (SDA)<br />Sumber daya alam, yang meliputi tanah dan kekayaan alam seperti kesuburan tanah, keadaan iklim/cuaca, hasil hutan, tambang, dan hasil laut, sangat mempengaruhi pembangunan suatu negara, terutama dalam hal penyediaan bahan baku produksi. SDM yang berkualitas akan lebih berdayaguna ketika didukung oleh ketersediaan SDA yang memadai. Semakin banyak SDA, semakin besar peluang suatu Negara untuk lebih productive daripada Negara lainnya.<br />3.Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK)<br />Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan alat bagi sumber daya manusia untuk mengolah sumber daya alam secara productive. Semakin canggih IPTEK yang dimiliki suatu Negara, semakin besar peluang Negara tersebut untuk maju. Melalui pemanfaatan IPTEK manusia dapat menciptakan barang atau jasa dengan lebih cepat, mudah dan murah.<br />4.Sosial Budaya<br />Nilai-nilai sosial budaya sangat berpengaruh terhadap proses pembangunan, nilai-nilai tersebut dapat menjadi faktor pendorong dan dapat pula menjadi faktor penghambat. Contohnya budaya gotong royong yang dimiliki bangsa Indonesia atau budaya kerja keras yang dimiliki orang Jepang menjadi faktor pendukung proses pembangunan, sebaliknya budaya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) menjadi faktor penghambat proses pembangunan.<br />5.Keadaan Politik<br />Sistem dan keadaan politik suatu Negara berpengaruh teradap keberlangsungan proses pembangunan. Negara sosialis dan Negara liberalis akan memperlakukan secara berbeda terhadap kebebasan individu dan pemanfaatan sumber daya alam yang dimilikinya, hal tersebut otomatis akan berpengaruh terhadap tingkat produktivitas masing-masing Negara. Keadaan politik yang tidak menentu karena banyak serangan teror atau adanya kudeta misanyalnya, hal itupun akan berdampak terhadap kelancaran proses pembangunan.<br />6.Sistem Pemerintahan<br />Pemerintahan dengan sistem sosialis dan liberalis kedua-duanya akan memberikan warna yang berbeda terhadap proses pembangunan. Dalam sistem sosialis, kerangka pembangunan dan pemanfaatan sumber daya direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, sementara dalam liberalis peran masyarakat baik secara individu maupun kelompok lebih dikedepankan daripada pemerintah. Hal tersebut tentunya berdampak terhadap proses dan hasil pembangunan.<br />Pola desentralisasi atau otonomi daerah yang diberlakukan di Indonesia sejak tahun 1999 membrikan warna yang berbeda pula terhadap pembangunan bangsa. Dengan demikian, jelaslah bahwa pembangunan dipengaruhi juga oleh sistem pemerintahan.<br />4.6 Rendahnya mengelola SDA,Rendahnya penguasaan teknologi dan barang modal,Rendahnya kualitas tenaga kerja,Rendahnya anggaran pendidikan,Faktor budaya,Tingkat korupsi yang tinggi,Rendahnya daya beli masyarakat,pengangguran dan keterbatasan kesempatan kerja,kekurangan modal,dan masalah pemerataan pendapatan.<br />4.7 Indikator Keberhasilan Pembangunan<br />Untuk mengukur berhasil tidaknya pembangunan yang dilaksanakan oleh suatu bangsa, maka diperlukan sejumlah indikator yang mewakili kondisi objek suatu bangsa pasca dilakukannya proses pembangunan.<br />Secara umum, indikator keberhasilan pembangunan adalah sebagai berikut:<br />1. Peningkatan Pendapatan Per Kapita<br />Pendapatan Per Kapita adalah pendapatan rata-rata penduduk suatu Negara selama periode tertentu, biasanya satu tahun. Pendapatan per kapita menunjukkan tingkat kesejahteraan yang dicapai oleh penduduk suatu negara. Sehingga dapat dijadikan sebagai indikator keberhasilan pembangunan.<br />2. Peningkatan Produktivitas Per Kapita<br />Produktivitas Per Kapita adalah hasil produksi yang dihasilkan atas usaha dalam tiap jam kerja per tenaga kerja.<br />4.8 Pembangunan ekonomi akan meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pendapatan nasional.<br />4.9 Namun, pembangunan ekonomi juga berdampak negatif bagi kelestarian alam, diantaranya dengan berkurangnya sumberdaya alam akibat eksploitasi berlebihan, pencemaran udara akibat polusi industri dan pembangunan infrastruktur perekonomian yang identik dengan perusakan alam.<br />4.10 Proses kenaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatan Nasional.<br />4.11 Pembangunan ekonomi tak dapat lepas dari pertumbuhan ekonomi (economic growth); pembangunan ekonomi mendorong pertumbuhan ekonomi, dan sebaliknya, pertumbuhan ekonomi memperlancar proses pembangunan ekonomi.<br />4.12 Perbedaan antara keduanya adalah pertumbuhan ekonomi keberhasilannya lebih bersifat kuantitatif, yaitu adanya kenaikan dalam standar pendapatan dan tingkat output produksi yang dihasilkan, sedangkan pembangunan ekonomi lebih bersifat kualitatif, bukan hanya pertambahan produksi, tetapi juga terdapat perubahan-perubahan dalam struktur produksi dan alokasi input pada berbagai sektor perekonomian seperti dalam lembaga, pengetahuan, dan teknik.<br />4.13 * Kedua-duanya merupakan kecenderungan di bidang ekonomi.<br />* Pokok permasalahan akhir adalah besarnya pendapatan per kapita.<br />* Kedua-duanya menjadi tanggungjawab pemerintah dan memerlukan dukungan rakyat.<br />4.14 * Tingkat Pertumbuhan PDB (Produk Domestik Bruto)<br />* Tingkat Pertumbuhan PNB (Produk Nasional Bruto)Dalam praktek angka, PNB kurang lazim dipakai, yang lebih populer dipakai adalah PDB, karena angka PDB hanya melihat batas wilayah,terbatas pada negara yang bersangkutan.PDB perkapita dan pendapatan perkapita,Pendapatan per jam kerja,Usia harapan hidup,Membandingkan pendapatan nasional dari tahun ke tahun dan membandingkan tingkat konsumsi dari tahun ke tahun dan juga besarnya tingkat investasi dari tahun ke tahun.<br />4.15.1.Perombakan tatanan lama (Orde Baru) adalah mutlak, karena telah terbukti tatanan tersebut menghasilkan suatu rejim politik yang otoriter dan tidak populer. Institutionalisasi kekuasaan politik telah menjadi semakin elitis dan personal. Elitis oleh karena rekruitmen politik tidak mengindahkan aspirasi masyarakat umum. Pemilihan umum hanya menjadi alat melegitimasi kekuasaan yang ada. Personal oleh karena hampir semua keputusan terpenting tidak berada ditangan lembaga tertinggi negara dan atau tinggi negara, tetapi ditangan seorang penguasa. Suara yang terlalu kritis dibungkam: Pers dicabut ijin SIUPnya, mahasiswa, politisi, dan aktivis NGO dipenjara; pimpinan partai dan lembaga kemasyarakatan digoyang.<br />Setelah periode pertumbuhan dalam tiga dekade, dalam bidang ekonomi tatanan lama itu telah menghasilkan beberapa ekses seperti KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme). Tiga hal tersebut menghambat pertumbuhan struktur ekonomi yang mandiri dan effisien. Kelas ekonomi yang ada (khususnya cronies) menjadi tergantung pada fasilitas yang disediakan pemerintah. Kerentanan tersebut ditambah lagi dengan optimisme yang berlebihan terhadap hasil pembangunan ekonomi yang dicapai. Optimisme semu itu terwujud dengan dialirkannya pinjaman luar negeri jangka pendek (dalam bentuk dollar) pada pengusaha-pengusaha yang tidak effisien tersebut. Terjadinya krisis moneter international telah mengguncang nilai rupiah dan selanjutnya struktur ekonomi dalam negeri. Akibat dicabutnya subsidi pada komoditi pokok, harga sembako, listik, dan bensin melambung hampir tak terkendali. Rakyat kecewa, mahasiswa berontak.<br /><br />4.15.2.Pada masa awal Orde Baru. Pembangunan ekonomi di Indonesia maju pesat. Mulai dari pendapatan perkapita, pertanian, pembangunan infrastruktur,dll. Saat permulaan Orde Baru program pemerintah berorientasi pada usaha penyelamatan ekonomi nasional terutama pada usaha mengendalikan tingkat inflasi, penyelamatan keuangan negara dan pengamanan kebutuhan pokok rakyat. Tindakan pemerintah ini dilakukan karena adanya kenaikan harga pada awal tahun 1966 yang menunjukkan tingkat inflasi kurang lebih 650 % setahun. Hal itu menjadi penyebab kurang lancarnya program pembangunan yang telah direncanakan pemerintah.<br />4.15.3.1Berkat keputusan pemerintahan Habibie (Mei 1998 - Agustus 2001) untuk mendesentralisasikan wewenang pada pemerintah daerah pada tahun 2001, bagian besar dari belanja pemerintah yang meningkat disalurkan melalui pemerintah daerah. Hasilnya pemerintah propinsi dan kabupaten di Indonesia sekarang membelanjakan 37 persen dari total dana publik, yang mencerminkan tingkat desentralisasi fiskal yang bahkan lebih tinggi daripada rata-rata OECD.<br />Dengan tingkat desentralisasi di Indonesia saat ini dan ruang fiskal yang kini tersedia, pemerintah Indonesia mempunyai kesempatan unik untuk memperbaiki pelayanan publiknya yang terabaikan. Jika dikelola dengan hati-hati, hal tersebut memungkinkan daerah-daerah tertinggal di bagian timur Indonesia untuk mengejar daerah-daerah lain di Indonesia yang lebih maju dalam hal indikator sosial. Hal ini juga memungkinkan masyarakat Indonesia untuk fokus ke generasi berikutnya dalam melakukan perubahan, seperti meningkatkan kualitas layanan publik dan penyediaan infrastruktur seperti yang ditargetkan. Karena itu, alokasi dana publik yang tepat dan pengelolaan yang hati-hati dari dana tersebut pada saat mereka dialokasikan telah menjadi isu utama untuk belanja publik di Indonesia kedepannya.<br />Sebagai contoh, sementara anggaran pendidikan telah mencapai 17.2 persen dari total belanja publik- mendapatkan alokasi tertinggi dibandingkan sektor lain dan mengambil sekitar 3.9 persen dari PDB pada tahun 2006, dibandingkan dengan hanya 2.0 persen dari PDB pada tahun 2001 - sebaliknya total belanja kesehatan publik masih dibawah 1.0 persen dari PDB. Sementara itu, investasi infrastruktur publik masih belum sepenuhnya pulih dari titik terendah pasca krisis dan masih pada tingkat 3.4 persen dari PDB. Satu bidang lain yang menjadi perhatian saat ini adalah tingkat pengeluaran untuk administrasi yang luar biasa tinggi. Mencapai sebesar 15 persen pada tahun 2006 menunjukkan suatu penghamburan yang signifikan atas sumber daya publik.<br />Paradigma Pembangunan Ekonomi Indonesia antara MDGs dan Visi Indonesia 2030, Millenium Development Goals atau disingkat MDG's adalah sebuah inisiatif pembangunan yang dibentuk pada tahun 2000, oleh perwakilan-perwakilan dari 189 negara dengan menandantangani deklarasi yang disebut sebagai Millennium Declaration. Millennium Declaration ini mengandung 8 poin yang harus dicapai sebelum tahun 2015.<br />Delapan poin ini tergabung dalam tujuan yang dinamakan Millennium Development Goals (MDGs). Sebutan bahasa Indonesianya adalah Tujuan Pembangunan Milenium. 189 negara yang hadir dan menandatangani deklarasi Milenium itu ngga cuman negara-negara kaya, tapi juga negara-negara dari belahan selatan dunia, yang termasuk dalam jajaran negara miskin dan berkembang.<br />4.15.3.2 Indonesia memiliki ekonomi berbasis-pasar di mana pemerintah memainkan peranan penting. Pemerintah memiliki lebih dari 164 BUMN dan menetapkan harga beberapa barang pokok, termasuk bahan bakar, beras, dan listrik. Setelah krisis finansial Asia yang dimulai pada pertengahan 1997, pemerintah menjaga banyak porsi dari aset sektor swasta melalui pengambilalihan pinjaman bank tak berjalan dan asset perusahaan melalui proses penstrukturan hutang.<br />4.15.3.3 Kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri didampingi oleh Hamzah Haz yang terpilih sebagai voting (pemungutan suara). Pada masa pemerintahan Presiden Megawati ada kemajuan dari luar maupun dari dalam negeri. Akan tetapi dengan adanya kesulitan ekonomi sejak tahun 1997, pada masa pemerintahan ini belum bisa memulihkan keadaan seperti sebelum krisis ekonomi. Masa pemerintahan Presiden Megawati berakhir sampai diselenggarakannya Pemilihan Umum tahun 2004.<br />4.15.3.4 Pertumbuhan ekonomi 7 persen atau lebih itu sudah tercapai. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Meskipun pertumbuhan itu harus diikuti dengan pemerataan dan berkeadilan.<br />4.16 Utang luar negeri juga membuat pemerintah tidak serius mengumpulkan pendapatan dari dalam negeri. Beberapa kekurangan yang terjadi di dalam penyusunan RAPBN dianggap oleh pemerintah dapat ditutup dari perolehan pinjaman luar negeri.<br />Dampak utang luar negeri (LN) pemerintah dalam pertumbuhan ekonomi banyak dipertanyakan orang. Beberapa pengalaman dan bukti empiris juga telah menunjukkan bahwa sejumlah negara yang memanfaatkan pinjaman luar negeri untuk melaksanakan pembangunannya dapat berhasil dengan baik. Dalam berbagai model analisis regresi, jarang ditemukan dampak positif utang luar negeri terhadap pertumbuhan ekonomi. Bahkan dengan model tertentu, terlihat bahwa utang luar negeri justru berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi.<br />4.17 Mudah-mudahan dengan adanya pembangunan ekonomi semua cita-cita Bagsa dan Negara dapat tercapai sehingga semua kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi guna mencapai kesejahteraan masyarakat itu sendiri.Dan dengan adanya pertumbuhan ekonomi akan mempermudah untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut karena pertumbuhan ekonomi mendorong pembangunan ekonomi.ANTON YUGISWARAhttp://www.blogger.com/profile/01997631009713591436noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8896257718814911742.post-84178381176989418712010-01-14T02:33:00.000-08:002010-01-14T02:34:45.074-08:00PERBEDAAN PEMBANGUNAN DAN PERTUMBUHAN EKONOMIJAWABAN EKONOMI XI.2<br /><br />PERBEDAAN PEMBANGUNAN EKONOMI DAN PERTUMBUHAN EKONOMI<br /><br />NO PERBEDAAN PEMBANGUNAN EKONOMI PERTUMBUHAN EKONOMI<br /><br />1 Definisi Suatu proses kenaikan Suatu proses kenaikan <br /> pendapatan totaldan kapasitas produksi<br /> adanya pertambahan perekonomian yang <br /> penduduk diwujudkan dalam bentuk<br /> dan disertai dengan suatu pendapatan perkapita.<br /> perubahan fundamental dengan memperhitungkan<br /> dalam struktur kenaikan pendapat nasional.<br /> ekonomi suatu Negara. <br /><br />2 Tujuan Mensejahterakan Memperlancar atau<br /> masyarakat karena dengan membantu pembangunan<br /> pembangunan ekonomi dapat ekonomi.<br /> dicapai perubahan <br /> berupa kemajuan dan<br /> perbaikan menuju arah<br /> yang ingin dicapai.<br /><br />3 Fungsi Untuk meningkatkan Untuk meningkatkan<br /> pembangunan perkapita kenaikan PDB <br /> dalam masyarakat. dalam pertumbuhan<br /> masyarakat.<br /><br /><br />4 Sifat Bersifat kualitatif. Bersifat kuantitatif.<br /><br />5 Waktu Setiap pergantian Setiap diadakannya <br /> presiden. pembangunan ekonomi pasti <br /> ada pertumbuhan ekonomi<br /> karena diantara waktunya<br /> hampir bersamaan dan<br /> saling timbalbalik.<br /><br />6 Tempat Dimana disuatu Disuatu wilayah Negara<br /> wilayah Negara tersebut yang sedangmengalami <br /> membutuhkan adanya pembangunan ekonomi<br /> pembangunan maka maka disitulah terdapat<br /> disitulah pertumbuhan ekonomi.<br /> tempatnya.<br /> <br /> <br />7 Alas an/ •Untuk meningkatkan •Menekan kenaikan PDB<br /> motivasi pendapatan perkapita <br /> •Mensejahterakan rakyat •Membantu adanya<br /> •Memeratakan konsumsi pembangunan ekonomi<br /> masyarakat •Menjalankan inovasi<br /> •Mengurangi yang ditemukan<br /> kesenjangan social. •Mengurangi tingkat<br /> pengangguran agar<br /> efektifitas danefisiensi<br /> meningkat.<br /> •Meningkatkan konsumsi<br /> masyarakat.<br /><br />8 Subyek Pemerintah (yang menge Pengusaha<br /> (pelaku) lola hasil (menghasilkan<br /> dana produksi). barang produksi).<br />9 Obyek<br /> (sasaran) Masyarakat yang masih Masyarakat yang sudah<br /> kurang bisa memenuhi mengalami pembangunan<br /> yang belum sejahtera. kebutuhan hidupnya atau<br /> masyarakat ekonomi.<br />10 Factor<br /> pendukung •Kebudayaan masyarakat •SDA <br /> •Teknologi •Sumber daya moda<br /> •Pemerintah •Kewirausahaan<br /> •Dukungan masyarakat •SDM<br /> •Kondisi alam<br /> •Perekonomian<br /><br />11 Factor •Rendahnya kemampuan •Pertumbuhan ekonomi<br /> penghambat mengelola SDA tergolong tidak <br /> •Masih rendahnya berkembang saat <br /> penguasaan teknologi produktivitas karena<br /> dan barang modal berkurangnya penduduk <br /> menurun kapasitas.<br /> •Rendahnya kualitas<br /> tenaga kerja<br /> •Rendahnya anggaran sehingga kemakmuran<br /> pendidikan masyarakat dan<br /> frekuensi<br /> kegiatan ekonomi pun<br /> ikut menurun.<br /> •Factor budaya yang •Apabila tidak adanya<br /> bersifat menghambat keberhasilan dari<br /> •Tingkat korupsi yang pembangunan ekonomi<br /> tinggi maka pertumbuhan ekonomi<br /> •Rendahnya daya beli tidak akan berjalan<br /> masyarakat lancar.<br /> •Pengangguran dan<br /> keterbatasan tenaga<br /> kerja •Terbatasnya kualitas SDM<br /> •Kekurangan modal •Factor SDA yang<br /> kurang modal<br /> •Masalah pemerataan<br /> pendapatan.<br /><br />12 Solusi yang •Meningkatkan pendidikan •Memperbaiki system<br /> ekonomi<br /> dan politik ditawarkan<br /> •Meningkatkan<br /> kemampuan untuk<br /> mengelola SDA <br /> •Meningkatkan hasil<br /> produksi<br /> •Memperluas lapangan<br /> kerja. •Memperbesar tingkat<br /> investasi dari tahun ke<br /> tahun.<br /><br />13.Tolak ukur •Kenaikan pendapatan •Poroduk domestic <br /> /criteria perkapita : pendapatan bruto : jumlah barang<br /> keberhasilan perkapita bergantung dan jasa akhir yang<br /> dari jumlah pendapatan dihasilkan oleh suatu<br /> nasional. perekonomian dalam 1<br /> tahun dan dinyatakan<br /> dalam harga pasar.<br /> •Perbaikan dalam •PDB perkapita dan<br /> kesejahteraan masyarakat pendapatan <br /> untuk mengetahui perkapita menjadi<br /> kesejahteraan masyarakat perhitungan yang <br /> perlu diketahui tepat.<br /> pertambahan pendapatan •Pendapatan per jam<br /> nasional dan besarnya kerja : ukuran yang<br /> pendapatan perkapita. paling baik digunakan<br /> •Perubahan struktur untuk mengetahui<br /> ekonomi dan struktur pertumbuhan ekonomi<br /> masyarakat : pembangunan<br /> ekonomi dikatakan •Usia harapan hidup :<br /> mengalami kemajuan lebih tinggi dari<br /> apabila perubahan Negara lainnya<br /> struktur ekonomi,<br /> teknik produksi adanya<br /> modernisasi •Adanya penemuan sumber–<br /> dan struktur masyarakat sumber produksi<br /> yang berubah dalam baru dan lama telah<br /> tindakannya. digunakan dengan baik<br /> dan dapat dipertahankan.<br /> •Membansingkan pendapatan<br /> nasional dari tahun<br /> ke tahun<br /> •Dan juga membandingkan<br /> tingkat konsumsi.ANTON YUGISWARAhttp://www.blogger.com/profile/01997631009713591436noreply@blogger.com0